Sudah banyak berseliweren penjelasan mengenai hal ini dalam pandangan Islam sendiri. Namun buat saya pribadi, saya menyimpulkan dari segala penjelasan yang berseliweran ini bahwa dalam Islam itu jelas bahwa hukum itu dasarnya adalah AlQur'an dan Hadist. Jadi, jelas dalam soal sholat ini kita melihat bagaimana sepanjang sejarah hidup Rasulullah SAW berinteraksi soal sholat ini. Apakah Rasulullah SAW pernah membolehkan orang sholat dengan bahasa lain. Rasulullah SAW adalah contoh sebaik-baiknya buat manusia. Para sahabatpun tak pernah membolehkan sholat dengan bahasa lain.
Saya kira tulisannya veni velina (?) yang dipostingkan oleh bung MR Tampubolon ttg sholat yang harus berbhs arab, sdh sangat jelas menggambarkan hal ini. Dalam sejarah Kristen, memang ada Pimpinan Gereja..tapi dalam Islam tidak ada Pimpinan Mesjid, jadi tidak akan ada istilah 'menguatkan posisi pimpinan mesjid atas umat"...:-) Tentang kontroversial antara versi-versi dalam Injil, satu saja yang saya ingat pada Perjanjian Lama ttg makna manusia di versi King James, pada Psalms 8:5, yang berbunyi : "For thou hast made him a little lower than the ANGELS, and hast crowned him with glory and honour" Pada Alkitab LAI (Mazmur 8:6..bukan 8:5),"Namun Engkau telah membuatnya hampir sama seperti Allah, dan telah memahkotainya dengan kemuliaan dan hormat". Saya yakin ini terjadi salah penerjemahan pada versi King James, dan saya juga tak mengerti mengapa Alkitab LAI tidak mengikuti versi King James yang menerjemahkan kata Ibrani "elohim" menjadi "Angels". (Karena setahu saya Alkitab LAI ini merujuk kepada KJV-cmiiw) Bukan para penerjemah kurang ilmu menerjemahkan, mungkin karena urat syaraf mereka kurang kuat utk mengatakan bahwa manusia itu diciptakan hampir sama seperti tuhan/dewa... Alangkah bahayanya membaca terjemahan bukan? Sayangnya saya tak mempunyai KJV ini, karena saya ingin pula mengetahui apakah para penerejemah versi KJ ini cukup kuat urat sarafnya utk menerjemahkan apa adanya ayat Deuterenomy 23: 1-2 (Ulangan 23: 1-2) Mbah, membandingkan kitab suci dari satu bahasa ke bahasa lain..tentu akan ada kontroversi karena sulitnya mencari padanan yang sungguh sesuai dari bahasa asli ke bahasa sasaran. Namun sulitnya lagi..kalau yang bahasa aslinya sendiri sudah 'hilang'. Alangkah bahayanya membaca terjemahan bukan? Mengengenai KJV ini, mbah baca aja Kata Pengantar pada RSV (Revised Standard Version) Bible, di paragraf 6 nya dimana dikatakan mengapa harus dilakukan revisi yang berulang-ulang pada KJV. Ini karena telah terjadi kerusakan penting, banyak dan serius. Saya kutipkan satu paragraf saja: YET THE KING JAMES VERSION HAS GRAVE DEFECTS. By the middle of the nineteenth century, the development of Biblical studies and the discovery of matry manuscripts more ancient the those upon which the King James Version was based, made it manifest that THESE DEFECTS ARE SO MANY AND SO SERIOUS as to call for revision of the English translation. The task was undertaken, by authority of the Church of England, in 1870. The English Revised Version of the Bible was published in 1881-1885; and the American Standard Version, its variant embodying the preferences of the American scholars associated in the work, was published in 1901. Mbah, cmiiw tentang kemana Alkitab LAI ini merujuk. Karena kalau merujuk kepada KJV yang dianggap telah sangat rusak oleh kata pengantar RSV tsb, sepertinya harus merujuk ke versi lainnya. Paling tidak mengikuti versi yang terbaru dari KJV ini yaitu RSV Bible yang direvisi terakhir kalo tak salah tahun 1971 (setelah mengalami berkali2 revisi sebelumnya). Selamat merevisi kitab suci. Buat apa direvisi mbah, kalo gak ada kontroversi? wassalam, --- In [email protected], "RM Danardono HADINOTO" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Juga agama Kristen membutuhkan waktu yang sangat lama, untuk > memutuskan memakai bahasa negara setempat dalam liturgie (ibadah). > Dari kecil saya terbiasa disekolah dahulu, beribadah dalam bahasa > Latin, sampai adanya keputusan Konsili ke II (Vaticanum II), yang > membiarkan ibadah dilakukan dalam bahasa setempat. > > Pemakaian bahasa Latin yang ber-abad abad itu, memang hanya > mengkuatkan posisi pimpinan gereja atas umat (yang rata rata kala itu > masih buta huruf, apalagi mafhum Latin). > > Reformator besar, Martin Luther menterjemahkan Injil kedalam bahasa > Jerman ditahun 1500an, dan memulai tradisi baru, dalam aliran Kriste- > Protestan (Luther), untuk melakukan ibadah dalam bahasa Jerman. > > Tentu saja, pemakaian bahasa lain dari Latin ini, menimbulkan > perpisahan pendapat: pros dan cons. > > Di Indonesia ada ibadah dalam bahasa daerah malah. menurut pendapat > saya, yang sangat dangkal ini (bukan akhli theologi nihh), saya tak > melihat kontroversi antara Injil bahasa Inggris (King James version), > yang berbahasa Jerman (baik Katholik maupun injil Luther), dan yang > berbahasa Indonesia, bahkan berbahasa Jawa. > > Makna yang ingin diucapkan sampai pada sialamat. Makna "Lord", "Herr > Gott", "Tuhan" dan, dalam bahasa Jawa "Kanjeng Gusti" terasa benar > benar sampai kealamat. > > "Peace be with you", atau "der Friede sei mit dir", atau "salam damai > bagimu", menyampaikan rasa kasih yang sama, yang menandakan kasih > pada sesama (bukan sekedar sesama umat lho). > > Saya lihat dalam vihara Buddha di Indonesia, juga dipakai bahasa > Tionghoa, atau Indonesia, juga bahasa Sanskerta bercampur Jawa > (tinggi atau Kawi). Walau pangeran Sidharta bersabda dalam bahasa > Pali. > > > Entah bagaimana dengan agama yang lain. > > Salam > > Danardono > > > > > > --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Salat Bilingual; Haruskah Menjadi Kontroversi? > > Oleh Tedi Kholiludin > > 16/05/2005 > > Praktek penggunaan Bahasa Arab dan Indonesia dalam salat yang ia > lakukan dianggap telah melecehkan agama (Islam). Ia dan istrinya pun > harus rela digaruk oleh aparat keamanan dengan dalih telah > menyebarkan ajaran sesat. Ini semakin meneguhkan anggapan bahwa di > negeri kita ini, tafsir atas kebenaran selalu merupakan milik > penguasa. > > > > Ijtihad Muhammad Yusman Roy (Ustadz Roy) yang menggunakan dua > bahasa dalam salat akhirnya harus menabrak pagar pembatas keagamaan. > Praktek penggunaan Bahasa Arab dan Indonesia dalam salat yang ia > lakukan dianggap telah melecehkan agama (Islam). Ia dan istrinya pun > harus rela digaruk oleh aparat keamanan dengan dalih telah > menyebarkan ajaran sesat. Ini semakin meneguhkan anggapan bahwa di > negeri kita ini, tafsir atas kebenaran selalu merupakan milik > penguasa. Dahulu kita juga disuguhkan adegan yang kurang lebih sama > dengan fenomena Ustadz Roy tersebut. Contoh saja kasus Ulil Abshar- > Abdalla, atau kasus "Anjing hu Akbar" di IAIN Bandung, serta banyak > kasus lain yang sering dianggap sebagai bagian dari penyimpangan > doktrin keagamaan, dan karenanya harus dimusnahkan. Lalu muncullah > fatwa kafir, sesat, dan halal darahnya. > > Cara pandang seperti ini memang bisa dikatakan sebagai imbas dari > kentalnya nuansa logosentrisme dalam pemikiran keislaman. Pemikiran > yang berbeda bukan dimaknai sebagai rahmah, tapi justru dianggap > sebagai penyimpangan dari doktrin. Wajar jika klaim sesat selalu > bermunculan terhadap pemikiran yang dianggap bersebrangan dengan > pandangan umum. Begitu juga ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) > menyikapi ibadah yang dipraktekkan Ustadz Roy. Mereka menilai praktek > tersebut sudah menyimpang dari pakem dan keluar dari rel syariat. > Benarkah demikian? > > > > Islam Sebagai Mozaik > > > > Kelahiran Islam sebagai sebuah agama pada dasarnya sangat terkait > dengan konstruksi budaya. Islam, pada kenyataannya memang cukup > lentur dengan membubuhkan dimensi lokalitas pada hampir keseluruhan > ajarannya. Bisa dikatakan bahwa Islam mengafirmasi konteks sosial dan > budaya masyarakat Arab saat itu. Pendek kata, Islam sangat memahami > kenyataan lokalitas budaya setempat serta historisitas proses > pergumulan antara teks dan realitas. Saking kuatnya pengaruh > lokalitas terhadap konstruksi keberagamaan umat Islam, Khalifah Umar > al-Faruq, sebagaimana dikutip oleh Khalil Abdul Karim, pernah > menyatakan, "Arab adalah bahan baku Islam". Artinya, bangsa Arab > adalah primary resources bagi pembentukan Islam. Dengan pernyataan > tersebut Umar ingin menjelaskan bahwa umat Islam harus bisa > memisahkan dan membedakan antara universalitas dan partikularitas > Islam. Bagaimanapun juga, terbentuknya Islam tidak bisa lepas dari > konteks budaya Arab pada saat itu. Sehingga, produk kebudayaan Arab > bisa dikatakan sebagai partikularitas Islam yang harus dipisahkan > dari dimensi universal Islam. > > > > Khalil Abdul Karim telah menggambarkan dengan baik bagaimana > kebudayaan Arab diadopsi dan kemudian menjadi doktrin umat Islam. > Dalam Al-Judzur al-Tarikhiyyah li al-Syari'at al-Islamiyyah, ia > melakukan analisa terhadap beberapa ajaran Islam yang menurutnya > adalah warisan dari budaya masyarakat Arab pra-Islam. > > > > Menurut Khalil, sakralisasi umat Islam terhadap Bulan Ramadan > merupakan salah satu dari tradisi yang diwarisi dari bangsa Arab. > Praktek lain seperti pengagungan bulan-bulan haram (Dzulqaidah, > Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) juga bagian tradisi bangsa Arab > sejak pra-Islam. Sakralisasi bulan-bulan tersebut dimaksudkan sebagai > masa untuk tidak berperang bagi bangsa Arab, karena pada bulan itu > mereka menunaikan ibadah haji dan umrah. Bisa juga dicontohkan aturan > pemakaian jilbab bagi perempuan. Hakikatnya, aturan ini ditetapkan > sebagai bentuk pengamanan sosial bagi perempuan. (Sa'id al- Asymawi, > Haqiqat al-Hijab wa Hujiyyat al-Hadits). Kedekatan antara budaya Arab > dan Islam itulah yang membuat kita kesulitan memilah mana yang > merupakan budaya Islam sendiri dan mana yang bukan. Lalu bagaimana > dengan salat? > > > > Khalil memang tidak menyebutkan bahwa salat juga bagian dari > kelanjutan tradisi Arab yang diislamkan. Tetapi ada komentar menarik > dari Bambang Noersena (2002) yang menyebutkan bahwa hampir 90% ibadah > Islam melestarikan dan meneruskannnya dari agama-agama semitik > sebelumnya, khususnya kekristenan Syria yang masih mempertahankan > ritusnya dari zaman rasuli (mula-mula). Satu contoh paralelitas > peribadatan Islam dan Kristen (Syria) adalah salat lima waktu yang > sejajar dengan salat tujuh waktu (al-sab'ush shalawat) dalam gereja > mula-mula (Gereja Kristen sebelum perpecahan tahun 451). Bahkan kata > salat itu sendiri, seperti yang dikatakan Bambang dengan mengutip > Artur Jefferey, sebenarnya berasal dari bahasa Suryani yakni tselota. > Kata tselota itu hingga saat ini masih dipakai oleh Gereja yang masih > melestarikan bahasa Suryani (Gereja ortodok Syria, Gereja Assyria > dll) sementara kata salat dipakai oleh umat Islam dan seluruh gereja > di Timur Tengah. Tak hanya dalam istilah, dalam praktek salat itu > sendiri, umat Islam sebenarnya hanya memodifikasi sedikit dari > praktek yang sudah berjalan. Salat dengan berdiri, membungkuk > (ruku'), sujud, tahiyyat adalah "imitasi kreatif" umat Islam dari > postur ibadah orang Yahudi yang kemudian dilestarikan gereja- gereja > purba dan juga umat Islam itu sendiri. Jadi, jelaslah bahwa > sesungguhnya peribadatan dalam Islam sangat lekat sekali dengan ritus > peribadatan dan aktivitas bangsa Arab saat itu. > > > > Shalat Bilingual > > > > Perdebatan soal bahasa yang digunakan dalam salat, sebenarnya bukan > masalah yang tidak ada referensi sejarahnya. Menjadi agak > mengherankan ketika Ustadz Roy mendadak diamankan oleh pihak > kepolisian, karena melaksanakan salat dengan bahasa Arab dan > Indonesia. > > > > Jika kita mengaca sejarah, kita akan melihat perdebatan sengit > antara Imam Abu Hanifah yang berasal dari Parsi dan Imam Syafi'i yang > berasal dari Arab keturunan Quraisy. Imam Syafi'i adalah orang yang > sangat kuat berpandangan bahwa membaca al-Fatihah (dalam salat) > dengan menggunakan bahasa Arab merupakan kewajiban. Orang yang tidak > melakukannya, salatnya tidak sah. Sementara Abu Hanifah > memperbolehkan membaca al-Fatihah dalam bahasa Parsi atau bahasa non- > Arab lainnya, bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab. > > > > Imam Abu Hanifah tidak peduli apakah mushally (orang yang salat) > benar-benar tidak bisa berbahasa Arab atau sengaja tidak berbahasa > Arab. Ia mengatakan bahwa salat orang yang demikian tetap dinilai sah. > > > > Dan perdebatan soal bahasa ini sebenarnya tidak hanya pada > persoalan salat. Bahasa yang digunakan dalam khutbah Jumat juga > menjadi bahan perdebatan. Lagi-lagi dalam konteks ini Abu Hanifah dan > Imam Syafi'i saling berhadapan. Jika Syafi'i menilai tidak sah orang > yang menggunakan bahasa non-Arab sebagai media, Abu Hanifah justru > berpandangan sebaliknya. > > > > Jadi, salat yang dipraktekkan Ustadz Roy sebenarnya bukan tanpa > referensi. Lalu kenapa ini dianggap sesat? Apakah kita juga akan > menganggap sesat ajaran Imam Abu Hanifah karena memperbolehkan salat > (membaca al-fatihah) dengan bahasa 'ajam? Padahal beliau adalah Imam > madzhab yang cukup brilian dalam mengeksplorasi produk pemikirannya. > > > > Apa yang membuat umat Islam menjadi berang akibat "ulah" Ustadz Roy > adalah karena begitu kuatnya nalar arabisme menghunjam pemikiran umat > Islam Indonesia saat ini. Semua hal yang berbau Arab dianggap sebagai > Islam itu sendiri. Padahal yang Arab belum tentu Islam. Di sinilah > megaproyek Muhammed Abed al-Jabiry tentang Kritik Nalar Arab (Naqd al- > 'aqli al-'Arabiy) mendapat signifikansinya. Artinya, kita harus bisa > memisahkan mana unsur universal dan partikular dari Islam. > > > > Salat dalam hal ini memang menjadi ketentuan yang pasti dari Tuhan > (qath'iy). Tetapi ihwal praktek dan tatacara peribadatannya, termasuk > doa yang ada di dalamnya adalah sepenuhnya konstruksi fuqaha. Wajar > jika kemudian banyak perbedaan dalam hal ini. > > > > Saya membuat pengandaian yang barangkali agak ceroboh, meski > sebenarnya cukup masuk akal juga; jika saja Muhammad adalah orang > pribumi asli (Indonesia) atau orang inlandeer, umat Islam Indonesia > mungkin tidak harus kebakaran jenggot ketika melihat praktek salat > Ustadz Roy. Karena pasti Muhammad akan melaksanakan salat di mana > bacaannya adalah ujaran yang dipahami kaumnya. Muhammad barangkali > akan melaksanakan salat persis seperti yang dilakukan Ustadz Roy. > > > > Selain itu, bagi saya, penangkapan Ustadz Roy adalah salah satu > bentuk intervensi negara terhadap agama. Jika kita berkomitmen bahwa > beragama dan beribadat menurut kepercayaannya adalah urusan privat, > maka sesungguhnya penangkapan terhadap Ustadz Roy adalah bentuk > pelanggaran terhadap hak beragama. [] > > > > Tedi Kholiludin, Pemimpin Redaksi Jurnal Justisia Fakultas Syari'ah > IAIN Walisongo Semarang > > > > ^ Kembali ke atas > > Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=815 > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

