http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/23/opi01.html
Ahmadiyah, Demokrasi, Anarkhisme Mayoritas Oleh Mahmudi Seribuan warga Parung, Bogor, yang menyerbu kampus Mubarak milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan mengusir pemiliknya 15 Juli 2005 adalah bukti tentang bahaya tirani dan anarkhisme mayoritas. Kekhawatiran paling besar terhadap demokrasi sejak mula pertama penyebarannya adalah persoalan kekuasaan mayoritas yang bisa menjadi tiran dan anarkhis. Atas nama demokrasi, kaum mayoritas bisa mengklaim memiliki otoritas kebenaran. Kaum minoritas harus tunduk kepada klaim-klaim mayoritas. Sejak semula, pengusul Konstitusi Amerika Serikat, James Madison, telah mencurigai kemungkinan munculnya tirani mayoritas dalam demokrasi. Warga Parung yang menyerbu kampus Ahmadiyah tersebut tidak hanya memberi bukti tirani mayoritas, tapi juga mempraktikkan tindakan anarkhisme mayoritas. Tirani, dan juga anarkhisme mayoritas semakin menampakkan wujudnya ketika serta merta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah terlarang. Fatwa tersebut secara tidak langsung memberi lampu hijau bagi tindakan anarkhis (pelanggaran HAM) terhadap jemaah Ahmadiyah. "Terlarang" dan "sesat" adalah dua ungkapan yang tidak memiliki dasar epistemologis, jika itu ditujukan kepada doktrin agama tertentu, kecuali bahwa itu menyangkut persoalan otoritas kebenaran. Baik MUI maupun kaum mayoritas bukanlah pemegang otoritas kebenaran satu-satunya. Betapa naifnya jika persoalan kebenaran agama harus diselesaikan dengan hanya mengacu kepada kuantitas. Di atas permukaan bumi ini, semua orang memiliki kebenaran religiusitasnya sendiri-sendiri, tidak ada orang yang berhak memaksakan kebenaran agamanya kepada orang lain. Salah satu hal yang disoroti kaum mayoritas Muslim Indonesia kepada Ahmadiyah adalah jemaah itu mempercayai kenabian tidak berhenti pada Nabi Muhammad: Muhammad adalah nabi, tapi setelah Muhammad masih ada nabi. Dalam kaca mata mayoritas, keyakinan seperti itu nampak ganjil. Tapi jika rakyat Indonesia mau mengakui eksistensi kaum minoritas, maka hal seperti itu sangat wajar. Bicara masalah agama, berarti bicara masalah keyakinan. Sikap Pemerintah Keyakinan adalah persoalan yang kerapkali sangat sulit dijelaskan dengan menggunakan pendekatan rasional dan empiris, sebab agama biasanya hanya bisa didekati dengan intuisi. Jika keyakinan tertentu dianggap sesat, kenapa tidak dengan yang lain? Jika kaum mayoritas memiliki hak memfatwa sesat dan mengusir kaum yang memiliki keyakinan masih ada nabi setelah Muhammad, maka mereka tentu memiliki alasan untuk memfatwa sesat bagi kaum yang meyakini bahwa Muhammad adalah nabi terakhir. Keduanya sama-sama berpijak pada keimanan yang sulit dijelaskan argumentasinya, kecuali dirasakan oleh pemeluknya sendiri-sendiri. Menganggap mereka keliru wajar, tapi menghalangi mereka mengekspresikannya adalah keterlaluan. Ummat Islam yang saat ini mayoritas, toh dulu juga pernah minoritas, bahkan di banyak tempat yang lain masih minoritas: dianggap sesat, terlarang, diusir, bahkan dibantai. Dalam bayang-bayang tirani dan anarkhisme mayoritas, sikap diam pemerintah terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebagian warga Parung, adalah konsekuensi dari sikap politis untuk tetap mempertahankan kekuasaan. Pemerintah pusat, maupun daerah tidak mau mengambil risiko berhadapan dengan golongan mayoritas. Mereka harus patuh kepada apa maunya kelompok mayoritas untuk mempertahankan kesinambungan kekuasaannya pada setiap pemilu. Sejumlah kasus, seperti penangkapan Yusman Roy yang mengajarkan salat dwi-bahasa, beberapa penyerbuan di Jawa Timur, fatwa-fatwa mati, kasus grup musik Dewa, dan yang lainnya, selalu tidak mendapat respons berarti. Bahkan pemerintah mengambil tindakan yang melukai nalar keadilan. Dalam pelbagai jargon penegakan supremasi demokrasi, persoalan seperti ini seharusnya mendapat porsi utama. Sebab, kebebasan berekspresi adalah pilar utama penegakan supremasi dan konsolidasi demokrasi. Menunggu Giliran Untuk menangani persoalan tirani dan anarkhisme mayoritas, para pakar demokrasi merumuskan demokrasi tidak bisa dikungkung hanya dalam definisi prosedural, melainkan juga harus memunculkan kembali tujuan substantif dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi prosedural hanya bicara mengenai mekanisme perebutan kekuasaan secara adil, yang kerapkali mengabaikan hal substantif mengenai kebebasan. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa memerintah hanya karena ia terpilih dalam pemilu, melainkan juga harus mengemban misi menegakkan kebebasan setiap warga negara untuk beraktivitas: baik dalam politik, ekonomi, berpendapat, berbicara, berkumpul, maupun berkeyakinan keagamaan. Ketika kebebasan dipisahkan dari demokrasi, hasilnya adalah tirani dan anarkhi. Jika saja pemerintah jeli, tindakan anarkis sebagian warga Parung itu tidak akan terjadi. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi, layaknya terhadap pelanggar HAM. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin kekerasan atas nama agama akan terus menjadi tontonan di negeri ini. Kalau Ahmadiyah dilegalkan untuk diusir, apa lagi agama lain yang jelas-jelas berbeda, tinggal menunggu giliran diusir. Syi'ah, Mu'tazilah, Paramadina, Jaringan Islam Liberal, kelompok-kelompok tasawwuf (sufistik) kota, Anand Ashram, Salamullah, pesantren az-Zaitun, dan ribuan lainnya harus siap-siap angkat kaki dari negeri ini. Tiba-tiba saya rindu Gus Dur. Semoga beliau cepat sembuh dan bisa kembali berdiri di garda depan melawan segala praktik tirani dan anarkhisme mayoritas terhadap kaum minoritas. Penulis adalah aktivis Lingkar Kajian Masyarakat Indonesia Terbuka [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/