REPUBLIKA

Selasa, 05 Juli 2005

Overdosis 

Oleh : Ahmad Syafii Maarif 


Istilah overdosis biasanya dikaitkan dengan pemakaian obat yang berlebihan, 
sehingga bisa menyebabkan kematian atau bahkan memperparah penyakit. Istilah 
itu saya peroleh dari seorang staf khusus wapres dalam hubungannya dengan 
tuntutan kejaksaan terhadap direksi PLN yang baru-baru ini menerima bonus dari 
BUMN itu. 

Pemberian bonus ini adalah sebagai hasil RUPS dengan persetujuan Menneg BUMN. 
Mengapa mereka masih harus diburu, jika bonus itu tidak terkait dengan korupsi? 
Apakah cara ini tidak berlebihan? Inilah soalnya. Dari seorang teman KPTPK saya 
mendapat informasi bahwa itu terjadi karena pihak serikat pekerja PLN tidak 
menyetujui bonus itu karena perusahaan telah mengalami kerugian yang cukup 
besar. Dikatakan bahwa yang memicu masalah ini adalah persaingan politik 
internal dalam tubuh PLN, tentu dalam upaya mempengaruhi penetapan direksi yang 
akan datang. Beberapa pihak mengontak saya agar turut mendudukkan masalah ini 
secara proporsional, sesuatu yang sebenarnya bukan urusan saya.

Sebagai orang yang belum tentu paham betul masalahnya, saya paling-paling hanya 
bisa menghubungi pihak-pihak tertentu agar tidak terjadi tindakan overdosis 
dalam menyikapi perkara bonus ini, jika memang semuanya telah berjalan menurut 
aturan dan prosedur yang umum dalam sebuah perusahaan. Jika ternyata memang 
menyimpang, maka adalah tugas kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti dan 
menindaknya. 

Saya telah mengontak pihak-pihak yang saya anggap patut mengetahui dan 
memperhatikan masalah ini. Di antara jawaban yang saya terima adalah 
keterkejutan mereka mengapa cara semacam itu harus terjadi. Bahwa korupsi dan 
penyimpangan harus ditindak tegas, sudah merupakan tekad dan kebijakan 
Presiden, sekalipun kabarnya anggota kabinet yang lain belum tentu semuanya 
serius untuk siap bertempur melawan korupsi. Apalagi kalau sudah menyangkut 
megakejahatan, seperti persoalan BLBI dengan 650 triliun rupiah, belum 
tersentuh secara berarti. Ini adalah kebijakan Orde Baru menjelang kejatuhannya 
yang telah membuat keputusan untuk menanggung utang swasta dengan agunan yang 
nilainya lebih kecil dibandingkan dengan uang negara yang menjaminnya. Maka, 
berpesta poralah pemilik perusahaan yang bangkrut, tetapi mereka menerima bonus 
negara dalam jumlah yang jauh melebihi nilai aset mereka. 

Akibatnya, sekalipun perusahaan bangkrut, pengusahanya tetap jaya. Maka, apa 
yang disebut capital flight (pelarian modal) ke luar negeri sesungguhnya juga 
berkaitan dengan kebijakan yang hampir membangkrutkan keuangan negara ini.

Sebenarnya tindakan proaktif aparat hukum dalam upaya memerangi penyelewengan 
dalam bentuk apa pun wajib didukung oleh semua pihak, agar negara ini tidak 
terus mengalami kebocoran, asal semuanya itu dilakukan secara proporsional. 
Sama sekali tidak terkait dengan kepentingan kekuasaan, apakah itu dalam 
birokrasi pemerintahan ataupun dalam BUMN. Sudah menjadi rahasia umum selama 
ini, hanya sedikit BUMN yang bebas dari penyelewengan. Inilah sebuah negeri 
yang tidak pandai belajar dari bangsa lain, sekalipun studi perbandingan telah 
sering dilakukan.

Kita kembali kepada persoalan bonus PLN. Kita berharap agar segala sesuatu 
dalam persoalan ini tidak melibatkan unsur politik kepentingan siapa pun, 
apakah itu direksi ataupun serikat pekerja. Sekiranya jumlah bonus itu dinilai 
terlalu tinggi dalam kondisi perusahaan yang tidak sehat, maka masalah ini saja 
yang dipersoalkan secara moral, tidak dikaitkan dengan unsur pidana korupsi, 
jika memang fakta hukumnya tidak ditemukan. 

Sekali nama seseorang diumumkan sebagai tersangka di atas fakta yang belum 
tentu mendukung, maka citra diri mereka akan babak belur. Upaya pemulihan nama 
baik mereka dalam suasana lingkungan yang serba rentan kecurigaan, sarat dengan 
sikap saling tidak percaya (mutual distrust), akan menjadi tidak mudah, 
sementara keluarga yang bersangkutan akan menanggung beban psikologis yang 
berat di tengah masyarakat tempat tinggal mereka. 

Kesimpulannya: Kita wajib mendukung upaya penegakan hukum secara adil dan 
tegas, tapi jangan overdosis. 




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke