Desakan/tekanan 'Aliansi Masyarakat Madani' sangat berbahaya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara karena dapat menimbulkan anggapan sebagai tekanan tokoh
penganut agama lain yang menunggangi beberapa orang 'tokoh' ormas Islam yang
hanya mewakili sebagian saja dari ormas tersebut..

Semoga masyarakat awam lainnya tidak ada yang ter-provokasi oleh perkumpulan
bernama 'Aliansi Masyarakat Madani' yang namanya baru beberapa hari saja muncul
ke permukaan, minimal Saya baru tahu akhir minggu lalu.

Jika MUI yang selama ini merupakan sekumpulan ulama yang sudah terbukti
kapabilitas pengetahuan agamanya dan peran sertanya dalam masyarakat di
diskreditkan keputusan (fatwa?) - nya, dimana posisi seharusnya desakan dari
para tokoh (mewakili Islam?) yang tergabung bersama tokoh agama lain dalam
forum dengan nama 'Aliansi Masyarakat Madani' yang dikenal dengan
kontroversialnya di masyarakat atas fatwa agama Islam? anehkah?

Fatwa MUI: Islam Liberal dan Ahmadiyah “Haram”  
Jum'at, 29 Juli 2005

Hidayatullah.com--Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11
Fatwa  baru dalam Musyawarah Nasional (Munas)-nya yang ke-7 di Jakarta kemarin.
Fatwa itu diantaranya adalah haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan.
Sesatnya Ahmadiyah dan Islam Liberal.

Selain Ahmadiyah dan Islam Liberal, MUI juga menfatwakan haram pernikahan beda
agama dan pluralisme agama.

Pemikiran Islam liberalisme, sekularisme dan pluralisme, menurut MUI adalah
haram dengan definisi liberalisme adalah pemikiran Islam yang menggunakan
pikiran manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan agama.

Dan sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur hubungan
antara manusia dengan Tuhan, sementara hubungan antara manusia dengan manusia
tak bisa diatur agama.

Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama
dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya
adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya
akan suatu kebenaran. 

"Yang boleh adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang
berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan
baik," katanya.

"MUI juga akan melakukan kajian kritis terhadap jaringan Islam Liberal dan
sejenisnya, " ujar Juru bicara komisi taushiyah, Tengku Zulkarnain kepada pers. 

Fatwa lainnya antara lain wanita menjadi imam salat, hukuman mati pada tindak
pidana tertentu, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan fatwa tentang
pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan umum. 

Selain itu, taushiyah MUI lain adalah mendukung langkah pemerintah dan Polri
memberantas perjudian, narkoba serta pornografi.

Dengan demikian, telah dua ormas Islam penting telah mengeluarkan fatwa ‘haram’
pemikiran Islam Liberal. Sebelumnya, taushiyah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU)
ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo tahun 2004 lalu secara aklamasi melarang
‘Islam Liberal’ di tubuh organisasi nya.

Sementara itu, meski dalam Muktamar Muhammadiyah di Malang awal Juli 2005 lalu
tak secara resmi melarang gerakan Islam Liberal di tubuh organisasinya, sayap
liberal tidak diterima di Muhammadiyah. (cha, berbagai sumber)


-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 30, 2005 6:09 AM
Subject: CIKEAS MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran SesatMUI Didesak Cabut
Fatwa Aliran Sesat

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=207509&kat_id=23
Jumat, 29 Juli 2005  20:15:00

MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran Sesat

Jakarta-RoL-- Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua fatwa yang
memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai seringkali dijadikan landasan
untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan.

Desakan aliansi yang antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur),
Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran
Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI)
tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat.
    
Pernyataan tersebut menyikapi aksi kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiah
Indonesia (JAI) di Parung, Bogor beberapa waktu lalu oleh sekelompok umat Islam
serta masih berlangsungnya ancaman terhadap anggota JAI dalam menjalankan
keyakinannya belakangan ini.
    
"Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi
negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata mantan Ketua Umum PBNU
Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri salah seorang anggota JAI, Lamaradi.
    
Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang
berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI,
karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah.
    
Pemimpin masyarakat Adat Sunda Wiwitan Jatikusuma mencoba mengetuk semua pihak
agar dalam soal keyakinan tidak terjebak dalam kelembagaan karena sebagai
buatan manusia lembaga seringkali terjebak dalam kepentingan, misalnya politik.
    
Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafii
Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan sebagai langkah
mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun rasa
saling hormat-menghormati. "Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau
akidah," katanya.
    
Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan
kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. 
    
Presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP) Johan Effendi
menyatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dalam menyikapi situasi ini
dan apabila tidak dapat menjamin warganya untuk menjalankan keyakinan secara
aman maka harus menyediakan jalan keluar.
    
"Jangan sampai karena keyakinan agamanya orang menjadi dikejar-kejar. Kalau tak
bisa menjamin warganya sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan PBB agar
orang-orang itu bisa pindah menjadi warga negara di negara yang menjamin
kebebasan menjalankan keyakinannya," katanya. Pernyataan serupa dilontarkan
Anand Khrisna.
    
Lamaradi yang diberi kesempatan berbicara hanya menyampaikan sedikit
pernyataan. "Ahmadiah dalam keadaan limbung tak bisa berkata apa-apa. Kami
hanya bisa diam sekarang," katanya.
    
Sementara itu Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, MUI tidak akan mencabut
fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan persoalan.
Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga dinyatakan sebagai aliran
sesat.
    
Menurut Ma'ruf, MUI tidak bermaksud melarang orang menjalankan keyakinan,
termasuk Ahmadiah. Namun, karena kelompok itu mengatasnamakan Islam maka tentu
MUI harus mengeluarkan fatwa. "Karena ini menyangkut syariat," katanya. ant/pur

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12htf1g5d/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122696780/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke