http://www.eramuslim.com/br/ns/59/20908,1,v.html

Menkominfo dan Menhub Diminta Selamatkan Telkom dari Kepentingan Asing
Publikasi: 08/09/2005 08:35 WIB

eramuslim-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Effendy Choirie mendesak Menteri
Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil mencabut Keputusan
Menteri (Kepmen) Perhubungan No. 28,29,30, 33/2004 dan Peraturan
Menteri (Permen) Kominfo No. 6 dan 7/2005 tentang Telekomunikasi
karena dinlai akan menghancurkan sekaligus membunuh PT. Telkom melalui
dua keputusan menteri yang akan menerapkan call by call dalam
penggunaan SLJJ tersebut.

"Saya tidak melihat ada keuntungan jika peraturan dan keputusan dua
menteri itu dilaksanakan. Dari sisi ekonomi, sosial politik, dan
keamanan jelas membahayakan kelangsungan seluruh rakyat Indonesia.
Terlebih Indosat sudah dikuasai oleh asing (Singapura dan rekanannya).
Jadi, PT. Telkom harus diselematkan dari asing," ujar Gus Choi,
demikian ia disapa, kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurutnya, desakan itu didukung oleh banyak elemen masyarakat seperti
BUMN Watch, LSM, mahasiswa, pemuda, anggota dewan dan tokoh
masyarakat. Alasan penolakan terhadap putusan menteri tersebut, karena
siapa pun tidak mau tragedi lepasnya Indosat ke tangan asing tersebut
terulang kembali. Karena terbukti bangsa ini sangat dirugikan.

Ia juga menolak alasan regulasi dan kompetisi Kepmen dan Permen
tersebut. Menurutnya, pemerintah sengaja membiarkan operator-operator
lain seperti Indosat yang notabene milik Singapura (80%) akan turut
memiskinkan Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi nasional Republik
Indonesia.

Penerapan call by call menurut Gus Choi, mirip dengan kasus American
Telephone dan Telegraph (ATT) yang hanya dalam hitungan bulan,
perusahaan Amerika itu hancur setelah menerapkan sistem tersebut.

"Anehnya lagi perusahaan dan competitor hanya memilih daerah- daerah
pelanggan telkom yang basah (Jakarta, Surabaya, Medan, Batam, Bali,
dan Balikpapan). Sedangkan daerah minus, mereka tidak membuka kode
akses itu," sambungnya.

Effendy Choirie berharap pemerintah tetap menggunakan UU RI No.36/1999
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Bukannya dengan KM 28, KM 29,
dan KM 30 di mana penyelenggara telekomunikasi akan membayar ke
masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi. Yakni, jaringan
asal, jaringan transit, dan jaringan transmisi.

Hal itu jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah No.52/2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, di mana biaya interkoneksi
dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal, sehingga
penyelenggara jaringan telekomunikasi awal wajib membayar ke
penyelenggara jaringan transit dan atau jaringan terminasi. (dina)


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke