Presdir Maspion Grup Ditahan 
Minggu, 22 Mei 2005       

JAKARTA (RP) -PT Maspion- perusahaan produk peralatan rumah tangga yang 
berbasis di Surabaya- diduga telah melakukan pengumpulan dana masyarakat secara 
ilegal. Mabes Polri yang sedang mengusut kasus tersebut telah menahan Presdir 
PT Maspion Grup, Alim Markus. 


Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaerudin 
mengatakan, Markus diduga telah menghimpun dana masyarakat dengan cara 
melakukan praktik perbankan tanpa izin. Markus yang kini ditahan di Rutan Mabes 
Polri disangka melanggar pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. 


Pada Pasal 46 : ''Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk 
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, 
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari 
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan pidana 
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). '' 


''Dia telah melanggar UU Perbankan, karena mendirikan bank tanpa izin," kata 
Andi kepada koran ini kemarin. Menurut dia, ancaman hukumannya maksimal 15 
tahun penjara. Andi menambahkan, Markus dengan kesadaran sendiri menyerahkan 
diri ke pihak Mabes Polri, Jumat sore. ''Tidak ditangkap ya! Jadi dia 
menyerahkan diri," tegasnya. 


Andi merasa perlu menjelaskan soal penyerahan diri Markus ini. Sebab, tersiar 
kabar bahwa Ali Markus ditangkap saat menginap di Hotel Mulia Jakarta. 


Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mabes Polri, Markus
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Andi mengatakan penyidik 
Polri telah mempunyai bukti-bukti adanya praktik tanpa izin dari Bank 
Indonesia. ''Kita sudah punya bukti cukup untuk menahan dan menetapkan 
tersangka," katanya tanpa mau menjelaskan lebih rinci mengenai bukti yang telah 
dimiliki penyidik Polri. Untuk kepentingan penyidikan Markus akan ditahan 
selama 20 hari. 


Sebelum menahan Markus, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang juga 
karyawan Bank Maspion. Ketiganya sudah ditahan oleh penyidik Mabes Polri 
sekitar dua minggu lalu. 


Informasi yang dihimpun koran ini, mereka yang sudah dijebloskan tahanan itu 
semuanya perempuan. Yaitu, Yen Yen alias Fo Tjin Yen, Kim Siang dan Paulin.
Untuk Yen Yen penahanan dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur 
karena penyakit kankernya kambuh. 


Bagaimana sebenarnya modus perbankan illegal seperti dituduhkan kepada Maspiom? 
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, marketing PT Maspion 
mengumpulkan dana dengan cara menjual produk milik Bank Maspion. 80 persen dana 
yang terkumpul ternyata tidak dimasukan ke Bank Maspion, tapi untuk PT Maspion. 
Sedangkan dana yang ditempatkan dalam Bank Maspion hanya 20 persen.



Sumber koran ini di kalangan Perbankan menjelaskan, pada tahun 2005 saja sudah 
menghimpun dana sekitar Rp 55 miliar. Dana itu belum termasuk dana yang 
dikumpulkan dari tahun 2002, 2003 dan 2004. 


Ketika dikonfirmasi soal ini, Andi tidak mau menjelaskan. ''Potensi dana 
nasabah yang digelapkan sekitar puluhan miliar, saat ini kita masih 
menghitungnya. Tunggu sajalah pengembangan penyidikan kita,'' kata Andi. 


Pengacara Alim Markus, Humprey R. Djemat melalui siaran persnya membantah bahwa 
PT Maspion telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal. "Itu tidak 
seluruhnya benar. Sebab, bila ingin melakukan itu, saya kira PT Maspion tidak 
akan menempuh jalan yang berisiko, tetapi cukup melalui Bank Maspion yang 
merupakan salah satu perusahaan milik Maspion Group," katanya. 


Humprey menjelaskan bahwa yang terjadi adalah murni bisnis jual beli barang 
dengan sistem inden atau memberi persekot yang didasarkan atas etika bisnis 
dengan landasan saling percaya. Artinya, PT Maspion tidak pernah meminta 
masyarakat umum atau distributor untuk terlebih dahulu menitipkan uang
kepada PT Maspion. 


Mengenai sangkaan yang kepada klienya yaitu pasal 46 ayat 1 UU No.7/1992 jo UU 
No.10/1998 tentang perbankan, Humprey mengatakan bahwa sangkaan tersebut 
bertentangan dengan ketentuan bagi pasal 1 ayat 1 KUHP. ''Tetapi, apabila yang 
telah dilakukan PT Maspion tersebut dianggap telah melanggar UU Perbankan, PT 
Maspion siap mengembalikan seluruh uang tersebut kepada yang
berhak," janjinya. 


Lebih lanjut dalam keterangan persnya, Humprey menjelaskan bahwa PT Maspion 
Group memiliki jumlah konsumen yang banyak. Mengingat banyaknya permintaan, 
pemesan khususnya para distributor banyak melakukan pembayaran terlebih dahulu 
sebagai persekot. Bahkan ada beberapa pemesan yang langsung melunasi
seluruh harga barang yang dipesannya. 


Dan karena besarnya jumlah permintaan, tidak jarang PT Maspion sulit
memenuhi kebutuhan tersebut. Akibatnya terjadi keterlambatan. Hal ini 
didasarkan stock barang tidak mencukupi padahal harga telah dibayar. Agar tidak 
merugikan pemesan, disepakati jika ada barang yang terlambat akan diberikan 
ganti rugi sebagai denda. 


Humprey menegaskan, apa yang dilakukan Maspion itu bertujuan bisnis belaka. Di 
satu pihak membutuhkan barang, sedangkan pihak lain berkewajiban memenuhi 
pesanan tepat pada waktunya. Pihak pemesan yang telah merasa memberikan 
persekot atau telah membayar, menginginkan mendapat barang terlebih dulu. 


Dari Lampu Teplok 


Siapa Alim Markus? Nama Alim Markus tidak pernah lepas dari Maspion Group, 
sebuah kelompok perusahaan terbesar di Jatim yang bergerak di produksi alat 
rumah tangga, properti, perkantoran, keuangan sampai kawasan industri. 


Tokoh yang selalu mengajak percaya produk bangsa sendiri (nasional) itu 
sebetulnya pemimpin kedua dari keluarga pendiri Maspion. Perusahaan yang 
bermarkas di Kembang Jepun Surabaya itu berawal dari industri rumah tangga 
lampu teplok yang sederhana, yang dirintis Ayah Alim Markus, Alim Husin, pada 
tahun 1961. 


Kini, pengakuan pasar terhadap nama Maspion juga datang dari mancanegara. 
Maspion telah dipercaya berbagai prinsipal asing untuk mendirikan usaha 
patungan secara equal dengan Grup Samsung dari Korea, Grup Marubeni dari 
Jepang, maupun dengan Dupont dan Ishizuka dari Jepang. Grup Maspion biasanya 
mengambil porsi kepemilikan saham hingga 50 persen di semua anak perusahaannya. 


Alim Markus yang menikahi Sriyanti dan kini dikaruniai tujuh orang anak, dua 
laki-laki dan lima perempuan itu menyebutkan, ada lima bidang bisnis yang kini 
aktif digeluti Maspion. Pertama produk konsumen yang sangat akrab dengan ibu 
rumahtangga, antara lain memproduksi panci teflon, termos plastik, kulkas, 
kompor gas, pompa air, kipas angin, dan lain-lain. Anak perusahaan yang 
terlibat adalah PT Maspion, PT Trisula Pack Indah, PT Royal
Chemical, PT Maspion Flatware, dan PT Indofibre Mattres Indonesia. Kedua, 
konstruksi material dan industri yang melibatkan tujuh anak perusahaan, PT 
Maspion, PT Maspion Kencana, PT Indal Steel Pipe, PT Alumindo Light Metal 
Industry, PT Aneka Kabel Cipta Guna, PT Indal Aluminium Industry, dan PT 
Indalex. 


Ketiga properti, membangun maupun mengelola aset properti seperti Maspion 
Square, Maspion Mall, Wisma Maspion, Wisma Moneter, Pondok Maspion, CIMAC, PT 
Bintang Osowilangun, PT Maspion Industrial Estate, PT Alumindo Industrial 
Estate, dan PT Altap Prima Industrial Estate. Satu aset tersebut yang kini 
sangat dibanggakan Alim Markus adalah Kawasan Industri Maspion seluas 300 
hektar, 100 hektar diantaranya untuk digunakan sendiri oleh Grup Maspion.
Letaknya hanya 10 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 


Bidang bisnis keempat, bisnis perkantoran Plaza Maspion setinggi 18 lantai di 
Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dan kelima bisnis jasa keuangan dengan 
bendera usaha Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money Changer. 


Bersama tiga saudaranya, yaitu Alim Mulia Sastra, Alim Puspita, Alim Satria, 
dan Alim Prakasa, Alim Markus memimpin direksi dan menguasai 90 persen saham 
Maspion Group. Sedangkan sisa 10 persen dimiliki keluarga Gunardi. 


Di tangan Alim Markus yang menjabat president director, Maspion Group saat ini 
menjelma menjadi perusahaan raksasa dengan aset ratusan juta US dolar dan 
mempekerjakan 21.000 karyawan. (kim/dya/jun/jpnn) 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke