Utang dan globalisasi (VI) 
Hira Jhamtani - 20 Apr 2004 12:32 
Sebelum krisis ekonomi pada 1997/1998, sebenarnya
Indonesia sudah mengalami gejala kelebihan utang atau
"unsustainable debt." Utang tersebut kemudian
membengkak pada saat krisis (hingga sekarang) karena
dua hal: nilai tukar rupiah terhadap dollar menurun
drastis dan tidak stabil; dan pemerintah memutuskan
mengundang Badan Moneter Internasional (IMF) dan Bank
Dunia untuk memberikan pinjaman tambahan. 

Utang pemerintah pada April 2002 mencapai US$132
milyar, terdiri dari US$72 miliar uutang luar negeri
dan US$60 milyar utang domestik (Rao, 2003). 

Utang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam pada
dua aspek. Pertama, karena krisis meruntuhkan, atau
paling tidak melemahkan industri manufaktur dan
kegiatan ekonomi lain maka tumpuan harapan mendapatkan
devisa diletakkan pada peningkatan ekstraksi sumber
daya alam. 

Kedua, utang diberikan dengan berbagai persyaratan, di
antaranya dan terutamanya adalah penyesuaian
struktural (structural adjustment), yaitu liberalisasi
pasar dan investasi, serta reformasi kebijakan. 

Perubahan kebijakan yang disarankan tidak selalu
mengacu pada pembangunan berkelanjutan, bahkan
kadang-kadang bersifat kontroversial. Sebagai contoh,
Bank Dunia berupaya mempengaruhi RUU PSA karena
memberikan pinjaman sebesar US$300 juta untuk
penyesuaian struktural di bidang pengelolaan air
(Watsal - Water Resources Sector Adjustment Loan). 

Ornop menuduh napas privatisasi dalam RUU PSA
dimandatkan oleh Bank Dunia sebagai salah satu syarat.
Bahkan sekalipun RUU ini belum rampung, sudah ada
peraturan pemerintah yang dipersiapkan untuk
memberikan legitimasi bagi privatisasi di bidang air
lebih lanjut (The Jakarta Post, 30 September 2003). 

Bila hal ini berlanjut dan dijalankan, maka akan
mempunyai implikasi serius bagi pasokan air untuk
masyarakat miskin, ketahanan pangan dan pertanian. Air
akan menjadi komoditi, bukan lagi sumber daya yang
dikelola secara bersama berlandaskan keberlanjutan. 

Privatisasi, salah satu prinsip dari globalisasi
ekonomi, bukan hanya mempengaruhi pengelolaan air
tetapi juga pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Selain air, ada upaya memprivatisasi sumber daya
genetik untuk memenuhi kebutuhan pasar global akan
bahan-bahan hayati di bidang pertanian, kesehatan,
kosmetika serta industri. 

Globalisasi pasar bahan hayati (termasuk jual beli
gen, dan bagian dari sel mahluk hidup lainnya)
didominasi oleh segelintir perusahaan multinasional,
dengan dukungan rezim peraturan hak kekayaan
intelektual (HaKI) di bawah Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO). 

Karena itulah, perumusan RUU PSDG yang diuraikan di
atas menjadi penting dicermati karena bisa menjadi
sekedar alat legitimasi untuk komersialisasi dan
privatisasi sumber daya genetik kita. 

Globalisasi juga berarti liberalisasi investasi. Dalam
hukum pasar, hal ini bisa berarti bahwa pemerintah
tidak boleh menolak investasi dengan teknologi yang
merusak lingkungan atau boros sumber daya alam. 

Terakhir, globalisasi ekonomi yang timpang saat ini
meningkatkan kemiskinan, yang pada gilirannya
meningkatkan konflik dan persaingan dalam pemanfaatan
sumber daya alam. 

Krisis lingkungan bukanlah tidak dapat diatasi.
Berbagai upaya lokal sudah ada dan upaya penyusunan
RUU PSDA di tingkat nasional diharapkan juga dapat
membantu mengelola lingkungan dan sumber daya alam
kita dengan lebih bijaksana. Namun, selain itu masih
diperlukan kontrak sosial baru pada tingkat lokal dan
nasional untuk membuat komitmen bersama dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Dalam jangka pendek, beberapa langkah
ini penting dilakukan: 

1. Memoratorium beberapa kegiatan ekstraksi yang
memang sudah menimbulkan titik kritis, misalnya
penebangan hutan alam dan lindung, konversi kawasan
hutan, pertambangan di hutan lindung, dan penangkapan
ikan dengan bom, serta pelepasan tanaman/hewan hasil
rekayasa genetik yang belum diketahui dampak
lingkungannya. Juga perlu ada moratorium pembayaran
utang, dan pemerintah serta pemberi utang tidak harus
memaksakan membayar utang dengan cara mengekstraksi
sumber daya alam secara lebih intensif. 

2. Mengkaji ulang semua inisiatif kebijakan yang
dilakukan di luar kerangka RUU PSDA dengan menempuh
dua alternatif: pertama, menghentikan sementara
penyusunan kebijakan tersebut dan menunggu hingga UU
PSDA dirumuskan; kedua, melebur inisiatif demikian ke
dalam inisiatif RUU PSDA. 

3. Mendukung dan mempercepat proses penyusunan RUU
PSDA, tetapi dengan tetap mematuhi azas demokrasi
partisipatoris dan pembangunan berkelanjutan. 

Langkah terakhir yang teramat sulit adalah menegakkan
hukum, sesuatu yang sering disinggung dalam wacana,
tetapi hampir tidak pernah dilaksanakan. Ini adalah
tanggung jawab kita semua, kalau kita masih ingin
menjadi bangsa yang mempunyai kekayaan sumber daya
hayati. 

(Hira Jhamtani, Ketua Dewan Penyantun Konphalindo)
 
http://beritabumi.or.id/artikel3.php?idartikel=11

Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


        
                
______________________________________________________ 
Yahoo! for Good 
Donate to the Hurricane Katrina relief effort. 
http://store.yahoo.com/redcross-donate3/ 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke