www.nu.or.id
Tanggapan PBNU atas Fatwa MUI



Bismillaahirrahmaanirrahiim

Setelah mencermati teks keputusan fatwa MUI berikut konsiderannya 
secara utuh, cermat dan mendalam; serta mengamati pelbagai respond 
dan reaksi masyarakat dari latar belakakng pemikiran yang berbeda-
beda, menyangkut beberapa pokok-pokok dalam keputusan-keputusan fatwa 
MUI, selaku Ketua Umum PBNU saya menyampaikan  tanggapan sebagai 
berikut:

1. Keputusan-keputusan fatwa MUI bermaksud, merupakan hasil 
pembahasan hukum Agama Islam melalui pendekatan ilmu Fiqih (bahsul 
masail fiqhiyah al-diniyah) yang melahirkan hukum legal formal dalam 
Islam. Hasil pembaharuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan hukum 
dan bimbingan khusus kepada umat Islam bukan untuk umat yang lain. 
Oleh karenanya umat yang non muslim tidak perlu gusar dengan 
keputusan-keputusan tersebut. Umat Islam pun yang menerima informasi 
hukum dan bimbingan tersebut hanya mungkin dilakukannya sendiri dalam 
satuan ke-jamaahan kaum muslimin dengan kesadaran penuh bahwa hukum 
tersebut tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif negara karena 
negara kita bukanlah negara Islam.

2. Proses penyaluran hukum Islam menjadi hukum negara haruslah tetap 
dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945 serta aturan perundangan yang 
berlaku. Maka lebih bijak kalau penyaluran termaksud 
berupa "Sumbangan Nilai Substansial" dari pada legal formal karena 
kita berada dalam masyarakat majemuk, baik majemuk dalam pemikiran 
internal ummat Islam maupun lintas agama, budaya dan adat. Dalam hal 
kemajemukan Ini lebih tepat digunakan pendekatan da'wah (hikmat, 
nasehat, dialog argumentatif). Dengan demikian akan terhindar konflik 
antar agama dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

3. MUI masih perlu memberikan  kejelasan lebih lanjut tentang 
terminologi pluralisme, sekularisme, serta liberalisme yang dimaksud, 
karena kelihatannya ada perbedaan semantik dengan pengertian para 
akademisi serta masyarakat awam. Perbedaan ini dapat mengakibatkan 
salah faham atau fahamnya memang salah; sehingga dapat berkembang 
menjadi kekhawatiran dan pertikaian antara pemahaman.

4. Perihal doa bersama atau sama-sama berdoa dalam lintas agama telah 
menjadi kenyataan keseharian, termasuk dilakukannya oleh sebagian 
besar warga NU dan sebagian ulama'nya. Yang tidak boleh dalam berdoa 
adalah apabila seorang muslim misalnya berdoa atas nama tuhan agama 
lain atau sebaliknya. Namun apabila seorang beragama tertentu berdoa 
melalui jalur agamanya sendiri berdampingan secara fisik dengan yang 
beragama lain dalam jalurnya sendiri, tidaklah menjadi masalah. 
Apabila seorang non muslim memimpin doa bersama, seorang muslim cukup 
bersikap hormat sambil membaca "surat Al Fatihah' perlahan-lahan 
sehingga tidak mamasuki jalur agama lain namun tetap hormat.

5. Mengenai Ahmadiyah, kalau memang terbukti menyebarkan faham bahwa 
ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW bisa dipastikan hampir semua ulama 
di Indonesia akan menyatakan Ahmadiyah di luar Islam. Dalam hal 
semacam ini MUI sebagai lembaga ke-Islaman tentu mempunyai hak dan 
kewajiban untuk mengingatkan kaum mulimin serta mengembalikannya ke 
jalur Islam. Tapi jalur yang ditempuh haruslah melalui nasehat dan 
bimbingan. Siapapun tidak mempunyai hak konstitusional untuk berbuat 
kasar dan aniaya terhadap mereka karena kekerasan dan aniaya itu 
sendiri telah bertentangan dengan ajaran Islam hak hidup (lifeline) 
atau tidaknya berada di tangan negara berdasarkan hukum, konstitusi, 
dan kemaslahatan. Kaum muslimin hanya bisa memberi masukan 

6. Tentang perkawinan beda agama, tidaklah seharusnya dipolemikkan 
dan dipertentangkan karena negera telah menyediakan jalurnya melalui 
catatan sipil. sehingga bukan tidak ada alternatif. 
Disinilah "kebijakan" Negara Pancasila kita.

7. Saya selaku ketua umum PBNU menganjurkan kepada seluruh warga 
nahdliyyin di dalam dan di luar negeri untuk selalu menjaga aqidah 
dan syariah sesuai dengan methode pemahaman ahlusunnah wal jamaah 
serta membawakan Islam di Indonesia yang majemuk dengan sikap moderat 
dan konsisten (tawasut dan I'tidak), menjauhkan diri dari sikap 
ekstrem keras dan ekstrim bebas (tatorruf) sehingga dapat menjadi 
muslim yang saleh, pribadi dan social serta menjadi warga negara 
Indonesia yang semestinya, tidak mempertentangkan agama dan negera.

8. Menghimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia agar 
meningkatkan ukhuwah Islamiyah sekalipun tanpa 
mengurangi "kepribadian" masing-masing jamaah muslimin yang suka 
berkelompok. Bersama dengan itu, perlu kesadaran bahwa tindak 
kekerasan dan teror yang menggunakan simbol-simbol agama telah 
terbukti mencoreng kaum kaum muslimin baik nasional maupun 
internasional. Meletakkan Islam dan muslim pada posisi "killing 
field" yang hanya menguntungkan kelompok "islamophobia" sedangkan 
pemikiran ultra bebas telah terbukti merangsang timbulnya "Islam 
kerras" dan belum jelas apa faedahnya.

9. PBNU akan terus menjelang solidaritas kaum muslimin dalam moderasi 
serta menggalang kerukunan ummat beragama yang selama ini telah 
ditunjukkan oleh PBNU dalam skala nasional dan internasional, guna 
bersama-sama mendukung NKRI berdasarkan Pancasila.

Semoga Allah SWT. meridhoi perjuangan kita.
Hidup Persatuan Indonesia yang Besar


Jakarta, 05 Agustus 2005

Ketua Umum PBNU 


KH A. Hasyim Muzadi







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h4agdao/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1125008318/A=2896110/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Help save the life of a child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to