http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/09/daerah/2035182.htm

 
Johny Wainal Bebas 
Sidang Kasus Pelanggaran HAM Abepura



Makassar, Kompas - Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar membebaskan terdakwa 
kasus pelanggaran HAM Abepura, Brigadir Jenderal (Pol) Johny Wainal Usman, dari 
segala dakwaan dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (8/9) di Pengadilan Negeri 
Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara 
sah melakukan pelanggaran berat, berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan 
cara pembunuhan dan penganiayaan dalam peristiwa berdarah yang menewaskan tiga 
orang dan lebih dari 100 orang luka-luka di Abepura, Papua, 7 Desember 2000.

Beberapa warga Papua yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan berteriak 
histeris karena kecewa dengan putusan pengadilan. Mereka sempat menolak keluar 
dari ruangan sidang sehingga suasana tegang.

Sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran HAM kasus Abepura, dengan terdakwa 
Johny Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Papua, 
dipimpin Ketua Majelis Hakim Ialaluddin. Sidang yang rencananya dijadwalkan 
pukul 10.00 Wita, baru dimulai sekitar pukul 11.15.

Suasana tegang terasa sejak awal, dan polisi berjaga-jaga di beberapa tempat. 
Pengunjung yang masuk melalui pintu utama harus melalui pemeriksaan dengan 
detektor logam. Ruangan sidang juga tampak dipenuhi anggota Brimob Polda Sulsel.

Selain menyedot perhatian masyarakat, sidang juga dihadiri beberapa anggota 
lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM 
(PBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, LBH Papua, Kontras Papua, serta 
pemantau asing dari Peace Brigadir Internasional.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa Johny Wainal 
Usman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat, 
berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara pembunuhan dan penganiayaan. 
Penyerangan massa yang dilakukan pada waktu itu semata-mata disebutkan sebagai 
tindakan reaktif dan dilakukan sesuai standar operasional.

Sementara pengejaran yang terjadi pada saat itu, hanya dilakukan terhadap 
orang-orang yang diduga terkait dalam penyerangan Markas Kepolisian Sektor 
(Polsek) Jayapura, termasuk ke tempat-tempat penduduk sipil. Dengan demikian, 
Johny Wainal Usman dibebaskan dari semua dakwaan.

Saat Johny diminta berdiri, beberapa warga Papua di ruangan sidang berteriak 
histeris. Mereka menilai hakim buta keadilan karena memutus bebas terdakwa.

Jumat ini, Pengadilan HAM Makassar akan membacakan putusan terdakwa Komisaris 
Besar Daud Sihombing, mantan Kepala Polres Jayapura. (doe)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke