REPUBLIKA Selasa, 05 Juli 2005
Overdosis Oleh : Ahmad Syafii Maarif Istilah overdosis biasanya dikaitkan dengan pemakaian obat yang berlebihan, sehingga bisa menyebabkan kematian atau bahkan memperparah penyakit. Istilah itu saya peroleh dari seorang staf khusus wapres dalam hubungannya dengan tuntutan kejaksaan terhadap direksi PLN yang baru-baru ini menerima bonus dari BUMN itu. Pemberian bonus ini adalah sebagai hasil RUPS dengan persetujuan Menneg BUMN. Mengapa mereka masih harus diburu, jika bonus itu tidak terkait dengan korupsi? Apakah cara ini tidak berlebihan? Inilah soalnya. Dari seorang teman KPTPK saya mendapat informasi bahwa itu terjadi karena pihak serikat pekerja PLN tidak menyetujui bonus itu karena perusahaan telah mengalami kerugian yang cukup besar. Dikatakan bahwa yang memicu masalah ini adalah persaingan politik internal dalam tubuh PLN, tentu dalam upaya mempengaruhi penetapan direksi yang akan datang. Beberapa pihak mengontak saya agar turut mendudukkan masalah ini secara proporsional, sesuatu yang sebenarnya bukan urusan saya. Sebagai orang yang belum tentu paham betul masalahnya, saya paling-paling hanya bisa menghubungi pihak-pihak tertentu agar tidak terjadi tindakan overdosis dalam menyikapi perkara bonus ini, jika memang semuanya telah berjalan menurut aturan dan prosedur yang umum dalam sebuah perusahaan. Jika ternyata memang menyimpang, maka adalah tugas kepolisian dan kejaksaan untuk meneliti dan menindaknya. Saya telah mengontak pihak-pihak yang saya anggap patut mengetahui dan memperhatikan masalah ini. Di antara jawaban yang saya terima adalah keterkejutan mereka mengapa cara semacam itu harus terjadi. Bahwa korupsi dan penyimpangan harus ditindak tegas, sudah merupakan tekad dan kebijakan Presiden, sekalipun kabarnya anggota kabinet yang lain belum tentu semuanya serius untuk siap bertempur melawan korupsi. Apalagi kalau sudah menyangkut megakejahatan, seperti persoalan BLBI dengan 650 triliun rupiah, belum tersentuh secara berarti. Ini adalah kebijakan Orde Baru menjelang kejatuhannya yang telah membuat keputusan untuk menanggung utang swasta dengan agunan yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan uang negara yang menjaminnya. Maka, berpesta poralah pemilik perusahaan yang bangkrut, tetapi mereka menerima bonus negara dalam jumlah yang jauh melebihi nilai aset mereka. Akibatnya, sekalipun perusahaan bangkrut, pengusahanya tetap jaya. Maka, apa yang disebut capital flight (pelarian modal) ke luar negeri sesungguhnya juga berkaitan dengan kebijakan yang hampir membangkrutkan keuangan negara ini. Sebenarnya tindakan proaktif aparat hukum dalam upaya memerangi penyelewengan dalam bentuk apa pun wajib didukung oleh semua pihak, agar negara ini tidak terus mengalami kebocoran, asal semuanya itu dilakukan secara proporsional. Sama sekali tidak terkait dengan kepentingan kekuasaan, apakah itu dalam birokrasi pemerintahan ataupun dalam BUMN. Sudah menjadi rahasia umum selama ini, hanya sedikit BUMN yang bebas dari penyelewengan. Inilah sebuah negeri yang tidak pandai belajar dari bangsa lain, sekalipun studi perbandingan telah sering dilakukan. Kita kembali kepada persoalan bonus PLN. Kita berharap agar segala sesuatu dalam persoalan ini tidak melibatkan unsur politik kepentingan siapa pun, apakah itu direksi ataupun serikat pekerja. Sekiranya jumlah bonus itu dinilai terlalu tinggi dalam kondisi perusahaan yang tidak sehat, maka masalah ini saja yang dipersoalkan secara moral, tidak dikaitkan dengan unsur pidana korupsi, jika memang fakta hukumnya tidak ditemukan. Sekali nama seseorang diumumkan sebagai tersangka di atas fakta yang belum tentu mendukung, maka citra diri mereka akan babak belur. Upaya pemulihan nama baik mereka dalam suasana lingkungan yang serba rentan kecurigaan, sarat dengan sikap saling tidak percaya (mutual distrust), akan menjadi tidak mudah, sementara keluarga yang bersangkutan akan menanggung beban psikologis yang berat di tengah masyarakat tempat tinggal mereka. Kesimpulannya: Kita wajib mendukung upaya penegakan hukum secara adil dan tegas, tapi jangan overdosis. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/