** Mailing List Nasional Indonesia http://www.ppi-india.org ** 
** Situs milis nasional: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ** 
** Info Beasiswa Indonesia http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Kalo saya menilai pemberian dana kompensasi itu yang melanggar UU
(D), karena penerapan hukum utk koruptor gak ditegakkan dah berani-
beraninya menyelenggarakan pemberian dana tsb?
Dana kompensasi ini bisa dipandang sbg uang sogok kpd rakyat, kata 
para ekonom.

Duh, pejabat kita kan banyak yang pebisnis/pengusaha dimn sogok 
menyogok dah jadi budaya. Gile aja kan? budaya sogok menyogok dah 
diajarin/ditularin ke rakyat miskin juga!

Kalo emang BBM harus naik 200% sekalipun, tapi lobang2 korupsi gak 
ditutup ini kan sama aja kita memberi kesempatan korupsi yg lebih 
gede lagi kpd koruptor?

Gimana hukum mo ditegakkin, Bagir Manannya aja lagi dipermasalahkan?

sabar..sabar...(he..he..jangan2 ntar disomasi lagi!)

wassalam,


--- In ppiindia@yahoogroups.com, Ikra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dari: Bali Post
> http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/10/11/n2.htm
> 
> MK MILAI KENAIKAN BBM LANGGAR UUD
> 
> Jakarta (Bali Post) -
> Kenaikan harga BBM sudah berlaku. Meski secara yuridis kenaikan 
harga itu sudah dipayungi Perpres Nomor 55 Tahun 2005, bukan berarti 
kebijakan itu sudah final. Justru sebaliknya, pihak-pihak yang 
keberatan dan menginginkan penurunan harga BBM, dapat mengajukan uji 
material (judicial review) kepada Mahkamah Agung (MA). 
> 
> ''Perpres itu memang benar mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 
tentang Minyak dan Gas Bumi. Tetapi UU itu tidak lagi dapat 
dijadikan rujukan bagi pembentukan Perpres, karena sebagian 
aturannya telah dibatalkan MK,'' kata Ketua  Mahkamah Konstitusi 
(MK) Jimly Asshidiqie, Senin (10/10) kemarin.
> 
>  
> 
> Menurutnya, permasalahan hukum itu telah diberitahukan kepada 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan berkirim surat khusus 
untuknya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa acuan dalam pembuatan 
Perpres, tidak dapat lagi hanya mengacu kepada UU Migas yang telah 
diubah dengan adanya putusan MK  Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 
21 Desember 2004. 
> 
>  
> 
> Dalam judicial review itu disebutkan MK mengabulkan sebagian 
permohonan pemohon. Di antaranya menyatakan pasal 12 ayat (3), pasal 
22 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas yang di 
antaranya mengenai pelepasan harga BBM mengikuti mekanisme pasar 
itu, bertentangan dengan UUD 1945. Sejak keputusan diucapkan, 
ketentuan itu tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 
> 
>  
> 
> Diungkapkannya, surat kepada Presiden Yudhoyono itu, sama sekali 
tidak dimaksudkan menilai sesuatu kebijakan pemerintah ataupun 
materi Perpres. Tetapi, sebatas meminta pemerintah untuk konsisten 
dalam menerapkan aturan hukum. Sangatlah bijaksana, kalau pemerintah 
dalam menetapkan Perpres terhindar dari anggapan seolah pemerintah 
mengabaikan putusan MK. ''Surat itu dikirim setelah sembilan hakim 
konstitusi mengadakan musyawarah, setelah mendapat salinan Perpres 
BBM. Para hakim konstitusi merasa berkewajiban agar keputusan MK 
yang telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan 
pemerintah,'' tandas Jimly.
> 
>  
> 
> Belum Menerima
> 
>  
> 
> Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie 
menegaskan dirinya belum menerima surat dari MK seperti yang 
dimaksudkan itu. Kalau memang surat itu ada, pemerintah akan 
mempelajari lebih mendalam untuk melihat apakah keputusan menaikkan 
harga BBM 1 Oktber 2005 itu benar-benr melanggar UU atau tidak. 
Aburizal justru menyangsikan apa yang diberitakan di berbagai media 
mengenai surat MK itu hanya sebagai pertanyaan dan bukan pernyataan. 
> 
> Oleh sebab itu, tegas Menko, keputusan kenaikan harga BBM sejauh 
ini tidak akan diubah. Bahkan, dalam rapat sidang kabinet kemarin, 
hal itu tidak dibahas sama sekali. ''Kita menganggap sudah sesuai 
undang-undang kenaikan BBM itu merupakan kewenangan dari 
pemerintah,'' tegas Menko. (kmb3/kmb2)
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.org **
** Beasiswa Indonesia, http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Reply via email to