http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109603
Mulyana Desak Pemerintah Nonaktifkan Nazaruddin Senin, 23 Mei 2005 JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah yang tengah menjadi tersangka kasus penyuapan penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, Undang-undang nomor 12 tentang Pemilu tidak mengenal istilah pemberhentian ataupun penonaktifan sementara terhadap ketua KPU maupun anggotanya. Menurut Mulyana, undang-undang itu hanya mengatur pemberhentian yang langsung dilakukan Presiden, atas usulan dan disetujui DPR. Selain itu, aturan tersebut memberi catatan bahwa anggota KPU bisa diberhentikan jika mengundurkan diri, meninggal, melanggar kode etik, atau melakukan tindakan pidana. Pernyataan Mulyana tersebut disampaikan lewat rilis yang dibacakan putranya, Guevara Santaya, usai menjenguk sang ayah di Rutan Salemba, kemarin siang. Dengan demikian, kalaupun ingin menonaktifkan Ketua KPU, Nazaruddin Sjamsuddin, yang saat ini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), karena pemberhentian anggota KPU yang terkait tindak pidana hanya bisa dilakukan bila sudah ada keputusan tetap dari pengadilan. "Karena itu, Presiden harus me-ngeluarkan Perpu yang mengatur penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota KPU," tulis Mulyana dalam rilis tersebut. Menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Presiden segera menonaktifkan Ketua KPU, Mulyana menilai hal itu sesuai dengan UU 30/ 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, terutama pasal 1 butir E, disebutkan, KPK dapat memerintahkan pimpinan atau atasan tersangka untuk menghentikan sementara dari jabatannya. Usulan Mulyana tersebut sejalan dengan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif. Saat ditanya wartawan di Solo, Jawa Tengah, kemarin. Menurut Zaenal, karena Presiden yang memiliki hak prerogatif, maka ia bisa segera mengundangkan sebuah Perpu menyangkut KPU yang tengah dibelit masalah. "Saya berpendapat, untuk mengisi kekosongan di KPU itu, bisa diambilkan dari orang-orang yang dulu ikut seleksi," kata Zaenal. Tokoh Partai Bintang Reformasi itu meminta semua pihak bisa memaklumi. "Ini sifatnya mendesak, maka harap dimaklumi semua," ujarnya. Sementara itu, berlawanan dengan sikap Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono, Ketua Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan belum ada alasan yang cukup untuk mengganti seluruh anggota KPU. Ia beralasan, di bawah kepemimpinan Nazaruddin, hanya tinggal satu item lagi tugas yang belum dikerjakan, yakni mempersiapkan laporan dan evaluasi pemilu. Sementara, kata Ferry, soal tersebut tidak mungkin dikerjakan pihak lain. Ferry mengatakan, karena hasil evaluasi tersebut akan dijadikan format pemilu mendatang, maka bila evaluasi dilakukan pihak yang tidak terlibat dalam pelaksanaannya dari awal, hasilnya mungkin tidak akan sesuai. "Pelaksana pemilu itu kan mereka. Bagaimana mungkin evaluasi dilakukan orang yang bukan pelaksana?" kata Ferry. Secara tegas Ferry menyatakan tak setuju dengan pendapat Agung Laksono yang menyatakan Nazaruddin bisa diganti melalui mekanisme Perpu. DPR, menurut dia, tidak semestinya mengusulkan keluarnya Perpu, karena hal itu merupakan wewenang pemerintah. "Tidak pernah kita mendorong supaya Perpu dikeluarkan. Biasanya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR, baru Perpu itu disahkan," kata Ferry. (M Kardeni/Ant) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Dying to be thin? Anorexia. Narrated by Julianne Moore . http://us.click.yahoo.com/FLQ_sC/gsnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/