http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/06/sh01.html



KPK Kewalahan Tangani Kasus Korupsi


Jakarta, Sinar Harapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kewalahan menangani perkara-perkara 
yang diadukan oleh masyarakat maupun temuannya sendiri. Hal ini dikarenakan 
keterbatasan jumlah penyidik maupun penuntut yang dimiliki KPK. 

Sementara Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung juga belum memberikan banyak 
bantuan terkait personil bagi penyidikan maupun penuntutan di KPK. 

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam rapat dengar 
pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak 
Pidana Koprups, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (6/7).

Ruki mengatakan, laporan masyarakat yang diserahkan ke KPK saat ini sebanyak 
5.200 laporan, paling banyak berasal dari Kalimantan Timur dan Riau. " Namun 
lagi-lagi kami terbatas dalam masalah penyidiknya," kata Ruki.

Untuk itu ke depan diharapkan KPK bisa membentuk tim penyidik sendiri di luar 
Kejaksaan maupun kepolisian. " Saya mohon kepada DPR untuk membantu dan 
melakukan perbaikan dalam Undang-undang supaya ke depan KPK bisa menjadi 
lembaga independen dengan membentuk tim penyidik sendiri di luar kejaksaan dan 
kepolisian," papar Ruki.

Pertanyakan Timtas Tipikor
Eksistensi Timtas Tipikor dipertanyakan oleh beberapa anggota dewan dalam rapat 
dengar pendapat Komisi III DPR.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Panda Nababan salah satu anggota Komisi 
III menanyakan penanganan kasus-kasus yang dilakukan di luar pesanan Presiden. 
Apakah kasus-kasus tersebut menjadi tanggungjawab Mabes Polri dan Kejaksaan 
Agung ataukah Timtas Tipikor ikut menangani kasus tersebut. 


" Timtas Tipikor di sini menjadi pertanyaan. Apakah berada di bawah koordinasi 
Jaksa Agung atau bagaimana. Bagaimana dengan penanganan perkara di luar 
Presiden. Jadi yang mau saya tanyakan, penanganan kasus-kasus di luar Tim 
Tastipikor, nasibnya bagaimana," kata Panda Nababan. 

Pertanyaan yang sama juga dikemukakan oleh Mafud MD. Dia menanyakan, sejauh 
mana kewenangan yang dimiliki Tim Tastipikor mengingat dasar hukumnya hanya 
menggunakan Keppres. " Kewenangannya bagaimana, karena kewenangan penyidikan 
itu umumnya dengan menggunakan Undang-undang," kata Mafud.

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sejauh ini 
sudah menyidik beberapa perkara dan menetapkan beberapa orang menjadi 
tersangka. Namun keberadaan tim tersebut masih dipertanyakan oleh Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dikarenakan anggota tim tastipikor 
tersebut adalah berasal dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Sementara itu, 
kedua lembaga penegak hukum tersebut juga sedang melakukan penanganan terhadap 
korupsi. (ina)
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke