Refleksi: Istilah manis busung Lapar dari kaum politikus adalah kekurangan gizi. Istilah kekurangan gizi ini bisa diartikan makanannya cukup tetapi yang kurang adalah gizi. Bila dipakai istilah politik ini tentunya tidak seberapa menimbulkan reaksi prihatin bila dibandingkan kata lapar atau busung lapar.
Sekarang ada istilah "Bounded Zone Plus". Untuk lebih terang mengenai istilah ini barangkali perlu diberitahukan bahwa pada permulaan tahun 1970 di banyak negeri dibuat Free Trade Zone [FTZ]. Beberapa points mengenai FTZ antara lain ialah bagi perushaan yang berinvestasi di FTZ diberikan kebebasan pajak selama 5 tahun dan dengan syarat dapat diperpanjang, dapat air dan listrik jauh lebih murah dari harga diluar. Buruh FTZ tidak boleh mempunyai serikat buruh. FTZ adalah extra judicial area. Perusahaan FTZ bebas transfer keuntungan. Propaganda keuntungan FTZ antara lain ialah FTZ dapat menampung tenaga kerja yang bertambah tiap tahun, dan transfer teknologi. Kebenaran dari FTZ menymbangkan transfer teknologi sampai saat ini sulit diperoleh karena industri yang ada ialah seperti garmen, textil, me-montage produk setengah jadi. Istilah majalah Far Eastern Economic Review mengenai FTZ ialah "Foot loose industry" artinya sewaktu-waktu bisa saja pindah ke tempat yang lebih murah upah buruh dan kondisi penaman modal yang lebih menguntungkan. Mungkin sekali "Bounded Zone Plus" ini diberi kelonggaran lebih plus lagi dengan tenaga kerja yang disebut "bounded labour". http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/09/sh12.html Status Batam Akan Ditingkatkan Jadi "Bounded Zone Plus" Jakarta - Status daerah industri Pulau Batam sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 28/1682 yang merupakan Bounded Zone (kawasan terbatas) akan ditingkatkan menjadi Bounded Zone Plus (kawasan terbatas plus) dalam upaya untuk memberikan insentif kepada investor. "Peningkatan status dari Bounded Zone menjadi Bounded Zone Plus tidak memerlukan undang-undang sehingga cukup ditetapkan berdasarkan keputusan presiden yang menyempurnakan Keppres sebelumnya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (9/6). Mari mengatakan dengan ditetapkannya Batam sebagai Bounded Zone Plus maka akan diberikan insentif kepada investor berupa kemudahan dan kecepatan pemeriksaan administrasi kepabeanan, pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku/penolong yang hasil produksinya diekspor, serta pemberlakuan pengenaan pajak yang tidak berlaku surut. "Selama ini terdapat beberapa isu penting yang menjadi desakan dunia usaha dan investor sehingga kita perlu memberi perhatian dan penyelesaian yang segera tanpa memperdebatkan produk hukum Batam sebagai daerah FTZ (kawasan perdagangan bebas) menyeluruh maupun enclose yang didasarkan pada undang-undang FTZ," kata Mari. Ia mengaku isu dan permasalahan yang perlu diselesaikan segera adalah kepastian izin investasi dan status Batam untuk menjamin kepastian berusaha yang menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor. Pemerintah, kata Mari, juga akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 63/2003 mengenai pemberlakuan surut per 1 Januari 2004, memperlancar, serta mempercepat proses restitusi. (ant) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/