Awas, 49 Pasal di RUU KUHP Bisa Penjarakan Jurnalis
Nurul Rosyida - detikcom

Jakarta - Awas, ancaman serius kini tengah mengarah pada kaum
jurnalis. Saat ini ada 49 pasal dalam RUU KUHP yang akan
mengkriminalisasi pers dan mengancam kebebasan pers. Buntutnya,
jurnalis dengan mudah dapat dijerat pasal-pasal ini dengan tuduhan
kriminal.

"Terdapat 49 pasal karet yang rawan terhadap kriminalitas dalam
jurnalistik. Kita sedang membahas dan mempelajari tentang RUU KUHP
yang bertentangan dengan kebebasan pers ini," ujar Direktur LBH Pers
Misbachuddin Gasma saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta,
Sabtu, (14/5/2005).

Beberapa pasal-pasal karet itu, antara lain menyangkut penyebaran
ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, pembocoran rahasia negara,
penghinaan, penghasutan, penyiaran berita bohong, pornografi,
pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Misbachuddin juga mempersoalkan pengenaan tindak pidana
bila ada pasal yang dilanggar yaitu pidana penjara atau pencabutan
profesi untuk selamanya terhadap wartawan. Hal itu dinilainya terlalu
memberatkan, sebaiknya pencabutan profesi untuk selamanya bisa diganti
dengan pencabutan profesi untuk sementara waktu.

Pasal lain yang memberatkan yaitu pasal 209 tentang penyebaran
ideologi Marxisme. Penyusun RUU KUHP menuding pers dapat
menyebarluaskan ideologi tersebut secara implisit maupun eksplisit
lewat media cetak dan elektronik kepada masyarakat luas, sehingga
dikhawatirkan pers dapat menimbulkan keonaran.

"Pembuat keonaran dalam masyarakat bisa dilakukan oleh siapa saja,
tidak hanya pers saja yang mempunyai kemungkinan besar terhadap hal
itu. Siapa pun orangnya, jika ia mempunyai maksud yang tidak baik,
segala kemungkinan bisa terjadi. Sehingga, pasal 209 tidak adil
terhadap profesi jurnalisme," sangkalnya.

Pasal lain yang dikhawatirkan Misbachuddin adalah pasal 154, pasal
155, pasal 156, dan pasal 157 yang dikenal dengan haatzaai artikelen
atau pasal karet, karena pasal-pasal tersebut tidak dirumuskan dan
didefinisikan dengan jelas.

Ketika ditanya, apakah UU No. 40 Tahun 1999 mengenai pers yang selama
ini dijadikan landasan ada kekurangannya, Misbachuddin mengatakan,
pada dasarnya UU di luar KUHP akan dimasukkan ke dalamn KUHP. Dan,
yang menjadi persoalan adalah RUU KUHP tidak proporsional dan bahkan
membatasi kebebasan profesi pers. (nrl)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/14/time/154053/idnews/362387/idkanal/10




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke