----- Original Message ----- 
  From: The saint 
  To: ppiindia@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, July 29, 2005 5:29 AM
  Subject: [ppiindia] Kasus Ahmadiyah-Menyikapi Pemaksaan Atas nama Agama




  Izinkan saya memberikan komentar sebagai anggota Ahmadiyah dan saya 
  kira demikianlah juga pendapat rekan-rekan kami yang lain sesama 
  ahmadi sebagai berikut :

  1.      Menurut kami tidak ada lembaga atau institusi di dunia 
  manapun yang berhak untuk menentukan agama/keyakinan apa yang tidak 
  boleh dan atau harus dimiliki oleh warga negaranya. Jadi Ahmadiyah 
  memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan 
  beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.


  HP:
  Betul, tapi Ahmadiyah mestinya lebih bagus buat agama baru saja.  Nggak usah
  menyebut diri pengikut agama Islam atau beragamakan Islam.  Islam apaan kalau
  memalsukan si Gulam sebagai nabi terakhir?  Yah kalau sudah begini,  jelas 
Ahmadiyah
  memang secara lancung menodai kemurnian Islam. Tentu ada resiko,  dan tentu 
harus
  siap dengan resiko.  Nabi2 palsu sebelumnya nasibnya berakhir dengan kematian.
  Karena pemalsuan dan penyesatan kadarnya seperti kejahatan pengkhianatan.  
  Kalau dalam perang,  bagi pengkhianat hukumnya adalah kematian. 

  2.      Semua orang bebas untuk  meyakini agama sesuai dengan 
  kepercayaannya dan juga bebas untuk menyebarkan agama yang 
  diyakininya kepada orang lain baik yang sudah beragama maupun yang 
  belum beragama dengan cara yang sesuai dengan Etika social. 
  Bagaimana Etika social yang dimaksud nanti akan disimpulkan. 
  Kebebasan ini dicontohkan oleh semua nabi-nabi dari semua agama yang 
  dianut di Indonesia dan sesuai dengan itu Nabi-nabi sendiri tidak 
  menganggap penyebaran akidah dan keyakinan sebagai penodaan terhadap 
  suatu kaum yang memiliki keyakinan berbeda. Jika demikian tentu nabi-
  nabi tidak akan pernah menyampaikan agamanya kepada umat manusia.


  HP:
  Hak mempercayai dengan kelakuan penyesatan tentu saja ada implikasi. 
Ahmadiyah menyesatkan
  dan menyelwengkan ajaran murni Islam.  Penyelewengan ini adalah kejahatan. 
Kejahatan
  harus diluruskan.  Pelurusannya memang mestinya tidak lewat cara2 fisik.


  3.      Semua orang juga bebas untuk tidak menyetujui keyakinan 
  orang lain yang berbeda dengan keyakinannya dan berhak menyebarkan 
  ketidak setujuan tersebut dengan maksud untuk memberikan saran bukan 
  untuk melakukan tindakan kriminal.


  HP:
  Ahmadiyah berlindung di balik kelemaham dan sikap mandul pemerintah.  Masak 
Ahmadiyah
  nggak merasa tersesat ketika mengakui Gulam nabi terakhir?  Masak tidak merasa
  diingatkan dengan cara baik-baik sebelumnya?  Memang tidak ada paksaan dalam 
keyakinan,
  tapi dalam hal Ahmadiyah,  kesesatannya ialah mengklaim ajrannya itu Islam.  





  4.      Menolak tindakan intimidasi, pemaksaan, penganiayaan dan 
  tindakan persekusi lainnya dari suatu kelompok kepada kelompok 
  lainnya. Untuk tindakan ini seyogyanya Negara memberikan tindakan 
  tegas dengan tidak pandang bulu walaupun perusuh tersebut mengaku 
  beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, ataupun mengaku dari kelompok 
  Ahmadiyah, GUI, LPPI, FPI, Kemah Daud, Toronto Blessing, LDII, 
  Kabalah, Druz dlsb.



  HP:
  Yang paling cocok untuk digugat ialah pemerintah atau negara. 
  Kalau mau menuntut,  tuntutlah pemerintah.  Menuntut org2 yg masuk barisan 
penyerbu
  nggak akan menyelesaikan masalah.


  5.      Kepada setiap warga Negara dipersilahkan untuk mengikuti 
  secara khusyu ajaran agamanya tanpa memaksakan keyakinannya kepada 
  Orang lain.



  HP:
  Amuk massa (tindakan fisik yg mestinya tak terjadi)  itu bukan bermaksud 
memaksakan 
  agar Ahmadiyah memasuki keyakinan mereka.  Serbuan itu cuman peringatan pada 
Ahmadiyah,  
  Islam itu cuman ada satu, "Tiada tuhan selain Allah,  dan Muhammad itu adalah 
utusan Allah (yg terakhir)". 
  Kalau nggak yakin dengan syahadat ini,  boleh tambah yg lain tapi jangan 
melabeli ajaran itu
  sebagai Islam. Mestinya Ahmadiyah bisa berbuat begitu.   

  6.      Pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia untuk mengakui 
  agama /keyakinan tertentu walaupun dilakukan secara legal oleh 
  pemerintah, atau sesuai dengan system Demokrasi dan. sistem yang 
  legal lainnya tetap saja melanggar hak asasi manusia (HAM) dan 
  bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebebasan universal manusia.

  Pertanyaan kemudian adalah : Apakah kebebasan yang dimaksud di atas 
  tanpa Batas?

  Tentu saja segala sesuatu ada batasnya. Menurut kami batasannya 
  adalah TINDAKAN KRIMINAL.

  Jadi di dalam melaksanakan kebebasannya semua penganut agama ataupun 
  kepercayaan tidak boleh melakukannya dengan membuat TINDAKAN 
  KRIMINAL berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan, penganiayaan, 
  perusakan, perampokan dll. 

  Kalau ada yang masih mempertanyakan apa saja termasuk tindakan 
  KRIMINAL itu.
  Maka saya bilang NO COMMENT. Tanya saja sama hati nuranimu....

  Saya belum akan mengomentari tentang tuduhan kesesatan Ahmadiyah 
  walaupun kami sudah mempersiapkannya...yang jelas bagi warga dan 
  anggota pemerintahan yang jujur...TIDAK ADA SATUPUN BUKTI yang bisa 
  mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah Perusuh yang melanggar hukum di 
  Indonesia, sebaliknya justru Ahmadiyah terkenal dalam adalah warga 
  yang patuh pada Hukum Negara RI bukan hanya itu tetapi di Negara 
  Manapun di Dunia dan malah Ahmadiyah adalah yang sering menjadi 
  KORBAN Penganiayaan..



  HP:
  Ahmadiyah diserbu bukan karena berurusan dengan pelanggaran hukum di 
Indonesia.
  Ahmadiyah diserbu karena kesesatannya.  Kejahatan kesesatan  Ahmadiyah 
analoginya
  seperti kasus pencemaran nama baik (penipuan publik) seseorang.  Orang yang 
menipu
  tentu bisa diajukan ke pengadilan.  Masalahnya,  pemerintah yg mestinya 
berhak mengajukan
  Ahmadiyah ke "pengadilan"  tidak berbuat apa-apa.  Dan kesalahan rakyat ialah 
penyerangan
  secara fisik.
    

  Jika Pemerintah tetap mengikuti anjuran dari beberapa pihak yang 
  Membenci Ahmadiyah untuk melarang secara HUKUM, maka hal ini bukan 
  saja akan merugikan Ahmadiyah namun juga akan merusak seluruh system 
  KEADILAN di Indonesia. 



  HP:
  Singkat kata,  Ahmadiyah mestinya punya dalil/argumentasi dong untuk 
mengambil 
  kesimpulan kalau Gulam Ahmad itu sebagai nabi terakhir.  Kalau tidak ada 
dalil sah
  ke situ,  maka Ahmadiyah harus gentle mengakui kesesatannya.


  Mengapa demikian? Karena masalah keyakinan ini adalah masalah yang 
  paling asasi dan pribadi...Jika hal yang paling asasi dan pribadi 
  ini juga telah dilanggar, tunggu sajalah pelanggaran-pelanggaran 
  lain yang akan dilakukan atas nama HUKUM.


  HP:
  Ahmadiyah sudah jelas2 melanggar Quran dan Hadis,  kok masih berani
  berkoar-koar soal hak asasi dan hukum?  Ahmadiyah pelanggar hukum yg
  ngomong soal hukum tapi tak sudi dihukum. Ini faktanya sekarang.



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hrp09cg/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122978620/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com";>Make
 a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke