Refleksi:  Istilah manis busung Lapar dari kaum politikus  adalah kekurangan 
gizi. Istilah kekurangan gizi ini bisa diartikan makanannya cukup tetapi yang 
kurang adalah gizi. Bila dipakai istilah politik ini tentunya tidak seberapa 
menimbulkan reaksi prihatin bila dibandingkan kata lapar atau busung lapar. 

Sekarang ada istilah "Bounded Zone Plus". Untuk lebih terang mengenai istilah 
ini barangkali perlu diberitahukan bahwa pada permulaan tahun 1970  di banyak 
negeri dibuat Free Trade Zone [FTZ]. Beberapa points mengenai FTZ  antara lain 
ialah bagi perushaan yang berinvestasi di FTZ diberikan kebebasan pajak selama 
5 tahun dan dengan syarat dapat diperpanjang, dapat air dan listrik jauh lebih 
murah dari harga diluar. Buruh FTZ tidak boleh mempunyai serikat buruh. FTZ 
adalah extra judicial area. Perusahaan FTZ bebas transfer keuntungan.  
Propaganda keuntungan FTZ  antara lain ialah FTZ dapat menampung  tenaga kerja 
yang bertambah tiap tahun, dan transfer teknologi. Kebenaran dari FTZ 
menymbangkan transfer teknologi sampai saat ini sulit diperoleh karena industri 
yang ada ialah seperti garmen, textil, me-montage produk setengah jadi. Istilah 
majalah Far Eastern Economic Review mengenai FTZ ialah "Foot loose industry" 
artinya sewaktu-waktu bisa saja pindah ke tempat yang lebih murah upah buruh 
dan kondisi penaman modal  yang lebih menguntungkan. Mungkin sekali  "Bounded 
Zone Plus" ini diberi kelonggaran lebih plus lagi dengan tenaga kerja yang 
disebut  "bounded labour".


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/09/sh12.html


Status Batam Akan Ditingkatkan Jadi "Bounded Zone Plus"


Jakarta - Status daerah industri Pulau Batam sesuai Keputusan Presiden 
(Keppres) No. 28/1682 yang merupakan Bounded Zone (kawasan terbatas) akan 
ditingkatkan menjadi Bounded Zone Plus (kawasan terbatas plus) dalam upaya 
untuk memberikan insentif kepada investor.

"Peningkatan status dari Bounded Zone menjadi Bounded Zone Plus tidak 
memerlukan undang-undang sehingga cukup ditetapkan berdasarkan keputusan 
presiden yang menyempurnakan Keppres sebelumnya," kata Menteri Perdagangan Mari 
Elka Pangestu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (9/6).

Mari mengatakan dengan ditetapkannya Batam sebagai Bounded Zone Plus maka akan 
diberikan insentif kepada investor berupa kemudahan dan kecepatan pemeriksaan 
administrasi kepabeanan, pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) 
untuk bahan baku/penolong yang hasil produksinya diekspor, serta pemberlakuan 
pengenaan pajak yang tidak berlaku surut.

"Selama ini terdapat beberapa isu penting yang menjadi desakan dunia usaha dan 
investor sehingga kita perlu memberi perhatian dan penyelesaian yang segera 
tanpa memperdebatkan produk hukum Batam sebagai daerah FTZ (kawasan perdagangan 
bebas) menyeluruh maupun enclose yang didasarkan pada undang-undang FTZ," kata 
Mari.

Ia mengaku isu dan permasalahan yang perlu diselesaikan segera adalah kepastian 
izin investasi dan status Batam untuk menjamin kepastian berusaha yang 
menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor.

Pemerintah, kata Mari, juga akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 
63/2003 mengenai pemberlakuan surut per 1 Januari 2004, memperlancar, serta 
mempercepat proses restitusi. (ant)
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke