http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/19/opini/2062286.htm

 
Kompensasi Bisnis Militer 
Oleh: JALESWARI PRAMODHAWARDHANI



Ada dua hal yang mengemuka dalam perbincangan tentang bisnis militer 
akhir-akhir ini. Pertama, tentang model pengambilalihan aktivitas bisnis 
militer seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 76 UU Nomor 34 Tahun 2004 
tentang TNI. Kedua, kompensasi sebagai implikasi dari proses pengambilalihan 
tersebut.

Pembicaraan pertama akan memperhadapkan kepada kita persoalan-persoalan seputar 
payung hukum, bentuk unit usaha, hingga hal-hal teknis lainnya, seperti 
definisi operasional, tujuan pengambilalihan, bidang/usaha yang akan diambil 
alih, tahapan/waktu yang dibutuhkan, mekanisme koordinasi, dan cara/metode 
pengambilalihan.

Dalam persoalan payung hukum, misalnya, kita memang harus mencermati 
undang-undang (UU) yang ada yang saling terkait di dalamnya, antara UU 
Pertahanan, UU TNI, UU BUMN, UU Koperasi, dan UU Keuangan Negara. Dengan 
demikian, rancangan peraturan presiden (perpres) nantinya tidak hanya mengatur 
tentang proses pengambilalihan bisnis militer ini, tetapi juga memerhatikan 
hal-hal yang dianggap membebani keuangan negara.

Sedangkan yang kedua lebih kepada persoalan tata kesepakatan politik pemerintah 
dan DPR RI dalam penetapan alokasi anggaran TNI dalam APBN pascapengambilalihan 
bisnis militer. Persoalan kompensasi mengemuka terutama oleh pernyataan 
beberapa petinggi militer yang menginginkan adanya kenaikan anggaran pertahanan 
sebagai konsekuensi logis dari hilangnya alokasi kesejahteraan prajurit dalam 
bisnis militer.

Anggaran pertahanan naik

Tulisan ini akan fokus pada persoalan kedua, yaitu kompensasi bisnis militer 
berupa kenaikan anggaran pertahanan. Persoalan kompensasi menjadi perdebatan 
yang serius di kalangan analisis militer maupun kelompok kerja reformasi sektor 
keamanan. Perdebatan ini bertumpu pada kelayakan pemberian kompensasi itu 
sendiri.

Setidaknya ada dua pendapat. Pendapat pertama yang memperlakukan bisnis militer 
sebagai bisnis normal yang sepatutnya mendapatkan penggantian dalam proses 
tersebut. Pendapat ini mengacu kepada pengalaman China dalam proses 
pengambilalihan bisnis militernya, yang memberikan kompensasi berupa 
peningkatan anggaran pertahanan tahunan untuk mengganti pendapatan yang hilang 
dari bisnis militer. Walaupun belakangan proses tersebut mendapatkan kendala 
dalam implementasinya akibat alokasi sumber daya, yaitu kenaikan anggaran 
pertahanan yang tidak seperti diharapkan militer China, seperti perbedaan 
penilaian kompensasi aset yang disebabkan oleh meningkatnya biaya utang dan 
kewajiban yang ditimbulkan oleh bisnis militer; dan transfer beban-beban 
kesejahteraan sosial yang tak diinginkan.

Pendapat kedua cenderung menolak, dengan asumsi bahwa bisnis militer bukanlah 
bisnis murni yang dibangun berdasarkan mekanisme ekonomi yang berlaku, karena 
itu negara berhak mengambil alih bisnis tersebut karena dianggap menyimpang 
dari tugas dan fungsinya sebagai tentara profesional. Pendapat kedua ini 
melihat keterlibatan institusi militer ke dalam dunia ekonomi bisa dipastikan 
akan mendistorsi secara serius bekerjanya mekanisme ekonomi karena 
inkompatibilitas kultur hubungan di antara keduanya.

Untuk menyehatkan ekonomi sebagai mesin penciptaan kemakmuran bersama yang juga 
merupakan fungsi klasik dari negara, maka sangat penting untuk menjauhkan 
militer dari kehidupan ekonomi. Karena itu, bisnis militer dianggap sebagai 
sebuah bentuk penyimpangan yang harus diakhiri tanpa pemberian kompensasi. 
Kalaupun kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk naiknya anggaran 
pertahanan, hal itu lebih merupakan hasil kebijakan pemerintah yang tidak 
terlepas dari kebijakan anggaran nasional.

Dalam konteks kompensasi bisnis militer, sebenarnya kita tidak perlu menunggu 
hingga tahun 2009 untuk menghitung biaya kompensasi tersebut karena anggaran 
pertahanan 2005 sebesar Rp 21,9 miliar itu telah meningkat cukup signifikan 
dibandingkan tahun 2004 sebesar Rp 21,4 miliar. Bahkan tanggal 25 Agustus 2005 
Komisi I DPR telah menyetujui tambahan anggaran belanja Departemen Pertahanan 
sebesar Rp 2 triliun dalam APBN-P 2005. Selain itu, Dephan sendiri pada 2006 
telah mengajukan anggaran belanja pertahanan sebesar Rp 23,6 miliar atau naik 
sekitar 7,56 persen dari anggaran pertahanan pada tahun 2005.

Hal ini bisa kita bandingkan dengan pernyataan para petinggi militer bahwa 
bisnis militer sesungguhnya bukan bisnis yang menguntungkan karena ia hanya 
menyumbangkan keuntungan maksimal sebesar Rp 100 miliar per tahun dari semua 
angkatan. Jika keinginan itu diimplementasikan berupa kenaikan anggaran 
pertahanan per tahun, militer tidak perlu cemas karena negara telah 
memberikannya jauh melampaui usulan tersebut.

Perlu komitmen presiden

Persoalan kompensasi pengambilalihan bisnis militer ini hanya merupakan salah 
satu persoalan yang muncul dari proses yang berjalan. Masih banyak persoalan 
yang tidak kalah peliknya. Misalnya bagaimana memperlakukan hasil inventarisasi 
bisnis militer yang dilakukan TNI yang diperkirakan selesai bulan Oktober ini? 
Bagaimana mekanisme audit yang harus dijalankan? Entah itu berupa audit tahunan 
terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang ada maupun audit hukum (legal 
audit) untuk memastikan keabsahan hak atas aset dan kewajiban perusahaan.

Namun, yang paling penting, seperti yang diusulkan kelompok kerja reformasi 
sektor keamanan, diperlukan langkah awal konkret di bidang politik, yaitu 
adanya penegasan kembali komitmen presiden untuk menyelesaikan masalah bisnis 
militer dalam kerangka waktu tahapan kerja yang jelas. Perlu pernyataan politik 
yang tegas dari presiden.

Hal ini juga diikuti oleh pendelegasian atau otorisasi kewenangan oleh presiden 
kepada menteri keuangan untuk mengeksekusi Pasal 76 UU No 34/2004 tentang TNI, 
dan juga desain kebadanan untuk mengeksekusi pasal tersebut. Mobilisasi 
dukungan politik juga diperlukan dari DPR dan masyarakat sipil. Mekanisme 
pengawasan berlapis dapat dilakukan oleh internal TNI, eksekutif, DPR, dan 
masyarakat sipil.

Jaleswari Pramodhawardhani Peneliti LIPI dan Dewan Penasihat The Indonesian 
Institute


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke