ALIANSI KERUKUNAN UMAT BERGAMA (AKUR) PERNYATAAN SIKAP ALIANSI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (AKUR)
Banyak persoalan yang menimpa bangsa ini, dari persoalan ekonomi yang terpuruk akhir-akhir ini dan sampai kepada persolan domestik lainnya. Persolan domestik yang kami maksud adalah: Pertama, kurangnya jaminan bagi para pemeluk agama dalam menjalankan aktivitas ibadahnya, padahal aktivitas itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasa128 (e) ayat 1 dan 2 yang berisi : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dengan mengacu kepada undang-undang tersebut sangatlah jelas bahwa kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas ritual keagamaan diatur oleh negara sedemikian rupa, sehingga pemerintah dengan aparat penegak hukumnya sudah semestinya mengayomi warga negaranya untuk melakukan aktivitas keagamaan. Oleh karena itu setiap tindakan yang melaukan aktivitas yang meresahkan dan mengambil alih peran aparat penegak hukum seperti tindak kekerasan, intimidasi terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu yang dilakukan oleh kelompok tertentu di masyarakat ("polisi agama") merupakan perilaku yang tidak mengindahkan hukum. Dengan meiihat reaiitas di bei~bagai daerah terstama di 3awa Barai, kami beranggapan sangat minimnya dan kurang sigapnya tindakan tegas dari aparat kepolisian kepada kelompok-kelompok yang melakukan tindakan yang kami nyatakan melanggar hukum, sehingga mengesankan aparat ragu dan "membiarkan" pelaku tindak kriminal. Kejadian ini seperti ingin menegaskan lemahnya supremasi hukum. Hal ini terbukti masih terjadinya tindakan kekerasan dan intimidasi dari kejadian di parung bogor hingga saat ini yang di lakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama terhadap kelompok yang mempunyai kekuatan hukum. Berangkat dari keprihatinan dan komitmen untuk tetap menjaga soliditas bangsa yang plural agama, etnis dan budaya. Inilah, kami dari Aliansi Kerukunan Umat Beragama ( AKUR ) menyampaikan sikap : 1. Tindakan kekerasan clan intimidasi terhadap komunitas agama tertentu adalah tindakan kriminal clan jelas-jelas melanggar hukum. Untuk itu, kami mendesak kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian untuk mendesak aparat berwenang untuk dengan tegas menindak para pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap beberapa umat beragama yang telah terjadi 2. Negara dalam hal ini aparat k:,poiisian punya tanggung jawab untuk melindungi semua warga negara dalam menjalankan ibadahnya tanpa merasa terganggu oleh pihak-pihak yang sengaja digerakkan oleh segelintir orang yang ingin terjadinya benturan antar masyarakat ( konflik horizontal). 3. Menyerukan kepada semua anak bangsa untuk kembali melakukan aktivitas beribadah dan aktivitas lainnya seperti sediakala di tempat semula, mengingat semua itu di jamin oleh UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana ditegaskan pasal 22 : (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam pasal 8 juga di tegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 4. Dan menolak kelompok yang mengatasnamakan agama tertentuk untuk menyesatkan pahaman dan keyakinan kelompok di masyarakat untuk mengambil alih otoritas Tuhan. Demikianlah pernyataan sikap ini kami buat. Pernyataan ini merupakan manifestasi dari dukungan kami (AKUR) terhadap institusi kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dalam mengantisipasi dan menindak pelaku-pelaku kekerasan dan intimidasi. Oleh karena itu, pernyataan sikap ini hanya lebih tepat di apresiasi, dari pada sebagai usaha pendeskriditan terhadap institusi kepolisian. Karenanya sikap dan pendapat yang kami paparkan diatas tidak perlu ditanggapai secara emosional, melainkan secara rasional. Bandung, 9 September 2005 ALIANSI KERUKUNAN UMAT BERGAMA (AKUR) HMI CAB BANDUNG MKAI GMKI Robert. A.S Ketua Umum Ketua Ketua Fresa RanaQawa GMNI PMKRI JAKATARUB Hari Nazarudin Agustinus Frans ketua ketua Koordinator SEMADI Wahyu Afif Al-Ghafiqi Ketua Memahami Perbedaan Menghilangkan Jarak dan Membentuk Ego Menjadi Empati yang Utuh -GuN- Egypt: +20106867745 Untuk arsip-arsip tulisan, bisa klik: http://qalam.co.nr or http://qalam.tk atau www.katakata.cn.st Terima kasih..:)) --------------------------------- Yahoo! for Good Watch the Hurricane Katrina Shelter From The Storm concert [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/j2WM0C/PbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/