http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/19/opini/2062286.htm
Kompensasi Bisnis Militer Oleh: JALESWARI PRAMODHAWARDHANI Ada dua hal yang mengemuka dalam perbincangan tentang bisnis militer akhir-akhir ini. Pertama, tentang model pengambilalihan aktivitas bisnis militer seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 76 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, kompensasi sebagai implikasi dari proses pengambilalihan tersebut. Pembicaraan pertama akan memperhadapkan kepada kita persoalan-persoalan seputar payung hukum, bentuk unit usaha, hingga hal-hal teknis lainnya, seperti definisi operasional, tujuan pengambilalihan, bidang/usaha yang akan diambil alih, tahapan/waktu yang dibutuhkan, mekanisme koordinasi, dan cara/metode pengambilalihan. Dalam persoalan payung hukum, misalnya, kita memang harus mencermati undang-undang (UU) yang ada yang saling terkait di dalamnya, antara UU Pertahanan, UU TNI, UU BUMN, UU Koperasi, dan UU Keuangan Negara. Dengan demikian, rancangan peraturan presiden (perpres) nantinya tidak hanya mengatur tentang proses pengambilalihan bisnis militer ini, tetapi juga memerhatikan hal-hal yang dianggap membebani keuangan negara. Sedangkan yang kedua lebih kepada persoalan tata kesepakatan politik pemerintah dan DPR RI dalam penetapan alokasi anggaran TNI dalam APBN pascapengambilalihan bisnis militer. Persoalan kompensasi mengemuka terutama oleh pernyataan beberapa petinggi militer yang menginginkan adanya kenaikan anggaran pertahanan sebagai konsekuensi logis dari hilangnya alokasi kesejahteraan prajurit dalam bisnis militer. Anggaran pertahanan naik Tulisan ini akan fokus pada persoalan kedua, yaitu kompensasi bisnis militer berupa kenaikan anggaran pertahanan. Persoalan kompensasi menjadi perdebatan yang serius di kalangan analisis militer maupun kelompok kerja reformasi sektor keamanan. Perdebatan ini bertumpu pada kelayakan pemberian kompensasi itu sendiri. Setidaknya ada dua pendapat. Pendapat pertama yang memperlakukan bisnis militer sebagai bisnis normal yang sepatutnya mendapatkan penggantian dalam proses tersebut. Pendapat ini mengacu kepada pengalaman China dalam proses pengambilalihan bisnis militernya, yang memberikan kompensasi berupa peningkatan anggaran pertahanan tahunan untuk mengganti pendapatan yang hilang dari bisnis militer. Walaupun belakangan proses tersebut mendapatkan kendala dalam implementasinya akibat alokasi sumber daya, yaitu kenaikan anggaran pertahanan yang tidak seperti diharapkan militer China, seperti perbedaan penilaian kompensasi aset yang disebabkan oleh meningkatnya biaya utang dan kewajiban yang ditimbulkan oleh bisnis militer; dan transfer beban-beban kesejahteraan sosial yang tak diinginkan. Pendapat kedua cenderung menolak, dengan asumsi bahwa bisnis militer bukanlah bisnis murni yang dibangun berdasarkan mekanisme ekonomi yang berlaku, karena itu negara berhak mengambil alih bisnis tersebut karena dianggap menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagai tentara profesional. Pendapat kedua ini melihat keterlibatan institusi militer ke dalam dunia ekonomi bisa dipastikan akan mendistorsi secara serius bekerjanya mekanisme ekonomi karena inkompatibilitas kultur hubungan di antara keduanya. Untuk menyehatkan ekonomi sebagai mesin penciptaan kemakmuran bersama yang juga merupakan fungsi klasik dari negara, maka sangat penting untuk menjauhkan militer dari kehidupan ekonomi. Karena itu, bisnis militer dianggap sebagai sebuah bentuk penyimpangan yang harus diakhiri tanpa pemberian kompensasi. Kalaupun kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk naiknya anggaran pertahanan, hal itu lebih merupakan hasil kebijakan pemerintah yang tidak terlepas dari kebijakan anggaran nasional. Dalam konteks kompensasi bisnis militer, sebenarnya kita tidak perlu menunggu hingga tahun 2009 untuk menghitung biaya kompensasi tersebut karena anggaran pertahanan 2005 sebesar Rp 21,9 miliar itu telah meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2004 sebesar Rp 21,4 miliar. Bahkan tanggal 25 Agustus 2005 Komisi I DPR telah menyetujui tambahan anggaran belanja Departemen Pertahanan sebesar Rp 2 triliun dalam APBN-P 2005. Selain itu, Dephan sendiri pada 2006 telah mengajukan anggaran belanja pertahanan sebesar Rp 23,6 miliar atau naik sekitar 7,56 persen dari anggaran pertahanan pada tahun 2005. Hal ini bisa kita bandingkan dengan pernyataan para petinggi militer bahwa bisnis militer sesungguhnya bukan bisnis yang menguntungkan karena ia hanya menyumbangkan keuntungan maksimal sebesar Rp 100 miliar per tahun dari semua angkatan. Jika keinginan itu diimplementasikan berupa kenaikan anggaran pertahanan per tahun, militer tidak perlu cemas karena negara telah memberikannya jauh melampaui usulan tersebut. Perlu komitmen presiden Persoalan kompensasi pengambilalihan bisnis militer ini hanya merupakan salah satu persoalan yang muncul dari proses yang berjalan. Masih banyak persoalan yang tidak kalah peliknya. Misalnya bagaimana memperlakukan hasil inventarisasi bisnis militer yang dilakukan TNI yang diperkirakan selesai bulan Oktober ini? Bagaimana mekanisme audit yang harus dijalankan? Entah itu berupa audit tahunan terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang ada maupun audit hukum (legal audit) untuk memastikan keabsahan hak atas aset dan kewajiban perusahaan. Namun, yang paling penting, seperti yang diusulkan kelompok kerja reformasi sektor keamanan, diperlukan langkah awal konkret di bidang politik, yaitu adanya penegasan kembali komitmen presiden untuk menyelesaikan masalah bisnis militer dalam kerangka waktu tahapan kerja yang jelas. Perlu pernyataan politik yang tegas dari presiden. Hal ini juga diikuti oleh pendelegasian atau otorisasi kewenangan oleh presiden kepada menteri keuangan untuk mengeksekusi Pasal 76 UU No 34/2004 tentang TNI, dan juga desain kebadanan untuk mengeksekusi pasal tersebut. Mobilisasi dukungan politik juga diperlukan dari DPR dan masyarakat sipil. Mekanisme pengawasan berlapis dapat dilakukan oleh internal TNI, eksekutif, DPR, dan masyarakat sipil. Jaleswari Pramodhawardhani Peneliti LIPI dan Dewan Penasihat The Indonesian Institute [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

