http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/08/opini/1877293.htm

     

      Reformasi Intelijen 

      Oleh: A Malik Haramain



      Akhir-akhir ini muncul keinginan untuk mereformasi lembaga intelijen 
negara. Ada tiga alasan di balik keinginan kuat itu.

      Alasan pertama, intelijen kurang maksimal dalam mengantisipasi aksi-aksi 
terorisme. Kedua, pro-kontra seputar rencana pemerintah mengaktifkan kembali 
Badan Koordinasi Intelijen Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah. Upaya ini 
sebagai langkah pemerintah pusat untuk mendeteksi secara dini aksi teror sampai 
ke tingkat daerah.

      Kalangan yang menolak rencana ini lebih dilatarbelakangi kekhawatiran 
bakal kembalinya pola represif intelijen seperti pada era Orde Baru. Saat itu, 
intelijen lebih berfungsi sebagai alat kekuasaan untuk memata- matai warga. 
Sementara kalangan yang menerima karena memahami kian terancamnya jaminan 
keamanan masyarakat. Terakhir, lembaga intelijen seakan-akan selalu luput dari 
pengawasan. Lembaga ini sepertinya tidak tersentuh hukum, bergerak tanpa 
pengawasan.

      Perlu direformasi

      Lembaga intelijen negara memang perlu direformasi mengingat persoalan 
internal negara dan global kian kompleks. Intelijen tidak bisa lagi 
berpersepsi, ancaman hanya dari sisi security yang bersifat militer, tetapi 
sudah berkait human criminal, transnational crime, bussines criminal, bahkan 
trade criminal.

      Maka, yang harus direformasi tidak hanya struktur dan kelembagaan 
intelijen, tetapi juga harus menyentuh akar masalah.

      Pertama, perubahan intelijen harus menyentuh ranah paradigma. Pergeseran 
paradigma (shifting paradigm) perlu didekonstruksi dan disesuaikan dengan 
perkembangan sejarah yang cenderung bergerak ke arah demokrasi dan penegakan 
HAM. Di negara yang sistem pemerintahannya terpusat dan menganut sistem 
otoriter, lembaga intelijen lebih berorientasi sebagai pengawal penguasa.

      Pada era Orde Baru, lembaga intelijen negara lebih berorientasi pada 
combatan intelligence, didominasi kader militer. Padahal, yang dibutuhkan 
adalah civilian intelligence atau setidaknya perimbangan dan sinergi antara 
kekuatan sipil-militer. Ke depan, lembaga intelijen harus lebih berwatak 
humanis intelligence daripada military intelligence.

      Kedua, intelijen negara mutlak membutuhkan payung hukum sebagai instrumen 
untuk melakukan koordinasi dan tindakan. Hingga kini Badan Intelijen Negara 
(BIN), yang seharusnya berfungsi sebagai koordinator utama lembaga-lembaga 
intelijen sektoral, belum terwujud secara baik. Hal ini disebabkan lemahnya 
(kurang tegasnya) payung hukum yang memberi otoritas.

      Aturan main tentang intelijen tidak hanya mengatur otoritas bagi 
intelijen, tetapi juga dalam rangka mengawasi kinerja dan perilaku intelijen 
kita. Seperti yang menjadi kegelisahan sebagian kalangan, sudah saatnya 
dirumuskan mekanisme kontrol atas kinerja intelijen sehingga kerja intelijen 
tidak berarti lepas dari sorotan hukum dan tetap bisa dipertanggungjawabkan.

      Selain BIN yang berfungsi melaksanakan tugas keintelijenan, TNI memiliki 
Badan Intelijen Strategis yang lebih fokus pada masalah pertahanan, intelijen 
Polri menangani kriminal dan ketertiban sosial, intelijen Kejaksaan Agung 
membantu penegakan hukum, intelijen Bea dan Cukai mengantisipasi penyelundupan, 
juga lembaga intelijen negara lainnya.

      Semua lembaga intelijen ini harus rapi terkoordinasi kepada induk 
intelijen, BIN. Agar kerja lembaga intelijen tidak tumpang tindih, dibutuhkan 
konstitusi yang mengatur secara rinci pembagian wewenang, otoritas, dan 
spesifikasi domain kerja masing- masing intelijen.

      Perlu regulasi

      Ketiga, di beberapa negara, intelijen dianggap sering kecolongan dan 
gagal mengantisipasi serangan teroris. Padahal, sistem keamanan kita belum 
memiliki kekuatan guna mencegah sebuah kejahatan. Lembaga intelijen tidak 
memiliki kewenangan melakukan tindakan pre-emtif dan preventif untuk melakukan 
pencegahan secara dini.

      Karena itu, guna mengatur apakah intelijen perlu diberi otoritas untuk 
melakukan tindakan pre-emtif dan preventif dan apakah intelijen diberi 
kewenangan menangkap orang tanpa menunggu bukti hukum, semuanya membutuhkan 
regulasi yang tidak hanya memberi otoritas bagi intelijen, tetapi juga mengatur 
mekanisme kontrol.

      Keempat, peningkatan peralatan intelijen yang lebih memadai sesuai dengan 
kian canggihnya instrumen (hardware) pelaku kejahatan dan kian kompleksnya 
masalah yang dihadapi. Nasib peralatan intelijen Indonesia mirip peralatan 
(alutsista) TNI yang jauh dari memadai.

      Lemahnya upaya pencegahan juga disebabkan kurang memadainya 
infrastruktur, berupa peralatan intelijen. Collecting, penyampaian data, dan 
koordinasi informasi antarintelijen membutuhkan peralatan yang lebih canggih. 
Problem ini tidak bisa dikesampingkan karena menyangkut mobilitas kinerja 
intelijen.

      Terakhir, profesionalisme sumber daya manusia. Kerja intelijen harus 
jernih, obyektif, dan akurat. Lembaga intelijen harus terbebas dari afiliasi 
partai politik agar bisa netral. Maka, sistem rekrutmen harus dirombak, 
termasuk pola pembinaan dan pendidikan.

      A Malik Haramain Pengajar Pascasarjana UI
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke