Dear All,

Ini bukan perkara kecil. Kalau Bupati sampai melarang dan Pemerintah 
Pusat membebek saja, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi 
kebebasan beragama dan hak-hak minoriras di Republik ini di waktu yang 
akan datang.

Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku Bupati tidak 
berada dalam posisi yang bisa melarang aktivitas Jemaah Ahmadyiah 
Indonesia (JAI). Pertama kegiatan JAI tidak merupakan kegiatan bersifat 
lokal Kabupaten Bogor saja, tetapi bersifat nasional. Kedua kegiatan JAI 
berbasis agama, dan berdasarkan UU No 32/2004 mengenai Pemerintahan 
Daerah, urusan agama bukan merupakan urusan Pemerintahan yang diserahkan 
kepada Daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Bupati hanya dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melarang kegiatan 
jika JAI ---sekali lagi jika--- JAI jelas-jelas melakukan kegiatan yang 
melanggar hukum positif seperti melakukan provokasi, menghasut atau 
menyerang symbol-simbol Agama Islam seperti Allah SWT, Al-Quran dan 
pribadi Nabi Muhammad SAW, suatu hal yang sangat mustahil dilakukan oleh 
JAI.

Tudingan bahwa masyarakat di sekitar Kampus Mubarak di Parung merasa 
terganggu dengan kegiatan yang ada di sana, berdasarkan hasil 
investigasi yang dilakukan beberapa media masa sama sekali juga tidak 
terbukti.

Terlalu banyak anomali di sini, seperti Fatwa MUI Kabupaten Bogor 
bernomor 01/X/KHF/MUI-Kab/VII/05 yang melarang keberadaan JAI melakukan 
aktivitas di Kabupaten Bogor (?!?). Sangat aneh sekaligus memuakkan, 
Habib Abdurrahman Asegaf komandan gerobolan yang menamakan dirinya GUII 
itu bisa diizinkan Polosi masuk ke Kampus Mubarak yang masih disegel 
itu, dan seperti yang dikatakannya sendiri, “Untuk melihat secara 
langsung apakah benar-benar sudah dikosongkan atau tidak.” Lalu dengan 
jumawanya berpekik: “Jika tidak (tutup) kami akan datangkan lagi 15 ribu 
anggota GMI” (Koran TEMPO, Sabtu 23 Juli).

Sekali Pemerintah Pusat atau Daerah tunduk kepada tekanan-tekanan 
seperti ini, maka jangan terkejut jika akan ada korban-korban berikutnya 
dari kalangan minoritas. Selain akan membuat cemong Pemerintah RI, hal 
tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang menjamin kebebasan 
beragama dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang jelas-jelas 
menyatakan “tidak ada paksaan dalam beragama”.

Jelas hal ini harus dilawan.

Namun himbauan atau seruan saja---lebih-lebih dari tokoh yang tidak 
punya kewibawaan atau dukungan di kalangan akar rumput seperti Djohan 
Effendi, Dawam Rahardjo dan Ulil, jelas tidak cukup, sementara NU dan 
Muhammadiyah sukar diharapkan untuk bersuara lebih keras atau melakukan 
tindakan nyata.

Para ahli hukum/pencara kenamaan lainnya hendaknya dapat 
membantu/bergabung dengan Pengacara Adnan Buyung Nasution untuk membantu 
JAI melakukan perlawanan hukum terhadap penzaliman yang dilakukan kepada 
meraka.

Wassalam, Darwin

===============================================================

Bogor, KCM, Minggu, 24 Juli 2005, 06:07 WIB METROPOLITAN

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, menegaskan bahwa pihak 
legislatif melayangkan surat nomor 170/85-DPRD tanggal 18 Juli yang 
meminta kepada Bupati Bogor menutup dan melarang aktivitas Jemaat 
Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang-Parung, 
Kabupaten Bogor. "Bila masih berlangsung, maka aparat polisi dapat 
melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya, Sabtu (23/7).

Rahmat mengatakan, berdasarkan kuatnya desakan masyarakat maka diusulkan 
melarang kegiatan JAI di Kabupaten Bogor. "Surat yang meminta kepada 
bupati menutup dan melarang aktivitas JAI di Kabupaten Bogor itu 
langsung ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama Muspida tentang 
pelarangan JAI," ujarnya.

Muspida Kabupaten Bogor akhirnya resmi melarang kegiatan JAI di wilayah 
Kabupaten Bogor, termasuk kegiatan JAI di Kampus Mubarak Desa Pondok 
Udik, Kecamatan Kemang yang menjadi markas besar JAI di Indonesia.

Pelarangan kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor tertuang dalam surat 
pernyataan bersama Bupati Bogor Agus Utara Effendi, Ketua DPRD Rachmat 
Yasin, Dandim 0621 Letkol Art Lukas Rusdiono, Kapolres Bogor AKBP Agus 
Kurniady Sutisna, Kajari Cibinong Marabangun Harahap, Ketua PN Cibinong 
Andi Samsan Nganro, Danlanud ATS Marsma TNI IGN Basuki, Kandepag 
Kabupaten Bogor Maman Sulaeman, Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji.

Menurut Rahmat, belum tegasnya pemerintah pusat tentang keberadaan JAI 
ini membuat Muspida Kabupaten Bogor harus bertindak cepat. "Kami juga 
minta kepada MUI dan Depag untuk melakukan pembinaan dan bimbingan 
kepada warga Kabupaten Bogor yang ikut JAI, agar kembali kepada ajaran 
Islam yang benar," ungkapnya.

Hal ini ditegaskan, karena. "Karena itu, berdasarkan fatwa MUI pusat dan 
kabupaten, kami melarang keberadaan JAI di Kabupaten Bogor," tambah 
Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Agus Kurniady Sutisna mengatakan, pihaknya 
siap melakukan penanganan bila JAI tetap melakukan akfivitas di 
Kabupaten Bogor. "Kami dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan bila 
ada aktivitas JAI di Kabupaten Bogor," katanya.

Hal senada disampaikan Dandim 0621, Letkol (Inf) Lukas Rusdiono yang 
menyatakan pihaknya akan membantu polisi menjaga ketertiban dan keamanan 
di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Humas JAI, Soekmana Soma, mengaku heran tentang pelarangan 
JAI di Kabupaten Bogor. Apalagi selama ini JAI tidak pernah berbuat yang 
dapat meresahkan masyarakat. "Aneh, kami yang tiap malam mendekatkan 
diri pada sang pencipta dan menjalankan shalat lima waktu dilarang lagi 
beraktivitas," tuturnya.

Ia juga menyesalkan sikap MUI pusat dan Kabupaten Bogor yang tidak 
menerima dialog dengan JAI. Padahal ajaran Islam jelas sekali 
menganjurkan dalam menyelesaikan masalah dan perbedaan dapat ditempuh 
dengan musyawarah atau dialog. Namun dialog tersebut tertutup bagi JAI, 
dan langsung memvonis JAI sesat dan menyesatkan.




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke