http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-431%7CX
Rabu, 05 Oktober 2005
Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda, terutama di 
dalam perkawinan campuran, maka asas tersebut sudah sejalan dengan prinsip Hak 
Asasi Manusia. Bagi anak-anak yang lahir di dalam perkawinan campuran ini, si 
anak dapat tinggal dengan bebas di Indonesia, tidak lagi di hantui oleh 
ketakutan untuk dideportasi ke luar negeri. Bagi si Ibu ia dapat tenang 
mengasuh si anak di Indonesia. Barulah setelah dewasa (berumur 18 tahun) 
misalnya si anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Demikian 
pandangan yang disampaikan oleh Zulfa Djoko Basuki, dari Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia dalam makalahnya yang di bawakan pada Workshop Amandemen 
UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan oleh Jaringan 
Kerja Prolegnas Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05). 

Menurut Zulfa, dalam hal perkawinan campuran, berdasarkan pasal 1b 
Undang-undang No 62 tahun 1958 menyatakan bahwa , Warga Negara Indonesia (WNI) 
adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan 
dengan ayahnya seorang WNI. Hal ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut 
asas ius sanguinis (keturunan), yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu 
perkawinan sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. 
Dengan demikian bila terjadi perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki 
WNA, maka anak-anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si 
ayah. Perkecualian negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi 
anak-anak yang dilahirkan, sehingga berakibat anak menjadi “stateless”, 
“apatride” tanpa kewarganegaraan. 

Namun demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh 
kewarganegaraan selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius 
soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. 
Dianutnya asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya 
kewarganegaraan ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang 
dilahirkan di negara itu, kalau negara orang tua si anak menganut asas ius 
sanguinis 

Namun demikian, dalam kenyataan selama ini dengan dianutnya asas ius sanguinis 
telah terjadi berbagai permasalahan yang terjadi karena perkawinan campuran di 
Indonesia, dan secara khusus merugikan perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan 
asas ini maka bila seorang WNI perempuan menikah dengan laki-laki WNA dan 
tinggal di Indonesia, maka status kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut 
ayahnya bukan seperti status kewarganegaraan ibunya. 

Jika terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan 
tidak bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu 
dilahirkan oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah 
yang menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami 
kekerasan dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang 
berakibat pada dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang 
berkewarganegaraan asing. 

Menurut Zulfa, dengan adanya berbagai masalah yang timbul sebagai akibat 
terjadinya perkawinan campuran ini di Indonesia, terutama yang merugikan 
anak-anak yang dilahirkan, dan melihat kecenderungan di dunia internasional 
dewasa ini yang lebih condong pada penggunaan prinsip ius soli daripada ius 
sanguinis, maka tidak ada salah Indonesia juga memikirkan mengubah prinsip itu. 
Dengan perubahan itu sangat memungkinkan Indonesia mempertimbangkan untuk 
memperbolehkan terjadinya kewarganegaraan ganda, dalam hal perkawinan campuran. 

Bagi Zulfa, perubahan prinsip tersebut sejalan pula dengan hal yang berlaku di 
dalam hukum perdata internasional dewasa ini yang kecenderungannya memakai 
prinsip domisili dari pada nasionalitas (kewarganegaraan), terutama bila 
terjadi masalah, misalnya perceraian dari pasangan berbeda kewarganegaraan. 

Dianutnya asas kewarganegaraan ganda ini memang masih menjadi perdebatan yang 
meresahkan bagi banyak pihak, khususnya kelompok yang berpandangan bahwa 
kewarganegaraan wujud dari identitas nasionalisme. Hal ini pula yang menjadi 
kekhawatiran Ramly Hutabarat, staf ahli Menteri Hukum dan Perundang-undangan. 
Menurut Ramly, kewarganegaraan ganda mungkin bisa dterapkan tetapi perlu 
dipertimbangkan aspek-aspek lain seperti hukum, ekonomi, politik dan keamanan 
dari seseorang yang berkewarganegaraan ganda. Ramly mencontohkan misalnya 
seorang yang berkewarganegaraan ganda ini ternyata seorang teroris, maka akan 
menghadapi kesulitan dalan penyelenggaraan hukumnya. 

Namun demikian kecemasan Ramly ini dengan tegas diluruskan oleh Zulfa pakar 
hukum internasional ini. Menurut Zulfa, hukum yang berlakudalam hal terjadinya 
kewarganegaraan ganda pada umumnya akan dianut atau harus dipilih salah satu 
yang dapat dipergunakan sebagai titik taut yang menentukan. Menurut Zulfa ada 
dua alternatif pilihan yang bisa ditentukan, Pertama akan dipakai hukum sang 
hakim (lex fori), yaitu apabila salah satu dari kewarganegraan itu merupakan 
pula hukum dari pada negara dimana perkara diajukan. Bila seseorang mempunyai 
kewarganegaraan ganda dan salah satunya dalah WNI, maka orang ini tidak bisa 
dianggap sebagai orang asing. Orang itu adalah WNI. Jika terjadi masalah hukum 
dimana, peristiwa hukum itu terjadi, maka orang itu bisa diperkarakan secara 
hukum pula di tempat pelanggaran hukum itu terjadi. 

Kedua Akan dipakai kewarganeragaan yang efektif atau aktif dari orang yang 
diperkarakan apabila kedua kewarganeharaan itu merupakan kewarganegaraan asing 
(bagi sang hakim). Suatu kewarganegaraan dapat dianggap efektif dan aktif, jika 
hungungan juridis antara orang dan negara bersangkutan adalah sesuai dengan 
keadaan hidup de fakto, tingkah laku, perasaan-perasaan dari orang 
bersangkutan. Hakim harus menyelidiki kewarganeraan manakah yang paling hidup 
bagi yang bersangkutan ini. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke