http://www.kompas.com/metro/news/0509/15/143815.htm 
Muspika Matraman: Keberadaan JIL Sah Secara Hukum


Laporan : Heru Margianto 

Jakarta, KCM

 Kirim Teman | Print Artikel

Berita Terkait:

• Akhirnya, Jalur Hukum Disepakati• Dialog di Utan Kayu Sempat Tegang• 
Sekelompok Orang Desak Tutup Kantor JIL 


Keberadaan Jaringan Islam Liberal (JIL) di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, sah 
secara hukum. JIL memiliki akte notaris pendirian yayasan, akte domisili 
yayasan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama Yayasan JIL.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengusir JIL dari Jalan Utan Kayu, 
Jakarta Timur. Pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan JIL di Utan Kayu 
dipersilahkan menempuh jalur hukum dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan.

Demikian disampaikan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Matraman  dalam 
jumpa pers di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (15/9). Hadir 
dalam jumpa pers tersebut unsur Muspika Matraman seperti Camat Matraman Herril 
Astapraja, Kapolsek Matraman Kompol Sularno, dan Danramil 02 Matraman Kapten 
(Inf) Soedar. Hadir pula Lurah Utan Kayu Utara Anis Suhartana, pengacara JIL 
Nono Anwar Makarim dan Todung Mulya Lubis. "Muspika sudah menerima kebedaaan 
JIL dan sudah diperlihatkan akte notaris dan NPWP, jadi yayasan ini resmi dan 
diakui,"kata Camat Matraman Herril Astapraja.

Polsek dan Koramil Matraman juga menjamin keamanan dan keberadaan kantor JIL di 
Jalan Utan Kayu Nomor 68H. Danramil Kapten (Inf) Soedar menyatakan, sejumlah 
tokoh masyarakat Utan Kayu dimotori Ketua RW05 Syaiful Alam hari Sabtu (10/9) 
telah mengeluarkan pernyataan sikap yang isinya tidak menginginkan adanya 
keributan di wilayah Utan Kayu. "Mereka ingin wilayah Utan kayu aman, tertib, 
dan kondusif. Mereka bahkan menyatakan bila ada serangan dari luar, mereka yang 
akan menghadapi lebih dulu," kata Soedar.

Soedar menambahkan, Koramil 02 bertanggung jawab terhadap ketahanan di wilayah 
Utan Kayu, sementara pihak luar yang hendak mengganggu akan ditangani oleh 
Polsek Matraman. Lurah Utan Kayu Utara Anis Suhartana menambahkan, pihaknya 
tidak ingin ada gesekan dan intrik-intrik di antara warga. "Kami tidak 
keberatan JIL ada di sini dan kami tidak menginginkan adanya perpecahan di 
antara warga," katanya.

Sementara itu, Nono Anwar Makarim mengingatkan bahwa sesuai UUD 1945 Bab XI 
tentang Agama, khususnya pasal 28 dan 29, menjamin tiap-tiap penduduk Indonesia 
untuk memeluk dan menjalankan kepercayaannya.

Todung menambahkan hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah adalah hak asasi 
setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan tidak ada satu orang atau 
kelompok yang dapat menghilangkan hak itu. "Saya tidak bisa membayangkan dalam 
imajinasi saya yang liar sekali pun ada sekelompok orang yang bisa membubarkan 
organisasi atau kantor yang sah secara hukum dan dilindungi UU. Kalau ada 
pihak-pihak yang keberatan dan ingin menggugat JIL silahkan gugat dan ambil 
langkah hukum, kita selesaikan di mjja hukum, inilah cara yang berbudaya," 
demikian Todung Mulya Lubis.



Memahami Perbedaan Menghilangkan Jarak dan Membentuk Ego Menjadi Empati yang 
Utuh
-GuN-
Tlp 081319174019
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke