http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/07/utama/2108603.htm

  
Pelaku Teror di Maluku Mulai Diadili 


Ambon, Kompas - Sejumlah pelaku terorisme di beberapa tempat di Maluku tahun 
2004-2005 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang 
berlangsung Kamis (6/10) kemarin, dua pelaku teror diajukan ke pengadilan. 
Penjagaan oleh aparat keamanan di sekitar Pengadilan Negeri Ambon sangat ketat.

Terdakwa pertama yang diajukan ke pengadilan adalah Idi Amin Pattimura (35) 
alias Ongen. Ia dituduh sebagai otak dari penyerangan Karaoke Vila di Desa 
Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Ambon, 15 Februari 2005. Dalam 
kasus yang mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka parah tersebut Ongen 
bertindak sebagai penyusun strategi penyerangan.

Adapun pelaku teror lain yang diajukan adalah Asep Jaja (30) alias Yahya alias 
Dahlan alias Aji yang terlibat dalam kasus teror di Wamkana, Kecamatan Namrole, 
Buru, 5 Mei 2004. Ia juga terlibat kasus penyerangan pos keamanan di Desa 
Lokki, Kecamatan Piru, Seram Bagian Barat, yang dijaga oleh Satuan Brigade 
Mobil asal Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 Mei 2005. Dalam perkara Wamkana, 
tiga warga tewas, sedangkan pada perkara Lokki lima anggota Brimob Kaltim 
tewas, satu anggota Brimob Kaltim luka, dan satu warga tewas.

Penjagaan aparat keamanan dari Polda Maluku selama persidangan sangat ketat. 
Sejak dari pintu gerbang halaman pengadilan setiap orang yang akan masuk ke 
halaman pengadilan diperiksa dengan metal detector. Di pintu masuk gedung 
petugas pengadilan memeriksa kartu identitas yang akan masuk.

Saat akan masuk ruang sidang, pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan petugas 
pengadilan. Pengunjung sidang harus menitipkan barang-barang yang tidak 
diperlukan, seperti tas, kepada petugas dan harus menyerahkan tanda pengenal. 
Di samping itu, sejumlah anggota kepolisian, baik yang berseragam resmi dengan 
senjata lengkap maupun berpakaian bebas, berjaga-jaga di seluruh bagian gedung 
pengadilan.

Sehari sebelumnya disidangkan perkara Nazaruddin Muchtar (32) alias Abugar. 
Nazaruddin dianggap mengetahui rencana penyerangan pos keamanan di Lokki, 
tetapi tidak menyampaikannya kepada aparat keamanan. Karena itu, Nazaruddin 
dianggap menyembunyikan informasi tindakan teror dengan ancaman pidana penjara 
antara 3 hingga 15 tahun.

Menurut jaksa Nunik Triyana, Ongen didakwa dengan sengaja menyembunyikan 
informasi tentang ancaman kekerasan, menyembunyikan senjata api, amunisi, dan 
bahan peledak tanpa izin, serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena 
itu, Ongen diancam melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dengan 
ancaman hukuman mati. (MZW)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke