REPUBLIKA
Senin, 25 Juli 2005

Ahmadiyah dan HAM 

Oleh : Ahmad Tohari 




Meski sudah lebih seminggu berlalu peristiwa Kampus Mubarak di Parung, Bogor, 
belum dilupakan orang. Malah habis maghrib kemarin beberapa jamaah meminta saya 
menjelaskan tentang jemaah Ahmadiyah dan mengapa Kampus Mubarak milik mereka 
diserbu orang. Memang, jemaah mushala kami adalah orang awam. Repotnya tentang 
Ahmadiyah, saya pun tak kalah awam dengan mereka. Maka hanya karena tidak ingin 
mengecewakan mereka saya pun penuhi permintaan itu.

Saya sampaikan kepada teman-teman jamaah, gerakan Ahmadiyah dicetuskan oleh 
Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadiyan, Punjab, India. Saat itu India berada 
dalam kekuasaan kolonial Inggris. Beberapa catatan membuktikan, gerakan baru 
ini mendapat dukungan dan restu dari kekuasaan kolonial. Catatan lain 
menyebutkan Mirza Ghulam Ahmad punya hubungan yang akrab, bahkan konon 
menganjurkan pengikutnya bertakzim kepada Ratu Victoria yang saat itu menduduki 
tahta kerajaan Inggris Raya.

Oleh para pengikut Mirza Ghulam Ahmad diyakini sebagai jelmaan Al Masih, Imam 
Madi, atau Ratu Adil yang ditunggu-tunggu. Bahkan dia diakui sebagai orang yang 
menerima wahyu atau nabi sekaligus rasul. Untuk membangun keyakinan yang 
tersebut terakhir ini mereka mengambil dasar dari ayat al-Quran. Pengertian 
khatamun nabiyin yang umum dipahami sebagai penutup para nabi atau nabi 
terakhir dan dinisbatkan kepada Kanjeng Nabi, diartikan lain menjadi cincin 
atau pengikat para nabi. Jelasnya Ghulam Ahmad mengajarkan bahwa Muhammad SAW 
adalah pengikat atau pemersatu, dan bukan penutup masa kenabian. 

Karena punya paham demikian maka gerakan Ahmadiyah mendapat perlawanan dari 
kaum ahlus sunah wal jamaah di seluruh dunia. Malahan dalam tubuh Ahmadiyah 
sendiri terjadi perpecahan. Sebagian dari penganutnya menolak kerasulan Ghulam 
Ahmad dan hanya mengakuinya sebagai seorang mujadid atau pembaru. Kelompok 
sempalan yang dipimpin oleh Maulana Muhammad Ali, yang kemudian menjadi yang 
dikenal sebagai Ahmadiyah Lahore.

Tahun 1974 pertemuan Liga Muslim Dunia di Makkah yang dihadiri 140 negara 
mengeluarkan deklarasi yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. 
Pemerintah Arab Saudi melarang mereka datang ke Tanah Suci untuk menunaikan 
ibadah haji. Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam sejak tahun 1975 juga 
melarang munculnya Ahmadiyah di negara masing-masing.

Di Indonesia, kedua gerakan Ahmadiyah masuk pertama kali pada tahun 1920-an, 
masing-masing dengan nama Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore. Seperti di 
tempat lain, kehadiran Ahmadiyah di Indonesia pun membuat masalah karena 
ditentang oleh kelompok Suni, terutama sesudah kemerdekaan. Namun pada tahun 
1953 Ahmadiyah mendapat status badan hukum dari pemerintah Indonesia. Status 
ini memberi kekuatan baru bagi gerakan Ahmadiyah untuk mengembangkan diri di 
seluruh Tanah Air. 

Tetapi pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa 
Ahmadiyah adalah paham yang menyesatkan. Pemerintah pun tidak lagi mengizinkan 
Ahmadiyah melakukan kegiatannya. Waktu itu bahkan banyak tempat ibadah mereka 
dirobohkan oleh massa. Namun kenyataan kemudian membuktikan Ahmadiyah hidup dan 
subur lagi sesudah Khalifatul Masih IV, Hadhrat Thahir Ahmad menyerukan baiat 
internasional dan kemudian mendirikan Moslem Television Ahmadiyya di Inggris.

''Nah, sekarang pemerintah kita mau bagaimana terhadap gerakan Ahmadiyah?'' 
tanya seorang jamaah mushala kami.
''Saya tidak tahu. Tapi pemerintah bisa saja menegakkan fatwa MUI 1980 yang 
terkait. Tapi saya usul harus pilih-pilih, sebab ada dua Ahmadiyah. Yang Lahore 
kelihatannya bisa diterima oleh umat Islam yang lain.''
''Kalau Ahmadiyah Qadiyan dilarang, apa tidak melanggar HAM?'' tanya yang lain.
''Itu memang susah. Tapi begini. Umat Islam Suni juga punya HAM yang harus 
dihormati. Dua syahadat kita adalah keyakinan mutlak sekaligus identitas 
kolektif yang jelas menjadi bagian HAM kita. Bila hal itu diingkari oleh mereka 
yang mengatasnamakan Islam, berarti mereka melanggar HAM kita itu.''
''Jadi sampeyan mau bilang, HAM harus ditegakkan tanpa mengusik HAM pihak 
lain?''
''Alhamdulillah, begitu. Dan dengan saling hormat seperti itu semoga tidak ada 
lagi tindak kekerasan dalam agama. Kita malu.''

n 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke