MEDIA INDONESIA
Selasa, 05 Juli 2005 18:34 WIB

Waris Halid Divonis Bebas
Penulis: Heni Rahayu


JAKARTA--MIOL: Abdul Waris Halid, 32, terdakwa kasus korupsi penyelundupan 73 
ribu ton gula ilegal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta 
Utara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Selasa (5/7) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Humuntal Pane menyatakan 
Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud itu gugurnya hak penuntutan jaksa karena 
terdakwa pernah dituntut dalam perbuatan yang sama dalam perkara lain (nebis in 
idem).

''Terdakwa sebelumnya pernah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran 
kepabeanan gula ilegal. Dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Karena itu, perkara 
korupsi ini gugur,'' kata Humuntal Pane yang didampingi dua anggota majelis 
hakim Abdul Fattah dan Amril.

Majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika kecuali adanya putusan 
yang mengharuskan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti disita oleh negara serta 
uang senilai Rp37 juta diperuntukkan untuk pembuktian perkara lain.

Seusai membacakan amar putusan, majelis hakim bertanya kepada Waris Halid 
apakah menerima putusan ini. Waris Halid yang terlihat bersinar mengatakan 
menerima putusan ini.

Seusai persidangan ditutup, Abdul Waris Halid yang mengenakan kemeja lengan 
panjang batik berwarna merah langsung sujud syukur seusai hakim membaca 
putusan. Andi Yulianti, istri Waris, juga melakukan sujud syukur di dalam raung 
sidang.

Isak tangis bahagia keluarga Waris dan teriakan Allahu Akbar menggema di ruang 
persidangan. Waris langsung menyalami majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukumnya. 
Setelah itu, Waris memeluk Andi Haking, ibu kandung Waris, yang hadir di 
ppersidangan.

''Saya sangat bersyukur pada Allah SWT, ternyata masih ada keadilan di tengah 
ketidakadilan. Selama ini saya dan keluarga dizalimi. Semua ini adalah rekayasa 
untuk mengkambing hitamkan nama saya,'' ujar Waris Halid usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa Budi Utarto menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda 
sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Waris juga dituntut membayar 
uang pengganti senilai Rp3 miliar atau jika tidak dibayarkan dapat diganti 
dengan hukuman penjara dua tahun. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai 
pukul 16.15 WIB.

Meski divonis bebas, Waris Halid tetap menjalani tahanan di Rumah Tahanan 
(Rutan) Salemba karena masih tersangkut kasus pelanggaran kepabeanan.

''Kasus pelanggaran kepabeanan kini dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi. 
Dan surat penahanan Waris masih diperpanjang sampai awal Agustus 2005. Tapi 
kami akan melihat surat penahanan ini, karena kami menduga ada tumpang 
tindih,'' ujar kuasa hukum terdakwa, Farida Sulistianingsih.

Jaksa Budi Utarto mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini. ''Kami akan 
pikir-pikir.''

Waris Halid yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perdagangan Inkud terjerat 
kasus gula ilegal sekitar Februari sampai Mei 2004.

Waris bersama Jack Tanim, Andi Bahdar Saleh (keduanya belum tertangkap), serta 
Efendi Kemek (sudah divonis 1 tahun dua bulan) mengimpor gula pasir kristal 
putih dari Thailand.

Namun sayangnya, dalam proses impor gula ini terdakwa terbukti ikut serta 
memalsukan surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 213 tentang perpanjangan 
importasi gula sampai tanggal 31 Mei 2004. Padahal, menurut ketentuan surat 
Dirjen Daglu yang asli, importasi gula dibatasi sampai 31 April 2004 yakni 
sebelum masa panen tebu.

Perbuatan terdakwa yang mengimpor gula kristal putih saat musim panen dinilai 
merugikan perekonomian negara khususnya para petani tebu. (Ray/OL-02)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to