Dengan adanya tragedi Hokben, buat saya Hokben Menteng..menjadi 
haram...:-). Maksute saya ikut momboikot hokben menteng yang gak 
proffesional menghadapi kritik customer dan gak prof dalam menjaga 
kebersihan pada makanan.

Apalagi adanya fatwa MUI begini...:-))

Mbak Ida, kalo jadi makan-makannya...jangan disini 
ye...hue..he..he...

wassalam,

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Satrio Arismunandar 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Subject: [IEU-2002] MUI Umumkan BreadTalk dan Hoka
> Hoka Bento Subhat
> >
> >  - MUI Umumkan BreadTalk dan Hoka Hoka Bento Subhat
> [Tempo]>
> >  - Hanya 12% Produk Makanan yang Bersertifikat Halal
> [Media Indonesia]
> >  - 88% Produk Belum Disertifikasi Halal [Media
> Indonesia]
> >  - MUI Bantah Tarifkan Sertifikasi Halal BreadTalk
> Rp 25 Juta
> [Detikcom]
> >  - MUI: BreadTalk, Bintang Zero, dan Hoka Hoka Bento
> Tidak Halal
> >  [Detikcom]
> >
> >  --------------
> >
> >
> >
> ttp://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/03/08/brk,20050308-
44,id.
> htm
> >
> >
> >  MUI Umumkan BreadTalk dan Hoka Hoka Bento Subhat
> >  Selasa, 08 Maret 2005 | 16:53 WIB
> >
> >  TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia
> (MUI) mengumumkan sejumlah produk yang bertebaran di
> Indonesia belum mendapat sertifikat halal, diantaranya
> adalah produk BreadTalk, Hoka
> Hoka Bento, dan Bir Bintang 0 persen alkohol.
> "BreadTalk dan Hoka Hoka Bento dinyatakan syubhat
> (meragukan) dan Bir Bintang 0 persen alkohol
> dinyatakan haram," ujar Sekretaris Umum MUI, Dien
> Syamsudin, saat jumpa pers tentang produk-produk halal
> di Indonesia di kantor MUI, Jakarta, Selasa
> (8/3).
> >
> >  BreadTalk dan Hoka Hoka Bento dinyatakan syubhat
> karena pihak mereka tidak  sanggup memberikan
> data-data yang dibutuhkan dalam kepentingan
> sertifikasi  halal. Breadtalk sendiri, kata Dien,
> telah
> mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian
> Pangan, Obat-obatan dan  Kosmetika MUI (LPPOM-MUI),
> tetapi pengujiannya terhenti karena kurangnya  data
> tersebut. "Sehingga masih dipertanyakan
> kehalalannya," lanjut Dien.
> >
> >  Untuk produk Bir Bintang 0 persen alkohol, MUI
> jelas menyatakan haram karena MUI melihat adanya kesan
> penipuan etik dengan penciptaan opini seolah-olah
> produk tersebut tidak haram. "Malah
> setelah diteliti, masih ada kandungan alkoholnya,"
> ujar Zein Nasution, peneliti di LPPOM.
> >
> >  Sementara menurut Ketua LPPOM MUI, Aisjah Kirindra,
> produk Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram
> karena masih menggunakan kata 'bir' pada nama produk.
> "Dari penelitian produk ini juga
> menggunakan flavor (rasa) yang mengandung khamar,"
> kata Aisjah.
> >
> >  Untuk Hoka Hoka Bento, menurut Zein, kemungkinan
> ada bahan arak merah yang digunakan.
> >  Selain mengumumkan tiga produsen makanan dan
> minuman tersebut, MUI juga mengumumkan tujuh franchise
> yang sudah memperoleh sertifikat halal.
> Mereka adalah Mc Donald, Dunkin Donut's, Kentucky
> Fried Chicken, Texas Fried Chicken, Wendy's, Pizza
> Hut, dan Paparon's Pizza.
> 
> ami afriatni
> >
> >  --------------
> >  http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=59734
> >  Selasa, 08 Maret 2005 21:21 WIB>
> >  UMUM
> >
> >  Hanya 12% Produk Makanan yang Bersertifikat Halal
> >
> >  JAKARTA-MIOL: Hanya 12% dari 7.000 jenis produk
> makanan dan
> obat-obatan
> >  yang dihasilkan 400 perusahaan di Indonesia yang
> memiliki sertifikat
> >  halal, sisanya 88% tidak memiliki sertifikat halal,
> karena itu
> diragukan
> >  atau syubhat.
> >
> >  "Untuk menentramkan masyarakat muslim Indonesia,
> kami mengimbau agar
> >  perusahaan-perusahaan yang belum memiliki
> sertifikat halal tersebut
> >  mendaftarkan produknya untuk disertifikasi," kata
> Sekretaris Umum
> >  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Din
> Syamsuddin yang hadir
> bersama
> >  Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian
> Obat-obatan/kosmetik dan
> >  Makanan (LP-POM) Prof Dr Aisyah Girindra kepada
> waratawan, di
> Jakarta,
> >  Selasa.
> >
> >  Ia juga menyatakan prihatin adanya pelanggaran yang
> dilakukan
> sejumlah
> >  perusahaan yang menempelkan tulisan halal dalam
> kemasan produknya
> >  padahal belum pernah mendapatkan sertifikasi halal
> oleh LP POM MUI.
> >
> >  Dikatakan Din, dalam UU no 8/1999 tentang
> Perlindungan Konsumen,
> >  produsen yang melakukan penipuan dengan
> mencantumkan pernyataan halal
> >  padahal belum melakukan sertifikasi halal bisa
> dikenai sanksi denda
> Rp5
> >  milyar atau kurungan lima tahun.
> >
> >  Salah satu contoh produk yang sudah mengajukan
> sertifikasi namun
> belum
> >  bisa menyelesaikan proses sertifikasi halal itu
> adalah Hoka-hoka
> Bento dan
> >  roti Bread Talk sehingga statusnya masih meragukan,
> ujar Din.
> >
> >  Untuk menentramkan masyarakat muslim, ujar Din,
> pihaknya juga sudah
> >  membuat situs "www.halalmui.or.id" untuk melihat
> makanan, minuman dan
> >  obat-obatan apa saja yang sudah memiliki
> sertifikasi halal.
> >
> >  Pihaknya juga membantah isu yang mengatakan bahwa
> roti Bread Talk
> >  dimintai uang Rp25 juta untuk mempermudah
> sertifikasi halal, karena
> LP POM
> >  MUI hanya mengenakan biaya sertifikasi halal
> maksimal Rp2,5 juta per
> >  produk.
> >
> >  "Isu itu tidak benar dan menyudutkan, yang benar
> adalah Bread Talk
> sedang
> >  dalam proses sertifikasi halal namun terhenti sejak
> tahun lalu karena
> >  tidak mampu memberikan data yang dibutuhkan untuk
> kepentingan
> >  sertifikasi," kata Din.
> >
> >  Biaya pemeriksaan laboratorium hingga
> penandatanganan sertifikat
> halal,
> >  tegas Din, paling besar Rp2,5 juta per produk, yang
> bahkan dengan
> sistem
> >  subsidi silang untuk pangan tradisional tidak
> dikenakan biaya sama
> sekali,
> >  kata Din.
> >
> >  Sementara itu, Direktur Lembaga Penelitian dan
> Pengkajian
> >  Obat-obatan/kosmetik dan Makanan (LP-POM) Prof Dr
> Aisyah Girindra
> >  menegaskan, bahwa produk Bir Bintang yang disebut
> Zero Bintang
> merupakan
> >  penipuan karena setelah diteliti tetap mengandung
> "flavour" yang
> >  bersifat khamar dan memabukkan.
> >
> >  "Iklan yang menyatakan bahwa zero bintang itu
> berarti mengandung
> alkohol
> >  nol persen, itu opini menyesatkan," katanya.
> >
> >  Dalam kesempatan itu Din Syamsuddin juga membantah
> berebut lahan
> dengan
> >  Departemen Agama tentang sertifikasi halal, karena
> MUI hanya
> berwenang
> >  dalam proses pemeriksaan laboratorium hingga
> sertifikat halal
> >  ditandatangani, sedangkan labelisasi halal
> merupakan kewenangan
> >  pemerintah.
> >
> >  "MUI sendiri tidak setuju perlu adanya labelisasi
> halal, cukuplah
> bagi MUI
> >  memberikan sertifikat halal dan masyarakat tentram
> menggunakan
> >  produk-produk itu," kata Din. (Ant/O-2)
> >
> >  --------------
> >
> >  http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=59702
> >
> >  Selasa, 08 Maret 2005 16:10 WIB
> >
> >  KEAGAMAAN
> >
> >
> -------------------------------------------------------------------
-----
> --
> > -----
> >
> >  88% Produk Belum Disertifikasi Halal
> >
> >  Penulis: Dudi Iskandar
> >  JAKARTA--MIOL: Sebanyak 88% produk yang beredar di
> masyarakat belum
> >  memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan Lembaga
> Pengkajian
> Pangan,
> >  Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
> (LP POM MUI).
> >
> >  Sekretaris Umum MUI Din Syamsudin mengungkapkan itu
> kepada wartawan
> siang
> >  ini (Selasa, 8/3), di Jakarta. "Jadi baru 12% saja
> dari tujuh ribu
> produk
> >  yang dikeluarkan oleh 400 perusahaan yang ada di
> Indonesia," kata
> Din.
> >
> >  Oleh sebab itu, sambungnya, masyarakat harus
> hati-hati mengkonsumsi
> produk
> >  yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI.
> >
> >  "Saat ini banyak produk yang mengklaim dan
> mencantumkan label halal,
> namun
> >  pada kenyataanya belum memiliki sertifikasi yang
> dihasilkan
> >  melalui proses penelitian LP POM MUI," jelas Din.
> >
> >  Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
> ini menambahkan
> tiga hal
> >  yang kerap menyesatkan masyarakat adalah pertama,
> banyak tempat makan
> >  (restoran) yang mengklaim halal tapi belum
> disertifikasi. Kedua,
> adanya
> >  opini tentang produk yang halal padahal sebaliknya
> ia haram. Ketiga,
> ada
> >  produk yang mengajukan proses sertifikasi halal
> tetapi berhenti di
> tengah
> >  jalan.
> >
> >  "MUI memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat
> untuk memberitahu
> bahwa
> >  suatu produk boleh dikonsumsi atau tidak. MUI tidak
> ingin umat Islam
> >  berada dalam keraguan," tegas Din. (X-9)
> >
> >  ---------------
> >
> >
> >
> 
ttp://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/03/tgl
/08
> /ti
> > e/182535/idnews/312862/idkanal/10
> >
> >  MUI Bantah Tarifkan Sertifikasi Halal BreadTalk Rp
> 25 Juta
> >  Reporter: Supriyono Pangribowo
> >
> >  detikcom - Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> membantah isu bahwa
> >  BreadTalk diperas membayar Rp 25 juta untuk
> mendapatkan sertifikat
> halal.
> >  Menurut MUI, BreadTalk belum diberi sertifikat
> halal karena tidak
> bisa
> >  menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
> >
> >  Hal ini disampaikan Sekjen MUI Din Syamsuddin
> kepada wartawan dalam
> jumpa
> >  pers di kantor MUI di kompleks Masjid Istiqlal, Jl.
> Wijaya Kusuma,
> Jakarta
> >  Pusat, Selasa (8/3/2005). Ketua LPPOM (Lembaga
> Penelitian dan
> Pengkajian
> >  Obat-obatan/kosmetik dan Makanan) MUI Aisyah
> Girindra juga hadir
> dalam
> >  jumpa pers itu.
> >
> >  "MUI mengatakan belum ada status halal terhadap
> produk BreadTalk. MUI
> >  meminta bila produk itu ingin mendapatkan
> sertifikat halal agar
> segera
> >  menyerahkan sejumlah persyaratan dan dokumen
> tentang bahan-bahan yang
> >  digunakan pada produknya kepada MUI," ujarnya.
> >
> >  Din membantah isu miring yang menyudutkan LPPOM MUI
> tentang
> sertifikasi
> >  halal ini. "Ada isu yang menyatakan bahwa Bread
> Talk harus membayar
> uang
> >  Rp 25 juta agar proses sertifikasinya dipermudah.
> Padahal itu tidak
> >  benar," jelasnya.
> >
> >  Saat ini, lanjut Din, restoran BreadTalk sedang
> dalam proses
> sertifikasi
> >  halal. "Namun, proses ini terhenti sejak tahun
> lalu, karena tidak
> >  kemampuan perusahaan itu memberikan data yang
> dibutuhkan untuk
> >  kepentingan sertifikasi halal," ungkapnya.
> >
> >  Pada kesempatan itu, Din menyatakan, MUI perlu
> menjelaskan hal ini,
> karena
> >  masalah ini sudah menjadi kontroversi di tengah
> masyarakat. Seperti
> >  diketahui, gerai BreadTalk sudah banyak berdiri di
> sejumlah tempat di
> >  Jakarta. Produk ini merupakan frenchise dari
> Singapura.
> >
> >  Din juga menyatakan keprihatinannya terhadap
> beberapa perusahaan
> makanan
> >  yang mengklaim secara sepihak bahwa produknya
> halal. Padahal, kata
> dia,
> >  produk-produk itu belum mendapatkan sertifikat
> halal dari MUI. (asy)
> >
> >  -------------
> >
> >
> >
> 
ttp://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/03/tgl
/08
> /ti
> > e/18539/idnews/312839/idkanal/10
> >
> >  MUI: BreadTalk, Bintang Zero, dan Hoka Hoka Bento
> Tidak Halal
> >  Reporter: Supriyono Pangribowo
> >
> >  detikcom - Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> menetapkan tiga
> >  produk makanan dan minuman yang selama ini berada
> di tengah-tengah
> >  masyarakat tidak halal. Ketiga produk itu adalah
> Breadtalk, Bintang
> Zero,
> >  dan Hoka Hoka Bento.
> >
> >  Hal ini disampaikan Sekjen MUI Din Syamsuddin yang
> didampingi Ketua
> LPPOM
> >  (Lembaga Penelitian dan Pengkajian
> Obat-obatan/kosmetik dan
> >  Makanan) MUI Aisyah Girindra dalam jumpa pers di
> kantor MUI di
> kompleks
> >  Masjid Istiqlal, Jl. Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat,
> Selasa (8/3/2005).
> >
> >  Menurut Din, Breadtalk dinyatakan tidak halal,
> karena sampai sekarang
> >  belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. ""Mui
> menyatakan belum
> ada
> >  status halal terhadap produk Breadtalk," kata Din.
> >
> >  Hal yang sama juga berlaku dengan Hoka Hoka Bento.
> "Produk Hoka Hoka
> Bento
> >  tidaklah halal, karena belum mendapatkan sertifikat
> halal. Yang
> demikian
> >  itu masuk ke dalam syubhat," ujar Din.
> >
> >  Sedangkan untuk produk Bintang Zero yang dalam
> iklannya menyebutkan
> >  mengandung 0% alkohol, Din menegaskan bahwa produk
> itu haram.
> "Bintang
> >  Zero 0 % alhokol, menurut LP POM MUI tidaklah
> halal. Bahkan, setelah
> >  diteliti, barang itu tetap mengandung khamar. Jadi,
> dengan sendirinya
> >  tetap dintyatakan haramm," kata Din.
> >
> >  Din menyesalkan perusahaan produsen Bintang Zero
> yang melakukan
> >  trik-trik iklan yang dilakukannya dengan mengatakan
> mengandung 0%
> >  alkohol. "Ini ada trik-trik iklan untuk pembentukan
> opini masyarakat.
> >  Karena itu, MUI merasa bertanggung jawab dan dengan
> ini menyatakan
> bahwa
> >  produk Zero Bintang itu adalah haram," tegasnya.
> >
> >  Selanjutnya, Din mengimbau kepada umat muslim agar
> bersikap kritis
> dan
> >  jeli dalam mengkonsumsi produk makanan yang belum
> jelas kehalalannya.
> "Ini
> >  kita imbau agar masyarakat tidak terjebak terhadap
> upaya
> >  manipulasi," ujarnya.
> >
> >  Din menyadari selama ini sosialisi dari MUI untuk
> membangkitkan daya
> >  kritis masyarakat dalam mengkonsumsi produk-produk
> makanan memang
> kurang
> >  maksimal. "Karena itu, dalam waktu dekat,
> rencananya setiap satu
> bulan
> >  sekali, MUI akan melakukan sosialisasi untuk
> menyadarkan masyarakat
> dalam
> >  memilih produk-produk yang belum jelas
> kehalalannya," kata Din.
> >
> >  Sementara Aisyah Girindra meminta kepada semua
> perusahaan yang
> memegang
> >  sertifikasi halal MUI untuk menuliskan nomor
> sertifikat halal dalam
> label
> >  kemasan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya
> praktek manipulasi dari
> >  perusahaan makanan yang mengklaim secara sepihak
> bahwa produknya
> halal.
> >
> >  "Dengan demikian, nantinya dapat dibedakan antara
> label halal yang
> >  memiliki sertifikat MUI dan label halal tanpa
> sertifikat MUI,"
> demikian
> >  Aisyah. (asy)
> >
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to