http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/23/o2.htm

Memahami permasalahan yang berkaitan dengan penetapan kewenangan daerah di 
wilayah laut adalah sebuah PR (pekerjaan rumah) penting dalam Pilkada 2005 ini. 
Dengan berlakunya otonomi, seorang kepala daerah dituntut untuk mengelola dan 
memanfaatkan potensi wilayahnya secara optimal bagi kepentingan rakyat. Tanpa 
memahami konsep dan peraturan penetapan kewenangan daerah terutama di laut, 
seorang kepala daerah tidak akan bisa menetapkan batas-batas wilayah laut yang 
berhak dikelola.



 Menetapkan Wilayah Laut, PR Pemimpin Daerah
Oleh I Made Andi Arsana

KEPALA daerah (gubernur, bupati/wali kota), yang turun dalam kompetisi pilkada 
di samping wajib memahami banyak persoalan penting lain, juga harus memahami 
masalah kewenangan daerah di wilayah laut. Hal mendasar pertama yang perlu 
diketahui adalah perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan 
daerah di Indonesia dari UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004. Sehubungan 
dengan kewenangan daerah di wilayah laut, kedua undang-undang ini memiliki 
perbedaan yang signifikan. Seperti dikemukakan Prof. Jacub Rais, salah seorang 
pakar pesisir Indonesia, dalam UU No.22/1999 dinyatakan bahwa propinsi terdiri 
atas wilayah daratan dan wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis 
pantai. Ini definisi ''teritori'' yang diinterpretasi oleh daerah bahwa ada 
laut propinsi dan laut kabupaten/kota sehingga terjadilah konflik perebutan 
sumber daya alam hayati.



Yang dimaksud sesungguhnya adalah mengatur kewenangan pusat dan daerah, bukan 
membagi teritori. Hal ini kemudian disempurnakan dalam UU No. 32/2004 pasal 18 
dengan menyebut istilah ''kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di 
wilayah laut'', bukan ''batas laut daerah''. Perlu ditegaskan lagi bahwa 
kewenangan itu hanyalah untuk mengelola sumber daya laut, bukan untuk menguasai 
secara penuh wilayah laut, berbeda dengan kekuasaan daerah atas wilayah darat.

UU No. 32/2004 juga menegaskan secara eksplisit dalam batang tubuhnya tentang 
aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan kecil/tradisional. Dijelaskan di sana 
bahwa aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan kecil tidak dibatasi oleh adanya 
pengaturan wilayah kewenangan daerah di laut. Dengan kata lain, penangkapan 
ikan oleh nelayan kecil boleh melewati garis batas kewenangan daerah di laut. 
Namun,  seorang kepala daerah juga harus jeli dalam mencermati definisi 
''nelayan kecil'' ini agar tidak menjadi sumber konflik antardaerah di kemudian 
hari.

Sebuah ilustrasi, berita yang menyebutkan soal masyarakat Maluku yang meminta 
otonomi khusus kelautan. Maluku dengan kondisi geografis yang didominasi oleh 
wilayah laut merasa perlu untuk diberi kewenangan khusus dalam mengelola 
wilayah lautnya. Hal ini ternyata ditanggapi positif oleh Menteri Departemen 
Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. Isu itu mengingatkan kita kembali bahwa 
adalah penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dan menetapkan wilayah 
kewenangannya di laut karena ini berkaitan erat dengan hak mengelola sumber 
daya alam yang terdapat di laut. Sebagai negara kepulauan yang dua pertiga 
wilayahnya adalah laut, Indonesia memiliki potensi laut yang luar biasa untuk 
dimanfaatkan termasuk oleh daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana utama 
otonomi.

Dalam Undang-undang No. 32/2004 dinyatakan bahwa masing-masing propinsi tidak 
atas kewenangan wilayah laut sejauh maksimum 12 mil laut dari titik terluar 
propinsi yang bersangkutan. Sedangkan kabupaten/kota berhak atas sepertiga dari 
wilayah kewenangan laut propinsi. Perlu ditegaskan bahwa wilayah kewenangan 
laut kabupaten adalah sepertiga dari wilayah kewenangan laut propinsi. Artinya, 
jika tidak memungkinkan bagi suatu propinsi mengklaim wilayah laut hingga 12 
mil laut maka tidak mungkin juga bagi kabupaten di propinsi tersebut untuk 
mengklaim wilayah kewenangan laut selebar 4 mil laut. Karena itulah, 
Undang-undang No. 32/2004 pasal 18 ayat 4 tidak menyebutkan 4 mil laut 
melainkan "(sepertiga) dari wilayah kewenangan propinsi". Pemahaman ini penting 
karena dalam penetapan wilayah kewenangan laut, sangat mungkin sebuah propinsi 
tidak bisa mengklaim secara penuh 12 mil wilayah laut. Dalam kasus Propinsi 
Bali dengan Propinsi Jawa Timur, misalnya, lebar Selat Bali yang kurang dari 12 
mil laut menyebabkan tidak mungkin bagi kedua propinsi mengklaim wilayah laut 
selebar 12 mil laut di Selat Bali. Hal ini berbeda dengan wilayah laut yang 
bisa diklaim Propinsi Kalimantan Selatan ke arah Selatan dengan Jawa Tengah ke 
arah Utara yang sama-sama mengklaim perairan kepulauan dengan luas/lebar yang 
memadai.

Sayang sekali ketentuan dalam UU No.32/2004 tentang kewenangan daerah di 
wilayah laut belum diwujudkan dalam petunjuk teknis. Ini menyebabkan belum ada 
pijakan teknis yang legal untuk melakukan pengaturan dan penegasan batas 
kewenangan laut antarpropinsi dan/atau kabupaten/kota. Namun,  ada baiknya 
seorang calon kepala daerah, sebagai langkah awal, melihat kembali Panduan 
Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut Undang-undang 
No.22/1999. Melihat isi panduan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku 
secara internasional yaitu konvensi hukum laut 1982 (UNCLOS III), maka bisa 
diprediksi bahwa ketentuan ini tidak akan banyak berubah dan masih tetap 
relevan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No. 32/2004.



Proyek Pesisir



Panduan Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut Undang-undang 
No. 22/1999 ini adalah salah satu hasil dari proyek pesisir yang merupakan 
kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Coastal Resourse Center University of 
Rhode Island (US) dan didanai oleh USAID. Panduan ini sendiri ditulis oleh 
Prof. Jacub Rais pada tahun 2003, sebagai salah satu ahli yang terlibat dalam 
proyek pesisir tersebut. Hal-hal mendasar dari panduan ini yang perlu 
diperhatikan adalah definisi propinsi yang berdampingan (adjacent) dan 
berseberangan (opposite); penggunaan datum atau referensi untuk penentuan 
tinggi, pendefinisian teluk, penarikan garis pangkal dan penentuan titik 
pangkal, menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pulau kecil dan gugusan 
pulau, pemilihan peta yang digunakan, serta aspek administrasi yang berkaitan 
dengan pengesahan hasil penentuan batas kewenangan laut.

Memahami permasalahan yang berkaitan dengan penetapan kewenangan daerah di 
wilayah laut adalah sebuah PR (pekerjaan rumah) penting dalam Pilkada 2005 ini. 
Dengan berlakunya otonomi, seorang kepala daerah dituntut untuk mengelola dan 
memanfaatkan potensi wilayahnya secara optimal bagi kepentingan rakyat. Tanpa 
memahami konsep dan peraturan penetapan kewenangan daerah terutama di laut, 
seorang kepala daerah tidak akan bisa menetapkan batas-batas wilayah laut yang 
berhak dikelola. Ini berarti bahwa ada ancaman tidak optimalnya pengelolaan 
sumber daya alam untuk kepentingan daerah. Jadi, jika Anda menghadiri kampanye 
seorang kandidat pilkada, jangan lupa menanyakan strategi sang calon dalam 
menetapkan kewenangan daerah di wilayah laut. 

Penulis, dosen Teknik Geodesi UGM, sedang menekuni aspek teknis penentuan 
perbatasan laut di University of New South Wales, Sydney


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to