Bukan cuma ulama Islam yang menolak privatisasi Air,
pemimpin agama lain seperti Kristen, Katolik, Budha,
dsb juga menolak (beritanya di Detik.com).

Nabi Muhammad sendiri berkata, bahwa padang, air, dan
api adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli.

Jika air yang merupakan kebutuhan utama bagi makhluk
hidup dimonopoli oleh segelintir kelompok swasta,
bagaimana nasib seluruh rakyat?

Kalau tidak punya uang, apa harus mengurus surat
keterangan miskin dulu, baru bisa dapat air untuk
minum, mandi, buang air, mencuci, dsb?

Privatisasi air bertentangan dengan agama Islam. Saya
yakin juga bertentangan dengan agama2 lainnya. Saya
menaruh hormat bagi pemimpin agama yang melindungi
rakyat dari perahan segelintir kelompok swasta dan
antek-anteknya yang ingin memperoleh keuntungan dari
privatisasi air.
--- iming <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Rekan2,Judul di atas misleading dan berpretensi
> menipu pembaca. Perhatikan, istilah "Ulama" itu
> definisinya apa ? Ulama kristen, or islam, lalu
> ulama pendidikan mana, jebolan pesantren gontor atau
> kelompok Jaringan islam liberal ? atau ulama yang
> boleh dicomot di pasar inpres senen ? Semakin sering
> agama atau ulama dipakai untuk kepentingan politik,
> semakin rendah kredibilitas agama di bumi Indonesia
> ini, dan akan semakin marak peranan cendekia
> nonagama, dan terutama pemikiran liberal akan
> semakin dihormati dan didengar masyarakat. Istilah
> privatisasi sering dipolitisasi oleh beberapa
> kalangan dengan memanfaatkan agama islam sebagai
> pedoman nilai2 untuk diadu dengan privatisasi.
> Apakah ini gejala de-agamaisasi politik ?. hati2 !!!
> Iming--- On Sun 05/08, Ambon &lt; [EMAIL PROTECTED]
> &gt; wrote:
> From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]:
> Undisclosed-Recipient:;@myway.comDate: Sun, 8 May
> 2005 10:32:59 +0200Subject: [ppiindia] Mengapa Ulama
> Menolak UU Sumber Daya
>
Air?http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739&amp;kat_id=16Sabtu,
> 07 Mei 2005Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?
> Oleh : Muhammad Nanang PrayudyantoSekum Dewan Dakwah
> Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di
> JakartaUndang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air
> (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma
> pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat
> kepentingan karena dilakukan dalam misi swastanisasi
> hak-hak publik, yang selaras dengan arus liberalisme
> yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air.
> Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat
> (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin
> keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional
> (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan
> Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya
> Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi 
> tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar
> atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan
> bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang
> selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF
> tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003
> tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR
> baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu
> ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas
> terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan
> swastanisasi.Swastanisasi, adalah kata lain untuk
> mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur
> tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para
> penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa campur
> tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan
> arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan
> pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di
> Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha
> penunjang seperti transportasi, tetapi sudah masuk
> jauh ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai
> ''memenuhi hajat hidup orang banyak'', seperti
> sumber 
> daya air. Maka ketika gurita swastanisasi masuk ke
> wilayah yang secara jelas dilarang oleh syariah
> itulah, maka para tokoh agama yang masih memiliki
> kebersihan nurani, menyampaikan protes keras mereka
> akan masuknya swastanisasi dalam bentuk UU 32/2004
> tentang Sumber Daya Air.Pandangan IslamAir sungai,
> air danau, air laut, mata air, dan hujan adalah
> karunia Allah SWT yang diserahkan kepada manusia
> selaku khalifah-Nya di bumi. Allah SWT berfirman,
> ''Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit
> untuk kamu, sebahagiannya (menyuburkan)
> tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu
> menggembalakan ternakmu'' (QS An Nahl :10). Ayat
> tersebut jelas menunjukkan bahwa Allah yang
> menurunkan seluruh potensi air menjadi sesuatu yang
> bermanfaat untuk mendukung tugas manusia sebagai
> khalifah di bumi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya
> menjelaskan bahwa pada hujan terdapat manfaat dan
> kesenangan bagi manusia dan binatang ternak.
> ''Sebagiannya sebagai minuman'', yakni Allah SWT 
> menjadikannya sebagai air tawar yang berguna bagi
> minuman manusia, tidak menjadikannya sebagai air
> asin. Allahlah yang menumbuhkan bagi manusia, dengan
> air itu, tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan
> segala jenis buah-buahan. Allah SWT mengeluarkan
> --dengan air itu-- beraneka jenis, rasa, warna, bau,
> dan bentuknya. Semua sumber daya air tersebut adalah
> milik manusia bersama, tak ada seseorangpun yang
> berwewenang lebih utama dari yang lain. Sumber daya
> air tidak boleh dijual dan dibeli selama masih
> berada di tempat aslinya. Rasulullah SAW bersabda
> yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang artinya:
> ''Orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal yaitu
> air, tempat penggembalaan, dan api''. Iyyas Al
> Muzanni meriwayatkan bahwa dia pernah melihat
> orang-orang menjual air. Kemudian ia berkata,
> ''Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku
> mendengar Rasulullah SAW mencegah memperjualbelikan
> air'' (Kitab Fiqus Sunah). Dalam Alquran Surat An
> Naml ayat 60-61, Allah SWT menjelaskan 
> mengenai nikmat-Nya bagi manusia dalam bentuk
> sungai-sungai yang sengaja ditempatkan di
> celah-celah bumi. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa
> Allah SWT menjadikan di bumi sungai-sungai yang
> mengalir dari satu tempat ke tempat yang lain
> sebagai rizki bagi hamba-Nya. Sungai itu bersumber
> dari berbagai tempat. Sungai merupakan rezeki bagi
> penghuni tempat yang lain. Ia melintasi berbagai
> wilayah dan menerobos gunung-gunung dan perbukitan
> hingga sampailah ke tempat yang ditetapkan Allah
> SWT. Sungai itu terkadang mengalir dan kadang dia
> berhenti sejalan dengan sumbernya. Maka Maha Suci
> Zat yang telah menetapkan, menaklukkan, dan
> memudahkan. Maka tidak ada Tuhan kecuali Dia dan
> tiada Rabb selain Dia. Demikianlah, Dia telah
> menjadikan di bumi jalan-jalan yang dapat ditempuh
> dari satu negeri ke negeri yang lain, yang melintasi
> pegunungan hingga sampai ke negeri atau wilayah
> lain. Maksud dari penyampaian seluruh nikmat
> tersebut adalah untuk mengingatkan akan
> kebesaran-Nya dan tidak 
> selayaknya penghambaan itu diberikan kecuali kepada
> Pengatur Seluruh Nikmat, bukan kepada yang
> selain-Nya, seperti berhala-berhala. Sebagai
> konsekuensinya, manusia yang bertauhid akan
> menyerahkan seluruh urusan hidupnya menurut aturan
> yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya.Maka ketika
> manusia mencoba dengan segala cara untuk membuat
> aturan yang bertentangan dengan garis kebijakan-Nya,
> pastilah akan timbul masalah, yang justru akan
> merugikan bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk
> yang bukan pelaku kebijakan tersebut. Allah SWT
> berfirman, ''Maka orang-orang yang tidak beriman
> kepada akhirat, hati mereka mengingkari (keesaan
> Allah), sedangkan mereka sendiri adalah orang-orang
> yang sombong'' (QS An Nahl: 22). Maka untuk mereka
> itu adalah dosa-dosa yang harus dipikul sepenuhnya
> pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang-orang
> yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui
> sedikitpun (bahwa mereka disesatkan) (QS An Nahl:
> 25).BertentanganUU SDA esensinya telah membuka
> peluang 
> terjadinya komersialisasi air, akibat adanya
> instrumentasi dunia usaha menuju komersialisasi air
> dan pembatasan penggunaan air. Persetujuan
> pemerintah, sebagai wakil dari negeri dengan
> penduduknya mayoritas muslim, terhadap UU SDA
> menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada
> para pebisnis dan meninggalkan kepentingan rakyat.
> Pemerintah juga telah melanggar aturan Allah dan
> Rasul-Nya. Pemerintah juga melanggar UUD 45 pasal
> 33. Pendapat para ulama ini juga didukung oleh data
> yang disampaikan seorang pakar hidrologi dari
> Institut Pertanian Bogor, yang menyatakan bahwa
> privatisasi air (atau swastanisasi air) tidak akan
> menambah tingkat efisiensi penggunaan air bagi
> masyarakat, tetapi justru memperburuk keadaan yang
> sudah ada. Hal ini menurut pakar tersebut,
> dikarenakan pada saat ini pola sistem dan mekanisme
> pembagian air di negeri ini masih belum ada,
> sementara penguasaan absolut atas sumber mata air
> sudah terjadi. Saat ini privatisasi secara formal
> belum dilakukan, tetapi 
> secara faktual hal itu sudah terjadi, hanya tinggal
> menunggu legalisasi formalnya saja. Inilah
> privatisasi terselubung, yang terlihat dari
> penguasaan sumber mata air oleh sejumlah perusahaan
> air minum dalam kemasan.Sementara itu, menurut pakar
> hidrologi lainnya yang dihadirkan dalam uji material
> di Mahkamah Konstitusi, fungsi air sangat penting
> bagi pertanian sebagai penunjang ketahanan pangan
> dan lapangan kerja. Bukan hanya masalah pertanian an
> sich tapi 23,5 juta rakyat bergantung pada
> pertanian.Adanya HGU (untuk pengusaha dengan izin)
> dan Hak Guna Pakai (untuk masyarakat yang diperoleh
> tanpa izin) seolah-olah ada perbedaan pandangan di
> muka hukum. Pakar itu mengatakan, memperoleh air itu
> hak asasi, tapi dengan adanya HGU yang ada uang dan
> pajaknya memungkinkan beda pengalokasian air.Bukan
> itu saja, kontrol pemerintah yang lemah terhadap
> 'raksasa air' membuat daya saing masyarakat terhadap
> akses air menurun karena air tanah makin turun
> sehingga memerlukan biaya yang lebih 
> besar untuk memompa air. Masyarakat tidak akan mampu
> menanggung biayanya. Nasihat para ulama, warosatul
> anbiya, dalam masalah air ini, merupakan
> keprihatinan, sehingga perlu untuk diperhatikan.
> Pemerintah hendaknya mempertimbangkan mereka yang
> mempunyai landasan syariah yang akan membawa
> kesejahteraan masyarakat Indonesia, dunia dan
> akhirat. Semoga UU SDA segera dibatalkan dan
> pemerintah segera merujuk kepada aturan Allah dan
> Rasul-Nya.[Non-text portions of this message have
> been removed]------------------------ Yahoo! Groups
> Sponsor --------------------~--&gt; Take a look at
> donorschoose.org, an excellent charitable web site
> foranyone who cares about public
>
education!http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM--------------------------------------------------------------------~-&gt;
>
***************************************************************************Berdikusi
> dg 
=== message truncated ===


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org


        
                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - You care about security. So do we. 
http://promotions.yahoo.com/new_mail


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Dying to be thin?
Anorexia. Narrated by Julianne Moore .
http://us.click.yahoo.com/FLQ_sC/gsnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to