Kita lihat siapa "dalang" dibelakangnya..........heheheh ----- Original Message ----- From: "Carla Annamarie" <[EMAIL PROTECTED]> To: <ppiindia@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, August 03, 2005 7:01 PM Subject: [ppiindia] Fw: [perempuan] Seputar Seminar&Testimoni Kasus Dugaan Penyelewengan Agama di Jawa Timur
----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 08/03/2005 11:58 AM ----- "Aan ICDHRE" <[EMAIL PROTECTED] elkom.net> To Sent by: <[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] cc oups.com <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]> Subject 08/03/2005 09:24 [perempuan] Seputar AM Seminar&Testimoni Kasus Dugaan Penyelewengan Agama di Jawa Timur Please respond to [EMAIL PROTECTED] oups.com Dear kawan-2 Terkait dengan maraknya radikalisasi yang mengancam iklim kebebasan beragama di Indonesia, berikut ini press release yang dikeluarkan oleh 17 organisasi di Jawa Timur yang tergabung dalam Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) pada acara seminar dan testimoni " Kasus Dugaan Penyelewengan Agama di Jawa Timur " beberapa hari lalu. Hasil rumusan acara dapat di download di http://www.icdhre.or.id/main.php?action=download_files ,sedangkan berita seputar kegiatan tersebut bisa diakses di http://www.icdhre.or.id/main.php?show=news&id=23 . Banyak salam Aan Anshori Siaran Pers Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Surabaya , 29 Juli 2005 LBH Surabaya, Averroes Malang, FLA Jawa Timur, Ponpes Pacul Ganung Jombang, Ponpes An Nuqoyah Guluk-guluk Sumenep, Ma'had Aly Situbondo, LBH Jakarta, The Wahid Institute, Desantara Jakarta, Lakpesdam Pasuruan, Lakpesdam Blitar, RIAK Jember, IDEB Kediri, IRCAS Ponorogo, FITRAH Situbondo, LBH Malang, CHARS Surabaya, ICHDRE Jombang ============================================================================ ======================================= Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI} dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini [founding fathers], gagasan demokrasi tampaknya telah menjadi pilihan pasti bagi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ke dapan, demokrasi telah mengakar dalam memori sejarah leluhur bangsa yang telah merangkai Indonesia dari berbagai latar kemajemukan suku, agama, etnik dan warna kulit. Secara konstitusional, berbagai kenyataan kemajemukan tersebut telah diakui oleh konstitusi kita pasal 29 UUD 1945. Selain di dalam konstitusi, hal ini juga diatur Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemahaman di atas dibutuhkan sebagai landasan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berperikemanusiaan. Mencermati kondisi yang ada, maka kasus-kasus penyesatan yang dialami berbagai kelompok masyarakat, seperti yang terjadi di Probolinggo, Malang, Kelompok Ahmadiyah, dan lain-lain merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi negara dan entitas seseorang sebagai manusia terutama di dalam mengimplementasikan atau mengekspresikan kebebasannya untuk berpendapat, berkeyakinan dan beragama. Dan ini harus menjadi masalah bagi kita semua. Dalam tataran struktural, muncul ambiguitas sikap negara di dalam melaksanakan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Hal ini tampak dari pengaturan-pengaturan yang justru menghambat implementasi dari HAM, seperti yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 1 / PNPS/ 1965, pasal 156a dan 157 KUHP, dan masih ada lainnya. Bahkan di dalam beberapa kasus, negara terlibat di dalam proses penegasian HAM dengan turut mengeluarkan SK pelarangan bagi aktivitas-aktivitas berkeyakinan. Berbagai aturan hukum di atas juga secara langsung telah merangsang terjadinya konflik horizontal yang lebih massif. Dapat disimpulkan bahwa dasar dari dikeluarkannnya pelarangan-pelarangan terhadap kegiatan ajaran yang dianggap sesat oleh Majelis Ulama Indonesia baik pusat maupun daerah karena lembaga ini merasa memiliki payung hukum yang kuat, MUI yang seharusnya menjadi wadah terjadinya proses dialogis atas berbagai penafsiran di dalam Islam ternyata hanya menjadi alat represi negara terhadap sebagian masyarakat. MUI yang semangat pendiriannya adalah milik semua ummat, pada kenyataannya dipergunakan kelompok mayoritas untuk menekan minoritas. Karenanya, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) sebagai bagian dari masyarakat yang merasa prihatin dengan berbagai kondisi di atas menyatakan: 1.. Menuntut negara untuk menjamin kebebasan dan kemanan setiap warga negara dalam melaksanakan agama sesuai dengan keyinan dan kepercayaan sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi (Pasal 29 UUD 1945) 2.. Menuntut pemerintah untuk menindak secara tegas pihak-pihak atau kelompok-kelompok Islam yang menggunakan kekerasan didalam menangani perbedaan pendapat antara kelompok-kelompok di masyarakat. 3.. Mengutuk sekeras-kerasnya penggunaan kekerasan atas nama agama 4.. Menuntut negara untuk tidak menggunakan pasal-pasal karet (Pasal 156a tentang penodaan agama) dalam mengkriminalisasi hak atas kebebasan yang dimiliki oleh masyarakat. 5.. Menghimbau kepada masyarakat umum khususnya ummat Islam agar menghormati perbedaan dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis. 6.. Menuntut pemerintah bertindak sebagai mediator antara kelompok-kelompok yang berbeda pendapat. 7.. Bagi negara agar meninjau ulang keberadaan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan seperti Majelis Ulama Indonesia {MUI} yang selama ini memiliki keistimewaan tertentu dimata negara atau pengambil kebijakan. MUI harus dikembalikan fungsinya sebagai lembaga yang mengayomi semua perbedaan dan membuka diri bagi kelompok-kelompok lain untuk masuk di dalam kenggotaan MUI Surabaya, 29 Juli 2005 Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) [Non-text portions of this message have been removed] _________________________ Subscribe>>[EMAIL PROTECTED] Unsubscribe>>[EMAIL PROTECTED] Arsip>>http://groups.yahoo.com/group/perempuan _________________________ PILIH PENERIMAAN E-MAIL: 1>satu-satu 2>rangkuman harian 3>akses di http://groups.yahoo.com/group/perempuan _________________________ MAAF, MILIS INI TIDAK MENERIMA ATTACHMENT <Mohon masukkan semua pesan di badan e-mail> _________________________ Yahoo! Groups Links *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h74v1sn/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123067862/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com">Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/