(semoga bermanfaat, dan menghentikan kontraversi, bagi yg belum paham dan bagi 
yg ingin mengerti Islam)

 

SHALAT  DENGAN  MENGGUNAKAN  BAHASA  SELAIN  BAHASA AL-QUR'AN

Oleh : Nabiel Almusawa   

Imam Ibnul Qayyim dlm kitabnya I�lamul Muwaqqi�in menyebutkan : Syarat 

diterimanya amal dlm masalah Aqidah & Ibadah mahdhah (ibadah khusus spt 

shalat, puasa, zakat, hajji, dll) ada 3 hal, yaitu : 1) Niat yg ikhlas, 

2) Ada perintah dlm syariat & 3) Ittiba� (pelaksanaannya mengikuti 

contohnabi SAW) berdasarkan hadits : �SHALLU KAMA RA�AYTUMUNI USHALLI.. 

KHUDZU �ANNI MANASIKAKUM.. (Shalatlah persis seperti kalian melihat aku 

shalat.. Ambillah dariku/ikutilah aku dlm pelaksanaan hajji kalian..)

 

Adapun syarat diterimanya amal dlm masalah ibadah ghairu-mahdhah 

(ibadah umum spt bekerja, belajar, bergaul, bermain, membuat sesuatu barang, 

dll) ada 2 hal, yaitu : 1) Niat yg ikhlas dan 2) Merupakan amal shalih 

(tdk bertentangan dg salah satu perintah syariat), berdasarkan hadits :

�ANTUM A�LAMU BI UMURI DUNYAKUM.. (Kalian lebih mengetahui ttg urusan2 

keduniaan kalian..)

 

Karenanya tdk diterima seorang yg menambah raka�at shalat Shubuh 

menjadi 4 raka�at dg alasan supaya lebih banyak pahalanya misalnya, atau 

menambah waktu puasanya menjadi sampai pk 20 malam misalnya karena merasa 

masih kuat, atau mengubah bacaan shalat dg bahasa Indonesia karena 

berkeinginan supaya lebih khusyu�. Karena semuamasalah ini merupakan bab ibadah 
mahdhah. Nabi SAW memperingatkan dg sabdanya : �MAN AHDATSA FI 

AMRINA HADZA MA LAYSA MINHU FAHUWA RADDUN.. (Brgsiapa yg berbicara dlm 

urusan kami ini sesuatu yg tdk ada asalnya maka tertolak..) Dlm hadits 

lain disebutkan : �MAN �AMILA �AMALAN LAYSA FIHI AMRUNA FAHUWA RADDUN.. 

(Brgsiapa beramal yg tdk ada contoh dr kami maka tertolak..)

 

Yg benar adalah hendaklah ia melakukan shalat Shubuh tetap 2 raka�at, 

lalu menambahnya dg shalat2 Rawatib, shalat Dhuha, Tahhiyat Masjid, dll 

supaya banyak pahalanya. Atau jika ia merasa kuat berpuasa maka 

hendaklah tetap sampai waktu maghrib, namun boleh ditambah dg puasa sunat 

Senin Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Daud jk merasa senang berpuasa. Dan 

hendaklah ia tetap melakukan shalat dg bahasa Arab semampunya, namun 

menambah ketidakmengetahuan dirinya & kekurang-khusyu�-an dg belajar 

bahasa Arab sebatas ayat2 yg dibaca, atau setelah mengucapkan ayat boleh 

berhenti sebentar untk merenungkan maknanya.



Namun dlm mensikapi hal ini, hendaklah ketidakmengetahuan seseorang ini 

tdk langsung dihujat, dibid�ahkan dicaci-maki, didemo, dsb.. Karena 

boleh jadi ybs tdk mengetahui duduk-perkaranya, hendaklah dinasihati dg 

baik, diajak diskusi oleh lembaga yg berwenang secara baik2, diarahkan 

dari kekeliruannya karena bukankah ini adalah tugas para ulama yg 

merupakan pewaris nabi SAW? Apakah Departemen Agama hanya bekerja jk sdh

berurusan dg uang hajji & zakat ummat saja? Apa tanggungjawab mereka 

terhadap ummat yg semakin lama semakin bingung dan jauh dari syariat ini? 



Atau apakah memang ada unsur kesengajaan membiarkan sampai masyarakat 

turun-tangan karena diamnya para pemimpin, sehingga masyarakat yg marah 

yg juga sama2 tidak paham itu menjadi giliran dihujat oleh pihak2 yg 

memang anti terhadap kaidah2 yg sdh disepakati para ulama salafus-shalih? 

Ataukah pekerjaan DEPAG memang hanya semakin membuat bingung ummat 

seperti dg membuat KHI yg lebih sesuai dg hawa-nafsu sekelompok aliran 

sempalan dibandingkan mayoritas ummat Islam?

 



PENDAPAT  MUHADDITSIN  &  FUQAHA  TENTANG  BACAAN  SHALAT  YG 

DIBOLEHKAN   SELAIN  AL-FATIHAH  BAGI  YG  TDK  MAMPU  ('AJIZ) :

 

Maka marilah setelah kita mengetahui duduk-perkara hal2 yg 

diperselisihkan tsb menurut pandangan para ulama ushul-fiqh, sekarang kita 
melihat 

fatwa2 mereka seputar masalah ini (dg kerangka yg sdh saya paparkan di

atas, yaitu untuk masalah ibadah mahdhah rumusnya adalah : 10 Niat 

Ikhlas, 2) Ada perintahnya dlm Qur�an & Sunnah, dan 3) Pelaksanaannya 

sesuai contoh nabi SAW, yg ketiga kaidah ini sdh disepakati oleh para ulama 

salafus-shalih), sbb ;

 

1.PENDAPAT IMAM IBNU HAJAR : Ketika beliau mengomentari hadits 

Bukhari ttg perkataan nabi SAW pd org yg tdk baik shalatnya �TSUMMAQRA�

MA TAYASSARA MA�AKA MINAL QUR�AN.. (Lalu bacalah apa yg mudah bagimu dr 

al-Qur�an)� menyatakan : Imam Bukhari menyebutkan hadits ini setelah 

hadits �Ubadah ra untk menunjukkan bhw membaca Al-Fathihah menjadi 

kewajiban bagi orang2 yg bisa membacanya, maka bagi yg tdk mampu (�ajiz) maka 

boleh membaca ayat al-Qur�an yg mudah baginya, baik al-Ikhlas atau 

lainnya... Dlm sebagian jalur periwayatan disebutkan �FA IN LAM YAKUN 

FAHMADILLAH, WA KABBIR, WA HALLIL.. (Dan jk tdk mampu juga maka ucapkanlah

hamdaLLAH, atau takbir atau tahlil)�.. SEKIAN. (Ibnu Hajar dlm Fathul 

Bari� Syarah Shahih Bukhari, IV/478-480)

 

2.PENDAPAT IMAM IBNU RUSYD : Bhw makna ayat �FAQRA�U MA 

TAYASSARA MINAL QUR�AN.. (Maka bacalah apa2 yg mudah bagimu dari 

al-Qur�an)/al-Muzzammil, 73/20� Dlm firman ALLAH SWT tsb adalah kalimat mubham 
(tdk 

tertentu batasannya), sedangkan dlm beberapa hadits nabi SAW disebutkan

secara mu�ayyan (jelas, tertentu). Maka apa2 yg dijelaskan secara 

mu�ayyan (yaitu harus membaca Fatihah) adalah bersifat menjelaskan apa2 yg 

mubham (yaitu boleh membaca ayat apa saja). Tetapi hal ini disanggah 

oleh yg lain berdasar huruf ma  pd ayat tsb menunjukkan ayyu syai�in 

tayassara (ayat apa saja dlm al-Qur�an yg kamu anggap mudah). Maka bisa saja 

membaca selain al-Fatihah sepanjang masih merupakan ayat al-Qur�an yg 

lain jk tdk memungkinkan. 

SEKIAN (Ibnu Rusyd dlm Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, I/264)

 

3. ASY-SYAUKANI : Dlm bab �Orang yg tdk bisa membaca ayat 

al-Qur�an dg bagus� setelah menyebutkan hadits Rifa�ah (JK KAMU BISA MEMBACA 

AL-QUR�AN MAKA BACALAH, TETAPI JK TIDAK MAKA BACALAH : ALHAMDULILLAH, 

ALLAHU AKBAR & LAILAHAILLALLAH), beliau berkata bhw hadits ini 

dikeluarkan Abu Daud & Tirmidzy, jg oleh Nasa�i dan menurut Tirmidzyhadits tsb 
hasan. Maka di akhir tulisannya beliau menyitir pens-syarah  kitab 

al-Mashabih : �Ketahuilah bhw kejadian ini tdk boleh berlaku terus-menerus, 

karena siapa yg telah mampu membaca dzikir2 tsb (tahmid, takbir & 

tahlil) maka ia sebenarnya jg mampu mempelajari al-Fatihah.� (Asy-Syaukani 

dlm Naylul-Authar, II/451-452)

 

4. ASH-SHAN�ANI : Beliau menyebutkan sebuah hadits yg melarang 

bagi seseorang memasukkan ucapan2 lain selain yg diperintahkan nabi SAW 

yaitu : �INNA HADZIHIS SHALATA LA YASHLUHU FIHA SYAI�UN MIN KALAMIN 

NASI.. (Sesungguhnya shalat ini tdk boleh sedikitpun dicampuri oleh ucapan2 

manusia..)� Lalu beliau menyebutkan hadits �ajiz (org yg tdk mampu) 

membaca al-Qur�an dan menyatakan bhw hal tsb bagi org yg tdk mampu membaca 

al-Qur�an sedikitpun, dan baginya hendaklah  menggantinya dg 

subhanaLLAH, walhamduliLLAH wa la ilaha illaLLAH waLLAHu akbar, wala hawla wa 
la 

quwwata illa biLLAHil �aliyyil �azhim.. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa�i, 

dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Daraquthny & al-Hakim) (Ash-Shan�ani 

dlm Subulus-Salam, III/535-538)

 

5. SAYYID SABIQ : Beliau Menyebutkan dlm bab �Org yg tdk dpt 

Membaca al-Fatihah�  Berkata al-Khattabi : �Prinsipnya shalat itu tdk sah 

kecuali dg membaca Fatihah. Maka apabila org itu tdk mampu membaca Fatihah, 
maka hendaklah ia membaca kira2 sejumlah 7 ayat yg lain, & jk ia 

cacat mental, lemah ingatan, lidah yg kelu, maka hendaklah ia membaca 

dzikir2 seperti yg diajarkan oleh nabi SAW, yaitu : SUBHANALLAH 

WALHAMDULILLAH WA LA ILAHA ILLALLLAH WALLAHU AKBAR.� SEKIAN (Sayyid Sabiq, 
Fiqhus Sunnah, I/325-326)

 

6. WAHBAH AZ-ZUHAYLI menyitir pendapat Imam 4 madzhab memasukkan 

bab TARKUL KALAM AL-AJNABI �ANISH SHALAT (Meninggalkan Perkataan2 

Selain Bhs Arab Ketika sedang Shalat) sbg salah satu dari Syarat Shah-nya 

Shalat, beliau menyebutkan : �Shalat adalah ibadah yg khusus untuk ALLAH 

SWT, oleh karenanya tdk dibenarkan mengucapkan perkataan2 lain di 

dlmnya, maka batal org yg mengucapkan 2 huruf yg ada maknanya yg tdk 

disyariatkan ketika sedang shalat walaupun tujuannya untuk maslahat dlm 

shalat. Bahkan Imam Syafi�i berfatwa : Batal walaupun ia mengucapkan 1 huruf 

yg tdk ada maknanya sekalipun jk itu dilakukannya dg sengaja. Hal tsb 

didasarkan pd hadits2 shahih yg melarang berbicara, walaupun sekedar 

mendoakan orang yg bersin, dari Muawiyah bin Hakam as-Sulami ketika ia 

sedang shalat mendengar org bersin lalu ia berkata : YarhamukaLLAH.. Maka 

bersabda nabi SAW : SHALAT ITU TDK DIBOLEHKAN SEDIKITPUN MENGUCAPKAN 

KATA2 MANUSIA DIDLMNYA, YG DIBOLEHKAN HANYALAH TASBIH, TAKBIR & MEMBACA 
AL-QUR�AN. (HR Muslim, Ahmad, Nasa�i & Abu Daud) (DR. Wahbah Zuhaili, 

al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, I/781-782)

Selanjutnya beliau menyebutkan dlm bab rukun shalat membaca Fatihah : 

�Para ulama telah ijma� (sepakat) bhw tdk boleh membaca bacaan selain 

bahasa Arab, atau berbicara dg bahasa Arab yg lainnya berdasarkan dalil 

al-Qur�an : QUR�AN YG DITURUNKAN DLM BAHASA ARAB.. (Yusuf, 12/2); juga : 

DG BAHASA ARAB YG JELAS.. (Asy-Syu�ara�, 26/195), maka semua yg bukan 

dari al-Qur�an tdk disebut al-Qur�an walaupun bahasa Arab, melainkan 

dinamakan tafsir & tafsir bukan disebut al-Qur�an, tdk menyerupainya, tdk 

merupakan mu�jizat. Dan dikatakan bhw sebagian dari mazhab Hanafi 

membolehkan  hal tsb, namun itu tdk diamalkan sedikitpun oleh dirinya, para 

pengikutnya atau oleh selain mereka.� (DR Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa 

Adillatuh, II/840) 



APAKAH   DEFINISI  "AL-QUR�AN"  JUGA MENCAKUP  TERJEMAHNYA  DLM BAHASA  ARAB  
LAIN  (SPT  HADITS  QUDSI)  DAN   BAHASA SELAIN  ARAB?

 

Setelah kita mendengar pendapat dari para ulama ahli Fiqh dan ahli 

Hadits, maka mari sekarang kita simak pendapat para pakar tafsir, ulumul 

Qur�an & ushulul-fiqh berikut ini ;



Prof DR Abdul Wahhab Khalaf, guru besar Syariah di Fakultas Syariah 

Universitas Kairo Mesir (�ILMUL �USHULUL-FIQH, hal. 40-41 :

 

1.Jangankan terjemah dlm bahasa lain, sedangkan lafzh2 nabi SAW 

atau bahkan hadits Qudsi (yg matan/isinya dari ALLAH SWT namun

lafzh/redaksinya menggunakan bahasa nabi Muhammad SAW sendiri) tdk disebut sbg 

al-Qur�an, maka ia tdk sama hukumnya dg al-Qur�an, tidak menduduki 

derajat al-Qur�an (walaupun sama2 dari sisi ALLAH SWT), membacanya tdk 

dikatakan sbg ibadah & tdk dpt digunakan sbg bacaan shalat.

 

2. Tafsir2 ayat atau surat yg juga sama2 dlm bahasa Arab, juga 

tdk bs disebut sbg al-Qur�an, walaupun tafsir tsb bersifat sama persis dg

tiap kata (tafsir lafzhiyyah/kata-per-kata), hal ini karena bahasa 

al-Qur�an merupakan bahasa khusus dari sisi ALLAH SWT yg setiap huruf & 

katanya mengandung mu�jizat.

 

3. Terjemahan2 selain bahasa Arab maka sudah barang tentu lebih 

jauh lagi dari al-Qur�an, maka terjemahan2 tsb tdk memiliki kehujjahan 

sama sekali baik dari sisi bahasa, keumuman lafzh maupun kemutlakannya.

Maka bacaan2 tsb membacanyapun tak dpt dinilai sbg ibadah dan tdk shah 

dipakai sbg bacaan shalat.

 

4. Pendapat Imam Abu Hanifah yg pada awalnya membolehkan membaca 

saat shalat dlm bahasa Persia telah diralatnya dlm fatwanya yg 

terakhir, sehingga tetaplah sebagaimana pendapat jumhur, yaitu jk tdk bisa 

membaca Fatihah, maka bacalah surat yg ringan saja, jk tdk dapat pula maka 

bacalah dzikir2 sbgm yg disebutkan dlm sunnah.

 

Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, Guru Besar Fakultas Syariah & Dirasah 

Islamiyyah di Makkah al-Mukarramah (AT-TIBYAN FI �ULUMIL QUR�AN, hal. 

11-  ) :

 

1. Para ulama telah sepakat bhw definisi al-Qur�an adalah : 

KALAMULLAH AL-MU�JIZU AL-MUNAZZALU �ALA MUHAMMAD SAW AL-MANQULU 
�ILAYNABIT-TAWATURI AL-MUTA�ABBADU BI-TILAWATIHI (Perkataan ALLAH SWT yg 

merupakan mu�jizat yg diturunkan pd nabi Muhammad SAW, yg sampai kepada kita 

secara mutawattir & menjadi ibadah dg membacanya).

 

2. Lalu apakah ada kata dlm al-Qur�an yg bukan bahasa Arab? Kalau 

bahwa al-Qur�an itu semuanya merupakan bahasa Arab maka mereka semua 

sepakat, berdasarkan QS asy-Syu�ara� 194-195, Ha Mim as-Sajdah-3, 

Yusuf-2, dan az-Zumar-28. Tapi kalau ada pertanyaan apakah ada kata selain 

bahasa Arab didlmnya? Maka ada sebagian org yg menyatakan ada, mereka 

memberikan beberapa contoh spt kata as-Sijjil (bahasa Persia), al-Ghassaq 

(bhs Turki), at-Thur (bhs Siryaniyah), al Qisthashu (bhs Rumawi). Tetapi 

jumhur ulama & mufassir berpendapat bhw semua kata tsb sdh menjadi 

kosa-kata bhs Arab, krn memang tdk ada sebuah bahasapun di dunia yg tdk 

bersentuhan dg bahasa & bangsa lainnya, kosa kata tsb sdh digunakan dlm 

sya�ir2 maupun percakapan bangsa Arab, sehingga sdh menjadi bhs mereka. 

Hal yg sama jg terjadi pd bhs2 lain di dunia, merekapun mengadopsi bbrp 

kosa kata dr bhs lain yg sdh menjadi bhs mereka. Hal ini jg ditegaskan 

dlm firman ALLAH SWT : �..BAHASA ORG YG DITUDUHKAN ITU ADALAH BHS �AJAM 

(SELAIN ARAB), PADAHAL A-QUR�AN INI ADALAH BAHASA ARAB YG JELAS. (QS 

an-Nahl, 103). Dlm ayat yg lain : �..ADAKAH PATUT AL-QUR�AN ITU DLM BHS 

�AJAM PADAHAL NABINYA ITU ADALAH ORG ARAB?! (QS Ha Mim as-Sajdah, 44) 

(Lih. juga Tafsir al-Qurthubi, I/68-69).

 

Syaikh Prof. DR Manna� Khalil al-Qaththan, Direktur Universitas Syariah 

Riyadh, Saudi Arabia, beliau menjelaskan perbedaan kedudukan & hukum 

antara al-Qur�an dg hadits Qudsi/hadits yg merupakanperintah ALLAH SWT 

namun menggunakan redaksi kata2 dr nabi Muhammad SAW (MABAHITS FI �ULUMIL 
QUR�AN, hal. 10-11) sbb :

 

1. Al-Qur�an adalah ayat2 ALLAH SWT yg merupakan mu�jizat & untk menantang org2 
kafir dr semua sisi kemu�jizatannya, sementara hadits 

Qudsi bukan merupakan mu�jizat & tdk untk menantang mereka dr segi 

kemu�jizatannya.

 

2. Al-Qur�an nisbahnya langsung pd ALLAH SWT, sementara hadits 

Qudsi nisbahnya melalui nabi SAW.

 

3.Al-Qur�an diriwayatkan seluruhnya secara mutawattir, sementara 

hadits Qudsi ada yg shahih & ada yg dha�if.

 

4. Al-Qur�an lafazh & maknanya dari ALLAH SWT, sementara hadits 

Qudsi hanya maknanya saja yg dari ALLAH SWT sementara lafazhnya dr 

rasuluLLAH SAW. Maka hadits Qudsi adalah wahyu dlm makna & bukan wahyu dlm 

lafal.

 

5. Al-Qur�an merupakan ibadah dg membacanya & diperintahkan 

membacanya dlm shalat, sementara hadits Qudsi tdk menjadi ibadah dg 

membacanya (artinya hanya mendapat pahala sbg amal shalih secara umum, tdk sbgm 

al-Qur�an yg setiap hurufnya mendpt 10 pahala) & hadits Qudsi tdk boleh 

dibaca dlm shalat.

 

LALU  APA  HIKMAHNYA  TIDAK  SHAH-NYA  MEMBACA  SELAIN  DG  BACAAN  

AL-QUR�AN?

 

Ikhwah & akhwat rahimakumuLLAH, terakhir dlm tulisan ini saya ingin 

menyampaikan ttg apa hikmahnya Islam melarang demikian? Bukankah Islam 

turun untuk memudahkan ummatnya? Diantara hikmahnya ALLAHu a'lam bish 

Shawab, adalah sbb ;

 

1. Agar kaum muslimin & muslimah memahami bahwa kemudahan yg 

diberikan ALLAH SWT adalah kemudahan yg harus sesuai syariat, bukan 

kemudahan yg semau gue, se� karepe dhewe, karena jika yg kedua ini yg 

dilakukan maka tidak perlulah adanya aturan2 yg membatasi dlm al-Qur�an, 

silakan semua orang mengambil kemudahan sesuai keinginanapa yg ada pd isi 
kepalanya masing2.. Ketahuilah bhw adanya aturan syariat adalah untuk 

memandu & membingkai pola fikir seseorang agar tahapan2 berfikir & 

bertindaknya sesuai tahap2an & keinginan dari Sang Pembuat Syariat.

 

2. Agar kaum muslimin & muslimah mengetahui bahwa dlm Islam tdk 

pada semua sisinya boleh melakukan kreatifitas, reaktualisasi & 

rekonstruksi (ibtida�), melainkan ia perlu memahami & menerima bhw dlm masalah 

ibadah maupun ushul-mu�amalah maka kita hanya melaksanakan sesuai dg yg 

telah ditentukan oleh ALLAH SWT dan rasul-NYA... Maka hendaklah 

kreatifitas kita tsb diarahkan pd selain masalah2 ushul (pokok) syariat, yaitu 

pd masalah2 furu� (cabang) mu�amalah yg Islam telah mempersilakan untuk 

berkreatifitas sebebas2nya & seluas2nya, sebgaimana yg dilakukan para 

salafus-shalih sehingga pernah melahirkan kebangkitan peradaban Islam di 

abad pertengahan.

 

3.Bahwa kaum muslimin & muslimah harus menyediakan waktunya 

untuk mempelajari Islam secara sungguh2, tidak hanya sekedar sambil lalu & 

mau enaknya saja. Hendaklah mereka bersyukur kepada ALLAH SWT yg telah 

memberinya potensi selengkap2nya & seluas2nya untuk kehidupan dunianya, 

maka hendaklah mereka juga menyediakan waktu untuk memperbaiki 

akhiratnya & hubungannya dg Khaliqnya, memperbaiki pemahamannya ttg agamanya & 

menyempurnakan pengetahuan & pemahamannya ttg hukum2 yg telah 

diturunkan-NYA bagi kita.. Dan itu semuapun sama sekali bukan untuk kepentingan 

ALLAH SWT, namun bagi kepentingan diri kita sendiri... Dg semakin 

banyaknya kaum muslimin yg terus & terus memperdalam agamanya maka tdk akan 

ada lagi kasus penyimpangan & penyempalan ajaran agama spt yg 

melahirkan kelompok2 sesat yg banyak terjadi akhir2 ini... Mengapakah kelompok2 

tsb tdk pernah berkembang pesat zaman dulu? Karena kaum musliminnya 

sebagian besar memahami & kommit mempelajari Islam.. Barulah ketika kaum 

muslimin awam pd ajaran agamanya, kelompok2 spt itu berkembang pesat & 

mendapatkan banyak pengikut (yg notabene mayoritas pengikutnya adalah 

orang2 pragmatis yg awam terhadap syariat).

 

4.Bahwa hendaklah kaum muslimin & muslimah menyadari bahwa sikap 

selalu ingin menyesuaikan SEMUA aturan syariat dg zaman, atau dg 

peradaban modern & dg realita kekinian pada hakikatnya hanyalah merupakan 

kekalahan & kepasrahan, ketidakberdayaan & menyerah pada sistem, situasi & 

tata aturan yg sama sekali jauh dari kehendak ALLAH SWT & jauh dari 

nilai2 islami. Kelompok2 yg selalu ingin berusaha menyesuaikan seluruh 

aturan Islam dg Barat sebenarnya hanyalah manusia2 yg kerdil mentalnya & 

menderita inferiority-complex syndrome, karena mereka sebenarnya telah 

merasa minder thd agama & peradabannya sendiri, lalu kemudian berusaha 

mencari2 & memaksa2kan diri mereka untuk menyesuaikannya dg tata-aturan 

Barat yg sebenarnya sudah carut-marut & tak mampu lagi membina 

masyarakat yg beradab secara moral & akhlaq. Kekalahan seperti ini juga yg dulu 

pernah dilalami oleh kaum Nasrani saat menghadapi revolusi industri.

 

5.Bahwa hendaklah diketahui juga bahwa aturan Islam, masyarakat 

Islami, rakyat yg adil, jujur, berdisiplin & berilmu sesuai aturan 

ALLAH SWT tdk akan pernah dicapai jk pengamalan Islam tetap parsial & 

tambal-sulam seperti saat ini. Islam hanya akan mampu menjawab semua 

persoalan : Kemiskinan, Pengangguran, Kebodohan, Kriminalitas, Kenakalan 

Remaja, Penyimpangan Sexual, Penyalahgunaan Obat Terlarang... Jk Islam sdh 

diterapkan secara kaffah sesuai kapasitas & level yg memungkinkan di 

masyarakat. Maka bagaimana mungkin sebagian orang meminta Islam 

menyelesaikan kenakalan remaja jika sistem pendidikan remaja di sekolah2 itu 

sendiri menggunakan sistem LIBERAL yg jauh dari pemahaman salafus-shalih?! 

Bagaimanakah kejahatan seksual akan dihilangkan jk media-massa 

terus-menerus mempertontonkan aurat & bagian2 tubuh sensual seorang wanita 

muslimah & memperjualbelikannya dg harga murah sbg komoditas ekonomi 

sementara pejuang2 GENDER --yg katanya ingin membela wanita-- selalu diam 

seribu basa jk sdh berkaitan dg masalah komersialisasi wanita ini?! Dst..

Maka jika kita teliti mencermati sejarah bangsa ini, maka hanya satu 

sistem yg blm pernah diberikan kesempatan untuk mengelola negeri ini, 

yaitu sistem Islami yg kaffah.. Fa'tabiru ya 'ULIL-ABSHAR !!!

 

ALLAHu a�lam bish Shawab.. Nafa'ani waiyyakum ajma'in..



Nabiel Almusawa



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke