http://www.kompas.com/metro/news/0509/15/143815.htm Muspika Matraman: Keberadaan JIL Sah Secara Hukum
Laporan : Heru Margianto Jakarta, KCM Kirim Teman | Print Artikel Berita Terkait: Akhirnya, Jalur Hukum Disepakati Dialog di Utan Kayu Sempat Tegang Sekelompok Orang Desak Tutup Kantor JIL Keberadaan Jaringan Islam Liberal (JIL) di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, sah secara hukum. JIL memiliki akte notaris pendirian yayasan, akte domisili yayasan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama Yayasan JIL. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengusir JIL dari Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur. Pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan JIL di Utan Kayu dipersilahkan menempuh jalur hukum dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Demikian disampaikan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Matraman dalam jumpa pers di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (15/9). Hadir dalam jumpa pers tersebut unsur Muspika Matraman seperti Camat Matraman Herril Astapraja, Kapolsek Matraman Kompol Sularno, dan Danramil 02 Matraman Kapten (Inf) Soedar. Hadir pula Lurah Utan Kayu Utara Anis Suhartana, pengacara JIL Nono Anwar Makarim dan Todung Mulya Lubis. "Muspika sudah menerima kebedaaan JIL dan sudah diperlihatkan akte notaris dan NPWP, jadi yayasan ini resmi dan diakui,"kata Camat Matraman Herril Astapraja. Polsek dan Koramil Matraman juga menjamin keamanan dan keberadaan kantor JIL di Jalan Utan Kayu Nomor 68H. Danramil Kapten (Inf) Soedar menyatakan, sejumlah tokoh masyarakat Utan Kayu dimotori Ketua RW05 Syaiful Alam hari Sabtu (10/9) telah mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya tidak menginginkan adanya keributan di wilayah Utan Kayu. "Mereka ingin wilayah Utan kayu aman, tertib, dan kondusif. Mereka bahkan menyatakan bila ada serangan dari luar, mereka yang akan menghadapi lebih dulu," kata Soedar. Soedar menambahkan, Koramil 02 bertanggung jawab terhadap ketahanan di wilayah Utan Kayu, sementara pihak luar yang hendak mengganggu akan ditangani oleh Polsek Matraman. Lurah Utan Kayu Utara Anis Suhartana menambahkan, pihaknya tidak ingin ada gesekan dan intrik-intrik di antara warga. "Kami tidak keberatan JIL ada di sini dan kami tidak menginginkan adanya perpecahan di antara warga," katanya. Sementara itu, Nono Anwar Makarim mengingatkan bahwa sesuai UUD 1945 Bab XI tentang Agama, khususnya pasal 28 dan 29, menjamin tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk dan menjalankan kepercayaannya. Todung menambahkan hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan tidak ada satu orang atau kelompok yang dapat menghilangkan hak itu. "Saya tidak bisa membayangkan dalam imajinasi saya yang liar sekali pun ada sekelompok orang yang bisa membubarkan organisasi atau kantor yang sah secara hukum dan dilindungi UU. Kalau ada pihak-pihak yang keberatan dan ingin menggugat JIL silahkan gugat dan ambil langkah hukum, kita selesaikan di mjja hukum, inilah cara yang berbudaya," demikian Todung Mulya Lubis. Memahami Perbedaan Menghilangkan Jarak dan Membentuk Ego Menjadi Empati yang Utuh -GuN- Tlp 081319174019 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/