----- Original Message ----- From: The saint To: ppiindia@yahoogroups.com Sent: Friday, July 29, 2005 5:29 AM Subject: [ppiindia] Kasus Ahmadiyah-Menyikapi Pemaksaan Atas nama Agama
Izinkan saya memberikan komentar sebagai anggota Ahmadiyah dan saya kira demikianlah juga pendapat rekan-rekan kami yang lain sesama ahmadi sebagai berikut : 1. Menurut kami tidak ada lembaga atau institusi di dunia manapun yang berhak untuk menentukan agama/keyakinan apa yang tidak boleh dan atau harus dimiliki oleh warga negaranya. Jadi Ahmadiyah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. HP: Betul, tapi Ahmadiyah mestinya lebih bagus buat agama baru saja. Nggak usah menyebut diri pengikut agama Islam atau beragamakan Islam. Islam apaan kalau memalsukan si Gulam sebagai nabi terakhir? Yah kalau sudah begini, jelas Ahmadiyah memang secara lancung menodai kemurnian Islam. Tentu ada resiko, dan tentu harus siap dengan resiko. Nabi2 palsu sebelumnya nasibnya berakhir dengan kematian. Karena pemalsuan dan penyesatan kadarnya seperti kejahatan pengkhianatan. Kalau dalam perang, bagi pengkhianat hukumnya adalah kematian. 2. Semua orang bebas untuk meyakini agama sesuai dengan kepercayaannya dan juga bebas untuk menyebarkan agama yang diyakininya kepada orang lain baik yang sudah beragama maupun yang belum beragama dengan cara yang sesuai dengan Etika social. Bagaimana Etika social yang dimaksud nanti akan disimpulkan. Kebebasan ini dicontohkan oleh semua nabi-nabi dari semua agama yang dianut di Indonesia dan sesuai dengan itu Nabi-nabi sendiri tidak menganggap penyebaran akidah dan keyakinan sebagai penodaan terhadap suatu kaum yang memiliki keyakinan berbeda. Jika demikian tentu nabi- nabi tidak akan pernah menyampaikan agamanya kepada umat manusia. HP: Hak mempercayai dengan kelakuan penyesatan tentu saja ada implikasi. Ahmadiyah menyesatkan dan menyelwengkan ajaran murni Islam. Penyelewengan ini adalah kejahatan. Kejahatan harus diluruskan. Pelurusannya memang mestinya tidak lewat cara2 fisik. 3. Semua orang juga bebas untuk tidak menyetujui keyakinan orang lain yang berbeda dengan keyakinannya dan berhak menyebarkan ketidak setujuan tersebut dengan maksud untuk memberikan saran bukan untuk melakukan tindakan kriminal. HP: Ahmadiyah berlindung di balik kelemaham dan sikap mandul pemerintah. Masak Ahmadiyah nggak merasa tersesat ketika mengakui Gulam nabi terakhir? Masak tidak merasa diingatkan dengan cara baik-baik sebelumnya? Memang tidak ada paksaan dalam keyakinan, tapi dalam hal Ahmadiyah, kesesatannya ialah mengklaim ajrannya itu Islam. 4. Menolak tindakan intimidasi, pemaksaan, penganiayaan dan tindakan persekusi lainnya dari suatu kelompok kepada kelompok lainnya. Untuk tindakan ini seyogyanya Negara memberikan tindakan tegas dengan tidak pandang bulu walaupun perusuh tersebut mengaku beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, ataupun mengaku dari kelompok Ahmadiyah, GUI, LPPI, FPI, Kemah Daud, Toronto Blessing, LDII, Kabalah, Druz dlsb. HP: Yang paling cocok untuk digugat ialah pemerintah atau negara. Kalau mau menuntut, tuntutlah pemerintah. Menuntut org2 yg masuk barisan penyerbu nggak akan menyelesaikan masalah. 