http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-431%7CX Rabu, 05 Oktober 2005 Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda, terutama di dalam perkawinan campuran, maka asas tersebut sudah sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Bagi anak-anak yang lahir di dalam perkawinan campuran ini, si anak dapat tinggal dengan bebas di Indonesia, tidak lagi di hantui oleh ketakutan untuk dideportasi ke luar negeri. Bagi si Ibu ia dapat tenang mengasuh si anak di Indonesia. Barulah setelah dewasa (berumur 18 tahun) misalnya si anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Zulfa Djoko Basuki, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam makalahnya yang di bawakan pada Workshop Amandemen UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05).
Menurut Zulfa, dalam hal perkawinan campuran, berdasarkan pasal 1b Undang-undang No 62 tahun 1958 menyatakan bahwa , Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang WNI. Hal ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut asas ius sanguinis (keturunan), yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. Dengan demikian bila terjadi perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki WNA, maka anak-anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si ayah. Perkecualian negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi anak-anak yang dilahirkan, sehingga berakibat anak menjadi stateless, apatride tanpa kewarganegaraan. Namun demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh kewarganegaraan selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. Dianutnya asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya kewarganegaraan ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang dilahirkan di negara itu, kalau negara orang tua si anak menganut asas ius sanguinis Namun demikian, dalam kenyataan selama ini dengan dianutnya asas ius sanguinis telah terjadi berbagai permasalahan yang terjadi karena perkawinan campuran di Indonesia, dan secara khusus merugikan perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan asas ini maka bila seorang WNI perempuan menikah dengan laki-laki WNA dan tinggal di Indonesia, maka status kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut ayahnya bukan seperti status kewarganegaraan ibunya. Jika terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan tidak bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu dilahirkan oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah yang menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang berakibat pada dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang berkewarganegaraan asing. Menurut Zulfa, dengan adanya berbagai masalah yang timbul sebagai akibat terjadinya perkawinan campuran ini di Indonesia, terutama yang merugikan anak-anak yang dilahirkan, dan melihat kecenderungan di dunia internasional dewasa ini yang lebih condong pada penggunaan prinsip ius soli daripada ius sanguinis, maka tidak ada salah Indonesia juga memikirkan mengubah prinsip itu. Dengan perubahan itu sangat memungkinkan Indonesia mempertimbangkan untuk memperbolehkan terjadinya kewarganegaraan ganda, dalam hal perkawinan campuran. Bagi Zulfa, perubahan prinsip tersebut sejalan pula dengan hal yang berlaku di dalam hukum perdata internasional dewasa ini yang kecenderungannya memakai prinsip domisili dari pada nasionalitas (kewarganegaraan), terutama bila terjadi masalah, misalnya perceraian dari pasangan berbeda kewarganegaraan. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda ini memang masih menjadi perdebatan yang meresahkan bagi banyak pihak, khususnya kelompok yang berpandangan bahwa kewarganegaraan wujud dari identitas nasionalisme. Hal ini pula yang menjadi kekhawatiran Ramly Hutabarat, staf ahli Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Menurut Ramly, kewarganegaraan ganda mungkin bisa dterapkan tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek lain seperti hukum, ekonomi, politik dan keamanan dari seseorang yang berkewarganegaraan ganda. Ramly mencontohkan misalnya seorang yang berkewarganegaraan ganda ini ternyata seorang teroris, maka akan menghadapi kesulitan dalan penyelenggaraan hukumnya. Namun demikian kecemasan Ramly ini dengan tegas diluruskan oleh Zulfa pakar hukum internasional ini. Menurut Zulfa, hukum yang berlakudalam hal terjadinya kewarganegaraan ganda pada umumnya akan dianut atau harus dipilih salah satu yang dapat dipergunakan sebagai titik taut yang menentukan. Menurut Zulfa ada dua alternatif pilihan yang bisa ditentukan, Pertama akan dipakai hukum sang hakim (lex fori), yaitu apabila salah satu dari kewarganegraan itu merupakan pula hukum dari pada negara dimana perkara diajukan. Bila seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda dan salah satunya dalah WNI, maka orang ini tidak bisa dianggap sebagai orang asing. Orang itu adalah WNI. Jika terjadi masalah hukum dimana, peristiwa hukum itu terjadi, maka orang itu bisa diperkarakan secara hukum pula di tempat pelanggaran hukum itu terjadi. Kedua Akan dipakai kewarganeragaan yang efektif atau aktif dari orang yang diperkarakan apabila kedua kewarganeharaan itu merupakan kewarganegaraan asing (bagi sang hakim). Suatu kewarganegaraan dapat dianggap efektif dan aktif, jika hungungan juridis antara orang dan negara bersangkutan adalah sesuai dengan keadaan hidup de fakto, tingkah laku, perasaan-perasaan dari orang bersangkutan. Hakim harus menyelidiki kewarganeraan manakah yang paling hidup bagi yang bersangkutan ini. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/