Utang dan globalisasi (VI) Hira Jhamtani - 20 Apr 2004 12:32 Sebelum krisis ekonomi pada 1997/1998, sebenarnya Indonesia sudah mengalami gejala kelebihan utang atau "unsustainable debt." Utang tersebut kemudian membengkak pada saat krisis (hingga sekarang) karena dua hal: nilai tukar rupiah terhadap dollar menurun drastis dan tidak stabil; dan pemerintah memutuskan mengundang Badan Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia untuk memberikan pinjaman tambahan.
Utang pemerintah pada April 2002 mencapai US$132 milyar, terdiri dari US$72 miliar uutang luar negeri dan US$60 milyar utang domestik (Rao, 2003). Utang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam pada dua aspek. Pertama, karena krisis meruntuhkan, atau paling tidak melemahkan industri manufaktur dan kegiatan ekonomi lain maka tumpuan harapan mendapatkan devisa diletakkan pada peningkatan ekstraksi sumber daya alam. Kedua, utang diberikan dengan berbagai persyaratan, di antaranya dan terutamanya adalah penyesuaian struktural (structural adjustment), yaitu liberalisasi pasar dan investasi, serta reformasi kebijakan. Perubahan kebijakan yang disarankan tidak selalu mengacu pada pembangunan berkelanjutan, bahkan kadang-kadang bersifat kontroversial. Sebagai contoh, Bank Dunia berupaya mempengaruhi RUU PSA karena memberikan pinjaman sebesar US$300 juta untuk penyesuaian struktural di bidang pengelolaan air (Watsal - Water Resources Sector Adjustment Loan). Ornop menuduh napas privatisasi dalam RUU PSA dimandatkan oleh Bank Dunia sebagai salah satu syarat. Bahkan sekalipun RUU ini belum rampung, sudah ada peraturan pemerintah yang dipersiapkan untuk memberikan legitimasi bagi privatisasi di bidang air lebih lanjut (The Jakarta Post, 30 September 2003). Bila hal ini berlanjut dan dijalankan, maka akan mempunyai implikasi serius bagi pasokan air untuk masyarakat miskin, ketahanan pangan dan pertanian. Air akan menjadi komoditi, bukan lagi sumber daya yang dikelola secara bersama berlandaskan keberlanjutan. Privatisasi, salah satu prinsip dari globalisasi ekonomi, bukan hanya mempengaruhi pengelolaan air tetapi juga pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Selain air, ada upaya memprivatisasi sumber daya genetik untuk memenuhi kebutuhan pasar global akan bahan-bahan hayati di bidang pertanian, kesehatan, kosmetika serta industri. Globalisasi pasar bahan hayati (termasuk jual beli gen, dan bagian dari sel mahluk hidup lainnya) didominasi oleh segelintir perusahaan multinasional, dengan dukungan rezim peraturan hak kekayaan intelektual (HaKI) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena itulah, perumusan RUU PSDG yang diuraikan di atas menjadi penting dicermati karena bisa menjadi sekedar alat legitimasi untuk komersialisasi dan privatisasi sumber daya genetik kita. Globalisasi juga berarti liberalisasi investasi. Dalam hukum pasar, hal ini bisa berarti bahwa pemerintah tidak boleh menolak investasi dengan teknologi yang merusak lingkungan atau boros sumber daya alam. Terakhir, globalisasi ekonomi yang timpang saat ini meningkatkan kemiskinan, yang pada gilirannya meningkatkan konflik dan persaingan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Krisis lingkungan bukanlah tidak dapat diatasi. Berbagai upaya lokal sudah ada dan upaya penyusunan RUU PSDA di tingkat nasional diharapkan juga dapat membantu mengelola lingkungan dan sumber daya alam kita dengan lebih bijaksana. Namun, selain itu masih diperlukan kontrak sosial baru pada tingkat lokal dan nasional untuk membuat komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam jangka pendek, beberapa langkah ini penting dilakukan: 1. Memoratorium beberapa kegiatan ekstraksi yang memang sudah menimbulkan titik kritis, misalnya penebangan hutan alam dan lindung, konversi kawasan hutan, pertambangan di hutan lindung, dan penangkapan ikan dengan bom, serta pelepasan tanaman/hewan hasil rekayasa genetik yang belum diketahui dampak lingkungannya. Juga perlu ada moratorium pembayaran utang, dan pemerintah serta pemberi utang tidak harus memaksakan membayar utang dengan cara mengekstraksi sumber daya alam secara lebih intensif. 2. Mengkaji ulang semua inisiatif kebijakan yang dilakukan di luar kerangka RUU PSDA dengan menempuh dua alternatif: pertama, menghentikan sementara penyusunan kebijakan tersebut dan menunggu hingga UU PSDA dirumuskan; kedua, melebur inisiatif demikian ke dalam inisiatif RUU PSDA. 3. Mendukung dan mempercepat proses penyusunan RUU PSDA, tetapi dengan tetap mematuhi azas demokrasi partisipatoris dan pembangunan berkelanjutan. Langkah terakhir yang teramat sulit adalah menegakkan hukum, sesuatu yang sering disinggung dalam wacana, tetapi hampir tidak pernah dilaksanakan. Ini adalah tanggung jawab kita semua, kalau kita masih ingin menjadi bangsa yang mempunyai kekayaan sumber daya hayati. (Hira Jhamtani, Ketua Dewan Penyantun Konphalindo) http://beritabumi.or.id/artikel3.php?idartikel=11 Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] ______________________________________________________ Yahoo! for Good Donate to the Hurricane Katrina relief effort. http://store.yahoo.com/redcross-donate3/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/