Refleksi:  Wow, sapi perahan  tua PERTAMINA tak termasuk dalam daftar, apakah 
ini berarti bebas korupsi??



http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0505/21/0104.htm

Ada Korupsi di 15 BUMN? 
JAKARTA, (PR).-
Sejumlah direksi dari sekira 15 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam 
diberhentikan menyusul dugaan adanya praktik korupsi berdasarkan audit Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejaksaan Agung sudah memastikan adanya penyimpangan 
di perusahaan milik pemerintah itu dan akan terus menindaklanjutinya.

"Dari sekitar 20 itu, 15 pasti ada korupsi," kata Jaksa Agung Abdul Rahman 
Saleh seusai menghadiri Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-97 
di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/5). 

Meneg BUMN Sugiharto secara terpisah menyatakan siap mencopot para direksi 
tersebut bila terbukti melakukan praktik korupsi. "Kalau terbukti bersalah, 
pasti akan kita turunkan," katanya seusai melaksanakan salat Jumat di 
Sekretariat Wapres. 

Sugiharto saat raker dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (19/5) menyebutkan BUMN 
yang diduga terjadi gejala korupsi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT 
Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, dan PT Perusahaan Listrik Negara 
(PLN), PT Jiwasraya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Indofarma, Radio 
Republik Indonesia (RRI), PT Rajawali Nusantara I, PT Pupuk Kaltim, PT Angkasa 
Pura I, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, PT Angkutan Sungai, Danau, dan 
Perairan (ASDP), PT Djakarta Lloyd, serta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. 

Untuk kasus Bank Mandiri, berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS), Senin 
(16/3) lalu, telah memberhentikan Dirut E.C.W. Neloe yang digantikan oleh Agus 
Martowardojo. Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate 
Banking M. Sholeh Tasripan juga dicopot masing-masing digantikan I Wayan Agung 
Mertayasa dan Abdul Rahman. Ketiga mantan direksi Bank Mandiri itu kini 
berstatus tersangka dan meringkuk sementara di tahanan Kejaksaan Agung. 

Sugiharto mengaku belum mengetahui jumlah kerugian negara atas praktik korupsi 
di BUMN tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya telah membuat surat edaran ke 
seluruh BUMN yang berjumlah 158 BUMN untuk bersungguh-sungguh dalam menanggapi 
hasil temuan BPK semester II tahun 2004. 

"Sesuai dengan semangat program aksi nasional pemberantasan korupsi saya selaku 
pembantu presiden harus bersungguh-sungguh juga," tegasnya.

Disebutkan, adanya dugaan korupsi tersebut sudah merupakan proses hukum yang 
pasti akan ditindaklanjuti. "Kita hanya mendorong karena kita tidak punya 
satuan pengawas intern (inspektorat jenderal), tetapi saya sudah mendalami dan 
memahami kalau memang ada indikasi, akan kita serahkan kepada pihak yang 
berwajib," katanya. 

Tindak lanjut

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan 
unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan kredit macet dari Bank Mandiri 
kepada PT Bakrie Telecom (milik Menko Perekonomian Aburizal Bakrie) dan PT 
Semen Bosowa Maros (Milik Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud). 

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, terhadap dua debitor tersebut tidak dapat 
diteruskan ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, Bakrie Telecom diduga terlibat kredit macet dari Bank Mandiri 
sekira Rp 548,5 miliar, sedangkan Semen Bosowa sebesar Rp 1,050 triliun. 

Sementara itu, Jampidsus Hendarman Supanji menyatakan, pihaknya akan 
mengumumkan tersangka baru dari PT Lativi Media Karya dan PT Artha Bhama 
Texindo yang terlibat kredit macet dari PT Bank Mandiri Tbk, pada Senin (23/5) 
mendatang. 

Menurut dia, tim penyidik Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru yang 
berasal dari Lativi dan Artha Bhama Texindo itu. Pihaknya sudah menerbitkan 
surat perintah penyidikan terhadap kedua debitor tersebut sejak 8 April 2005.

Jampidsus selaku Ketua Tim Task Tipikor belum lama ini menerima sejumlah berkas 
perkara dari Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi terdiri atas 19 berkas kasus 
korupsi, empat di antaranya belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. 

Sedangkan dari 15 berkas ditindaklanjuti beberapa di antaranya ditangani Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung. Lima dari 15 berkas tersebut 
terdiri atas berkas kasus di tiga BUMN dan dua departemen memiliki cukup unsur 
untuk ditingkatkan ke penyidikan. Salah satunya kasus pemberangkatan haji dari 
Departemen Agama. 

Kasus itu, kata Hendarman, akan ditangani oleh Polri dan pihak kejaksaan selaku 
penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

Dia mengaku sudah menunjuk jaksa Ranumihardja dan Toni Spontana sebagai jaksa 
yang ikut mendampingi penyidikan kasus pemberangkatan haji tersebut. Selain 
itu, Kejaksaan Agung tiga hari yang lalu juga menerima berkas dari BPK kasus 
penyimpangan kredit PT Kiani Kertas dan kasus ini akan ditingkatkan ke 
penyidikan. (A-78/A-84)***


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to