Refleksi: Kalau gaji Rp 40.000.000, -- berarti kurang lebih US$ 4.000,-- pada pihak lain 7,51% dari penduduk Indonesia hidup dibawah US$1,-- per hari.
MEDIA INDONESIA Selasa, 05 Juli 2005 Nafsu Gaji DPR DEWAN Perwakilan Rakyat rupanya ngotot ingin meningkatkan jumlah uang yang akan masuk ke kantong mereka. Dari jumlah take home pay sekarang yang berkisar antara Rp19 juta-Rp24 juta per orang, meningkat menjadi Rp35 juta-Rp40 juta per orang per bulan. Ini berarti ada kenaikan rata-rata 34% untuk para anggota. Untuk para pimpinan Dewan kenaikan yang direncanakan lebih tinggi, 72% hingga 85% dari penerimaan Rp 65 juta per bulan saat ini. Rencana kenaikan yang dulu dibicarakan diam-diam dan sempat dicemooh habis-habisan, sekarang semakin terbuka dan intensif di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Bila semuanya sepakat, BURT akan mengajukannya ke Panitia Anggaran yang diduga kuat akan meloloskannya. Untuk membenarkan keinginannya, BURT memoles argumen bahwa yang diusulkan naik bukan gaji melainkan tunjangan. Gaji atau tunjangan wujudnya sama, yaitu uang. Lagi pula sumbernya sama juga, APBN. Apakah kalau tunjangan yang dinaikkan tidak menambah beban anggaran? Alasan yang selalu didengungkan untuk membenarkan kenaikan gaji ialah demi menunjang tugas-tugas operasional sebagai wakil rakyat. Alasan terbaru bahwa DPR ingin terlihat lebih berdaya di mata eksekutif. Lagi-lagi DPR menggunakan cara berpikir yang rancu. Rancu karena dianggap bahwa akar dari persoalan adalah uang. Masalah terbesar bagi Dewan Perwakilan Rakyat pada degradasi yang terus-menerus pada fungsi lembaga ini sebagai penyalur dan penyerap aspirasi rakyat. Dan, kedua ialah pada profesionalisme, terutama dalam proses legislasi. DPR rupanya menyederhanakan kedua masalah ini menjadi perkara operasional. Bila kebutuhan operasional diartikan sebagai frekuensi kehadiran anggota Dewan di hadapan konstituen, solusinya tidak sepenuhnya dengan kenaikan gaji. Karena, anggota Dewan bisa memakai mata dan telinga partai untuk menangkap aspirasi yang berkembang di kalangan konstituennya. Bila kebutuhannya adalah sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang, maka solusinya adalah meningkatkan kepekaan mata dan telinga partai, bukan membengkakkan angaran untuk gaji anggota Dewan dengan nama yang diperhalus dengan sebutan tunjangan. Yang lebih tidak masuk akal alasan untuk meningkatkan potensi daya di hadapan eksekutif. Apakah citra dan kepercayaan anggota Dewan yang terus merosot di hadapan publik diakibatkan oleh tingkat gaji yang tidak sepadan antara anggota DPR dan seorang menteri? Pola pikir ini bila dibenarkan akan membuat negara bangkrut. Karena lembaga-lembaga negara berebut gengsi dan kredibilitas dengan berlomba-lomba menaikkan gaji masing-masing agar lebih tinggi atau sama dengan yang lainnya. Masyarakat sedang menangis didera penderitaan, DPR malah sibuk dengan rencana kenaikan gaji yang menyebabkan mereka tersenyum lebih cerah dan tertawa lebih nyaring. Kalau DPR tetap ngotot dengan rencana kenaikan gajinya, itu mempertegas sebuah pengkhianatan moralitas yang luar biasa. Yaitu anggota Dewan hanya melihat rakyat dengan mata, tidak dengan sukma. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/