Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
sudut pandang agama.
>  seharusnya dalam memberikan SK badan hukum terhadap suatu
aliran/organisasi, pemerintah sebagai institusi negara yang mempunyai
wewenang memberikan ijin terlebih dahulu meninjau dan melihat dari berbagai
segi dan perspektif baik dalam perspektif hukum, sosial, dan dalam kasus
ini perspektif agama sebelum memberikan SK nya, pemerintah melakukan
investigasi secara historis dan comprehensif sehingga tidak sembarangan
memberikan SK, anyway terlepas dari semua pada kenyataannya yayasan
Ahmadiah telah berdiri dan sah secara hukum., klo yang disoalkan adanya
interpretasi sebagai aliran sesat, maka apabila dimintakan untuk ditutup
atau SK dicabut, harus terbukti bahwa pendirian Ahmadiah adalah memang
merugikan secara perdata dan pidana, apakah dalam kegiatan2nya ada unsur
pelanggaran hukum atau tidak? dan untuk pencabutan SK nya harus dimintakan
penetapan pengadilan, atau jika ada gugatan harus dimintakan putusan hakim
pengadilan. memang bagi kebanyakan umat Islam terutama MUI, FPI, LPPI
aliran ahmadiah adalah sesat tp dimata hukum mereka legal dan sah.

Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)
> dear Pak Irwan,
pencomotan suatu hal untuk dijadikan analogi bisa mislead and membuat kabur
suatu masalah..pak..:)))..
perhaps next time analoginya lebih akurat and tepat gitu looh...:))

Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
> pak Irwan,
penggunaan kalimat pengaruh prinsip sekularisme sepertinya berlebihan n out
of context.., apakah hal2 yang legal secara hukum negara merupakan dampak
dari pengaruh sekularisme?


Carla



                                                                           
             "irwank2k2"                                                   
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             e.com>                                                     To 
             Sent by:                  ppiindia@yahoogroups.com            
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       [ppiindia] Re: Markas Ahmadiyah     
             07/19/2005 03:55          Diserbu Massa                       
             PM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




> > > Ormas Islam lain such as <xxx> or muhamadiyah, gak ada
> > > kedengaran
> > > bunyinya....:))...anyway, above all gak usah mandang agama
> > > deh..sebagai sesama manusia aja deh..

Saya bukan orang yang ahli agama.. cuma setuju dengan pendapat
yang mengatakan bahwa kalau ada lembaga yang diakui secara hukum
di negara (Indonesia), tidak lantas berarti ajarannya menjadi sah dari
sudut pandang agama.

> jadi analogi bapak gak suitable sama kasus yang ada..:))...

Memang logika di bawah bukanlah analogi yang tepat.
Namun hanya sekedar mencoba menggambarkan adanya kemiripan
dengan kasus semacam itu. Agar mempermudah pemahaman saja..
Makanya saya tulis 'analogi(?)'. :-)

Jadi mestinya bisa dibedakan (secara arif dan bijaksana) mana yang
legal secara hukum negara (karena pengaruh prinsip sekularisme)
dan mana yang memang sejalan dengan ajaran agama (dalam hal ini Islam).
Khususnya dalam topik 2 kalimat Syahadat (persaksian/pengakuan
mengenai Ilah dan kerasulan/utusanNya).

Wallahu a'lam.. CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

ps: Soal lembaga semacam FPI atau semacamnya, saya yakin
banyak rekan yang lebih mengerti apa dan siapa yang membidani
lahirnya kelompok semacam ini.
Saya sependapat dengan pandangan bahwa ada kolaborasi antara
pihak tertentu dengan mereka yang menggadaikan agama dengan
sesuatu yang tidak seberapa. Jauh dengan prinsip Rasulullah yang
menolak tawaran pemuka Quraisy untuk menghentikan penyebaran
ajaran Islam, dengan ilustrasi (terjemahan bebas - kurang lebih):

"Meskipun 'Matahari' dan 'Bulan' (alam semesta?) diberikan kepadaku,
aku akan tetap menjalankan tugas kenabian ini."

----
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/19/Politikhukum/1909438.htm

Kompas, Selasa, 19 Juli 2005

PP Muhammadiyah Tolak dan Kecam Segala Bentuk Kekerasan

Jakarta, Kompas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak dan mengecam
segala bentuk kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah karena Islam menjamin
kebebasan umat untuk beragama maupun tidak beragama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin seusai mengumumkan susunan PP
Muhammadiyah hasil Sidang Pleno I di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta,
Senin (18/7). Jumat pekan lalu terjadi aksi massa yang menamakan diri
mereka Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) yang mendatangi Kampus
Mubarak Jemaah Ahmadiyah. Dalam peristiwa itu ratusan anggota jemaah
Ahmadiyah terpaksa dievakuasi.

Menurut Din, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum pernah memberikan
pernyataan resmi mengenai sikap Muhammadiyah terhadap ajaran Ahmadiyah.
"Namun, semua ajaran Islam yang mengakui adanya Rasulullah setelah
Muhammad tidak bisa dibenarkan," kata Din. Muhammadiyah tidak akan ikut
campur tangan dalam kasus Ahmadiyah di Parung. Karena itu, Muhammadiyah
menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat.

Secara terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meminta
pemerintah, terutama aparat keamanan seperti kepolisian RI, pemerintah
daerah, dan Kejaksaan Agung, menjelaskan posisi mereka menyusul aksi
terhadap jemaah Ahmadiyah itu.

Buyung mendampingi Ketua Umum Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia
Abdul Basit yang datang meminta bantuan hukum ke Kantor Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia.

Sementara itu, intelektual Muslim Indonesia, Prof Dr Dawam Rahardjo,
menilai saat ini telah terjadi proses radikalisasi gerakan Islam di
Tanah Air. Hal itu sangat merugikan umat Islam mengingat selama ini
telah terjadi perlakuan tidak adil ketika Islam dikaitkan dengan aksi
terorisme.

"Saat para pemimpin Islam bekerja keras memperbaiki citra Islam di
dunia, ada yang malah merusak wajah umat Islam sendiri dengan melakukan
kekerasan. Kejadian seperti itu juga menimbulkan iritasi terhadap
kewibawaan pemerintah dan negara," ujarnya.

Sedangkan Kepala Subdirektorat Pakem Direktorat Sosial Politik Kejaksaan
Agung Sution Usman Adji mengatakan, hanya Presiden yang berhak
menentukan apakah jemaah Ahmadiyah dilarang di Indonesia atau tidak.
(RIS/MAM/IDR

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Carla Annamarie
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> thanks buat detail koreksinya..
>  anyway, memang masalahnya kudu dibedain perbedaan pandangan dan
penyerbuan
> yang berbentuk kekerasan.
> perbedaan pandangan soal doktrin adalah urusan internal Islam yang
mestinya
> kudu diselesain secara damai, beradab dan ber- Tuhan...:))..bukan
> penyelesaian ala-preman....karena yang bertikai adalah kelompok yang
berada
> didalam satu asas agama yang sama...., itu logikanya
sederhananya...justru
> karena ini pertikaian doktrin dalam satu agama yang sama seharusnya
> diselesaikan bukan dengan cara kekerasan..., anyway, mengenai sengketa
> merek yang bapak sebutkan itupun melalui jalur hukum yang jelas, dan
> pemilik-pemegang merek gak melakukan tindakan2 kekerasan yang berbau
yang
> nantinya adalah perkara pidana, logikanya simple kan...? masalahnya
dalam
> sengketa merek dimana suatu perusahaan lain menggunakan merek tertentu
> dimana tanpa ijin dari perusahaan yang secara sah adalah pemilik
dari merek
> tersebut oleh UU merek sehingga perusahaan pemegang hak merek
mengugat ke
> pengadilan, sedangkan untuk kasus ahmadiah, apakah FPI dan LPPI
merupakan
> pemilik sah agama Islam, kapan disahkannya..?;;)))..Islam agama bagi
semua
> orang, right? bukan milik ekslusif orang2 tertentu..jadi analogi
bapak gak
> suitable sama kasus yang ada..:))...
> anyway, dalam konteks hukum dan kemanusiaan apakah tindakan
kekerasan dapat
> dibenarkan..? klo pun terjadi penyelewengan doktrin agama oleh ahmadiah,
> gugat aja ke pengadilan dengan bukti2 yang jelas, sedangkan ahmadia
> merupakan badan hukum yang jelas, dan disahkan nya juga udah lama, tapi
> kenapa baru protes sekarang? apakah dalam perbuatan hukum pihak ahmadiah
> terjadi pelanggaran hukum yang merugikan umat Islam, apakah dapat di
> berikan pembuktiannya didepan pengadilan? dimata hukum keberadaan
ahmadiah
> yang berbadan hukum dilindungi oleh hukum, dan tindakan kekerasan yang
> dilakukan terhadap ahmadiah merupakan pelanggaran hukum dan merupakan
> tindak pidana.
> yang jelas kekerasan bukan the only way out.., only primitive and really
> dumb ppl use it....
>
>
>
>
>

>              "irwank2k2"

>              <[EMAIL PROTECTED]

>              e.com>
    To
>              Sent by:                  ppiindia@yahoogroups.com

>              [EMAIL PROTECTED]
    cc
>              ups.com

>
Subject
>                                        [ppiindia] Re: Markas
Ahmadiyah
>              07/18/2005 05:59          Diserbu Massa

>              PM

>

>

>              Please respond to

>              ppiindia@yahoogroups.com

>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, Carla Annamarie
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > > Ormas Islam lain such as PKS or muhamadiyah, gak ada kedengaran
> > > bunyinya....:))...anyway, above all gak usah mandang agama
> >> deh..sebagai sesama manusia aja deh..
>
> PKS koq ormas? Ini nulisnya gak tahu atau terburu"?
> Soal Markas Ahmadiyah diserbu mestinya dibedakan dalam 2 hal.
> Pertama posisi Ahmadiyah dalam Islam, kedua penyerbuan markasnya
> oleh massa.
>
> Logika sederhana (analogi?), untuk urusan duniawi saja, kalo ada
> produk buatan home industri yang tidak punya hak menggunakan
> nama/merek terkenal dan kualitas dan materi-nya belum tentu sesuai,
> bisa dituntut penyalah-gunaan merek, misalnya.
>
> Apalagi soal gerakan keagamaan yang menyangkut ajaran dan
> pegangan hidup. Pengennya semua ajaran dibebaskan gitu?
> Kapitalisme (n liberalisme) sendiri menghajar sosialisme (dan komunisme)
> koq.. :-p
>
> Soal penyerbuan, memang tidak bisa diterima kalangan yang lebih banyak
> mengkampanyekan cool, kalem.. anti kekerasan.
> CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke