http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/10/7/n2.htm



Said Agil Gunakan DAU untuk Beli Kado
Jakarta (Bali Post) -
Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar diancam hukuman penjara 
seumur hidup. Hal itu terkait dengan perbuatannya yang diduga menyelewengkan 
Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 800 milyar. Dakwaan tersebut disampaikan JPU 
Toni Simpuntana dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis 
(6/10) kemarin. 

Said Agil yang duduk di kursi pesakitan itu, tampak tenang mendengarkan dakwaan 
JPU. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso ini berlangsung 
tertib.  

Dakwaan setebal 57 halaman ini dibacakan bergantian oleh tim JPU. Selain 
dituduh merugikan keuangan negara Rp 150 milyar, terdakwa juga diduga 
menyelewengkan dana lebih Rp 650 milyar dan 131.150 dolar AS.  

Dalam dakwaan disebutkan, penyimpangan atas uang negara sebesar Rp 800 milyar 
itu tersebar di berbagai kegiatan dan transaksi dari sejumlah rekening yang 
dimiliki Departemen Agama (Depag). Penyimpangan DAU terjadi selama masa jabatan 
Said Agil antara 2001-2004. Dana masyarakat yang dikumpulkan dalam program 
ongkos naik haji (ONH) itu digunakan menyimpang dari ketentuan. 

Dana ONH yang disetorkan masyarakat ke Depag melalui Dirjen Bimbingan 
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) itu, ternyata tidak hanya 
digunakan untuk ongkos ibadah haji masyarakat. Perjalanan dinas anggota Komisi 
VI DPR-RI yang melakukan pemantauan juga menggunakan dana tersebut. Dana itu 
juga digunakan untuk uang lelah, honorarium, insentif, uang makan sejumlah 
pegawai Ditjen BPIH. Selain itu juga digunakan untuk menyetor ke Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebagian besar disetorkan ke rekening Sekretariat 
Jenderal (Setjen) BPK. Setoran kepada BPK ini selalu terkait audit yang 
dilakukannya. 

Sepanjang kurun waktu empat tahun itu, setorannya mencapai Rp 2 milyar. Sisa 
dana ibadah haji itu ada juga yang tidak disetorkan seluruhnya ke rekening DAU. 
 Dana itu ada yang dipakai Menag membeli tiket keluarga untuk bepergian ke luar 
negeri. 

Sepanjang pertengahan 2003-September 2004, Said Agil yang menghadiri 113 
undangan pernikahan itu, menggunakan DAU untuk memberikan kado bagi para pihak 
mempelai yang jumlahnya mencapai Rp 500 juta. 

Biaya penyelesaian kasus harta karun Batutulis pada 2001 menggunakan dana itu 
Rp 157 juta. Atas perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan dakwaan berlapis 
yakni melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang 
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Ancaman hukuman atas perbuatan tindak pidan korupsi tersebut maksimal seumur 
hidup atau setidaknya 20 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 1 
milyar.   

Di tempat yang sama, mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara 
Haji (BIPH) Depag Taufiq Kamil juga diadili. Tuduhan serta dakwaan yang 
dikenakannya tidak berbeda dengan Said Agil. Begitu pula dengan JPU serta 
majelis hakim yang menyidangkannya. Tetapi untuk perkara Taufik dilanjutkan 
Kamis (13/10). Sedangkan Said Agil pada Jumat (14/10). Agenda sidangnya, 
menyampaikan pembelaan (eksepsi) dari para terdakwa ini. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to