MEDIA INDONESIA
Kamis, 06 Oktober 2005


Daan Dimara Mengaku hanya Terima US$30 Ribu


JAKARTA (Media): Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengaku 
hanya menerima US$30.000 dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Padahal, 
dalam keterangan dan catatan Hamdani, seluruh anggota KPU menerima uang senilai 
US$110.000, yang dibagikan dalam lima tahap dengan besaran yang berbeda-beda.

"Saya hanya menerima US$30.000 dalam tiga tahap, yaitu masing-masing 
US$10.000," kata Daan Dimara dalam kesaksiannya di Pengadilan Ad Hoc Tindak 
Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selain Daan, dalam sidang dengan terdakwa Hamdani itu juga dihadirkan tiga 
saksi dari perusahaan rekanan KPU dan seorang saksi dari Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Daan yang siang itu mengenakan kemeja putih dan dipadu jaket hitam menambahkan, 
uang tersebut diserahkan oleh Hamdani di ruangan kerja anggota KPU asal Papua 
tersebut. "Waktu itu Pak Hamdani hanya mengatakan ini titipan dari Pak Ketua, 
ya kemudian saya ucapkan terima kasih. Karena titipan dan tidak ada tanda 
terima maka uang itu disimpan," katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu dari mana asal dana tersebut. "Saya tidak tahu 
apakah dana itu dari APBN atau bukan. Saya juga tidak menanyakannya, karena 
bagi saya itu hanya sebagai titipan biasa," ungkap Daan.

Mendengar jawaban Daan ini, anggota majelis hakim I Made Hendra menyindirnya, 
"Wah ini sungguh naif. Masa sebagai mantan Pembantu Rektor II Universitas 
Cendrawasih tidak tahu dari mana asal dana ini?''

Mendengar komentar majelis hakim itu, Daan hanya cengar-cengir saja. Dia 
kemudian menambahkan, ketika uang itu dikembalikan pada 7 Juni 2005 ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlahnya tetap utuh dan tidak pernah dipakai 
olehnya.

Menanggapi keterangan Daan, Hamdani menyatakan keberatan karena saat memberikan 
uang kepada Daan ia tidak pernah menyebut bahwa uang itu adalah titipan.

"Saya bilang bahwa uang itu dari Pak Ketua, jadi tidak pernah bilang bahwa itu 
adalah titipan," ujar Hamdani.

Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon akan melanjutkan persidangan pada Rabu 
(12/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim 
penasihat hukum Hamdani. (CR-51/J-1)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke