Kronologis Somasi Akbar Tandjung kepada seorang Guru SMA
THE POLITICAL OBSERVER Dissenting Opinion Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan Perasaan Keadilan Raut wajah Abdul Rahman Saleh, salah satu hakim agung perkara kasasi Akbr Tandjung, terlihat berbeda. Wajahnya sejak sidang dimulai terlihat tegang, beberapa kali ia memegangi tangannya. Berbeda dengan hakim agung yang lain yang menyimak pembacaan putusan, mata Arman, demikian biasa ia dipanggil, sering kali menerawang dan menatap layar lebar yang menayangkan adegan rumah Akbar Tandjung ataupun demonstrasi di luar Gedung MA. Sidang kali ini, ia didampingi istrinya, Anisah Abdul Rahman, dan putra bungsunya, Abdul Haris. Saya datang untuk memberi kekuatan bagi suami saya, kata Anisah sambil berkaca-kaca. Dipenghujung sidang yang berjalan selama sembilan jam, pria yang pernah menjadi direktur LBH Jakarta ini membuat kejutan. Ia membacakan pendapatnya yang berbeda dengan keempat hakim agung yang lain dengan tegas. Dissenting opinion atau perbedaan pendapat in aka masuk menjadi bagian dari putusan majelis hakim perkara kasasi Akbar Tandjung. Arman adalah satu-satunya hakim yang mengusulkan agar mejelis hakim menolak kasasi Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Berikut beberapa pendapat Arman. Pertimbangan hukum peradilan judex factie sudah tepat dan sudah menerapkan huku secara benar karena pertimbangan judex factie sudah mengupas masalah penggunaan dana nonbudgeter Bulog senilai Rp. 40 M. Peradilan judex factie telah benar dalam pembuktian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada terdakwa satu karena jabatan atau kedudukan. Akbar terbukti melakukan perbuatan tercela karena tidak bisa menunjukan usaha minimum yang pantas untuk melindungi uang Negara sebesar Rp. 40 miliar yang telah dipercayakan presiden kepadanya, juga untuk berkoordinasi dengan menteri terkait. Saksi Ahli Direktur Investasi BUMN dan BUMD Edi Sipokja dan Direktur Pembinaan Anggaran III Hatoni mengatakan ada beberapa hal, yakni: Akbar tidak melakukan lelang proyek senilai Rp. 40 M Bila ada penunjukan langsung kepada Yayasan Raudlatul Jannah maka perlu paling tidak tiga rekanan Penunjukan harus melalui prosedur Keppres no 16 tahun 1994 dan pesan Presiden BJ Habibie, penyaluran harus mengikuti peraturan yang berlaku. Penunjukan proyek barang dan jasa senilai Rp. 40 M tidak dapat dilakukan secara lisan. Kalau pengawas dari Kantor Menteri Sekretaris Negara, maka harus ada pimpinan proyek Uang senilai Rp. 40 M harus diserahkan secara bertahap sesuai dengan prestasi kegiatan Yayasan yang ditunjuk harus berbadan hukum, memiliki NPWP, memiliki kemampuan kualifikasi pengadaan barang dan jasa, menyerahkan bank garansi Harus ada laporan kepada Presiden. Sedangkan di dalam kesaksian, Habibie selaku presiden menyatakan tidak pernah menerima laporan Proyek senilai di atas Rp. 5 M harus seizin Menteri Keuangan Kalau presiden menggunakan dana nonbudgeter di luar prosedur, maka harus ada aturan tertulis berbentuk keputusan presiden (Keppres). Sekretaris Negara adalah instansi pemerintah Harus ada kontrak terhadap uang Rp. 40 M Selanjutnya Arman berpendapat: Akbar tidak dapat berdalih adanya keadaan darurat karena tidak terbukti bahwa upaya yang dilakukan Akbar adalah upaya satu-satunya. Masih banyak cara lain dengan mengindahkan prinsip kehati-hatian. Akbar telah melanggar asas kepatutan, ketelitian, kehati-hatian yang paralel dengan asas-asas pemerintahan yang baik Keadaan bahaya berdasarkan Perpu no. 23 tahun 1959 disyaratkan dua hal, presiden menyatakan seluruh atau sebagian wilayah dalam keadaan bahaya dan kondisi objektif negara dalam keadaan bahaya. Kenyataannya tidak ada pernyataan resmi dari presiden. Argumen penasihat hukum denga mecantumkan keadaan bahaya hanya agar birokrasi dan prosedur normal tidak digunakan. Argumen ini sangat lemah. Argumen Akbar bahwa ia hanya menjalankan perintah presiden dinilai lemah. Karena perintah presiden adalah menggunakan dana Bulog untuk menyalurkan sembako pada rakyat miskin dan berkoordinasi dengan menteri. Presiden BJ Habibie tidak pernah memerintahkan untk melanggar Keppres nomor 16 Tahun 1994 Presiden Habibie meminta Akbar Tandjung mempertimbangkan rekomendasi Menko Kesra dan Taskin Haryono Suyono soal nama Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Menko Kesra dan Taskin tidak merekomendasikan nama Yayasan Raudlatul Jannah MA tidak boleh melupakan perasaan keadilan Akbar Tandjung terbukti salah telah menguntungkan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang Sumber: KOMPAS, Jumat 13 Februari 2004 Berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar yang dikemukakan oleh Hakim Agung Abdul Rahman Saleh dalam berita tersebut, apakah pendapatmu? Apakah Akbar Tandjung terbukti bersalah? Atau apakah Akbar Tandjung memang harus dibebaskan? Seandainya Akbar Tandjung memang bersalah, seperti vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, apa pendapatmu mengenai keputusan bebas berdasarkan kasasi Mahkamah Agung? Apakah keputusan itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Menurutmu, apakah keputusan Mahkamah Agung ini mendukung atau dapat Jika terdakwa korupsi selalu di vonis ringan bahkan tak jarang di vonis bebas, apakah menurutmu kita dapat mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia? Jelaskan jawabanmu! Materi tersebut disadur dari aslinya dari Buku PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMA untuk Kelas XI yang ditulis oleh Retno Listyarti dan diterbitkan oleh ESIS/sebuah imprint dari Penerbit Erlangga hal. 20-21, bab 2 ttg Keterbukaan dan Jaminan Sosial. Mulai diedarkan pada bulan Maret 2005--- Penjelasan Retno Listyari (Penulis): Materi ini adalah pilihan yang terkait dengan Bab 2 yaitu Keterbukaan dan Jaminan Sosial (Jaminan Keadilan) Maksud dari The Political Observer adalah agar siswa berperan selaku pengamat politik. Untuk menjadi pengamat politik, maka kekuatan data dan informasi adalah syarat utama. Pertanyaan yang dimunculkan adalah pilihan untuk memancing diskusi di kelas. Bukan untuk mengumpulkan suara dan menggugat keputusan MA atau akan dijadikan dasar merubah sesuatu. Disini peran guru juga sangat dibutuhkan. Bahkan jika dirasa informasi (artikel) ini kurang lengkap, guru bisa memberi penugasan kepada siswa agar mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Setelah itu baru ada diskusi. Bila dimungkinkan, ada kelompok yang akan mempertahankan bahwa keputusan MA tersebut salah dan kelompok lainnya akan mempertahankan bahwa keputusan MA benar. Tetapi hal ini sangat tergantung kreativitas dan bimbingan dari guru yang besangkutan agar diskusi menjadi hidup. Mengapa penulis, membuat pertanyaan yang berkaitan dengan Akbar Tandjung? Ini dimaksudkan untuk membuat lebih kongkret lagi tetapi dihubungkan dengan keterbukaan lembaga pemerintahan (dalam hal ini lembaga peradilan). Dimana secara transparan, MA menyatakan adanya perbedaan opini yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung bersalah. Fakta dan opini yang diungkapkan oleh Arman adalah salah satu keterbukaan. Meskipun ada pertanyaan yang berdasarkan fakta-fakta Arman, tetapi sebagai pengamat politik tidak bisa dijadikan kesimpulan dalam pengambilan keputusan. Karena masyarakat sudah sangat mengerti masih ada 4 hakim agung lainnya yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung dibebaskan. Pertanyaan kunci yang terakhir sebenarnya lebih mengarah kepada kebiasaan selama ini (hal umum yang tidak terkait langsung dengan opini Abdul Rahman Saleh), dimana baik itu MA maupun pengadilan dibawahnya sering kali menjatuhkan sangsi yang membuat masyarakat luas tidak puas. Inilah yang membuat rasa keadilan sosial di masyarakat semakin luka. Jadi apapun hasil diskusi ini, akan selesai dikelas tidak akan dibawa kemana-mana. Sehingga jika Akbar ketakutan akan menggiring murid, hal itu sangat tidak beralasan. Ringkasan Somasi Akbar Tandjung Somasi Akbar Tandjung melalui kuasa hukumnya Atmanjaya * Salim dan rekan, menuliskan bahwa buku tersebut khususnya hal 20-21 telah menista dengan tuilsan kepada Akbar, pembunuhan karakter, mencekoki para siswa karena informasi yang tidak seimbang. Dan akan berdampak secara psikologis kepada anaknya yang kelas 2 SMA di Santa Ursula yang menggunakan buku ini. Menurutnya, informasi yang disajikan tidak lengkap. Akbar menuntut agar penulis dan penerbit meminta maaf serta menarik buku tersebut khususnya hal 20-21. Selain somasi yang dilayangkan pada hari jumat 29 Juli 2005, istri Akbar juga menghubungi ke hp penulis pada jumat tg 29 Juli 2005 sekitar pk. 20. Kebetulan pada saat itu penulis sedang menghadiri raker SMU 13 di daerah puncak, Bogor. Istri Akbar menanyakan apakah sudah menerima surat dari Akbar? Berkaitan dengan buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang memuat kasus Akbar. Dan beliau menyampaikan keberatan atas tulisan tersebut. Karena yang ditanyakan mengenai surat bukan somasi, maka saya jawab tentunya hal tersebut bisa didiskusikan. Pada saat itu saya tidak membawa buku tersebut dan saya tidak paham dengan arti surat dalam komunikasi ini. Serta saya hampir tidak bisa menjawab karena memang tidak diberi kesempatan. Respon dari Retno Listyarti Betapa kagetnya saya ketika sampai dirumah (sabtu sore, 30 Juli 2005) ternyata bukan surat biasa yang disampaikan melainkan somasi dan ini somasi pertama dan terakhir. Tuntutan dalam somasi ini adalah perdata dan pidana hukuman 4 tahun penjara (pasal 311 jo 314 KUHP dan perdata dengan ganti rugi material sebesar Rp. 10 M serta sita jaminan atas kekayaan. Somasi ini juga ditujukan kepada penerbit buku saya yaitu Penerbit Erlangga. Lalu senin siang (1 Agustus 2005), saya menjumpai penerbit berikut pengacaranya untuk membicarakan masalah ini. Saya bingung dan khawatir, karena saya belum tahu siapa pengacara saya untuk berperkara dengan politikus ternama, Akbar Tandjung. Saya juga tidak merasa yakin dengan pengacara dari penerbit, selain itu karena dalam perjanjian dengan penerbit jelas ada pasal yang menyebutkan bahwa isi tulisan menjadi tanggungjawab penulis maka terbayang oleh saya : mampukah saya membayar pengacara? Selasa siang (2 Agustus 2005), saya mendiskusikan masalah ini dengan Bp. Suparman dari FGI (Forum Guru Independen) dan Sdr. Ade Irawan (ICW) di kantor ICW. Sorenya, saya mendiskusikan masalah ini dengan pengacara Chairil SH dan Zein Smith SH. Setelah saya menceritakan kasusnya, saya diyakinkan tidak ada yang salah dengan buku ini. Lalu Sdr. Chairilsyah menghubungi Sdr. Munarman SH (Ketua YLBHI) untuk membantu saya dan membuatkan janji pertemuan hari Rabu pk. 11. Pada hari Rabu (3 Agustus 2005) saya bertemu dengan Munarman SH, Robertus Robert dan Daniel Panjaitan SH. Pada saat itu juga saya menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara yang terdiri dari Munarman SH; Daniel Panjaitan SH, LLM; Uli Parulian Sihombing SH; Ines Thioren Sitomurang SH; Syamsul Bahri SH; Erna Ratnaningsih SH; Chairilsyah SH dan Zein Smith SH. Diputuskan pada saat itu untuk menggelar konferensi pers pada hari Kamis pk. 13.00 di YLBHI. Konferensi pers ini sekaligus untuk menjawab somasi. Hari Rabu malam, saya bertemu dengan penerbit di rumah saya. Pada saat itu penerbit menyampaikan surat dari pengacara Akbar yang diedarkan kepada seluruh sekolah di Jakarta selatan yang isinya, himbauan untuk tidak menggunakan buku yang saya tulis karena masih disengketakan. Saya saja belum menjawab somasi, tapi mereka sudah menyatakan kalau buku saya terkesan buku haram (menurut saya ini merupakan tindakan mencemarkan nama baik saya dan sekaligus pembunuhan karakter terhadap saya). Sikap Retno Listyarti Dengan fakta-fakta tersebut saya berketetapan tidak akan memenuhi tuntutan pihak Akbar dan siap menghadapi kasus ini secara hukum. Karena menurut saya, memilih bahan ajar merupakan hak paedagogis saya sebagai guru dalam memberikan pelajaran dan tidak ada satu orangpun yang bisa mengitervensi hak akademis ini. Kalau dalam memilih bahan ajar guru takut diancam hukum maka hal ini merupakan ancaman bagi pembentukan sikap kritis dan inovatif di kalangan generasi muda dan kalangan akademisi. Pak Akbar dan saya tampaknya berbeda persepsi dan latar belakang dalam menyikapi bahan ajar ini. Pak Akbar berpikir politis sementara saya berpikir akademis bagi kepentingan membangun daya nalar dan kritis siswa. Sedangkan Akbar, menyikapi dengan akan terjadi pembunuhan karakter terhadap dirinya. pemilihan studi kasus berdasarkan Dissenting Opinion ARH terjadi seperti air mengalir pada saat saya menulis KD 2 kelas XI buku PKn, kasus itu ramai menjadi wacana akademik dan konsumsi publik , apalagi artikel Kompas 13 pebruari 2004 tersebut ternyata kasus yang relevan dengan kajian keterbukaan pada bab ini. Sehingga saya tegaskan bahwa saat memilih kasus ini sebagai bahan ajar tidak pernah sedikit pun saya berniat untuk menista atau menghina Pak Akbar Tandjung. Kasus tersebut muncul ketika saya sedang menulis buku dan menurut saya tepat untuk menjadi bahan diskusi di kelas. Yang saya lakukan bukanlah tindak kejahatan, tetapi hanya menulis atau berekspresi berkaitan dengan kekayaan intelektual saya. Ini adalah hak akademis yang akan saya perjuangkan sampai kapanpun juga. Pak Akbar pernah memberikan Penghargaan Kepeloporan ke saya pada 1992. Jadi tidak mungkin saya memiliki masalah pribadi dengan Pak Akbar. Saya juga bukan politikus dan bukan lawan politik Pak Akbar, jadi buat kepentingan apa saya menanamkan kebencian para siswa pada pak Akbar seperti disampaikan lawyernya di beberapa media. Saya menganggap, ketika mereka (pihak Akbar) mengedarkan surat kepada seluruh sekolah di Jakarta Selatan yang menghimbau tidak menggunakan buku saya, maka hal ini merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap saya. Atas dasar apa mereka menghimbau kepada sekolah untuk tidak menggunakan buku saya? Terjadi sengketa? Kasus ini belum sampai di pengadilan dan yang berkeberatan yaitu pihak Akbar Tandjung saja. Ketika mereka sudah menyebarkan surat ke sekolah- sekolah maka saya berkesimpulan bahwa pihak Akbar memang tidak ada keinginan untuk berdamai. Jadi saya putuskan dengan mantap untuk melawan penindasan terhadap hak saya berekspresi, hak berpendapat dan hak akademis saya. Pada saat surat diedarkan ke sekolah-sekolah di Jakarta Selatan yaitu hari senin 1 Agustus 2005, saya bahkan belum mempunyai kuasa hukum dan masih berpikir untuk damai saja. Saya berharap perlawanan ini juga dapat menjadi simbol perjuangan guru yang lebih bermartabat karena perlawanan ini merupakan upaya memperjuangakan hak-hak kemerdekaan akademis guru yang dilindungi undang-undang jadi tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Press Release Depdiknas Depdiknas membuat press release yang berjudul: Akbar Tandjung Somasi Guru Penulis Buku PKn SMA, telah dikirimkan ke berbagai media. Beberapa point penting dari press release tersebut yaitu: Depdiknas perlu memberi keterangan berkaitan dengan kasus tersebut, yaitu buku yang dimaksud merupakan tanggungjawab penerbit yang besangkutan mengingat pusat perbukuan Depdiknas sesuai dengan tugas dan fungsinya belum pernah menilai buku dimaksud sebagai buku teks pelajaran. Penilaian buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2006 mendatang. Sebagai informasi, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk mengembangkan kompeten siswa agar mampu: (1) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarnegaraan; (2) berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (3) berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkanpada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan (4) berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekonolgi informasi dan komunikasi. Kompetensi dasar yang dikembangkan pada kelas XI menurut kurikulum 2004 adalah kemampuan menganalisis keterbukaan dan jaminan keadilan dengan indikator berikut: · menganalisis makna keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; · menguraikan pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa · menyimpulkan akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan · mengapresiasi sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara · menunjukan perilaku positif terhadap upaya peningkatan jaminan keadilan · berpartisipasi dalam upaya peningkatan keadilan Terkait dengan somasi yang dilontarkan Akbar Tandjung terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya guru, dapat dijelaskan beberapa hal, antara lain, yaitu: 1. Guru memilih salah satu kasus nyata (realistas) yang pernah menjadi sorotan publik di sekitar tahun 2004 dan dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik; 2. Guru, tanpa pretensi apapun, bisa memilih berbagai kasus yang dianggap menarik untuk dibahas sebagai ilustrasi dalam pembelajaran; 3. Pemiliihan kasus bisa saja terjadi terhadap siapapun asalkan dengan fakta yang nyata 4. Pembahasan terhadap suatu kasus tidak menyalahi aturan sepanjang dalam pembahasan guru membimbing murid dalam memberikan penilaian objektif berdasarkan data yang lengkap 5. Guru berhak membahas kasus apapaun yang terjadi di negaranya sendiri karena hal itu sebagai bagian dari keterukaan yang justru menjadi bagian penting dari kehidupan berbangsa dn bernegara Press release ini dikeluarkan di Jakarta pd tg. 5 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Ibu Suwarsih Madya (Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Masyarakat) Analisis atau respon Retno Listyarti terhadap release depdiknas berkenaan dengan buku atau kasus ini yaitu: Saya yakin buku saya tidak bertentangan dengan peraturan depdiknas, apalagi belum ada instansi ( dalam hal ini pusbuk) yang akan menilai kelayakan buku pelajaran SMA tahun ini (baru akan ada tahun 2006) Pembuatan buku sayapun menggunakan aturan kurikulum 2004 dan sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya. Dengan dikeluarkannya press release depdiknas tersebut, maka saya semakin yakin kalau buku saya secara subtansi tidak bermasalah. Kecenderungan untuk sampai di pengadilan atas kasus ini sangat kuat, berdasarkan informasi dari para wartawan kepada saya (minggu sore, 7 Agustus 2005), yaitu : Pengacara Akbar akan segera mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 8 Agustus 2005. Informasi tambahan: Hari senin (8 Agustus 2005) berdasarkan informasi dari Jubir Depdiknas (Teguh Juwarno) ke wartawan, akan dimulai rapat penilaian kelayakan buku yang ditulis oleh Retno Listyarti di depdiknas. Berita ini agak mengejutkan karena : Sebelumnya Mendiknas menyatakan lepas tangan terhadap kasus somasi ini. Depdiknas melalui tim tersebut hanya akan mengkaji buku saya selama 1 minggu (apakah ini mungkin?) Sangat aneh mengkaji buku saya karena menurut peraturan menteri soal perbukuan, buku SMA baru akan dinilai kelayakannya tahun 2006. jika memang akan dipaksa mengkaji maka sebaiknya ada buku perbandingan yang relevan dengan buku yang diterbitkan oleh penerbit lain. Jika keputusan pahit dari pengkajian ini buku saya dianggap tidak layak maka sesungguhnya ini merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan kita. Dalam hal ini, tim pengkaji akan diuji apakah mereka berpihak pada ilmu, guru dan kebebasan akademik atau malah berpihak pada kekuasaan. Mungkin saja penilaian ini dilakukakan dalam dalam rangka mengakhiri kebingungan masyarakat atau kebingunan Akbar Tandjung. Saya berharap semoga anggota tim mengkaji adalah mereka yang paham tentang KBK dan contextual learning (CTL), dimana KBK dan contextual learning (CTL) adalah program yang selalu dikampanyekan oleh Depdiknas. Dukungan-2 terhadap perjuangan ini: Forum Martabat Guru Indonesia, Lampung Forum Guru Mahardhika Indonesia, NTB Forum Guru Independen Dharmaningtyas (Pengamat Pendidikan) Guru-guru di Kalimantan (menurut radio 68H) Teten Masduki (Koord. ICW) Chalid Muhammad (WALHI) Harapan Retno Listyarti atas kasus ini: Saya lebih khawatir dengan tim depdiknas yang akan menilai buku saya dibandingkan berhadapan dengan Akbar Tandjung di pengadilan. Hal ini dikarenakan obyektifitas dari Tim tersebut. Tetapi mudah-mudahan Tim ini akan bekerja sesuai dengan tugasnya. Maka saya berharap dukungan masyarakat baik itu berupa tulisan/opini atau statemen yang disampaikan ke media massa dan Depdiknas, untuk mempengaruhi keputusan agar lebih pro kepada kebebasan akademis termasuk memilih bahan belajar. Terima kasih telah berkenan membaca kronologis ini dan silahkan mengirimkan ke berbagai pihak yang relevan. Profile Retno Listyarti Tempat/tgl lahir: Jakarta/ 24 Mei 1970 Guru SMA 13 Jakarta Utara (alumni SMA 13)-mengajar Pendidikan Kewarganegaraan Lulusan IKIP Jakarta th 1994. Fakultas Pendidikan IPS Jurusan PMP-KN Status: Kawin dan sudah punya 2 anak (masih duduk di SD) Pengalaman Organisasi: Ketua Umum KIRJU (Kelompok Ilmiah Jakarta Utara), semasa aktif pernah menjuarai lomba penelitian ilmiah remaja tingkat nasional pada tahun 1990. Sampai sekarang masih menjadi Pembina KIRJU. Aktif melakukan penelitian seperti di Marunda dengan diterbitkannya buku Pencemaran Teluk Jakarta : Studi Kasus Nelayan dan Petambak Marunda, Cilincing (Jakarta Utara) dan sudah diseminarkan. Sejak SMA sudah aktif menulis di berbagai media cetak terutama berkaitan dengan isu sampah perkotaan, remaja dan realitas sosial. Prestasi lain: Pemenang II Lomba Penelitian Ilmiah Remaja tk Nasional yang diselenggarakanoleh Depdiknas(1990) Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Bidang Pendidikan se-IKIP Jakarta (1993) Mahasiswa Berprestasi IKIPJakarta (1993) Penghargaan Pemuda Pelopor bidang Kesetiakawanan Sosial DKI Jakarta (1992) yang ditandatangani oleh Akbar Tandjung selaku Menteri Pemuda dan Olah Raga Pemenang Citisuccess Fund Citibank Peka tahun 2004 dengan tema: Kewirausahaan Daur Ulang SMAN 13. Penerima Science Education Award dari Indonesia Toray Foundation (ITSF), Jepang tahun 2004, Program Daur Ulang Kertas, Plastik dan Sampah organik sebagai Life Skill dalam proses pembelajaran Science Pemenanang penulisan proposal Go Green School tahun 2005 yang diselenggrakan oleh Yayasan Kehati, CBE dan CCF Publikasi lain: Catatan Perjalanan Kelompok Ilmiah Remaja Jakarta Utara(KIRJU) 1982-2000; 2001 Proceeding Lomba Karya Ilmiah Populer dengan tema: Pembangunan Berkelanjutan (2002) Penelitian Pencemaran Teluk Jakarta: Studi Kasus Nelayan dan Petambak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (2002) Menulis artikel yang dimuat di berbagai media cetak. Disusun di Jakarta pada 8 Agustus 2055 Retno Lityarti Guru SMAN 13 Jakarta dan Penulis Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com ___________________________________________________________ Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h92p87v/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123581555/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/