SEMOGA BERMANFAAT BUAT KITA-KITA: yg tidak paham,
salah paham atau yang mengikuti paham yang salah 

TRANSKRIP DISKUSI RADIO 68H

`MENYIKAPI PERBEDAAN PASCA FATWA MUI` 



Waktu : Kamis, 4 Agustus 2005 pukul 13.05 s/d 14.30

Lokasi : Oriental Bar, Mandarin Oriental Jakarta

Disiarkan di 89,2 FM Radio Berita 68h 



Pembicara :

- Makruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia

- Dawam Rahardjo cendikiawan muslim

- Fauzan Al Anshari, ketua Departemen Data dan
Informasi Majelis

- Mujahidin Indonesia

- Syafii Anwar, direktur ICIP

- Musdah Mulia, direktur ICRP 



Acara ini dimoderatori Ging Ginanjar dari Radio 68h 



Selamat siang saudara,

Anda kembali bersama kamisan radio 68h Jakarta 



Diskusi kali ini tentang kontroversi atau perbedaan
pandangan yang dipicu oleh beberapa fatwa Majelis
Ulama Indonesia MUI yang merupakan hasil kongres MUI
28 Juli lalu. Kontroversi tersebut antara lain
menyangkut diharamkannya umat Islam mengikuti ajaran
Islam liberal,

pluralisme dan sekularisme. Tiga hal yang sebetulnya
menjadi prinsip dasar negara demokrasi. 



Diluar itu fatwa kontroversial lain juga termasuk soal
larangan terhadap ajaran Ahmadiyah, pengharaman nikah
beda agama dan larangan bagi umat muslim untuk ikut
berdoa bersama yang dipimpin oleh pemeluk agama lain.
Pasca keluarnya fatwa, sejumlah dukungan dan kecaman
atas fatwa MUI bermunculan. Untuk membahas masalah
ini, kita sudah mengundang para pembicara untuk
membahas kontroversi fatwa MUI, terutama dalam soal
bagaimana seharusnya kita menyikapi perbedaan atas
fatwa tersebut. 



Sudah hadir : 



Ging Ginanjar : Apa pikiran dan suasana 300 munas yang
mendorong diterbitkannya fatwa-fatwa yang
kontroversial ini, khususnya soal sekularisme,
liberalisme dan pluralisme? 



Makruf Amien :Saya tidak setuju dengan istilah fatwa
yg kontroversial. Yang tepat adalah tanggapan yang
kontroversial terhadap fatwa MUI. Jadi yang
kontroversi tanggapanya bukan fatwanya. Kenapa fatwa
itu dikeluarakan?

Itu sudah melalui kajian sangat lama serta
pertanyaan-pertanyaan yg timbul dari masyarakat
sehingga MUI tidak menggunakan Forum Komunikasi Fatwa,
melainkan menggunakan Forum Munas Ulama yang dihadiri
lebih dari 300 yang mempresentasikan ulama dari
seluruh daerah dan yang mempresentasikan ulama dari
seluruh ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Oleh
karena itu saya melihat tidak ada lagi representasi
ulama di luar. Kalo ada, itu bukan representasi ulama.


Tetapi justru saya ingin tahu, substansi yang mana
yang akan menimbulkan

konflik dari 11 fatwa itu ? 



Tdk ada satu pun substasi yang akan menyulut konflik
antar agama. Karena itu saya ingin memperoleh
penegasan mana yang dianggap kontroversi. Bisa saja
yang menanggapi salah faham atau tidak faham atau
mengikuti faham yang salah. Terima kasih itu komentar
saya 



Ging Ginanjar : Sekarang kita ke Syafii Anwar direktur
ICIP.

Pluralisme ini diharamkan, dan anda kelihatannya harus
mengganti nama belakang institut anda
(pluralisme-red). Bagaimana anda menjawab pertanyaan
tadi? 



Syafii Anwar :Saya juga bertanya-tanya, kenapa
pluralisme diharamkan. Karena pemahaman saya terhadap
pluralisme itu berbeda dengan pemahaman MUI. Saya yang
termasuk berpaham pluralisme bukan berarti menyamakan
semua agama. Saya termasuk yang menolak.. alasan
pertama karena tidak mungkin menyamakan karena
masing-masing agama berangkat dari dasar dan teologi
yang berbeda, hanya saja saya melihat ada titik temu
antar masing-masing agama ini. Alasan kedua,
pluralisme yang saya pahami adalah saling menghormati,
tidak cukup hanya toleransi. Saya juga agak rancu
kalau dikemukakan bahwa setiap agama itu benar dsb. 



Dalam perspektif saya, kalau bicara agama orang akan
selalu terlibat, dan disini yang berlaku kadang-kadang
adalah klaim kebenaran, sebagaimana yang dikatakan Max
Weber. Benar dalam konteks ini adalah menurut pemeluk
agama yang bersangkutan. Artinya saya sebagai muslim, 

saya punya keyakinan bahwa agama saya yang saya peluk
benar menurut saya, bukan menurut orang dengan agama
lain. Dalam konteks ini yang kita kembangkan adalah
kenyataan bahwa ini adalah negara yang sangat plural,
para founding fathers sepakat Indonesia bukan negara
Islam,

melainkan negara Pancasila, bukan negara agama, kita
sudah berkomitmen soal itu, jadi kenapa di
permasalahkan lagi ? Kalau fatwa MUI, seperti
dikatakan pak Makruf, tidak menimbulkan keresahan,
apakah sudah ada penelitian? Dalam konkeks ini kalau
bapak-bapak bersedia juga

meluangkan waktu untuk menanyakan ke komunitas Kristen
atau komunitas di luar Islam lainnya, apakah fatwa MUI
itu menyusahkan atau tidak ? Saya berpendapat dan
menyadari sebuah fatwa adalah legal opinion, artinya
pendapat hukum. Oleh karena itu saya punya
kecenderungan untuk menganggap itu tidak mesti harus
meningkat, tapi supaya adil harus dilakukan penelitian

dan dialog dengan non muslim. 



Ging Ginanjar : Sekarang ke Fauzan Al Ansyari, anda
membuat surat terbuka untuk barisan liberal atas nama
Majelis Mujahidin Indonesia. Bahkan disebutkan, MMI
siap berada di barisan terdepan untuk menghadapi
kelompok penentang fatwa MUI, dengan jalan debat
publik maupun jihad fisabilillah. Kalau tadi pak
Makruf bilang fatwa ini tak menimbulkan konflik,
kalimat MMI ini justru mengkhawatirkan. Karena fatwa
ini membuat orang-orang seperti Fauzan siap
mengobarkan jihad untuk mempertahankan fatwa MUI ? 



Fauzan Al Ansyari : Ya terima kasih. Sebenarnya yang
menjadi pemicu itu adalah munculnya aliran-aliran
sesat yang oleh lembaga-lembaga yang otoritatif di
Indonesia baik itu Kejaksaan Agung, Pengawas Aliran
Kepercayaan PAKEM, sudah dinyatakan sebagai sesat dan
menyesatkan. Tetapi di Indonesia tidak ada mekanisme
hukum seperti Mahkamah Syariah

yang memiliki otoritas penuh untuk menjaga otoritas
akidah umat Islam, yang perlu juga dilindungi dari
serangan-serangan penyesatan. Nah itu yang sebenarnya
membuat keresahan, bukan fatwa MUI atau pernyataan
saya.

Jadi kita melihat bagaimana secara kronologis
keberadaan Ahmadiah sebagai kasus yang telah berpuluh
tahun menimbulkan keresahan warga setempat, tapi
keresahan itu tidak terakomodir, sehingga keresahan
itu memuncak. Jadi yang menjadi pemicu adalah aliran
sesat ini. Kenapa

komunis bisa di larang dan dibubarkan tapi ini tidak ?




Kenapa kemudian muncul sekelompok orang yang membela
mati-matian keberadaan Ahmadiyah dengan dalil-dalil
yang tidak argumentatif. Kami menyesalkan pernyataan
Ulil Abshar Abdalla di detik.com yang melecehkan,
dengan menyebut MUI tolol. Oleh sebab itu, meski MMI
tidak ikut munas MUI namun kami adalah institusi
pertama yang mendukung fatwa MUI tsb, dan siap menjadi
bemper utk menjaga dan mengimplementasikan fatwa tadi.
Allahu akbar !!! Yang kami heran kenapa yang membela
ini adalah orang-orang yang selama ini berkecimpung
baik di

LSM maupun di lembaga-lembaga yang memang didanai The
Asia Foundation, Ford Foundation, USAID dsb.

Tadi ada sebuah tulisan yang mengatakan MUI berada
dalam dilema antara libralisme dan fundamentalisme.
Jadi sebenarnya mereka sendiri yang membuat satu front
yang mereka sebut barisan liberal dan MUI dan
teman-teman sebagai fundamentalis. Saya sepakat Dawam
Rahardjo cs sebagai barisan liberal yang ingin
melakukan liberalisme agama tidak

ingin ada aturan-aturan yang ketat tetapi ini maknanya
adalah bahwa liberalisasi itu juga bebas untuk tidak
beragama. Oleh sebab itu maka liberalisasi dlm makna
yang seperti ini atau demokrasi jelas bertentangan
dengan UUD pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa
Indonesia

adalah negara berketuhanan yang maha esa. Sehingga
seluruh aturan harus berdimensi Ketuhanan dan Negara
harus memfasilitasi warganya untuk menjalankan agama
secara nyaman. Jaid ada campurtangan negara terhadap
umat. Baik Islam maupun yang lain. Ini sifatnya
akomodatif. Oleh sebab itu saya juga jadi heran
terhadap difinisi sekularisme, pluralisme,

liberalisme, demokrasi, sehingga membuat kita jadi
kacau. Misalnya begini, atas nama demokrasi maka
pelarangan terhadap Ahmadiyah melanggar hak asasi
manusia, kan begitu. Itu atas nama demokrasi. Saya
katakan atas nama Islam pembiaran terhadap aliran
sesat itu merupakan subversi terhadap hak-hak yang
lebih luas. Ini persoalannya. Nah kalo agama kemudian
dibebaskan dari aturan yang yang lebih ketat, misalnya
masalah ushuludin : misalkan tuhan punya anak, ini
jelas akan rusaklah agama itu. Jadi masalah-masalah
yang bisa diperdebatkan adalah masalah muamallah yg
sifatnya istihadiyah. Tapi masalah usuludidn seperti.
: maqdoh masalah aqohid it`s given tidak bisa ditawar
lagi. Kalo kemudian masalah Ahmadiyah memicu
teman-teman dari barisan liberal melakukan perlawanan
atau penolakan atas keluarnya 11 fatwa MUI, ya kami
MMI harus maju ke depan untuk membuka ruang debat
publik sebagai satu tradisi

para cendikiawan muslim untuk mengadu argumentasi
secara ilmiah dan naqliyh dan di ujung diskusi itu
harus ada sebuah mekanisme mubahalah dimana yang dusta
atas nama agama dan ilmu pengetahuan harus siap
disambar petir. Nah ini mekanisme yg diatur agama.
Kalo kita kemudan hanya beradu retorika, mungkin saya
kalah. Tetapi kalau adu kebenaran, kita bisa melakukan
mekanisme yang diatur dalam agama. Kenapa MMI harus
siap untuk debat publik maupun jihad ? karena tidak
tertutup kemungkinan dari barisan liberal pun akan
melakukan tindakan-tindakan tertentu atau provokasi
tertentu sehingga akan menimbulkan serangan-serangan
fisik. 

Dan ini tidak akan terjadi kalau dari pihak mereka
yang melakukan penolakan tidak melakukan serangan
fisik, kalau mereka melakukan serangan opini maka akan
kami balas opini juga, tapi kalo mereka melakukan
serangan fisik apalagi mengundang Amerika Serikat,
kami siap

melayani. Terima kasih 



Ging Ginanjar : Soal serangan fisik, pada kasus
Ahmadiyah bukannya yang

pro fatwa yang melakukan ? 



Fauzan Al Ansyari : Itu pertanyaan cerdas. Kenapa
tindakan main hakim sendiri muncul ? itu karena
tersumbatnya mekanisme hukum. Misalnya saya pernah
mengadukan beberapa tulisan dari kelompok liberal, itu
selalu di beri pasal 156 a. Bahkan polisi saya
beritahu ini pak pasalnya seperti ini. Malah pada
waktu kita melaporkan Ulil ke Mabes Polri, diberitahu
bahwa kami (polisi-red) diberi pesan harus memelihara
tiga orang, Nurcholis Madjid, Azyumardi Azra, Ulil
Abshar Abdalla. Jadi ini apa yang terjadi sebenarnya ?
proses hukum macet oleh sebab itu itu terjadi main
hakim sendiri. MUI saja yang mengeluarkan fatwa yang
tidak mengikat itu menimbulkan prokontra. MMI bahkan
lebih dari itu mengusulkan di bentuk Mahkamah Syariah
supaya menjadi benteng bagi umat Islam menghadapi
serangan-serangan terhadap mereka yang ingin
mengacaukan akidah umat islam, sekian itu dari MMI. 



Makruf Amin :Jadi saya tadi bilang ini terjadi karena
para penanggap itu salah faham, tidak faham atau
mengikuti faham yag salah. Selesai mendengarkan pak
Syafii Anwar, saya menjadi yakin bahwa pawa penanggap
itu ya seperti itu. Saya contohkan soal doa bersama.
Tidak semua doa

beragama itu diharamkan, yang diharamkan kalau
pemimpin doa non islam dan yang mengamini orang Islam.
Secara akidah tidak boleh tetapi kalau tidak ada
fatwa, umat Islam menjadi kesulitan kalau dia itu
mengamini.

Mengikuti doa yang dibacakan orang Kristen misalnya
Yesus Kristus amin. Jadi kalau orang Islam itu syirik,
tapi kalau dia tidak mengangkat tangan dan tidak
mengamini dianggap menghina maka tatkala fatwa ini
dikeluarkan, maka orang Islam menjadi tenang, dan
orang Kristen tahu

kalau orang Islam tidak mengangkat tangan berarti oh
dia memang sesuai dengan ajaran agamanya, dengan
demikan tidak terjadi konflik. Bukan menambah konflik.
Menambah saling pengertian. Karena itu kalau fawa ini
menimbulkan konflik dimana ? Siapa yg tersinggung?
Tidak ada yang tersinggung si pendeta mengatakan dia
menurut ajaran agamanya. Itu karena ada fatwa, kalau
tidak ada kan sama-sama kesulitan. Karena itu yang
menentang itu salah faham dari segi konflik atau tidak
faham. Katanya menimbulkan persoalan dari segi
liberalisme, pluralisme dan sekularlisme. Pertama yang
harus di pahami bahwa pengertian dalam fatwa ini,
bukan dalam pengertian yang lain. Misalnya pluralisme
dalam fatwa artinya adalah membenarkan semua agama dan
menganggap semua agama benar.

Ini menurut pandangan ulama tidak betul. Pandangan
pluralisme seperti itu tetapi tidak dalam arti
kemajemukan agama, pluralitas itu sesuatu realitas,
kenyataan bahkan itu suatu keharusan. Jadi untuk hidup
berdampingan secara damai dalam fatwa justru itu
sangat dibenarkan dan

harus disikapi dalam sikap toleransi. Nah jadi yang
tidak betul itu membenarkan semua agama. Itu
pengertian kita. Jadi kalau itu kemudian menimbulkan
terjadinya konflik antara agama tidak benar. Sebab
dalam fatwa itu, kemajemukan agama itu adalah harus
kita terima sebagai satu

kenyataan dan wajib kita terima. 



Liberalisme dalam maksud fatwa itu adalah orang yang
mengedepankan akal fikiran, dan apabila akal fikiran
ini berbeda dengan nash tuntunan agama, maka yang
harus di kedepankan adalah akal fikiran. Menurut para
ulama, cara berfikir seperti itu tidak benar. Saya
kira itu menurut

pandangan agama Sekularisme juga begitu. Menurut fatwa
adalah membedakan antara urusan

keagamaan dan urusan kepentingan kepuasan. Kalau
urusan keagamaan urusannya ibadah saja kalau sekular
yang dipakai kesepakatan sosial. Menurut pandangan
ulama cara berfikir seperti itu tidak benar, karena
Islam didalamnya ada aspek aqidah, ibadah, muamalah
dan berbagai aspek lain. Jadi cara berfikir seperti
itu menurut pengertian-pengertian dari pada fatwa
itulah yang tidak benar. Makanya saya mengatakan
dimana yg menimbulkan konflik menurut hemat saya tdk
ada. Makanya saya ulangi lagi, bukan fatwa yang
kontroversi tapi tanggapan yang kontroversi karena dia
tidak faham, karena dia salah faham karena dia
mengikuti faham yang salah. 



Ging Ginanjar : Kita ke pak Dawam Rahardjo yang
dianggap pak Makruf tidak faham, karena dia salah
faham, atau karena dia mengikuti faham yang salah.

Dawam Rahardjo :Jadi di situ, fatwa MUI mengharamkan
liberalisme, pluralisme dan sekularisme. Nah yang
dianggap sebagai liberalisme itu, menurut fatwa itu
adalah suatu paham keagamaan yang menampilkan, lebih
menampilkan pikiran manusia daripada petunjuk Al Quran
dan Hadits. 

Menurut saya, itu bukan liberalisme, tapi
rasionalisme. Tapi rasionalisme pun ada dalam Islam.
Contohnya Ibnu Rusyd, dikenal sebagai filsuf yang
rasionalis. Sekalipun begitu, dia tidak seperti yang
dirumuskan dalam fatwa MUI. Menurut saya, liberalisme
adalah doktrin politik yang menjunjung tinggi
nilai-nilai individu. Dan sebagai konsekuensinya,
menghendaki minimal government. Itu definisi yagn
jelas, yang ebrasal dari ensiklopedia, kamus, dsb.
Lalu apa yang dikritik? Jadi menurut saya, fatwa MUI
itu tidak paham. Tidak paham itu. Bukan saja salah
paham, tapi tidak paham. 



Saya kira komentar-komentar seperti itu harus
ditertibkan, teriakan Allahu Akbar dan sebagainya.
Saya kira itu harus dilarang. Tahun 1933 ada debat,
orang dilarang keluarkan isyarat, apalagi perkataan
yang bisa mengganggu diskusi. Itu tahun 1933. Debat
Islam waktu itu. 



Ging Ginanjar : Kutukan dan yel-yel mohon direm (saat
itu, beberapa orang di pojok kiri ruangan mulai
meneriakkan Allahu Akbar dan mengakibatkan diskusi
sedikit terganggu)  



Dawam Rahardjo :Mengenai pluralisme, dikatakan bahwa
itu adalah paham yang didasarkan pada pendapat bahwa
semua agama itu sama. Dan sebagai konsekuensinya maka
kebenaran agama itu bersifat relatif. Itu rumusan
dalam fatwa. Pluralisme itu bukan begitu. Pluralisme
itu justru sebaliknya, pluralisme justru mengakui
perbedaan agama dan menghargai perbedaan agama.
Bukannya menganggap semua agama salah. Jadi pluralisme
justru mengakui perbedaan agama, tapi karena ini
menimbulkan potensi konflik, makanya hendaknya
dilakukan ta’aruf, dilakukan saling understanding.
Itulah pluralisme. Jadi siapa yang tidak tahu ini?
Saya setuju dengan pendapat pak syafii maarif, MUI
perlu lebih banyak belajar tentang apa itu pluralisme.
Karena betul-betul MUI itu tidak tahu apa yang
dimaksud dengan pluralisme itu. 



Kemudian Pak Makruf mengatakan, beliau bedakan
pluralitas dan pluralisme. Pluralitas adalah
kenyataan, keharusan, sementara pluralisme adalah yang
dilarang, yang diharamkan. Ini cerminan dari orang
yang tidak tahu. Dalam definisi, boleh liat di kampus,
pluralism is isme

based on plurality. Pluralisme adalah paham yang
dikembangkan berdasarkan pluralitas, sebagai suatu
kenyataan. Kduanya tidak bisa dipisahkan, satu
diterima, yang lain ditolak. Padahal, pluralisme itu
sudah diterima oleh, sudah merupakan kesepakatan,
yaitu Pancasila.

Pancasila itu dirumuskan berdasarkan paham pluralisme.
UUD kita didasarkan pada pluralisme. Pada bhinneka
tunggal ika. Berbeda tapi satu. Walaupun berbeda tapi
hendaknya asling berkomunikasi,s ehingga bisa ciptakan
persatuan. Ini adalah suatu paham… ini adalah suatu

ketidakpahaman. 



Kemudian, kebenaran relatif. Golongan liberal dituduh
menganut kebenaran relatif. Tidak ada kebenaran mutlak
dalam agama. Justru orang-orang liberal ini
berpendapat bahwa ada dua macam kebenaran yaitu
kebenaran mutlak dan kebenaran relatif. KEbenaran
mutlak itu hanya dimiliki oleh tuhan dan tidak boleh
diklaim oleh manusia. Sedangkan pemikiran manusia itu
relatif. Kaum liberal berpendapat, pemikiran manusia
apa pun juga tdiak bisa mencapai kebenaran. Meragukan
kemampuan manusia untuk mencapai kebenaran, karena
kebenaran mutlak itu punya tuhan. Tapi orang-orang ini
mengklaim kebenaran.  



Saya mendapat cerita, orang yang melakukan teror di
Ahmadiyah. Mereka teriak, berpapasan dengan
orang-orang HAM, ini bukan lagi hak manusia, tapi
sudah merupakan hak tuhan. Biar saja Tuhan menutup
Ahmadiyah itu. Jangan kamu dong yang menyerang dengan
terorisme. Nah, fatwa MUI ini menimbulkan keresahan
dan aksi yang tidak terkontrol dan MUI tidak

keluarkan fatwa tentang hal ini. Saya dapat informasi,
ada orang dari Garut, datang menceritakan betapa
rombongan orang datang, dipimpin oleh seorang jawara.
Kemudian mereka datangi kantor cabang Ahmadiyah di
situ, ketuanya dipanggil. Orang itu memang ahli
jawara. Dia bawa pedang dan golok, ditaruhkan di leher
si ketua Ahmadiyah itu, dipaksa untuk menandatangani.
Isinya, bahwa kami betul-betul telah insyaf dari
kesesatan kami, kami menyatakan keluar dari Ahmadiyah
dan masuk Islam. Masa orang disuruh masuk Islam dengan
golok ? 



Ini adalah akibat dari fatwa MUI. Terserah mau
dikatakan fatwa MUI tidak kontroversial atau gimana,
tapi kenyataannya, fatwa ini menimbulkan kontroversi.
Ada yang pro dan kontra, itu yang kontroversi.
Menimbulkan keresahan. Banyak fatwa MUI yang
menimbulkan keresahan, misalnya soal bunga bank.
Dikatakan masa darurat bunga bank sudah habis.
Artinya, kaum muslim yang 99 persen dewasa ini masih
bekerja di bank, harus keluar dari bank. Kalau tidak
sama saja dengan makan babi. Menerima gaji dari bank
konvensional dianggap sama saja dengan makan babi.
Apakah MUI sanggup menampung pegawai bank yang keluar
dari bank itu? Ini kan

menimbulkan konflik batin yang luar biasa. Memang ada
yang sebagian, yang bisa pindah. Saya juga menolong
beberapa orang untuk pindah dari bank konvensional ke
bank syariah. Anak saya ingin kerja di bank syariah,
saya bantu. Tapi 99 persen itu tidak begitu. Dia tidak
bisa ditampung oleh bank syariah. Karena bank itu kan
pangsanya baru 1 persen. Apa itu tidak menimbulkan
kersehatan? Ini didasarkan pada ketidatahuan. Saya
tidak mengikuti. Saya paham kalau Ulil mengatakan hal
itu (MUI tolol-red). Ini contoh MUI betul-betul tidak
tahu pluralisme, liberalisme dan sekularisme. Karena
justru MUI mendorong sekularisme.  



Musdah Mulia : Tahun 2003 saya melakukan penelitian
terhadap fatwa MUI. Saya teliti fatwa dari tahun 1975
sampai 1997, ada 76 fatwa yang dilahirkan MUI selama
rentang itu. Saya mencoba melihatnya dari perspektif
perempuan. Yang pertama, saya ingin simpulkan bahwa

Sepanjang sejarah Islam, produk pemikiran Islam itu
dalam kitab fikih, yang kedua dalam keputusan
pengadilan agama, yang ketiga, dalam
perundang-undangan di negara muslim. Kita bukan negara
muslim, kita nggak punya itu. Yang keempat, fatwa.
Yang menarik di Indonesia, adalah fatwa, karena
dilahirkan oleh sebuah lembaga, yaitu MUI, yang banyak
back-up

Kebijakan pemerintah selama orde baru. Ini adalah
lembaga swasta, ormas yang menadpat bantuan dari
pemerintah lebih banyak. Kita bisa kejar, bantuan dari
pemerintah untuk MUI ini untuk apa, pernah nggak ada
audit. 



Dari sejumlah fatwa yang saya teliti, ada 6 fatwa
khusus soal perkawinan. Satu, fatwa sebelum 1976,
tentang prosedur perkawinan. Kedua, tentang sigat
taklik itu, MUI menghimbau masyarakat Islam untuk
tidak ucapkan sigat taklik akad pada saat akad nikah.
Ketiga tentang 

haram nikah beda agama, tentang nikah mut’ah, talak
tiga dan idah wafad pada perempuan, selama 40 hari
tidak boleh keluar malam. Lalu saya lakukan penelitian
terhadap fatwa MUI ini. Di lapangan, tidak mengikat,
buktinya tidak ada yang melakukan. Soal sigat taklik
talak, buktinya

semua orang tetap saja mengucapkan. Ini tidak
mengikatkan, sehingga masyarakat perlu diberitahu lah
kalau fatwa ini tidak mesti diikuti. Soal nikah beda
agama, juga. Ternyata makin sekarang nikah beda agama
malah mengalami eskalasi, bukannya menurun karena
adanya fatwa MUI. Artinya fatwa MUI ini sama sekali
tidak berguna. 

Nikah Mut’ah itu juga di mana-mana terjadi. Talak
tiga, idah wafat, wanita bekerja ya tetap saja. Mana
ada wanita dikekang karena suaminya meninggal.
Terakhir, fatwa tentang larangan imam shalat. Karena
di Indonesia ini tidak ada perempuan yang jadi imam,
buat apa difatwakan? 



Soal fatwa ini saya punya kesimpulan. Fatwa MUI itu
tidak peka, tidak sensitif terhadap problem sosial
kemanusiaan yang dihadapi masyarakat. Fatwa MUI ini
tidak respek terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD
45. Fatwa ini bertentangan dengan ajaran Islam yang
hakiki, yang

mengedepankan perdamaian, pluralisme dan persatuan.
Jadi seperti itu saya membaca fatwa MUI. Saya berharap
pada MUI, daripada lahirkan fatwa yang banyak sekali,
bagaimana sebaiknya mereka lakukan kajian kembali,
evaluasi kembali fatwa yang sudah keluar, apakah itu
berguna, bermanfaat. Saya pikir, sebagai lembaga yang
diharapkan sangat strategis, lahirkan fatwa berguna.
Orang yang biarkan busung lapar itu haram. Orang yang
lakukan money laundring itu haram. Pernahkah MUI
fatwakan pentingnya kita membangun pendidikan murah
dan gratis untuk masyarakat? Atau fatwa tentang
membela trafficking, bahwa semua orang

yang lakukan perdagangan perempuan dan anak itu haram?
Pernah gak MUI keluarkan fatwa yang bantu pemerintah
dorong perbaikan kepada masyarakat? Karena kalau saya
lihat, tugas MUI itu adalah mengawal pemerintah,
membangun memberdayakan umat dalam bidang agama.
Karena saya lihat musuh yang paling besar yang
dihadapi agama adalah kemiskinan dan 

kebodohan. Ini sama dengan prolog UUD, tujuan kita
bernegara adalah untuk sejahterakan kehidupan bangsa,
cerdaskan. Karena itu kita sepakat musuh kita ada dua,
kemiskinan dan kebodohan. Sekarang, apa sih yang sudah
dilakukan MUI untuk eliminasi semua bentuk kemiskinan
dan kebodohan? Fatwa MUI ini justru membiadabkan
masyarakat. 



Amidhan (salah satu ketua MUI) : Pak Dawam setahu saya
mengusung ekonomi kerakyatan dan anti ekonomi
liberalisme. Bahkan sekarang neo-liberalisme.
Neo-kapitalisme. Nah, dalam hal ini, pemikiran
liberalisme yang dikaitkan dengan konteks teologi atau
agama itu, seperti dikatakan Pak Dawam tadi, bahwa
kebenaran yang mutlak itu hanya di tangan Yang Maha
Kuasa. Di tangan Allah. Tapi sebelum sampai ke sana,
ulama itu berpegang kepada Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ada yang dikatakan yang dibenarkan itu ada. Makanya
ada orang yang mengusung

pikiran liberalisme menulis, katanya nanti di akherat
suatu ketika Tuhan tersenyum melihat di dalam surganya
yang luas itu ada Yesus, Muhammad, Luther King, Umar
bin Khotob, mungkin ada Baharudin Lopa atau Munir.
Kumpul semua pokoknya. Kalau tidak salah, yang
didefinisikan di sini,

liberalisme agama itu adalah pemahaman agama yang
mengedepankan akal pikiran yang bebas. Kalau
bertentangan dengan nash ya akal pikiran ini. Sebab
pikiran bebas ini kan serba mungkin. Apa salahnya kan
kalau orang berpaham gitu. Sehingga terkait dengan
sekularisme. Sekularisme itu kan pada dasarnya
memisahkan antara agama dengan negara. Negara tidak
boleh campur tangan urusan agama. Agama itu urusan
pribadi. Maka kalau ada perkawinan satu sama lain itu
bukan ibadah seperti dalam undang-undang perkawinan.
Tapi, kata Bu Musdah Mulia, ini sekedar kontrak
sosial. Dan juga apa salahnya orang kawin antara
agama. Islam dengan Kong Hu Chu misalnya. Kaum liberal
boleh-boleh saja. Orang cinta kok dibatasi. Allah saja
belum tentu membatasi. Karena serba mungkin. Kalau
pluralisme itu saya baca tulisan Pak Syafi’i Anawar.
Saya oke-oke saja. Setuju begitu. Atau yang disinggung
oleh Azyumardi Azra. Bahwa pluralisme itu, agama itu,
ada otonomi masing-masing agama. Itu setuju. Tapi yang
bergerak sekarang ini kan bukan itu. Yang bergerak
sekarang ini kan agama itu sama benar. Sama baik.
Masuk agama ini silahkan. Masuk itu silahkan. Nanti di
surga juga berdampingan. Nah ulama pemahaman yang
seperti itu yang gak mau. Pemahaman yang berakar pada
sinkretisme. Yang memadukan yang baik-baik menjadi
satu pemahaman. Ini terjadi misalnya Usman Roy yang
sholat dua bahasa. Ada teman saya yang liberal ini,
apa urusannya. Biar saja dia shalat dua bahasa. Apa
urusannya dengan kita. Tapi kalau ulama, kalau untuk
umat sudah ada pakemnya. Ndak mau dong yang asal masuk
akal pikiran diikuti. Begitu juga di dalam semua
kegiatan agama itu yang dikedepankan akal pikiran
bebas. Kalau menurut common sense kita itu boleh ya
boleh. Ulama ndak mau begini. Jadi saya kira kita
diskusi secara tenang. Tak perlulah bilang ulama itu
tolol, tidak paham, tidak mengerti, teroris. Karena di
komisi fatwa (MUI) itu ada 40 orangdari berbagai
disiplin ilmu. Bukan mereka tidak membaca. 



Ging Ginanjar : Terimakasih. Tadi memang ada urusan
soal tidak paham, paham salah, belum paham. Silakan. 



Nike (Komunitas Ahlulbait atau Syi’ah) : Ada titipan
dari guru saya Jalaludin Rakhmad. Beliau mengatakan
bahwa fatwa ini tidak bisa mengikat siapapun karena
MUI bukan lembaga mufti yang diangkat pemerintah. Jadi
tidak punya wewenang apa-apa selain mempengaruhi opini
masyarakat. Kami akan menghargai fatwa selama tidak
didukung oleh lembaga-lembaga hukum

pemerintah seperti kejaksaan atau yang berkaitan
dengan itu. Dan kami menentang setiap ikut campur
tangan pemerintah dalam keyakinan umat. Karena MUI
tidak bisa mengambil alih hak Tuhan. Karena akan
berdampak pada kemusyrikan. Kalau misalnya merasa
lebih baik ketimbang orang yang lain itu menduakan
Tuhan. MUI harus melakukan dialog dengan berbagai
mazhab dengan kekuatan logika dan bukan logika
kekuatan. Yakni Al-Qur’an dan As-Sunah. Dalam
sejarahnya fatwa fiqh Islam selalu berkaitan dengan
tindakan seperti wudlu dan sejenisnya dan bukan
berkaitan dengan gagasans eperti liberalisme karena
gagasan tidak bisa diadili. Jadi

kami harus menentang fatwa yang menghambat pemikiran
Islam. Saya pribadi setuju dengan Ibu Musdah. Misalnya
kenapa MUI lebih menfatwakan misalnya departemen itu
harus menanggung 500 anak yatim atau yang busung lapar
atau yang pendidikannya rendah. Itu difatwakan Pak.
Juga bikin rumah sakit. Jadi musuh Islam itu bukan
umatnya tapi kemiskinan, penindasan dan kebodohan. 



Musdah Mulia : Saya ingin klarifikasi dulu. Pertama,
bukan saya yang mengatakan bahwa perkawinan itu bukan
ibadah. Tapi tolong kita membawa kitab-kitab fiqh yang
ada apa kata Imam Syafi’i dalam “Annikah Laisay Minal
Muqorrobat. Laisya Minal Maqrubat. Walakin Minal
Syahwat”. Menurut dia nikah itu sekedar urusan
syahwat. Bukan urusan bertakarub Illallah. Mari kita
buka kitab-kitab fiqh apa yang dikatakan Imam Hanafi,
Imam Hambali. Nikah itu hanya urusan seksual. Begitu
vulgarnya. Sampai-sampai Imam Syafi’i mengatakan,
kalau sampai seseorang bisa menjaga dirinya dan karena
itu dia bisa tidak menikah, silahkan katanya. Karena
perkawinan itu justru membuat orang melupakan Tuhan.
Tetapi bukan itu yang ingin saya kehendaki. Yang ingin
saya katakan adalah seringkali kita munafik.
Mengatakan bahwa perkawinan itu ibadah. Perkawinan itu
adalah agama. Tapi menggunakan itu untuk
mendiskreditkan perempuan dalam perkawinan. 

(Para pengunjung tepuk tangan)

Ging Ginanjar : Bisa tenang. Mohon.

Musdah Mulia : Bahwa atas nama agama perempuan jangan
macem-macem. Karena kalian sudah saya beli.

(forum ribut lagi..)

Ging Ginanjar : Tolong tenang. Silahkan Pak duduk
lagi. Kita akan berdiskusi secara tenang. Kita
berdiskusi dan tidak adu otot. 



Musdah Mulia : Ini soal perkawinan beda agama. Saya
ingin membacakan. Ini buku yang ditulis oleh ulama
yang tergabung dalam Majelis Ulama. Bahwa perkawinan
beda agama itu dilarang karena kita selalu
mengutamakan pikiran. Enggak juga Pak. Karena kelompok
liberal juga berpegangan pada Al-Qur’an dan As-Sunah.
Juga kelompok-kelompok yang lain. Maka jangan

katakan bahwa hanya MUI yang berpegangan pada
Al-Qur’an dan Sunnah. MUI mengeluarkan fatwa tahun
1980 tentang larangan kawin beda agama dengan
pertimbangan kemasalahatn yang sifatnya lokal.
Meskipuan fatwa tersebut katanya berdasarkan dalil
naqli, tetap saja tidak bisa menghapus kebolehan
menikahi perempuan ahlulkitab sebagaimana disebut
surat Al-Maidah ayat 5. Karena itu fatwa MUI melampaui
hukum Tuhan. Ini diakui sendiri. Ini ditulis oleh
Profesor Kyai Haji Ali Mustafa Yaqub. Anda silahkan
beli bukunya. Artinya, fatwa MUI itu bertentangan
dengan pandangan Al-Qur’an sendiri. Karena itu saya
tersinggung kalau ada yang bilang jangan kawin beda
agama karena kalau kawin beda agama kamu akan kalah
karena di sana ada persaingan agama. Sebagai orang
Islam saya tersinggung karena saya yakin kalau saya
kawin beda agama, saya yakin tidak bakalan ditarik
agama lain karena saya percaya bahwa Islam adalah
agama yang paling benar dan membawa perdamaian.

Ging Ginanjar : Trimakasih. Pak Fauzan silahkan.

Fauzan Al-Anshari : Saya ingin menanggapi soal
Ahmadiyah ya. Jadi silahkan undang khalifah Anda yang
ada di London. Kami siapkan satu tempat khusus untuk
berdiskusi. Karena kami sudah katakan bahwa Ahmadiyah
itu sesat dan menyesatkan. Dan kalau tidak tobat itu
murtad.

Jadi untuk mempertanggungjawabkan ini, mekanismenya
ada. Anda yang salah atau kami yang salah. Itu namanya
mubahalah. Kalau sudah menyangkut masalah alqoit, itu
Rasulullah itu bagaimana mekanismenya. Kan begitu.
Waqol yahud. Uzherullah. Orang yahudi mengatakan bahwa
Uzher itu putranya Allah. Waqolnashara Isanullah.
Orang Nasrani juga mengatakan

bahwa Isa itu putra Allah. Lalu mana yang benar. Maka
Allah katakan Nabtahil Fanaj’allahatah Alkazibil. Mari
kita bermubahalah, panggil anak istri ajak semuanya.
Kemudian minta Allah melaknat orang-orang yang dusta.
Bentuknya terserah. Apakah ditabrak kereta atau
disambar petir. Tapi mantabnya petir. Ini perlu Pak.
Kemudian, tidak ada relativisme. Kita di Indonesia
harus mengatakan di Indonesia ini kalau ada
relativisme akan hancur negara ini. Misalnya foto SBY
ditangkap.

Sekarang orang yang mencaci maki Allah, logo Allah
diinjak-injak kenapa polisi nggak menangkap. Karena
polisi nggak paham. Kalau SBY yang diinjak, polisi
paham. Tapi kalau logo Allah diinjak nggak ada
pasalnya. Ini nggak adil. Jadi di sini kita harus
jujur. Definisi jujur dan

implementasi yang jujur. Kalau tidak akan rusak. Fakta
adanya tindakan main hakim sendiri itu muncul karena
tersumbatnya mekanisme hukum tadi.

Misalnya, tidak ada satu pendapat yang benar. Kawin
beda agama ini boleh kawin ini boleh. Agama akan
rusak. Karena dalam hudud Alah itu ada yang disebut
dengan hak ridzah. Yaitu hukuman yang ditetapkan oleh
Allah bagi mereka yang sudah melakukan pengingkaran.
Contohnya. Pada masa rasullulah. Laa Nabiya Ba’di.
Tidak ada nabi setelah aku. Tapi nanti

akan ada nabi yang aku akui nabi sekitar 30-an. Jubah
nabi itu belum kering. Baru dimakamkan beliau itu.
Sudah ada orang yang mengaku nabi. Namanya
Musyailamah. Musyaimah Al-Kahzab. Lalu apa yang
dilakukan oleh Abu Bakar As-Shidiq. Mengirimkan 10
ribu tentara untuk membunuh dan memerangi Musyailamah.
Dan yang membunuh adalah Al-Wahsyi. Dipenggal

lehernya. Lalu apa yang dilakukan Abu Bakar As-Shidiq
ketika orang muslim tidak mau membayar zakat. Karena
apa? Karena menafsirkan ayat “Khutmin Anwalihim
Sodakotan tuttohirkibiha” itu dengan semau gue. Kata
sebagian mereka, itu kan perintah untuk mengambil
zakat dari mereka untuk membersihkan harta dan jiwa
mereka. Tapi ini khutmin anwalihim ini

khitobnya kepada Muhammad yang masih hidup. Sekarang
Muhammad sudah mati. Maka sekarang tidak perlu lagi
membayar zakat. Itu kata kelompok ini. Begitu
mendengar ini, Abu Bakar mendatangani dan mengatakan
apa bila Anda tidak membayar zakat dengan menafsirkan
seperti itu, maka akan kupenggal lehernya. Saya kasih
waktu istitabah 3 hari. Untuk tobat atau

tetap dalam tafsir yang semau gue. Sebagian bertobat
dan sebagian tidak.

Akhirnya perang ridah. Relativisme itu hanya di dunia
iblis. Dan liberalisme itu hanya ada di dunia iblis.
Mengakui eksistensi Allah tapi melanggar aturannya.
Inilah persoalannya. Oleh sebab itu saya yakin, kalau
pendapat Mas Dawam tetap dijalankan, pendapat Ibu
Musda dijalankan, dan pemerintah tidak ambil keputusan
yang tegas maka akan terjadi berbagai tindakan main
hakim sendiri yang lebih dahsyat. Saya beritahukan.
Karena umat itu semakin paham tentang agamanya. 

Penyelewengan aqidah jauh lebih berbahaya ketimbang
narkoba. Karena taruhannya adalah akherat. Nah oleh
sebab itu saya ajak termasuk dari Syiah Jalaludin
Rakhmad. Kami ajak untuk berdebat. Anda yang benar
atau kami yang benar. Kapan. Di Bandung atau di mana.
Semua saksi. Kita akan adakan. Apakah kami yang sesat
atau Anda yang sesat. Ya. dan Ahmadiyah. 



Ging Ginanjar : Terimakasih. Mudah-mudahan Anda bukan
mengancam ketika membicarakan akan ada main hakim
sendiri lagi yang lebih dahsyat. Silahkan pak Syafi’i
Anwar. Mohon tenang sodara. 



Syafi’i Anwar : Trimakasih. Setelah melihat diskusi
kali ini, saya berkesimpulan bahwa perspektif atau
paradigma diantara yang pro dan kontra fatwa MUI
memang sudah berbeda. Nampaknya sulit sekali untuk
ditemukan. Walau demikian saya memberikan kepada Pak
Amidan yang bahwa

formulasi saya diterima. Persoalannya yang menjadi
konsern adalah secara langsung atau tidak ada upaya
untuk menghalalkan kekerasan. Kekerasan yang menurut
saya mesti ditangulangi. Bisakah MUI tidak sekedar
menfatwakan yang sudah keluar dengan membuat fatwa
baru yang isinya jangan sampai ada kekerasan. Kenapa
saya menerima sms cukup banyak dan juga kalau kita
siap dengan debat dan jihad termasuk yang disampaikan
sudara Fauzan. Saya tidak mengeti jihad ini dalam
konteks apa. Apakah diskusi atau juga saya dengar
juga, bahwa markas JIL katanya akan diserang. Kalau
itu terjadi, kemana kita menuju negara ini. Saya kira
kita harus bertanya kepada hati nurani kita
masing-masing. Di dalam negara kesatuan, kalau itu
terjadi, apakah MUI mau bertanggungjawab. Apalagi ada
cerita dari Garut seperti yang dibilang Mas Dawam
tadi. Di mana nurani kita. Kalau itu terjadi
kekerasan-kekerasan dan di luar kontrol, karena saya
bisa memahami bahwa fatwa adalah legal opinion. Bisa
diterima bisa tidak. 



Peserta : Interupsi Pak. Meluruskan pernyataan Pak
Syaiful Anwar. Bahwa FPI dan Hizbut Tahrir akan
menyerang JIL. Itu fitnah yang dilakukan oleh Ulil.
Kita sudah memberikan klarifikasi. Hizbut Tahrir tidak
pernah akan melakukan kekerasan sama sekali. 



Syafii Anwar : Terimakasih kalau itu tidak terjadi.
Tapi kita tidak bisa kontrol orang-orang awam, saya
berharap sekali bahwa itu tidak akan pernah terjadi.
Kalau terjadi, itu mahal sekali harganya. Kita bisa
pecah belah. Karena kemudian akan ada pembalasan dst.
Karena itu kita

minta pemerintah memberi jaminan. Juga MUI. Kalau
perlu fatwa tambahan jangan sampai ada kekerasan.
Kalau sampai terjadi, saya tidak tahu kemana negara
ini. Itu yang saya harapkan. Perbedaan pendapat saya
kira wajar. Dari dua pendapat ini makin jelas bahwa
titik tolak kita

berbeda. Tidak bisa kita merasa paling benar. Nomor
satu adalah jangan sampai ada kekerasan. Kalau sampai
terjadi, saya tak mengerti kepada siapa kita akan
bertanya. Mungkin kepada rumput yang bergoyang.  



Makruf Amin : Setelah saya mendengar berbagai
pendapat. Saya makin yakin bahwa ulama harus
memberikan bimbingan dan pedoman. Harus memberikan
fatwa-fatwa. Sesungguhnya fatwa ulama itu pertama
adalah membetulkan aqidah. Taskhikhul aqidah. Jadi
banyak aqidah yang menyimpang. Memahami aqidah itu ada
metodanya. Ada manhaijfiqir-nya.Bukan seenaknya mau
ngomong semaunya. Seakalnya. Itu bukan agama itu. Itu
mau-maunya sendiri. Walaupun di dalam agama itu ada
yang ditoler. Namanya wilayah kebolahen berbeda
pendapat. Namanya wilayatulmanhaj. Ini harus ngaji
dulu. Kalau ndak, ndak paham ini memang. Harus ngaji
dulu. Ini ada ilmunya. Wilataulmanhaj itu orang boleh
berbeda pendapat. Kalau di luar wilayah itu namanya
khuruuj’anilmanhaj. Dia sudah keluar. Dan ada
kesepakatannya. Ada

ijma’-nya. Bukan orang per-orang. Seenak udelnya saja.
Nah manhaj itu adamanabit shohihah. Cara berpikir yang
benar ada yang bilang tidak benar. Saya dari Qur’an,
saya juga dari Qur’an. Bener ndak cara memahami
Qur’an. Dari mana Anda cara memahami itu. Di dalam
memilih

pendapat ini, MUI menggunakan metode mana yang paling
kuat. Yang unggul dan tidak unggul. Bukan asal
memilih. Sebab ada pedomannya. Alhoqmubairirojih minal
hoqmubairima anzallah. Memberikan hukum dengan sesuatu
yang tidak unggul sama dengan memberikan hukum dengan
yang selain dengan hukum Allah. Jadi kalau ada
pendapat beda, dicari, mana yang terunggul. Arjaul
aqual namanya. Karena itu ketika mengatakan bahwa
orang Islam tidak boleh mengawini wanita ahlulkitab
itu disebut kaul yang mu’tamat. Kaul yang dipegangi. 



Catatan :

Sayang sekali, karena kendala teknis setidaknya ada
dua pernyataan, yakni dari perwakilan Ahmadiyah Lahore
dan Dawam Rahardjo di penutup diskusi yang tidak
terekam. Tak ada unsur kesengajaan, ini murni karena
masalah teknis. Akan sangat membantu kalau ada
wartawan atau siapapun yang sempat merekam utuh acara
diskusi ini untuk melengkapi dengan memberikan
transkrip yang hilang tsb.  



Salam

Tim Redaksi

Kantor Berita Radio 68h Jakarta

89,2 FM 



--

Marketing Promotions

Kantor Berita Radio68H

Jl. Utan Kayu No. 49 A

Jakarta Timur 13120 



Telp. +62 21 8513386

Fax. +62 21 8513002

Email. [EMAIL PROTECTED]
<http://us.f507.mail.yahoo.com/ym/[EMAIL 
PROTECTED]&YY=63805&order=down&sort=date&pos=0>

www.radio68h.com 

 

 



-----Original Message-----

From:  Rizagana

Sent: 04 Agustus 2005 23:06

To: Abdul Azis; Abdul Muslim; Ahmad Iskandar; Bani
Saksono; Edi Purnomo; Edo Rusyanto; Encep Saefudin;
Halim; Hari Widowati; Hari Gunarto; Imam Muzakir; Imam
Suhartadi; Indra Purnama; Muhammad Ali; Nasori;
Nurjoni; Toidin; Wiyono

Subject: Fatwa MUI versis Sjeichul Hadi Permono 



CATATAN buat kita tentang fatwa2 MUI. . . . .. . . . 



Profesor Sjeichul Hadi Permono: "Sudah Tugas MUI 

Mengeluarkan Fatwa" 

 

Senin, 1 Agustus 2005 

Prof. Dr. Sjeichul Hadi Permono, SH, MA  

(Direktur Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, 

anggota MUI Jawa Timur) 

 

Hidayatullah.com--Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu nampaknya 

membuat beberapa pihak merasa kurang nyaman. Salah
diantaranya adalah kelompok yang mengatasnamakan 

Aliansi Masyarakat Madani (AMM) untuk Kebebasan
Beragama yang beranggotakan; Dawam Raharjo, Johan 

Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran
Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), 

Pdt Winata Sairin (PGI) tersebut mendatangi mantan
Ketua PB NU, Abdurahman Wahid di gedung 

PBNU, Jakarta, Jumat, (29/7) dan meminta mencabut
fatwa MUI menyangkut sesatnya Ahmadiyah.  

Kepada pers, mereka mengatakan, yang berwenang
menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung
(MA), bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera
mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah.

 

Senada dengan Gus Dur, Direktur Eksekutif
International Centre for Islam and Pluralism (ICIP), M


Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan
menjalankan keyakinan sebagai langkah mundur karena 

yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun
rasa saling hormat-menghormati. 

"Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau
akidah," katanya ketika itu. Sebelumnya, pada 

penutupan Munas VII, MUI mengeluarkan 11 Fatwa
penting. Diantaranya isinya menganggap Ahmadiyah 

sesat. Pluralisme agama dan Islam liberal adalah
'haram'.

 

Untuk melihat lebih jauh dampak fatwa MUI ini,
hidayatullah.com mewawancari Prof.DR.Sjeichul Hadi
Permono,SH MA, 

Direktur Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya,
anggota dewan pakar MUI Jawa Timur yang juga guru 

besar pada Fakultas Syariah.

Apa pendapat anda tentang fatwa MUI kemarin? 

Menurut saya, fatwa MUI itu sudah benar. Dan itu sudah
keharusan. Soal Ahmadiyah sesat itu itu bahkan sudah 

diakui oleh jumhur ulama. Dan itu sudah fatwa lama.
Bahkan semua ulama internasional sudah sepakat.

 

Banyak pihak menilai langkah MUI mundur. Misalnya
karena menfatwakan pluralisme itu haram? Agama itu
menyangkut kebenaran. 

Dan agama adalah pilihan antara haq dan yang bathil.
Karena itu beragama itu tak bisa disamakan dengan 

orang mendorong mobil. Yang bisa maju atau mundur.
Atau diperlakukan seperti budaya yang harus 

menyesuaikan zaman. Apakah jika datang modernisasi
atau globalisasi lantas agama disesuaikan dengannya? 

Kalau begitu, beristinjak atau membersihkan kotoran
sehabis buang air besar atau buang air kecil diganti 

aja dengan tisu. Karena di zaman modern seperti ini
pemakaian tisu bisa lebih praktis. Apakah karena dunia


modern banyak para penganut sexual dissorder (kelainan
seksual) seperti; gay, lesbian dan incest (hubungan 

badan sedarah) bebas berkeliaran, lantas Islam
menyesuaikannya atau membolehkannya agar dianggap 

lebih maju? Karena itulah agama Islam keras melarang.

 

Bagaimana dengan pendapat sebagaian orang yang
mengatakan, MUI tak berhak memutuskan "halal" dan
"haram"? 

Kalau tidak untuk mengeluarkan fatwa, lantas tugas MUI
apa? Jadi itu sudah tugas MUI agar bisa menjadi
pedoman umat 

melaksanakan hukum. Jika umat bingung dalam penerapan
hukum kita mau lari ke mana? masa ke sosiolog?

 

Sebagian orang mengatakan MUI tak berhak memonopoli
kebenaran? 

Pertanyaan itu mirip pernyataan yang mengatakan,
"jangan menganggap agamanya paling benar'. Ini logika
apa sih. Hati-hati. 

Pernyataan seperti ini belakangan ini marak terjadi.
Kelihatannya 'madu' meskipun aslinya 'racun' dan
sangat 

menyesatkan. Kaum Yahudi dan Nashrani saja menganggap
kita ini 'sesat'. Lha kok kita (Islam) yang datang
untuk 

mengoreksi agama-agama sebelumnya (yang oleh Al-Qur'an
dianggap salah) malah tidak boleh. Wong kita 

menganggap agama kita sendiri benar kok gak boleh.

Contoh kecil saja. Kalau tidak ada institusi yang
berani mengatakan yang 'benar' itu benar dan yang 

'salah' itu salah. Maka negara ini bingung. Nanti
polisi bubar karena tak berani menangkap penjahat. 

Sebab setiap mau menangkap dia tak berani karena sudah
keracunan 'tak ada monopoli dalam kebenaran'. 

Jika begitu, bisa-bisa orang membunuh orang dianggap
benar menurut dia sendiri. Dan kita tak boleh 

mengatakan itu salah.

 

Sebenarnya bagaimana sih proses pengambilan fatwa
selama ini? 

MUI itu bukan kumpulan orang iseng. Mereka terdiri
dari ratusan orang dan pakar. Termasuk ahli agama, 

khususnya menyangkut ahli fiqh. Sebelum memutuskan
suatu hukum, mereka berkumpul dan mendiskusikannya 

sangat lama. Para ulama itu diminta mengumpulkan
kitab-kitab rujukan dan diuji melalui perdebatan 

panjang. Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan
orang.

Sebelum mengeluarkan keputusan fatwa, segala yang yang
diputuskan itu harus mempunyai dasar atas Al-Qur'an 

dan Sunnah yang mu 'tabarah. Juga tidak boleh
bertentangan dengan kemaslahatan umat. Jika tidak
terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka keputusan
fatwa tidak boleh bertentangan dengan ijma', qiyas
yang mu'tabar, serta 

dalil-dalil hukum yang lain, seperti istihsan, masalih
mursalah, dan sadd az-aari'ah. 

Yang juga tak kalah penting, sebelum pengambilan
keputusan fatwa juga meninjau kembali dengan pendapat 

para imam mazhab terdahulu, baik yang berhubungan
dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan 

dengan dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda
pendapat. Jadi prosesnya rumit dan tak sederhana.  

Prinsipinya, fatwa itu dikeluarkan dengan pertimbangan
para ahli yang kompeten. 



Siapa saja yang duduk di MUI? 

Mereka adalah wakil-wakil dari organisasi dan mahzab
dalam Islam. Diantaranya NU, Muhammadiyah, DDII, para
ulama, kiai, 

ahli fiqh, hingga pondok pesantren. Pokoknya dari
semua mahzab ada. Mereka bukan orang sembarangan. 

Mereka mewakili bagian dari kelompok terbesar umat
Islam ini. Jadi kalau segelintir orang meminta MUI 

mencabut fatwa, memangnya mereka mewakili siapa?

Artinya setiap keputusan MUI atas kajian para ahli
dalam hukum Islam?  

Iya lah. Di MUI itu selain para ahli mereka ahli hukum
agama. Anehnya, yang teriak-teriak dan yang 

mengusulkan aneh-aneh itu sangat tidak ahli dan hanya
memiliki sedikit ilmu tentang Islam. 



Bagaimana anda bisa mengatakan hal itu?  

Di kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya pernah menjadi
tempat diskusi buku Fikih Lintas Agama yang ditulis 

oleh Tim Penulis Paramadina. Kami mengundang berbagai
unsur di Jawa Timur, termasuk para kiai dan 

ahli-ahli fiqh. Di situ muncul pertanyaan peserta
tentang kemampuan fiqh salah satu si tim pembuat buku
Fikih Lintas 

Agama. Di situ si pembuat buku secara jujur mengatakan
tak begitu paham ushul fiqh, katanya.  

Lha wong nggak mengerti ushul fiqh kok berani-benari
bikin buku fiqh. Begini-begini inilah yang banyak 

muncul belakangan ini. Baru mengerti sedikit filsafat
Barat saja bukan main beraninya.  

Termasuk usulan-usulan segelintir orang tentang
hermeneutika (studi kritik) terhadap Al-Qur'an. Dia
ini paham nggak dengan 

ilmu tafsir Al-Qur'an?. Sudah begitu, itu kan tradisi
Kristen yang mau dipaksakan dalam Islam. Entahlah,
saya kadang 

sedih akan keberanian orang-orang seperti ini.

Dengan kritikan yang ditujukan pada MUI itu, apa
pendapat anda? 

MUI itu kan representasi umat Islam Indonesia. Dan MUI
itu lembaga tertinggi yang disahkan oleh pemerintah.
Ada atau 

tidaknya kritik kelompok kecil itu, MUI harus ada dan
harus menjadi bemper umat Islam. Kalau nggak ada MUI,
mau kepada 

siapa lagi umat ini bepegangan? (Cholis Akbar) 



Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hcakfc0/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123504801/A=2894354/R=0/SIG=11qvf79s7/*http://http://www.globalgiving.com/cb/cidi/c_darfur.html";>Help
 Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke