Kronologis Somasi Akbar Tandjung kepada seorang Guru SMA


THE POLITICAL OBSERVER

“Dissenting Opinion” Abdul Rahman Saleh: MA Tidak Boleh Lupakan 
Perasaan Keadilan



Raut wajah Abdul Rahman Saleh, salah satu hakim agung perkara kasasi 
Akbr Tandjung, terlihat berbeda. Wajahnya sejak sidang dimulai 
terlihat tegang, beberapa kali ia memegangi tangannya. Berbeda dengan 
hakim agung yang lain yang menyimak pembacaan putusan, mata Arman, 
demikian biasa ia dipanggil, sering kali menerawang dan menatap layar 
lebar yang menayangkan adegan rumah Akbar Tandjung ataupun 
demonstrasi di luar Gedung MA.

Sidang kali ini, ia didampingi istrinya, Anisah Abdul Rahman, dan 
putra bungsunya, Abdul Haris. “Saya datang untuk memberi kekuatan 
bagi suami saya,” kata Anisah sambil berkaca-kaca. Dipenghujung 
sidang yang berjalan selama sembilan jam, pria yang pernah menjadi 
direktur LBH Jakarta ini membuat kejutan.



Ia membacakan pendapatnya yang berbeda dengan keempat hakim agung 
yang lain dengan tegas. Dissenting opinion atau perbedaan pendapat in 
aka masuk menjadi bagian dari putusan majelis hakim perkara kasasi 
Akbar Tandjung. Arman adalah satu-satunya hakim yang mengusulkan agar 
mejelis hakim menolak kasasi Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan 
Winfried Simatupang. 



Berikut beberapa pendapat Arman.

   Pertimbangan hukum peradilan judex factie sudah tepat dan sudah 
menerapkan huku secara benar karena pertimbangan judex factie sudah 
mengupas masalah penggunaan dana nonbudgeter Bulog senilai Rp. 40 M.
   Peradilan judex factie telah benar dalam pembuktian unsur 
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada 
terdakwa satu karena jabatan atau kedudukan.
   Akbar terbukti melakukan perbuatan tercela karena tidak bisa 
menunjukan usaha minimum yang pantas untuk melindungi uang Negara 
sebesar Rp. 40 miliar yang telah dipercayakan presiden kepadanya, 
juga untuk berkoordinasi dengan menteri terkait.



Saksi Ahli Direktur Investasi BUMN dan BUMD Edi Sipokja dan Direktur 
Pembinaan Anggaran III Hatoni mengatakan ada beberapa hal, yakni:



   Akbar tidak melakukan lelang proyek senilai Rp. 40 M
   Bila ada penunjukan langsung kepada Yayasan Raudlatul Jannah maka 
perlu paling tidak tiga rekanan
   Penunjukan harus melalui prosedur Keppres no 16 tahun 1994 dan 
pesan Presiden BJ Habibie, penyaluran harus mengikuti peraturan yang 
berlaku.
   Penunjukan proyek barang dan jasa senilai Rp. 40 M tidak dapat 
dilakukan secara lisan. Kalau pengawas dari Kantor Menteri Sekretaris 
Negara, maka harus ada pimpinan proyek
   Uang senilai Rp. 40 M harus diserahkan secara bertahap sesuai 
dengan prestasi kegiatan
   Yayasan yang ditunjuk harus berbadan hukum, memiliki NPWP, 
memiliki kemampuan kualifikasi pengadaan barang dan jasa, menyerahkan 
bank garansi
   Harus ada laporan kepada Presiden. Sedangkan di dalam kesaksian, 
Habibie selaku presiden menyatakan tidak pernah menerima laporan
   Proyek senilai di atas Rp. 5 M harus seizin Menteri Keuangan
   Kalau presiden menggunakan dana nonbudgeter di luar prosedur,  
maka harus ada aturan tertulis berbentuk keputusan presiden (Keppres).
   Sekretaris Negara adalah instansi pemerintah
   Harus ada kontrak terhadap uang Rp. 40 M



Selanjutnya Arman berpendapat:

   Akbar tidak dapat berdalih adanya keadaan darurat karena tidak 
terbukti bahwa upaya yang dilakukan Akbar adalah upaya satu-satunya. 
Masih banyak cara lain dengan mengindahkan prinsip kehati-hatian.
   Akbar telah melanggar asas kepatutan, ketelitian, kehati-hatian 
yang paralel dengan asas-asas pemerintahan yang baik
   Keadaan bahaya berdasarkan Perpu no. 23 tahun 1959 disyaratkan dua 
hal, presiden menyatakan seluruh atau sebagian wilayah dalam keadaan 
bahaya dan kondisi objektif negara dalam keadaan bahaya. Kenyataannya 
tidak ada pernyataan resmi dari presiden.
   Argumen penasihat hukum denga mecantumkan keadaan bahaya hanya 
agar birokrasi dan prosedur normal tidak digunakan. Argumen ini 
sangat lemah.
   Argumen Akbar bahwa ia hanya menjalankan perintah presiden dinilai 
lemah. Karena perintah presiden adalah menggunakan dana Bulog untuk 
menyalurkan sembako pada rakyat miskin dan berkoordinasi dengan 
menteri. Presiden BJ Habibie tidak pernah memerintahkan untk 
melanggar Keppres nomor 16 Tahun 1994
   Presiden Habibie meminta Akbar Tandjung mempertimbangkan 
rekomendasi Menko Kesra dan Taskin Haryono Suyono soal nama Dadang 
Sukandar dan Winfried Simatupang.
   Menko Kesra dan Taskin tidak merekomendasikan nama Yayasan 
Raudlatul Jannah
   MA tidak boleh melupakan perasaan keadilan
   Akbar Tandjung terbukti salah telah menguntungkan Dadang Sukandar 
dan Winfried Simatupang



Sumber: KOMPAS, Jumat 13 Februari 2004



   Berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar yang dikemukakan oleh 
Hakim Agung Abdul Rahman Saleh dalam berita tersebut, apakah 
pendapatmu? Apakah Akbar Tandjung terbukti bersalah? Atau apakah 
Akbar Tandjung memang harus dibebaskan?
   Seandainya Akbar Tandjung memang bersalah, seperti vonis 
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, apa pendapatmu mengenai 
keputusan bebas berdasarkan kasasi Mahkamah Agung? Apakah keputusan 
itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat?
   Menurutmu, apakah keputusan Mahkamah Agung ini mendukung atau 
dapat Jika terdakwa korupsi selalu di vonis ringan bahkan tak jarang 
di vonis bebas, apakah menurutmu kita dapat mewujudkan sebuah 
pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia? Jelaskan 
jawabanmu!



Materi tersebut disadur dari aslinya dari Buku PENDIDIKAN 
KEWARGANEGARAAN SMA untuk Kelas XI yang ditulis oleh Retno Listyarti 
dan diterbitkan oleh ESIS/sebuah imprint dari Penerbit Erlangga hal. 
20-21, bab 2 ttg Keterbukaan dan Jaminan Sosial. 

Mulai diedarkan pada bulan Maret 2005---



Penjelasan Retno Listyari (Penulis):

Materi ini adalah pilihan yang terkait dengan Bab 2 yaitu Keterbukaan 
dan Jaminan Sosial (Jaminan Keadilan)

Maksud dari The Political Observer adalah agar siswa berperan selaku 
pengamat politik. Untuk menjadi pengamat politik, maka kekuatan data 
dan informasi adalah syarat utama. Pertanyaan yang dimunculkan adalah 
pilihan untuk memancing diskusi di kelas. Bukan untuk mengumpulkan 
suara dan menggugat keputusan MA atau akan dijadikan dasar merubah 
sesuatu. 

Disini peran guru juga sangat dibutuhkan. Bahkan jika dirasa 
informasi (artikel) ini kurang lengkap, guru bisa memberi penugasan 
kepada siswa agar mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Setelah itu 
baru ada diskusi. Bila dimungkinkan, ada kelompok yang akan 
mempertahankan bahwa keputusan MA tersebut salah dan kelompok lainnya 
akan mempertahankan bahwa keputusan MA benar.  

Tetapi hal ini sangat tergantung kreativitas dan bimbingan dari guru 
yang besangkutan agar diskusi menjadi hidup.



Mengapa penulis, membuat pertanyaan yang berkaitan dengan Akbar 
Tandjung? 

Ini dimaksudkan untuk membuat lebih kongkret lagi tetapi dihubungkan 
dengan keterbukaan lembaga pemerintahan (dalam hal ini lembaga 
peradilan). Dimana secara transparan, MA menyatakan adanya perbedaan 
opini yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung bersalah.

Fakta dan opini yang diungkapkan oleh Arman adalah salah satu 
keterbukaan.

Meskipun ada pertanyaan yang berdasarkan fakta-fakta Arman, tetapi – 
sebagai pengamat politik – tidak bisa dijadikan kesimpulan dalam 
pengambilan keputusan.

Karena masyarakat sudah sangat mengerti masih ada 4 hakim agung 
lainnya yang menyatakan bahwa Akbar Tandjung dibebaskan.



Pertanyaan kunci yang terakhir sebenarnya lebih mengarah kepada 
kebiasaan selama ini (hal umum yang tidak terkait langsung dengan 
opini Abdul Rahman Saleh), dimana baik itu MA maupun pengadilan 
dibawahnya sering kali menjatuhkan sangsi yang membuat masyarakat 
luas tidak puas. Inilah  yang membuat rasa keadilan sosial di 
masyarakat semakin luka.

Jadi apapun hasil diskusi ini, akan selesai dikelas tidak akan dibawa 
kemana-mana. Sehingga jika Akbar ketakutan akan menggiring murid, hal 
itu sangat tidak beralasan.



Ringkasan Somasi Akbar Tandjung



Somasi Akbar Tandjung melalui kuasa hukumnya Atmanjaya * Salim dan 
rekan, menuliskan bahwa buku tersebut khususnya hal 20-21 telah 
menista dengan tuilsan kepada Akbar, pembunuhan karakter, mencekoki 
para siswa karena informasi yang tidak seimbang. Dan akan berdampak 
secara psikologis kepada anaknya yang kelas 2 SMA di Santa Ursula 
yang menggunakan buku ini.

Menurutnya, informasi yang disajikan tidak lengkap. Akbar menuntut 
agar penulis dan penerbit meminta maaf serta menarik buku tersebut 
khususnya hal 20-21.

Selain somasi yang dilayangkan pada hari jumat 29 Juli 2005, istri 
Akbar juga menghubungi ke hp penulis pada jumat tg 29 Juli 2005 
sekitar pk. 20. Kebetulan pada saat itu penulis sedang menghadiri 
raker SMU 13  di daerah puncak, Bogor. 

Istri Akbar menanyakan apakah sudah menerima surat dari Akbar? 
Berkaitan dengan buku pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang 
memuat kasus Akbar. Dan beliau menyampaikan keberatan atas tulisan 
tersebut. Karena yang ditanyakan mengenai surat bukan somasi, maka 
saya jawab tentunya hal tersebut bisa didiskusikan. Pada saat itu 
saya tidak membawa buku tersebut dan saya tidak paham dengan arti 
surat dalam komunikasi ini. Serta saya hampir tidak bisa menjawab 
karena memang tidak diberi kesempatan. 



Respon dari Retno Listyarti

Betapa kagetnya saya ketika sampai dirumah (sabtu sore, 30 Juli 2005) 
ternyata bukan surat biasa yang disampaikan melainkan somasi dan ini 
somasi pertama dan terakhir. Tuntutan dalam somasi ini adalah perdata 
dan pidana – hukuman 4 tahun penjara (pasal 311 jo 314 KUHP dan 
perdata dengan ganti rugi material sebesar   Rp. 10 M serta sita 
jaminan atas kekayaan. Somasi ini juga ditujukan kepada penerbit buku 
saya yaitu Penerbit Erlangga.



Lalu senin siang (1 Agustus 2005), saya menjumpai penerbit berikut 
pengacaranya untuk membicarakan masalah ini. Saya bingung dan 
khawatir, karena saya belum tahu siapa pengacara saya untuk 
berperkara dengan politikus ternama, Akbar Tandjung.  Saya juga tidak 
merasa yakin dengan pengacara dari penerbit, selain itu karena dalam 
perjanjian dengan penerbit jelas ada pasal yang menyebutkan bahwa isi 
tulisan menjadi tanggungjawab penulis maka terbayang oleh saya : 
mampukah saya membayar pengacara? 



Selasa siang (2 Agustus 2005), saya mendiskusikan masalah ini dengan 
Bp. Suparman dari FGI (Forum Guru Independen) dan Sdr. Ade Irawan 
(ICW) di kantor ICW. Sorenya, saya mendiskusikan masalah ini dengan  
pengacara Chairil SH dan Zein Smith SH. Setelah saya menceritakan 
kasusnya, saya diyakinkan tidak ada yang salah dengan buku ini.

Lalu Sdr. Chairilsyah menghubungi Sdr. Munarman SH (Ketua YLBHI) 
untuk membantu saya dan membuatkan janji pertemuan hari Rabu pk. 11. 



Pada hari Rabu (3 Agustus 2005) saya bertemu dengan Munarman SH, 
Robertus Robert dan Daniel Panjaitan SH. Pada saat itu juga saya 
menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara yang terdiri dari 
Munarman SH; Daniel Panjaitan SH, LLM; Uli Parulian Sihombing SH; 
Ines Thioren Sitomurang SH; Syamsul Bahri SH; Erna Ratnaningsih SH; 
Chairilsyah SH dan Zein Smith SH. Diputuskan pada saat itu untuk 
menggelar konferensi pers pada hari Kamis pk. 13.00 di YLBHI. 
Konferensi pers ini sekaligus untuk menjawab somasi.



Hari Rabu malam, saya bertemu dengan penerbit di rumah saya. Pada 
saat itu penerbit menyampaikan  surat dari pengacara Akbar yang 
diedarkan kepada seluruh sekolah di Jakarta selatan yang isinya, 
himbauan untuk tidak menggunakan buku yang saya tulis karena masih 
disengketakan. Saya saja belum menjawab somasi, tapi mereka sudah 
menyatakan kalau buku saya terkesan buku haram (menurut saya ini 
merupakan tindakan mencemarkan nama baik saya dan sekaligus 
pembunuhan karakter terhadap saya). 



Sikap Retno Listyarti



Dengan fakta-fakta tersebut saya berketetapan tidak akan memenuhi 
tuntutan pihak Akbar dan siap menghadapi kasus ini secara hukum. 
Karena menurut saya, 

   memilih bahan ajar  merupakan hak paedagogis saya sebagai guru 
dalam memberikan pelajaran dan tidak ada satu orangpun yang bisa 
mengitervensi hak akademis ini.  Kalau dalam memilih bahan ajar guru 
takut diancam hukum maka hal ini merupakan ancaman bagi pembentukan 
sikap kritis dan inovatif di kalangan generasi muda dan  kalangan 
akademisi.
   Pak Akbar dan saya tampaknya berbeda persepsi dan latar belakang 
dalam menyikapi bahan ajar ini. Pak Akbar berpikir politis sementara 
saya berpikir akademis bagi kepentingan membangun daya nalar dan 
kritis siswa. Sedangkan Akbar, menyikapi dengan akan terjadi 
pembunuhan karakter terhadap dirinya.
   pemilihan studi kasus berdasarkan Dissenting Opinion ARH  terjadi 
seperti air mengalir pada saat saya menulis KD 2 kelas XI buku PKn, 
kasus itu ramai menjadi wacana  akademik dan konsumsi publik , 
apalagi artikel Kompas 13 pebruari 2004 tersebut ternyata kasus  yang 
relevan dengan kajian keterbukaan pada bab ini. Sehingga saya 
tegaskan bahwa saat memilih kasus ini sebagai bahan ajar tidak pernah 
sedikit pun saya berniat untuk menista atau menghina Pak  Akbar 
Tandjung. Kasus tersebut muncul ketika saya sedang menulis buku dan 
menurut saya tepat untuk menjadi bahan diskusi di kelas.
   Yang saya lakukan bukanlah tindak kejahatan, tetapi hanya menulis 
atau berekspresi berkaitan dengan kekayaan intelektual saya. Ini 
adalah hak akademis yang akan saya perjuangkan sampai kapanpun juga.
   Pak Akbar pernah memberikan Penghargaan Kepeloporan ke saya pada 
1992. Jadi tidak mungkin saya memiliki masalah pribadi dengan Pak 
Akbar. Saya juga bukan politikus dan bukan lawan politik Pak Akbar, 
jadi buat kepentingan apa saya menanamkan kebencian para siswa pada 
pak Akbar seperti disampaikan lawyernya di beberapa media.
   Saya menganggap, ketika mereka (pihak Akbar) mengedarkan surat 
kepada seluruh sekolah di Jakarta Selatan yang menghimbau tidak 
menggunakan buku saya, maka hal ini merupakan  upaya pembunuhan 
karakter terhadap saya. Atas dasar apa mereka menghimbau kepada 
sekolah untuk tidak menggunakan buku saya? Terjadi sengketa? Kasus 
ini belum sampai di pengadilan dan yang berkeberatan yaitu pihak 
Akbar Tandjung saja. Ketika mereka sudah menyebarkan surat ke sekolah-
sekolah maka saya berkesimpulan bahwa  pihak Akbar  memang tidak ada 
keinginan untuk berdamai. Jadi saya putuskan dengan mantap untuk 
melawan penindasan terhadap hak saya berekspresi, hak berpendapat dan 
hak akademis saya.  Pada saat surat diedarkan ke sekolah-sekolah di 
Jakarta Selatan yaitu hari senin 1 Agustus 2005, saya bahkan belum 
mempunyai kuasa hukum dan masih berpikir untuk damai saja.
   Saya berharap perlawanan ini juga dapat menjadi simbol perjuangan 
guru yang lebih bermartabat karena perlawanan ini   merupakan upaya 
memperjuangakan hak-hak kemerdekaan akademis guru  yang dilindungi 
undang-undang jadi tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.



Press Release Depdiknas

Depdiknas membuat press release yang berjudul: Akbar Tandjung Somasi 
Guru Penulis Buku PKn SMA, telah dikirimkan ke berbagai media. 
Beberapa point penting dari press release tersebut yaitu:



Depdiknas perlu memberi keterangan berkaitan dengan kasus tersebut, 
yaitu buku yang dimaksud merupakan tanggungjawab penerbit yang 
besangkutan mengingat pusat perbukuan Depdiknas sesuai dengan tugas 
dan fungsinya belum pernah menilai buku dimaksud sebagai buku teks 
pelajaran. Penilaian buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA 
direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2006 mendatang.

Sebagai informasi, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk 
mengembangkan kompeten siswa agar mampu: (1) berpikir secara kritis, 
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarnegaraan; (2) 
berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, bertindak secara 
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (3) 
berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri 
berdasarkanpada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup 
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan (4) berinteraksi dengan 
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak 
langsung dengan memanfaatkan tekonolgi informasi dan komunikasi.



Kompetensi dasar yang dikembangkan pada kelas XI menurut kurikulum 
2004 adalah kemampuan menganalisis keterbukaan dan jaminan keadilan 
dengan indikator berikut:

·         menganalisis makna keterbukaan dalam kehidupan berbangsa 
dan bernegara;

·         menguraikan pentingnya keterbukaan dan jaminan keadilan 
untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa

·         menyimpulkan akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang 
transparan

·         mengapresiasi sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara

·         menunjukan perilaku positif terhadap upaya peningkatan 
jaminan keadilan

·         berpartisipasi dalam upaya peningkatan keadilan



Terkait dengan somasi yang dilontarkan Akbar Tandjung terhadap 
penyelenggaraan pendidikan khususnya guru, dapat dijelaskan beberapa 
hal, antara lain, yaitu:

1.      Guru memilih salah satu kasus nyata (realistas) yang pernah 
menjadi sorotan publik di sekitar tahun 2004 dan dimuat di media 
massa, baik cetak maupun elektronik;

2.      Guru, tanpa pretensi apapun, bisa memilih berbagai kasus yang 
dianggap menarik untuk dibahas sebagai ilustrasi dalam pembelajaran;

3.      Pemiliihan kasus bisa saja terjadi terhadap siapapun asalkan 
dengan fakta yang nyata

4.      Pembahasan terhadap suatu kasus tidak menyalahi aturan 
sepanjang dalam pembahasan guru membimbing murid dalam memberikan 
penilaian objektif berdasarkan data yang lengkap

5.      Guru berhak membahas kasus apapaun yang terjadi di negaranya 
sendiri karena hal itu sebagai bagian dari keterukaan yang justru 
menjadi bagian penting dari kehidupan berbangsa dn bernegara



Press release ini dikeluarkan di Jakarta pd tg. 5 Agustus 2005 yang 
ditandatangani oleh Ibu Suwarsih Madya (Kepala Biro Kerjasama Luar 
Negeri dan Hubungan Masyarakat)



Analisis atau respon Retno Listyarti terhadap release depdiknas 
berkenaan dengan buku atau kasus ini yaitu:



   Saya yakin buku saya tidak bertentangan dengan peraturan 
depdiknas, apalagi belum ada instansi ( dalam hal ini pusbuk) yang 
akan menilai kelayakan buku pelajaran SMA tahun ini (baru akan ada 
tahun 2006)
    Pembuatan buku sayapun menggunakan aturan kurikulum 2004 dan  
sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
   Dengan dikeluarkannya press release depdiknas tersebut,  maka saya 
semakin yakin kalau  buku saya secara subtansi tidak bermasalah.



Kecenderungan untuk sampai di pengadilan atas kasus ini sangat kuat, 
berdasarkan informasi dari para wartawan kepada saya (minggu sore, 7 
Agustus 2005), yaitu : Pengacara Akbar akan segera mendaftarkan kasus 
ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 8 Agustus 2005.



Informasi tambahan: Hari senin (8 Agustus 2005) berdasarkan informasi 
dari Jubir Depdiknas (Teguh Juwarno) ke  wartawan, akan dimulai rapat 
penilaian kelayakan buku yang ditulis oleh Retno Listyarti di 
depdiknas. Berita ini agak mengejutkan karena : 

   Sebelumnya Mendiknas menyatakan lepas tangan terhadap kasus somasi 
ini.
   Depdiknas melalui tim tersebut hanya akan mengkaji buku saya 
selama 1 minggu (apakah ini mungkin?)
   Sangat aneh mengkaji buku saya karena menurut peraturan menteri 
soal perbukuan, buku SMA baru akan dinilai kelayakannya tahun 2006.
   jika memang akan dipaksa  mengkaji maka sebaiknya ada buku 
perbandingan yang relevan dengan buku yang diterbitkan oleh penerbit 
lain.
   Jika keputusan pahit dari pengkajian ini buku saya dianggap tidak 
layak maka sesungguhnya ini merupakan kemunduran dalam dunia 
pendidikan kita. Dalam hal ini, tim pengkaji akan diuji apakah mereka 
berpihak pada ilmu, guru dan kebebasan akademik atau malah berpihak 
pada kekuasaan. 
   Mungkin saja penilaian ini dilakukakan dalam  dalam rangka 
mengakhiri kebingungan masyarakat atau kebingunan Akbar Tandjung. 
Saya berharap semoga anggota tim mengkaji adalah mereka yang paham 
tentang KBK dan  contextual learning (CTL), dimana KBK dan contextual 
learning (CTL) adalah program yang selalu dikampanyekan oleh 
Depdiknas.



Dukungan-2 terhadap perjuangan ini:

   Forum Martabat Guru Indonesia, Lampung
   Forum Guru Mahardhika Indonesia, NTB
   Forum Guru Independen 
   Dharmaningtyas (Pengamat Pendidikan)
   Guru-guru di Kalimantan (menurut radio 68H)
   Teten Masduki (Koord. ICW)
   Chalid Muhammad (WALHI)



Harapan Retno Listyarti atas kasus ini:

Saya lebih khawatir dengan tim depdiknas yang akan menilai buku saya 
dibandingkan  berhadapan dengan Akbar Tandjung di pengadilan. Hal ini 
dikarenakan obyektifitas dari Tim tersebut. Tetapi mudah-mudahan Tim 
ini akan bekerja sesuai dengan tugasnya. Maka saya berharap dukungan 
masyarakat baik itu berupa tulisan/opini atau statemen yang 
disampaikan ke media massa dan Depdiknas, untuk mempengaruhi 
keputusan agar lebih pro kepada kebebasan akademis termasuk memilih 
bahan belajar.

Terima kasih  telah berkenan membaca kronologis ini dan silahkan 
mengirimkan ke berbagai pihak yang relevan.









Profile Retno Listyarti

Tempat/tgl lahir: Jakarta/ 24 Mei 1970

Guru SMA 13 Jakarta Utara (alumni SMA 13)-mengajar Pendidikan 
Kewarganegaraan

Lulusan IKIP Jakarta th 1994. Fakultas Pendidikan IPS Jurusan PMP-KN

Status: Kawin dan sudah punya 2 anak (masih duduk di SD)

Pengalaman Organisasi: Ketua Umum KIRJU (Kelompok Ilmiah Jakarta 
Utara), semasa aktif pernah menjuarai lomba penelitian ilmiah remaja 
tingkat nasional pada tahun 1990. Sampai sekarang masih menjadi 
Pembina KIRJU. 

Aktif melakukan penelitian seperti di Marunda dengan diterbitkannya 
buku “Pencemaran Teluk Jakarta : Studi Kasus Nelayan dan Petambak 
Marunda, Cilincing (Jakarta Utara) dan sudah diseminarkan.

Sejak SMA sudah aktif menulis di berbagai media cetak terutama 
berkaitan dengan isu sampah perkotaan, remaja dan realitas sosial.



Prestasi lain:

   Pemenang II Lomba Penelitian Ilmiah Remaja tk Nasional yang 
diselenggarakanoleh Depdiknas(1990)
   Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Bidang Pendidikan se-IKIP 
Jakarta (1993)
   Mahasiswa Berprestasi IKIPJakarta (1993)
   Penghargaan Pemuda Pelopor bidang Kesetiakawanan Sosial DKI 
Jakarta (1992) yang ditandatangani  oleh Akbar Tandjung selaku 
Menteri Pemuda dan Olah Raga
   Pemenang Citisuccess Fund Citibank Peka tahun 2004 dengan tema: 
Kewirausahaan Daur Ulang SMAN 13.
   Penerima Science Education Award dari Indonesia Toray Foundation 
(ITSF), Jepang tahun 2004, Program Daur Ulang Kertas, Plastik dan 
Sampah organik sebagai Life Skill dalam proses pembelajaran Science
   Pemenanang penulisan proposal Go Green School tahun 2005 yang 
diselenggrakan oleh Yayasan Kehati, CBE dan CCF



Publikasi lain:

   Catatan Perjalanan Kelompok Ilmiah Remaja Jakarta Utara(KIRJU) 
1982-2000; 2001
   Proceeding Lomba Karya Ilmiah Populer dengan tema: Pembangunan 
Berkelanjutan (2002)
   Penelitian Pencemaran Teluk Jakarta: Studi Kasus Nelayan dan 
Petambak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (2002)
   Menulis artikel yang dimuat di berbagai  media cetak.



Disusun di Jakarta pada 8 Agustus 2055









Retno Lityarti

Guru SMAN 13 Jakarta dan Penulis Buku Pendidikan Kewarganegaraan 
untuk SMA


Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com
___________________________________________________________
Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h92p87v/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123581555/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>DonorsChoose.
 A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in 
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to