http://www.sinarharapan.co.id/berita/0508/11/opi02.html



HAM, Kepentingan Umum, dan Kepedulian Sosial
Oleh 
Zainal Arifin Mochtar


Hak azasi manusia (HAM) merupakan sebutan yang dinisbahkan pada hak dasar yang 
dimiliki oleh manusia, dan dipandang sangat mutlak bagi perkembangan manusia. 
Ketika hal ini dipersandingkan dengan istilah kepentingan umum, setidaknya ada 
dua iris utama, yakni pada sisi manusia yang akan diatur demi kepentingan umum. 
Apakah kepentingan umum itu dapat menunjang perkembangan manusia tersebut. 
Artinya, ketika sesuatu hal akan dilakukan dengan nama kepentingan umum, maka 
sisi HAM menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Dalam dimensi HAM, terdapat klausula yang disebut sebagai hak manusia atas 
pembangunan. Istilah ini digulirkan oleh seorang anggota Mahkamah Internasional 
berkebangsaan Senegal, Keba M'Baye. Menurutnya, hak azasi harus berkaitan 
dengan hak hidup dengan standar yang juga semakin meningkat, karenanya punya 
kaitan erat dengan pembangunan. Artinya, hak atas pembangunan termasuk HAM, 
sebab manusia tidak dapat hidup tanpa pembangunan. 

Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan 
Umum mencoba menjaminkan hak-hak setiap manusia untuk menikmati berbagai sarana 
kepentingan umum. Pasal-pasalnya mencantumkan berbagai peraturan sehubungan 
dengan hak atas tanah, perihal kepentingan umum serta dasar kepentingan umum. 
Termasuk metode proses ganti rugi dan titipan uang ganti rugi di pengadilan 
negeri jika tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dan pemilik tanah. 

Secara tiba-tiba, kata-kata hak atas pembangunan menjadi mantera yang diucapkan 
sebagai apologia bahwa setiap nafas dalam Perpres ini juga demi kepentingan 
rakyat. Sudah tepatkah penggunaan paradigma hak atas pembangunan pada klausula 
kepentingan umum di Perpres tersebut? 


Memenuhi Kebutuhan Dasar 
Secara teoritik terdapat hirarki kebutuhan yang oleh Abraham Maslow 
dijenjangkan dari atas yakni dari yang paling nyata, seperti makan dan minum, 
hingga yang tidak nyata. Masih ada lagi beragam kebutuhan lainnya yang juga 
menjadi hak dan seringkali disebut sebagai kebutuhan sekunder ataupun tertier. 
Artinya, kebutuhan untuk menikmati jalan tol, sarana olahraga, maupun 
pertamanan merupakan kebutuhan yang masih terlalu jauh jika dibanding dengan 
kebutuhan yang paling dasar yakni makan, minum, perumahan, mendapatkan 
pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan memperoleh pendidikan. 

Kenyataan di negeri ini berbicara lain perihal kebutuhan tersebut. Di bidang 
pendidikan, hingga tahun 2000 lebih dari enam juta anak usia sekolah tidak 
mampu menyelesaikan pendidikan tingkat atas. Di bidang kesempatan memperoleh 
kesehatan juga hanya mempertontonkan kenyataan busung lapar, polio serta 
berbagai penyakit yang malah menunjukkan tidak tercukupinya kebutuhan gizi yang 
paling dasar bagi seorang anak. 

Potret yang sama di bidang kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Ini 
semua menjadi peringatan bahwa terdapat masalah mendasar pemenuhan kebutuhan 
primer yang menjadi hak-hak azasi bagi rakyat Indonesia. Pertanyaan 
reflektifnya, sampai dimana kebutuhan masyarakat untuk menikmati jalan tol, 
sarana olahraga, maupun pertamanan jika dibanding kebutuhan akan makan, minum, 
perumahan, pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan? Fakta 
memberikan petuah jauh lebih penting memenuhi berbagai kebutuhan dasar 
dibanding kebutuhan-kebutuhan berikutnya.

Pola dimensi HAM telah mengalami pergeseran. Hubungan lama yang menempatkan 
hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to 
P), telah berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P 
to G. Apalagi setelah makin menguatnya aktor baru yakni pasar. Akibatnya, semua 
kemungkinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan atau 
perseorangan rakyat biasa, hingga pesanan pasar.


Mana Paling Diuntungkan 
Menurut Jimly Ashshiddiqie (2004), konsep dan prosedur HAM mau tidak mau harus 
dikaitkan dengan persoalan-persoalan lainnya. Pertama, struktur kekuasaan dalam 
hubungan antarnegara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak 
adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju yang mendominasi 
proses-proses pengambilan keputusan di berbagai forum dan badan-badan 
internasional, baik yang menyangkut kepentingan politik maupun ekonomi dan 
kebudayaan.

Kedua, struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal 
negara-negara yang menerapkan sistem otoritarianisme yang hanya menguntungkan 
segelintir kelas penduduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai 
sumber-sumber ekonomi. 

Ketiga, struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan 
pekerja dan antara pemodal beserta manajemen produsen dengan konsumen di setiap 
lingkungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur 
maupun industri jasa.

Perlu pemahaman dan pelacakan yang sistematis tentang pihak mana yang akan 
paling diuntungkan dengan eksistensi Perpres ini. Apakah rakyat sebagai 
pemegang hak ataukah negara ataukah pasar? Fakta akan secara jujur bercerita 
tentang pasar sebagai pihak yang akan paling sering diuntungkan. Jika pada 
Keppres No 55/1993 yang mengatur jenis kepentingan umum masih mencantumkan 
dasar kepentingan umum adalah ìtidak untuk mencari keuntunganî, maka pada 
Perpres baru ini hal tersebut telah dihilangkan. Artinya, kepentingan umum akan 
dijual demi mencari keuntungan para pemilik modal.

Pemahaman HAM bukan hanya berada pada teori HAM, tetapi juga pada pemahaman 
pada konteks sosial yang sedang terjadi. Menjadi semacam tindakan kepedulian 
sosial yang seharusnya diperlihatkan oleh pemerintah pada realitas 
masyarakatnya perihal pemenuhan hak-hak dasarnya. Inilah pertimbangan utama 
dalam membangun aturan kepentingan umum. Baik pada sisi manusia maupun dimensi 
kepentingan umum yang dapat menjamin perkembangan individu manusia tersebut, 
maka tidak dapat melupakan pentingnya kepedualian sosial. 

Penulis adalah Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 
Yogyakarta
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hl2vegi/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123851570/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998";>1.2
 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to