http://www.eramuslim.com/br/ns/59/20908,1,v.html
Menkominfo dan Menhub Diminta Selamatkan Telkom dari Kepentingan Asing Publikasi: 08/09/2005 08:35 WIB eramuslim-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Effendy Choirie mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No. 28,29,30, 33/2004 dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 6 dan 7/2005 tentang Telekomunikasi karena dinlai akan menghancurkan sekaligus membunuh PT. Telkom melalui dua keputusan menteri yang akan menerapkan call by call dalam penggunaan SLJJ tersebut. "Saya tidak melihat ada keuntungan jika peraturan dan keputusan dua menteri itu dilaksanakan. Dari sisi ekonomi, sosial politik, dan keamanan jelas membahayakan kelangsungan seluruh rakyat Indonesia. Terlebih Indosat sudah dikuasai oleh asing (Singapura dan rekanannya). Jadi, PT. Telkom harus diselematkan dari asing," ujar Gus Choi, demikian ia disapa, kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9). Menurutnya, desakan itu didukung oleh banyak elemen masyarakat seperti BUMN Watch, LSM, mahasiswa, pemuda, anggota dewan dan tokoh masyarakat. Alasan penolakan terhadap putusan menteri tersebut, karena siapa pun tidak mau tragedi lepasnya Indosat ke tangan asing tersebut terulang kembali. Karena terbukti bangsa ini sangat dirugikan. Ia juga menolak alasan regulasi dan kompetisi Kepmen dan Permen tersebut. Menurutnya, pemerintah sengaja membiarkan operator-operator lain seperti Indosat yang notabene milik Singapura (80%) akan turut memiskinkan Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi nasional Republik Indonesia. Penerapan call by call menurut Gus Choi, mirip dengan kasus American Telephone dan Telegraph (ATT) yang hanya dalam hitungan bulan, perusahaan Amerika itu hancur setelah menerapkan sistem tersebut. "Anehnya lagi perusahaan dan competitor hanya memilih daerah- daerah pelanggan telkom yang basah (Jakarta, Surabaya, Medan, Batam, Bali, dan Balikpapan). Sedangkan daerah minus, mereka tidak membuka kode akses itu," sambungnya. Effendy Choirie berharap pemerintah tetap menggunakan UU RI No.36/1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Bukannya dengan KM 28, KM 29, dan KM 30 di mana penyelenggara telekomunikasi akan membayar ke masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi. Yakni, jaringan asal, jaringan transit, dan jaringan transmisi. Hal itu jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, di mana biaya interkoneksi dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal, sehingga penyelenggara jaringan telekomunikasi awal wajib membayar ke penyelenggara jaringan transit dan atau jaringan terminasi. (dina) *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/