http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=111017



            Komite Audit di Perusahaan Publik
            Oleh Muh Arief Effendi 


            Senin, 6 Juni 2005
            Komite audit di perusahaan publik memegang peranan yang cukup 
penting dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). Komite audit 
merupakan "mata" dan "telinga" dewan komisaris dalam rangka mengawasi jalannya 
perusahaan. Keberadaan komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek 
penilaian dalam implementasi GCG. Untuk mewujudkan prinsip GCG di suatu 
perusahaan publik, diharapkan prinsip independensi (independency), transparansi 
dan pengungkapan (transparency & disclosure), akuntabilitas (accountability) 
dan pertanggungjawaban (responsibility), serta kewajaran (fairness) menjadi 
landasan utama dalam aktivitas komite. 

            Kehadiran komite audit telah mendapat respon yang cukup positif 
dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, Badan Pengawas pasar modal 
(Bapepam), Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), para Investor, 
Profesi Penasehat Hukum (Advokat), profesi akuntan serta perusahaan penilai 
independen (independent appraisal company). 

            Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan 
komisaris. Jumlah keanggotaan komite audit sesuai Surat Edaran dari Direksi PT 
BEJ No SE-008/BEJ/12-2001 tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite 
audit, disebutkan sekurang-kurangnya tiga orang, termasuk ketua komite audit. 
Ketua komite audit berasal dari komisaris independen, sedangkan anggota lainnya 
berasal dari pihak eksternal perusahaan yang independen. 

            Ketentuan mengenai keanggotaan komite audit juga diatur dalam Surat 
Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000 tanggal 5 Mei 2000 dan Keputusan Direksi 
Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000. Bunyinya, keanggotaan 
komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, seorang di 
antaranya merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap sebagai ketua 
komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen 
di mana sekurang-kurangnya satu di antaranya memiliki kemampuan di bidang 
akuntansi dan atau keuangan. 

            Komite audit di BUMN yang go public diatur dengan Keputusan Menteri 
BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang pembentukan komite 
audit bagi BUMN yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: 
KEP-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 perihal yang sama. Dalam pasal 3 ayat 
1 Keputusan Menteri BUMN tersebut dinyatakan bahwa tugas komite audit terdiri 
dari lima hal. 

            Pertama, menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang 
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Ekstern sehingga dapat 
dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar. Kedua, 
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen 
perusahaan serta pelaksanaannya. Ketiga, memastikan bahwa telah terdapat 
prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan BUMN, 
termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan informasi 
keuangan lainnya yang disampaikan kepada pemegang saham. Keempat, 
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris/ dewan pengawas. 
Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh komisaris/ dewan pengawas 
sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban komisaris/dewan pengawas 
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

            Selain itu komite audit bertugas untuk memberikan pendapat 
profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau 
hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris, termasuk untuk 
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris. Komite 
audit diharapkan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh 
Bapepam, BI, BEJ maupun Keputusan Menteri BUMN bagi BUMN yang go public. 

            Menurut hemat penulis, keberadaan komite audit di perusahaan publik 
pada saat ini hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan pihak regulator 
(pemerintah) saja. Hal ini ditunjukkan dengan penunjukan anggota komite audit 
di perusahaan publik, yang sebagian besar belum didasarkan atas kompetensi dan 
kapabilitas, namun lebih ke arah kedekatan dengan dewan komisaris perusahaan. 
Keanggotaan komite audit seperti ini sulit diharapkan untuk dapat bekerja 
secara profesional. 

            Prinsip-prinsip GCG


            Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam aktivitas komite audit 
meliputi lima hal. Pertama, prinsip independensi. Artinya, komite audit 
diharapkan dapat bersikap independen terhadap kepentingan pemegang saham 
mayoritas maupun minoritas. Selain itu anggota komite audit seharusnya tidak 
memiliki hubungan bisnis apa pun dengan perusahaan, dan tidak memiliki hubungan 
kekeluargaan (family) dengan direksi dan komisaris perusahaan, sehingga 
terhindar dari benturan kepentingan (conflict of interest). Oleh karena itu, 
nama-nama anggota komite audit hendaknya diumumkan ke masyarakat atau publik 
sebagai wujud akuntabilitas terhadap sikap independensinya. Ini penting agar 
masyarakat dapat melakukan kontrol sosial serta penilaian terhadap para anggota 
komite audit tersebut. 

            Kedua, prinsip transparansi. Prinsip ini ditunjukkan adanya audit 
committee charter dan program kerja tahunan dari komite audit serta adanya 
rapat komite audit secara periodik yang didokumentasikan dalam risalah rapat. 
Komite audit hendaknya membuat laporan secara berkala kepada komisaris tentang 
pencapaian kinerjanya sebagai wujud pengungkapan (disclosure), dan diharapkan 
laporan tersebut tertuang pada laporan tahunan (annual report) perusahaan yang 
diekspos kepada publik. 

            Ketiga, prinsip akuntabilitas. Ini ditunjukkan dengan frekuensi 
pertemuan dan tingkat kehadiran anggota komite audit. Selain itu komite audit 
seharusnya memiliki kapabilitas, kompetensi dan pengalaman di bidang audit 
serta proses bisnis (business process) perusahaan agar dapat bekerja secara 
profesional. 

            Keempat, prinsip pertanggungjawaban. Artinya, aktivitas komite 
audit dijalankan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dan 
kinerja komite audit hendaknya dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada 
publik, selain kepada dewan komisaris. 

            Kelima, prinsip kewajaran. Prinsip ini ditunjukkan oleh sikap 
komite audit dalam pengambilan keputusan (decision making) yang didasarkan atas 
sikap adil, fair dan obyektif terhadap semua pihak. 

            Mengingat sangat pentingnya aspek manajemen risiko (risk 
management) dalam pengelolaan perusahaan, maka komite audit diharapkan dapat 
melakukan identifikasi risiko potensial (potential risk) yang dihadapi 
perusahaan serta alternatif pemecahan masalahnya. Adapun yang tidak kalah 
penting adalah komite audit juga berkewajiban untuk menjaga tingkat kepatuhan 
(compliance) perusahaan terhadap kebijakan atau peraturan yang berlaku. 

            Efektivitas Kerja


            Hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur 
keberhasilan atau efektivitas kerja komite audit. Kalbers & Fogarty (1993) 
telah melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas 
kerja komite audit. Hasil penelitian tersebut, antara lain mengungkapkan bahwa 
terdapat tiga faktor dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite 
audit dalam mengemban tugasnya. Ketiga faktor tersebut adalah kewenangan formal 
dan tertulis bagi komite audit, kerjasama manajemen dan kualitas (kompetensi) 
personil dari komite audit. 

            Efektivitas kerja komite audit juga sangat dipengaruhi oleh pola 
hubungan (relationship) dan tingkat intensitas komunikasi antara komite audit 
dengan berbagai pihak. Komite audit hendaknya dapat melakukan komunikasi secara 
efektif dengan komisaris, direksi, internal auditor dan eksternal auditor. 
Komite audit dapat melakukan sinergi dengan internal audit, untuk lebih 
meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan. Apabila terdapat dugaan 
penyimpangan atau fraud di perusahaan yang melibatkan direksi perusahaan, maka 
komisaris dapat menugaskan komite audit untuk melakukan audit khusus (fraud 
audit). Dalam hal ini komite audit dapat meminta bantuan pihak eksternal 
(outsourcing), untuk melakukan "audit investigatif" atau "audit forensik" dalam 
rangka mengungkap terjadinya praktik kecurangan (fraud) yang signifikan di 
perusahaan. 

            Akhirnya semoga keberadaan komite audit dapat berjalan efektif dan 
bernilai tambah (added value) sehingga upaya mewujudkan GCG di 
perusahaan-perusahaan publik dapat tercapai. *** 

            (Muh Arief Effendi SE MSi Ak QIA, internal auditor
            sebuah BUMN, staf pengajar Universitas Budi Luhur dan STIE Trisakti 
Jakarta).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke