http://www.indomedia.com/bpost/082005/9/opini/opini1.htm


Quo Vadis Polri?
Oleh : Re Nadalsyah


Ironis dan memperhatikan. Pembeberan berita seputar 15 perwira tinggi dan 
perwira menengah (pati/pamen) Polri pemilik dana rekening fantastis yang 
berjumlah triliunan rupiah itu, benar-benar fantastis dan penuh kejutan luar 
biasa. Jikalau boleh dibandingkan dengan beragam musibah yang menerpa bangsa 
ini, barangkali setelah keterpurukan ekonomi yang menerjang Asia dekade 1980-an 
dan bencana Tsunami Aceh yang mengenaskan itu, peristiwa besar yang menohok 
lingkungan elit Polri tersebut layak pula dianggap sebagai 'musibah'.

Betapa tidak, sejumlah pejabat yang selama ini sering berkoar tentang penegakan 
hukum tanpa pandang bulu, bahkan sebagian sangat dikenal masyarakat karena 
keterlibatannya dalam pengambilan keputusan penting yang menyangkut 
perkembangan hukum dan wajah keadilan di negeri ini, ternyata ibarat 'musang 
berbulu ayam'. Mereka bukan hanya tidak peka, tapi juga bebal dan tidak 
memiliki hati nurani. Di saat sebagian besar rakyat menjerit menghadapi beban 
berat dan tekanan hidup yang keras sebagai dampak penaikan harga BBM, tarif 
listrik, leding dan rupiah yang berseok-seok, mereka justru saling berlomba 
memperkaya diri dengan mengandalkan sekaligus menyalahgunakan jabatan dan 
pangkat yang diemban.

Selain kurang peka dalam menangkap realitas sekitar, mereka ikut andil pula 
menambah permasalahan yang ada dan tidak habis-habisnya itu. Semangat Polri 
dalam memerangi judi, narkoba dan kejahatan multidimensi lainnya, justru 
ditelikung secara internal oleh pejabatnya sendiri. Mereka ibarat 'menggunting 
baju dalam lipatan'. Langkah bijak Kabinet Indonesia Bersatu yang digawangi 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dijadikan peluang untuk mempertebal isi 
kocek dengan mencari celah untuk menghindari jeratan hukum secara licik dan 
lihai.

Tampaknya di sini, tesis Magnus Aurelius Cassiodorus Poverty is the mother of 
crime (kemiskinan adalah induk kejahatan) tidak berlaku. Sebaliknya ungkapan 
yang sering disitir kalangan pengamat dan praktisi hukum itu, terasa 
kontradikif dan melecehkan makna keadilan itu sendiri. Bagi mereka bukan 
kemiskinan yang menjadi penyebab, melainkan nafsu serakah mengumpulkan harta 
dan kekayaan secara tidak hahal itu membuatnya lupa, kehilangan kendali, dan 
akhirnya tergelincir dalam kubangan hitam penuh dosa dan noda.

Masyarakat teramat kecewa. Upaya keras pemerintah, dan lebih keras lagi di saat 
negara dan bangsa dihimpit berbagai masalah yang tidak habis-habisnya, 
dikangkangi oleh oknum mata duitan namun sangat berkompeten dalam memerangi 
penyakit masyarakat. Bukankah budaya masyarakat kita sangat menghormati 
keteladanan pemimpin atau pemuka masyarakatnya, termasuk perilaku yang jauh 
dari sikap tercela itu?

Illegal Logging

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Aryanto Boedihardjo minta agar masyarakat 
mewaspadai kelompok tertentu yang ingin membangun opini yang menyudutkan 
institusi Polri lewat pembeberan berita dugaan penyimpangan oleh 15 pati/pamen 
Polri pemilik dana rekening fantastis yang menghebohkan itu. Menurut Aryanto, 
kita tetap harus memegang asas praduga tak bersalah. Lebih jauh lagi ia 
menyatakan, tidak bisa serampangan menyatakan bahwa uang dalam jumlah tidak 
wajar dan diduga masuk ke rekening pejabat Polri itu pasti berasal dari setoran 
pelaku tindak kejahatan. Bisa juga berasal dari usaha keluarga atau sumber 
lainnya yang sah. (BPost, 1 Agustus).

Sesuai kompetensinya, penegasan Kadiv Humas Mabes Polri itu benar adanya. Namun 
jikalau kita mau jujur, imej dan citra Polri yang terbentuk selama ini juga 
sangat dikenal masyarakat. Dengan mudah kita bisa mencermati hampir setiap hari 
media menyiarkan berita yang terkait citra kurang sedap dilakukan oknum Polri 
sendiri. Karena itu, kita pun kurang sependapat jikalau kritik pers dianggap 
membangun citra negatif. Sebaliknya, pers justru berkepentingan mendambakan 
wajah Polri yang sejuk dan selalu mengayomi masyarakat. Bukankah tugas Polri 
yang utama membebaskan masyarakat dari berbagai krisis?

Jadi bukan hanya harus siap dengan manajemen krisis dan antisipasinya, tapi 
juga antisipasi secara menyeluruh dari preemtif, preventif, represif dan 
rehabilitatif yang terencana dan konsepsional. Untuk membangun kepercayaan 
masyarakat, Polrilah yang lebih dahulu memelihara kebanggaan dirinya agar 
dicintai dan dihormati. Polisi Inggris tidak dibenarkan dipersenjatai, cukup 
dengan pentungan, itulah lambang kepercayaan diri polisi. Polisi Jepang tidak 
pernah memakai label nama, karena polisi Jepang adalah samurai yang di dalamnya 
terkandung sikap kewiraan dan kepemimpinan yang diandalkan. Dalam 
profesionalitas Polri itu juga terkandung sikap keperwiraan yang di dalamnya 
terurai makna kejujuran, keberanian dan ketangguhan.

Dalam konteks itulah pembeberan nama pati/pamen Polri secara inisial itu, 
bahkan juga desakan agar pimpinan Polri agar segera membekukan rekening bank 
pemilik, mengungkap nama dan memulai penyidikan, harus dilihat secara 
proporsional. Sebab bukan rahasia lagi citranya yang babak belur itu terkait 
dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Mereka --mengutip 
penjelasan Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja 
Aparatur Negara (AMIPKA) David Ridwan Betz-- 40 pati dan pamen Polri saat ini 
tidak layak lagi mendapat promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Menurut 
penyelidikan AMIPKA, selama empat tahun terakhir pejabat tersebut 
menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap dari bandar judi, bandar narkoba, 
penghentian penyidikan BBM dan illegal logging. Bahkan, kata David, mereka juga 
menerima suap dari perdagangan gula dan terigu ilegal, bisnis VCD porno, 
prostitusi, memeras orang asing, pelayanan SIM dan STNK, jual beli nomor 
kendaraan cantik dan jabatan. Naujubillah. Kalau memang benar, kita hanya bisa 
mengurut dada, kesal, marah dan kecewa.

Lebih memperhatikan lagi, dugaan terjadinya praktik money loundering 
(membersihkan uang dari hasil kejahatan), seperti dilaporkan PPTAK (Pusat 
Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan) tidak ditepis oleh Wakil Koordinator 
Indonesia Corruption Watch (ICW) Luki Djani. Untuk 15 pati/pamen tersebut, 
seharusnya dibuka saja ke 15 nama tersebut. Kalau terbukti, dinonaktifkan dan 
ditindak tegas, ucapnya.

Praktik pencucian uang hasil kejahatan, bukan masalah baru bagi Indonesia. 
Sebagai negara yang termasuk tax heaven country (negara dengan perizinan 
lembaga keuangan/bank bebas), Indonesia terkenal sebagai negara dengan tingkat 
kebebasan lalu lintas devisa, modal dan dana yang tinggi. Artinya setiap 
individu, atau perusahaan yang memasukkan dana atau devisa melalui bank, tidak 
diusut asal-usulnya. Dari peradilan Eddy Tansil terungkap, orang bebas 
memindahkan uang rupiah simpanan mereka ke mana saja yang diinginkan. Ketika 
ekonomi kita terpuruk, konglomerat ramai-ramai memindahkan uangnya ke negara 
tetangga, terutama Singapura. Penyucian uang itu dimungkinkan, terlebih sejak 
berlakunya ketentuan 'rahasia bank' dalam UU No 1 Tahun 1967.

Maknanya, uang panas (dirty money) dari dana yang berdomisili di republik ini 
bisa dibersihkan dengan masuknya dana ke dunia perbankan nasional, tanpa diusut 
asal-usulnya. Sejauh itu, kita mengenal Cayman Island yang memberikan fasilitas 
kelonggaran pajak dari uang panas. Namun sebenarnya banyak wilayah lain 
melakukan hal serupa seperti kepulauan Antigua, Bahamas, Bermuda, Montserrat 
dan Antillen Belanda, negara di Pasifik Selatan termasuk beberapa negara Eropa 
dan Hongkong. Tidak mengherankan bila bisnis uang rahasia yang dilakukan 
sejumlah petinggi Polri itu, disimpan di berbagai bank dalam negeri. Namun jika 
terlambat pembekuannya, pemilik dengan mudah pula memindahkan ke bank asing di 
luar negeri sebagai tempat pelarian modal dari hasil setoran kejahatan yang 
mereka lakukan.

Kini seluruh pandangan terfokus pada pimpinan Polri. Mereka menanti harap-harap 
cemas, apakah benar institusi akan berubah dengan mengikis habis semua citra 
buram yang menerpa wajahnya. Bagaimana pun sesuai aturan main yang berlaku, 
sebelum ia menertibkan orang lain, internal dalam tubuhnya sendiri harus lebih 
dahulu ditertibkan.

Itu berarti, siapa pun pejabat atau oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan 
jabatan itu, seharusnya dinonjobkan, diberhentikan, diminta pensiun dini dan 
diseret ke meja hijau. Sebab jika mereka tetap dibiarkan bercokol, kita 
khawatir cita-cita ingin berubah untuk mewujudkan sosok Polri yang dicintai dan 
menjadi kebanggaan seluruh masyarakat itu tidak akan tercapai. Dan, proses 
pembusukan dalam tubuhnya akan berlanjut. Karena, hukum 'sebab-akibat' akan 
segera berfungsi tanpa ampun, dan semua itu tinggal menunggu waktu.

Wartawan, tinggal di Banjarmasin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpjb640/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123551388/A=2894354/R=0/SIG=11qvf79s7/*http://http://www.globalgiving.com/cb/cidi/c_darfur.html";>Help
 Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke