http://www.indomedia.com/bpost/072005/9/nusantara/nusa1.htm


Polisi-TPM Beda Data
Soal jumlah tersangka teroris


Jakarta, BPost
Data yang dikeluarkan Mabes Polri tentang jumlah tersangka teroris yang 
ditangkap di Solo dan Jakarta sejak akhir Juni lalu berbeda dengan data Tim 
Pembela Muslim (TPM). Polisi menyebut ada 17 orang yang ditangkap, sementara 
TPM menyebut hanya 16 orang yang ditangkap. Jumlah tersangka dan yang dilepas 
juga berbeda.

Menurut polisi, orang yang ditetapkan sebagai tersangka jumlahnya 13, dan yang 
dilepas karena tidak cukup bukti keterlibatan mereka dalam jaringan teroris ada 
4 orang.

Perinciannya, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/7). Dari 11 
orang tersangka tersebut, 9, di antaranya berasal dari wilayah Solo dan 
sekitarnya, dua lainnya dari Jakarta.

Kemudian pada Rabu, empat orang yang tidak terbukti terlibat dilepas. Mereka 
berasal dari wilayah sekitar Solo, Jawa Tengah, yakni satu orang dari Kabupaten 
Sragen dan tiga orang dari Kabupaten Wonogiri. Sehari kemudian, dua orang yang 
masih menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara data yang dimiliki TPM berbeda lagi. Menurut keterangan Koordinator 
TPM Achmad Michdan, jumlah tersangka hanya 11 orang. Sementara yang dilepas 
karena tidak cukup bukti ada 5 orang, empat orang dari wilayah Solo dan satu 
orang dari Jakarta.

Tempat penahanan para tersangka ini antara TPM dan polisi juga berbeda. 
Keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri selama ini menyatakan, para 
tersangka teroris kelompok Dr Azahari dan Noordin M Top ini ditahan di tahanan 
Mabes Polri. Sementara menurut keterangan TPM, mereka ditahan terpisah. Sebilan 
orang di tahanan Polda Metro Jaya dan dua orang di tahanan Mebes Polri.

"Yang ditahan di sini hanya Ahmad Suyata dan Muhamad Taufik. Lainnya di tahanan 
Polda Metro Jaya. Baru besok (Sabtu, 9/7) mereka dipertemukan di Mabes Polri. 
Sekitar jam 11 mereka akan dipertemukan," jelas Achmad Michdan seusai menjenguk 
Ahmad Suyata dan Muhamad Taufik di tahanan Mabes Polri, Jumat (8/7).

Dalam kesempatan tersebut Achmad Michdan juga membantah adanya isu yang 
menyebutkan terjadi penyiksaan terhadap para tersangka teroris yang 
disebut-sebut kelompok Dr Azahari dan Noordin M Top ini.

"Kami datang ke sini memang mengecek kabar terjadinya kekerasan terhadap 
mereka. Dari pengakuan keduanya tidak terjadi penyiksaan selama menjalani 
pemeriksaan. Mereka sehat dan dari fisiknya juga tidak nampak bekas adanya 
kekerasan dari penyidik terhadap mereka," kata Achmad Michdan.

Silakan Gugat

Secara terpisah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Makbul Padmanegara menegaskan, 
tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses penangkapan para tersangka teroris 
dari Solo dan Jakarta ini. Ia mempersilahkan kepada keluarga tersangka menempuh 
jalur hukum jika tidak terima dengan proses penangkapan tersebut.

"Silakan-silakan saja menggugat. Nanti kan kita bisa buktikan. Kalau tak 
sependapat dengan kita ada ringnya, koridornya dengan menyampaikan lewat 
praperadilan," ujar Makbul menanggapi rencana pihak keluarga tersangka yang 
berencana mengugat proses penangkapan itu, Jumat (8/7).

Dalam kesempatan tersebut Makbul juga menepis adanya isu terjadinya tindak 
kekerasan terhadap para tersangka yang ditangkap. "Kami telah berusaha 
semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," tandasnya. 
JBP/ugi


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke