http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/06/sh01.html
KPK Kewalahan Tangani Kasus Korupsi Jakarta, Sinar Harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kewalahan menangani perkara-perkara yang diadukan oleh masyarakat maupun temuannya sendiri. Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah penyidik maupun penuntut yang dimiliki KPK. Sementara Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung juga belum memberikan banyak bantuan terkait personil bagi penyidikan maupun penuntutan di KPK. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Koprups, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (6/7). Ruki mengatakan, laporan masyarakat yang diserahkan ke KPK saat ini sebanyak 5.200 laporan, paling banyak berasal dari Kalimantan Timur dan Riau. " Namun lagi-lagi kami terbatas dalam masalah penyidiknya," kata Ruki. Untuk itu ke depan diharapkan KPK bisa membentuk tim penyidik sendiri di luar Kejaksaan maupun kepolisian. " Saya mohon kepada DPR untuk membantu dan melakukan perbaikan dalam Undang-undang supaya ke depan KPK bisa menjadi lembaga independen dengan membentuk tim penyidik sendiri di luar kejaksaan dan kepolisian," papar Ruki. Pertanyakan Timtas Tipikor Eksistensi Timtas Tipikor dipertanyakan oleh beberapa anggota dewan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Panda Nababan salah satu anggota Komisi III menanyakan penanganan kasus-kasus yang dilakukan di luar pesanan Presiden. Apakah kasus-kasus tersebut menjadi tanggungjawab Mabes Polri dan Kejaksaan Agung ataukah Timtas Tipikor ikut menangani kasus tersebut. " Timtas Tipikor di sini menjadi pertanyaan. Apakah berada di bawah koordinasi Jaksa Agung atau bagaimana. Bagaimana dengan penanganan perkara di luar Presiden. Jadi yang mau saya tanyakan, penanganan kasus-kasus di luar Tim Tastipikor, nasibnya bagaimana," kata Panda Nababan. Pertanyaan yang sama juga dikemukakan oleh Mafud MD. Dia menanyakan, sejauh mana kewenangan yang dimiliki Tim Tastipikor mengingat dasar hukumnya hanya menggunakan Keppres. " Kewenangannya bagaimana, karena kewenangan penyidikan itu umumnya dengan menggunakan Undang-undang," kata Mafud. Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sejauh ini sudah menyidik beberapa perkara dan menetapkan beberapa orang menjadi tersangka. Namun keberadaan tim tersebut masih dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dikarenakan anggota tim tastipikor tersebut adalah berasal dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri. Sementara itu, kedua lembaga penegak hukum tersebut juga sedang melakukan penanganan terhadap korupsi. (ina) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/