GALAMEDIA SELASA, 18 OKTOBER 2005
Mandi Kembang Tengah Malam YANG namanya oknum, di hampir segala sektor ada saja. Termasuk di sektor ustaz. Yang mestinya memberi contoh baik, memberi pepatah agar anak-anak saleh dan salihah serta pandai salat di atas sajadah, ini mah sebaliknya, malah berbuat haramjadah. Pantas saja dimarahi orang sekampung juga, khususnya orangtua yang anak gadisnya menjadi korban si oknum ustaz, sebut saja inisialnya AK (39). Lelaki warga Cembul, Desa Curug Agung, Kec. Sagalaherang, Subang ini telah merusak nama baik korps ustaz. AK dianggap tidak hanya mengajar ngaji, tetapi juga telah berbuat tidak terpuji. Anak didiknya, khususnya yang gadis telah diperlakukan secara tidak terpuji. Katanya, ada lima orang yang "diantre" hiji-hiji di kamar mandi. Dalihnya dimandikan cikembang setiap malam agar nanti jadi gadis pintar, calakan, cepat dapat jodoh, dan terbebas guna-guna. Prosesi memandikan anak didik ini dilakukan di kamar mandi rumahnya. Di sana, gadis yang rata-rata berusia belia ini disuruh menanggalkan pakaian. Selanjutnya dimandikan, digosok, dan disabunan. Makin lama semakin asyik, akhirnya AK lupa diri, si anak didik malah diperlakukan tidak senonoh. Tak ada seorang pun dari anak didik yang pernah diperlakukan tidak puguh oleh ustaz cunihin yang satu ini berani melapor. Akibatnya, aksi bejat ini lebih dari tiga tahun tak terungkap. Akibat lainnya, korban semakin banyak. Salah seorang di antaranya, sebut saja Bunga. Ia mengaku sejak kelas III SD hingga kini kelas VI telah diperlakukan tidak senonoh. Selain dimandikan di kamar mandi dengan dalih agar lebih pintar, si gadis teh malah "digoyang" juga. Setelah hampir tiga tahun Bunga mulai sadar. Ia pun mengadu kepada ibunya. Akhirnya, kelakuan oknum ustaz ini pun terbongkar. Korban mulai berani mengaku. Sayang dari --katanya-- belasan orang korban itu, hanya lima yang berani melapor. AK nyaris digebukin warga sekampung kalau tidak segera diamankan ke mapolsek setempat. Setelah diproses, AK diadili di Pengadilan Negeri Subang. Pada sidang terakhir, Senin (17/10) AK diganjar hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai H. Ade Komaruddin, S.H. ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, H. Sardjim, S.H. yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun tanpa denda uang. Namun demikian, jaksa langsung menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir dulu selama 7 hari. Di persidangan, terdakwa mengaku sudah sejak 2 tahun lalu ia melakukan perbuatan tidak senonoh. Ia memang sering ngagarap anak didiknya dengan dalih agar si anak jadi pintar. Katanya cuma ngobok-obok wungkul, tidak lebih. Saksi korban yang resmi dipanggil menjadi saksi hanya 5 orang, semuanya mengaku pernah disentuh sang ustaz. "Setiap kali melakukan aksinya, saya terlebih dahulu disuruh buka pakaian dan dimandikan agar pintar. Ini dilakukan sekira pukul 19.30 WIB," ujar Bunga, korban yang mengaku "dikerjai" sejak Maret 2004. Korban lainnya, Y (13), A (13), St (12), dan El (14) membenarkan. Lewat pengakuan ini AK pun tak berkutik, ia dituduh melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. (kang maman/B.76)** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/