CMIIW, Zakat bukanlah sumbangan sukarela tetapi kewajiban bagi setiap muslim yang hartanya mencapai nisab (treshold). Prinsipnya adalah membersihkan harta, karena didalam harta kita ada bagian milik orang lain. Zakat beda dg shadaqoh (sumbangan). Ada belas kasih atau tidak, zakat hukumnya wajib (sama seperti pajak). Kalau tidak membayar, dia berdosa tetapi dalam negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam, tidak ada sanksi.
Mekanisme perhitungan zakat, setahu saya, masih mengalami perbedaan pendapat dalam penafsiran (sebelum memenuhi kebutuhan pokok atau setelah dikurangi kebutuhan pokok, dsb). Ada juga yang menganggap 2.5% adalah terlalu kecil. Whatever, bukan keahlian saya untuk membahasnya. Kalau zakat tidak mampu menutup pengeluaran negara, saya percaya. Apalagi kalau perbandingannya bukan thd pajak penghasilan perorangan saja, tetapi juga thd total pajak, atau malah thd total penghasilan negara. Tiga sumber revenue tsb berbeda tetapi tujuannya sama: membiayai pengeluaran negara. Dibandingkan dg pajak perorangan saja (PPh pribadi), rate PPh saja sudah jauh lebih tinggi dan progresif (5%-35%), dan wajib pajaknya adalah semua penduduk (regardless agama yg dianut, dan juga termasuk orang asing yang berdomisili di Indonesia). Apalagi kalau mau dibandingkan dg PPh total (+ Corporate Income Tax) dan PPh lain2 (final, transaksi, dll). Lebih jauh lagi perbandingannya dg total penghasilan negara yang juga mencakup PPN, Bea Cukai, penerimaan negara bukan pajak, dll. Saya pernah dengar/baca (lupa sumbernya), kalau pajak tidaklah bertentangan dg hukum zakat. Negara mempunyai otoritas untuk memungut pajak sesuai dg kemampuan/kapasitas pelaku ekonominya, dan itu sah2 saja didalam Islam (regardless negara tsb menerapkan hukum Islam atau tidak). Kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat, dan kewajiban seorang warganegara (termasuk yg muslim) untuk membayar pajak. Memang kesannya double taxation. Malaysia memberikan contoh yg cukup baik. Malaysia mempunyai sistem pajak yang mengakomodasi zakat. Jadi muslim membayar pajak minus zakat yg telah dibayarnya. Satu lagi, dalam teks aslinya, zakat ditujukan untuk para mustahiq (yang berhak menerima), nah pertanyaannya: apakah semua pengeluaran negara sah dibayari dari uang zakat? Misalnya apakah zakat boleh digunakan untuk membayar gaji dan pensiun anggota DPR (yang barusan minta dinaikkan menjadi rp. 40 jt/bulan?) hehehehe.... *provokator mode on* Kalau jawabannya tidak, maka sistem pajak merupakan kewajaran untuk suatu penyelenggaraan negara, walaupun negara tsb adalah negara yang menerapkan hukum Islam. Zakat adalah bagian dari sistem Islam yang tidak berarti dead end. IMO, Muslim harus taat pada hukum Islam dan juga hukum negaranya selama tidak bertentangan, dan untuk kasus zakat v. pajak, tidak ada pertentangan sekaligus juga tidak bisa dibandingkan apple to apple. just my two-cent, fau --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Zakat adalah sumbangan berdasarkan perasaan belas kasihan kepada orang > miskin, sedangkan pajak adalah kewajiban warganegara membayar x prosen dari > pendapatan kepada negara untuk kemudian diatur dalam anggaran belanja > negara. Jadi kalau ditilik secara prinsip kedua hal yang disebutkan ini > kedengarannya sama, tetapi dasarnya berbeda. Dalam negeri yang diberlakukan > sistem pajak boleh saja orang memberi zakat. > > Sebagai iseng-iseng bisa ditanya seorang berada sampai seberapa besar dari > pendapatannya dia mau memberi dari kekayaannya untuk membebaskan beban hidup > kaum miskin? Apa sangsi hukum bila dia tak mau memberikan zakat? > > > > ----- Original Message ----- > From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Saturday, June 25, 2005 12:30 PM > Subject: Re: [ppiindia] Info: Upcoming Event > > > > 1. Wah, papernya udah bisa di download dari sekarang toh ... > > Padahal aku mikirnya mau minta softcopynya (kalo boleh) > > setelah seminar sama mbak fau ... > > > > 2. Ada pakar di sini yang mau ngebandingin ama sistem > > zakat dan kharaj gak .... Di milis sebelah, partai-islam@ > > yang banyak aktivis HT nya, konon mereka pernah ngitung > > kalo sistem zakat diimplementasikan, ternyata nggak mampu > > mengkover semua pengeluaran negara. Intinya masih kalah > > ama sistem tax modern ...... > > > > salam, > > Ari Condro > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