5. Kepada setiap warga Negara dipersilahkan untuk mengikuti secara khusyu ajaran agamanya tanpa memaksakan keyakinannya kepada Orang lain. HP: Amuk massa (tindakan fisik yg mestinya tak terjadi) itu bukan bermaksud memaksakan agar Ahmadiyah memasuki keyakinan mereka. Serbuan itu cuman peringatan pada Ahmadiyah, Islam itu cuman ada satu, "Tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad itu adalah utusan Allah (yg terakhir)". Kalau nggak yakin dengan syahadat ini, boleh tambah yg lain tapi jangan melabeli ajaran itu sebagai Islam. Mestinya Ahmadiyah bisa berbuat begitu. 6. Pelarangan terhadap Warga Negara Indonesia untuk mengakui agama /keyakinan tertentu walaupun dilakukan secara legal oleh pemerintah, atau sesuai dengan system Demokrasi dan. sistem yang legal lainnya tetap saja melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebebasan universal manusia. Pertanyaan kemudian adalah : Apakah kebebasan yang dimaksud di atas tanpa Batas? Tentu saja segala sesuatu ada batasnya. Menurut kami batasannya adalah TINDAKAN KRIMINAL. Jadi di dalam melaksanakan kebebasannya semua penganut agama ataupun kepercayaan tidak boleh melakukannya dengan membuat TINDAKAN KRIMINAL berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan, penganiayaan, perusakan, perampokan dll. Kalau ada yang masih mempertanyakan apa saja termasuk tindakan KRIMINAL itu. Maka saya bilang NO COMMENT. Tanya saja sama hati nuranimu.... Saya belum akan mengomentari tentang tuduhan kesesatan Ahmadiyah walaupun kami sudah mempersiapkannya...yang jelas bagi warga dan anggota pemerintahan yang jujur...TIDAK ADA SATUPUN BUKTI yang bisa mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah Perusuh yang melanggar hukum di Indonesia, sebaliknya justru Ahmadiyah terkenal dalam adalah warga yang patuh pada Hukum Negara RI bukan hanya itu tetapi di Negara Manapun di Dunia dan malah Ahmadiyah adalah yang sering menjadi KORBAN Penganiayaan.. HP: Ahmadiyah diserbu bukan karena berurusan dengan pelanggaran hukum di Indonesia. Ahmadiyah diserbu karena kesesatannya. Kejahatan kesesatan Ahmadiyah analoginya seperti kasus pencemaran nama baik (penipuan publik) seseorang. Orang yang menipu tentu bisa diajukan ke pengadilan. Masalahnya, pemerintah yg mestinya berhak mengajukan Ahmadiyah ke "pengadilan" tidak berbuat apa-apa. Dan kesalahan rakyat ialah penyerangan secara fisik. Jika Pemerintah tetap mengikuti anjuran dari beberapa pihak yang Membenci Ahmadiyah untuk melarang secara HUKUM, maka hal ini bukan saja akan merugikan Ahmadiyah namun juga akan merusak seluruh system KEADILAN di Indonesia. HP: Singkat kata, Ahmadiyah mestinya punya dalil/argumentasi dong untuk mengambil kesimpulan kalau Gulam Ahmad itu sebagai nabi terakhir. Kalau tidak ada dalil sah ke situ, maka Ahmadiyah harus gentle mengakui kesesatannya. Mengapa demikian? Karena masalah keyakinan ini adalah masalah yang paling asasi dan pribadi...Jika hal yang paling asasi dan pribadi ini juga telah dilanggar, tunggu sajalah pelanggaran-pelanggaran lain yang akan dilakukan atas nama HUKUM. HP: Ahmadiyah sudah jelas2 melanggar Quran dan Hadis, kok masih berani berkoar-koar soal hak asasi dan hukum? Ahmadiyah pelanggar hukum yg ngomong soal hukum tapi tak sudi dihukum. Ini faktanya sekarang. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hrp09cg/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122978620/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com">Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/