Dari yang saya baca : 1. Pengadilan panchayat adalah pengadilan adat, bukan pengadilan syariah. Dan kudu diingat konteks dan lokalitasnya di india. you know who lah. Teman teman di India, Izam dan gagho, kasih info lebih lebar dong .... :)
2. Mereka (Panchayat) menceraikan si Imrana dengan suaminya setelah mendapat pengukuhan dari imam di Deoband bahwa aliran Deobandi/Hanafi menganggap pernikahan Imrana dengan suaminya otomatis batal karena terjadinya "indehoy baik terpaksa maupun tidak" dengan mertuanya. Karena hubungan si mertua dengan suami - yaitu hubungan ayah anak adalah hubungan sedarah yang lebih kuat daripada hubungan suami istri Nur Ilahi (suami Imrana) dengan Imrana. Ulama Deoband sendiri tidak berbicara sama sekali perihal si Mertua harus menikah dengan Imrana. Hal ini nampaknya interpretasi Panchayat sendiri. 3. Kita tidak membahas tentang hukuman bagi si mertua (makanya saya bilang, saya setuju kalo mertua ini dihukum, mau di stone to death seperti kata Free Thinker silakan aja, tapi kalau sudah terbukti bersalah ya si mertua kudu di hukum dong). Bukannya malah disuruh menikahi si menantu. Kasihan si Imrana dan keenakan si mertua dong. Di Tulung agung, Jawa Timur pernah ada kejadian mirip seperti ini. si suami lagi kerja di kota lain bebrapa bulan, eh, istrinya diperkosa sama ayahnya sendiri (mertuanya si wanita). Sampai akhirnya si istri hamil. Suami pulang dan ricuh, tapi suami ini kalah pengaruh dengan ayahnya sendiri, suaminya stress dan lapor polisi, si istri juga stress akhirnya bunuh diri, tidak tahan beritanya terblow up dan jadi gunjingan di masyarakat. Kasihan :( 4. Kontroversi meluas ketika pendapat ulama deoband bahwa pernikahan Imrana dengan suaminya batal dalam pandangan Islam di dukung oleh dua orang anggota MUI nya India - All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB). 5. Karena dua orang yang mendukung fatwa Deoband ini, anggota All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) dari beberapa kalangan pecah dan membuat All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) tandingan. 6. Sampai di sini kasus sudah bergeser menjadi masalah hak hak wanita bukan lagi masalah "pemerkosa harus dirajam". Apalagi ketika banyak pihak ikutan memberi pendapat. Polemik pun bergulir. 7. Saya membawa nama Yogi itu bukan untuk masalah post docnya, tetapi materi dan pandangan dia. Jadi jangan bias dan dipelintir ... :P Statusnya sama seperti seorang teman yang membawa info media massa di sana yang beredar di Melbourne. bahwa di Australi beritanya adalah kejadian ini terjadi di Pakistan dan hukuman dari panchayat adalah si wanita (Imrana Bibi) diperkosa rame rame oleh 6 lelaki (gangbang) Distorsi informasi banget sich :( 8.Masalah membedakan antara islam dan orangnya/pemeluknya, ya emang udah seharusnya. Tapi karena polemik berakar dalam berbagai sisi hukum dalam pandangan Islam, ya jelas aja Islam ikut lagi. Makanya pengetahuan tentang berbagai pandangan yang ada dalam berbagai madzab juga diperlukan. Apalagi ini konteksnya India banget. Sehingga nggak short cut di jaman nabi dan menurut al qur'an dan hadits seperi diajukan beberapa teman tadi. Ya, kita punya sisi pandang, dan para ulama deoband dan orang orang panchayat bisa jadi punya pandangan yang berbeda. 9. Keputusan supaya Imrana menikah dengan mertuanya (father in law) bukan anak tiri lho .... adalah keputusan Panchayat. Sementara ulama Deoband hanya bilang antara Nur Ilahi dan Imrana status pernikahannya batal. jadi menurut saya, Panchayat ini rada kebablasan. 10. Gara gara Panchayat, nasib wanita lah yang tersia sia ... That is the point. salam, Ari Condro ----- Original Message ----- From: "Carla Annamarie" <[EMAIL PROTECTED]> apakah memang ada ketentuan dalam hukum syariah, apabila seorang laki2 yang adalah mertua dari seorang perempuan yang diperkosa oleh laki2 tersebut, maka ada kewajiban (dalam hal ini berbentuk punishment utk perempuan) untuk menikah dengan si pemerkosa yang merupakan mertuanya sendiri?)..dont u think it's so lunatic...? apakah dalam hal ini ada keadilan hukum bagi si perempuan apabila menikah dengan si pemerkosa tersebut? klo ada ditinjau dari sudut mana? apakah apabila perempuan tersebut telah berkeluarga maka ia harus menceraikan suaminya ? klo ditinjau dari sisi perspektif moral, jika menikah dengan mertuanya merupakan suatu kewajiban maka ada upaya paksa, dan jika hal itu terjadi maka merupakan kekejian luarbiasa terhadap perempuan yang pada kasus ini adalah korban, pelanggaran hak asasi manusia, dan penistaan martabat dan harkat perempuan, seharusnya dalam memberikan punishment yang harus dihukum adalah si pemerkosa, tp dalam hal ini dilihat yang dihukum adalah si perempuan yang adalah korban. apakah orang2 yang memberikan fatwa tersebut memang masih waras?..:))....klo model fatwa kayak gitu..maka dunia akan dipenuhi pemerkosa2 n pelestarian perkosaan akan semakin kuat dengan adanya fatwa kyk gini... it's shameful bgt... *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/