http://www.kompas.com/kompas-cetak/0510/07/utama/2108603.htm
Pelaku Teror di Maluku Mulai Diadili Ambon, Kompas - Sejumlah pelaku terorisme di beberapa tempat di Maluku tahun 2004-2005 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/10) kemarin, dua pelaku teror diajukan ke pengadilan. Penjagaan oleh aparat keamanan di sekitar Pengadilan Negeri Ambon sangat ketat. Terdakwa pertama yang diajukan ke pengadilan adalah Idi Amin Pattimura (35) alias Ongen. Ia dituduh sebagai otak dari penyerangan Karaoke Vila di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Ambon, 15 Februari 2005. Dalam kasus yang mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka parah tersebut Ongen bertindak sebagai penyusun strategi penyerangan. Adapun pelaku teror lain yang diajukan adalah Asep Jaja (30) alias Yahya alias Dahlan alias Aji yang terlibat dalam kasus teror di Wamkana, Kecamatan Namrole, Buru, 5 Mei 2004. Ia juga terlibat kasus penyerangan pos keamanan di Desa Lokki, Kecamatan Piru, Seram Bagian Barat, yang dijaga oleh Satuan Brigade Mobil asal Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 Mei 2005. Dalam perkara Wamkana, tiga warga tewas, sedangkan pada perkara Lokki lima anggota Brimob Kaltim tewas, satu anggota Brimob Kaltim luka, dan satu warga tewas. Penjagaan aparat keamanan dari Polda Maluku selama persidangan sangat ketat. Sejak dari pintu gerbang halaman pengadilan setiap orang yang akan masuk ke halaman pengadilan diperiksa dengan metal detector. Di pintu masuk gedung petugas pengadilan memeriksa kartu identitas yang akan masuk. Saat akan masuk ruang sidang, pemeriksaan dilakukan oleh polisi dan petugas pengadilan. Pengunjung sidang harus menitipkan barang-barang yang tidak diperlukan, seperti tas, kepada petugas dan harus menyerahkan tanda pengenal. Di samping itu, sejumlah anggota kepolisian, baik yang berseragam resmi dengan senjata lengkap maupun berpakaian bebas, berjaga-jaga di seluruh bagian gedung pengadilan. Sehari sebelumnya disidangkan perkara Nazaruddin Muchtar (32) alias Abugar. Nazaruddin dianggap mengetahui rencana penyerangan pos keamanan di Lokki, tetapi tidak menyampaikannya kepada aparat keamanan. Karena itu, Nazaruddin dianggap menyembunyikan informasi tindakan teror dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun. Menurut jaksa Nunik Triyana, Ongen didakwa dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang ancaman kekerasan, menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin, serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena itu, Ongen diancam melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman mati. (MZW) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving. http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/