Dana bantuan kompensasi BBM yang rp 300 ribu per 3
bulan itu saya yakin akan habis dalam sebulan. 2 bulan
sisanya rakyat sengsara dengan berbagai kenaikan
harga.

Kenaikan harga BBM sebesar 125% bukan saja langgar
kepatutan bernegara, tapi juga tidak etis secara
bisnis. Karena sangat menyengsarakan rakyat. Tidak ada
pedagang yang nekad menaikan harga dagangannya sebesar
itu karena pasti diprotes/ditinggal pelanggan. Paling2
mereka menaikannya hanya sebesar 10-30%.

Kelihatannya demo2 mahasiswa atau LSM tidak akan
ditanggapi oleh pemerintah. Nanti juga capek dan
hilang sendiri, mungkin begitu pikir pemerintah.

Oleh karena itu saran saya, jika memang ada rakyat
miskin yang kelaparan dan tidak kebagian BLT atau
BLTnya ternyata tidak mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan sehari2, datang saja ke Istana untuk meminta
makan agar tidak kelaparan. Siapa tahu pemimpin kita
tergugah dan memberi makanan.

Atau bisa juga dengan membagi kaos atau ikat
kepala/lengan yang bertuliskan "Tolong jangan naikkan
harga BBM" ke ibu2 yang belanja di pasar...:)

Salam

--- irwank <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Quote:
> "..
> Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat
> telah melanggar
> kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak
> menunjukkan rasa
> peka atas penderitaan rakyat.
> 
> Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai
> telah melanggar
> hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
> tentang
> Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang
> Perekonomian Nasional.
> 
> "Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM
> juga melanggar UU No
> 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana
> disampaikan dalam
> surat Mahkamah Konstitusi," paparnya.
> .."
> 
> Masih adakah perasaan bersalah, malu atau empati
> dari mereka yang menaikkan
> harga BBM tanpa upaya sungguh" memperbaiki kondisi
> di sektor lain? :-P
> Atau justru rasa bangga bisa menutupi defisit APBN,
> sekaligus mengundang
> investor asing, berapapun harganya.. :-(
> Termasuk mendidik publik berebut BTL (Bantuan Tunai
> Langsung)..
> Entahlah..
> 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> 
> --------
>
http://www.korantempo.com/korantempo/2005/10/17/Nasional/krn,20051017,5.id.html
>
http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=193724
> 
> Senin, 17 Okt 2005,
> Pemerintah Digugat Rp 1 Triliun
> 
> Kenaikan Harga BBM Langgar Kepatutan Bernegara
> JAKARTA - Meski sudah setengah bulan lebih berjalan,
> kenaikan harga
> bahan bakar minyak (BBM) terus ditentang banyak
> kalangan. Kemarin,
> misalnya, sejumlah tokoh dan LSM di Jakarta berniat
> melakukan gugatan
> class action terhadap pemerintah senilai Rp 1
> triliun.
> 
> "Besok (hari ini, Red) kami mengajukan surat gugatan
> ke Pengadilan
> Negeri Jakarta Pusat," ujar Koordinator Serikat
> Pengacara Rakyat
> Habiburrahman di Jakarta kemarin.
> 
> Menurut dia, nilai Rp 1 triliun tersebut untuk
> membayar ganti rugi
> materiil dan immaterial atas penderitaan rakyat
> akibat kenaikan harga
> BBM. "Ini harus ditanggung secara renteng para
> tergugat, tiga hari
> setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap,"
> katanya.
> 
> Dalam tuntutannya, pihak penggugat mengatasnamakan
> pribadi maupun
> mewakili rakyat Indonesia. Mereka menyebut aksi
> tersebut sebagai
> Gugatan Class Action Rakyat Indonesia.
> 
> Sejumlah nama seperti Budiman Sujatmiko, Rieke Dyah
> Pitaloka, Frankie
> Sahilatua, dan Sulaeman Haikal tercatat sebagai
> penggugat. Hanya,
> Rieke berhalangan hadir dan diwakili manajemennya.
> 
> Selain itu, terdapat sejumlah organisasi lain,
> seperti Serikat
> Pekerja Pertamina, Gerakan Pemuda Kerakyatan, dan
> Serikat Pengacara
> Rakyat. Termasuk Repdem (Relawan Perjuangan
> Demokrasi), LBH BUMN, FSP
> (Federasi Serikat Pekerja) BUMN, Serikat Pekerja
> JICT (Jakarta
> International Container Terminal) Tanjung Priok,
> Pijar (Pusat
> Informasi dan Jaringan Reformasi) Indonesia, LMND
> (Liga Mahasiswa
> Nasional untuk Demokrasi), dan Infight (Indonesian
> Front for the
> Defence of Human Rights).
> 
> Sementara itu, yang digugat pun tak main-main.
> Terdapat sembilan
> pihak yang digugat dalam pemerintahan SBY-Kalla. Di
> antaranya,
> Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian
> Aburizal Bakrie,
> dan Menkominfo Sofyan Djalil.
> 
> Lima nama lain adalah pihak-pihak yang selama ini
> dikenal mendukung
> pemerintah menaikkan harga BBM. Tiga di antaranya
> partai pendukung
> pemerintah, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan
> Sejahtera, dan
> Partai Demokrat. "Dua nama lain adalah KH Abdullah
> Gymnastiar alias
> Aa Gym dan Kurtubi," ujarnya.
> 
> Apa dasar gugatan itu? Mereka menilai, para tergugat
> telah melanggar
> kepatutan bernegara. Sebab, kata dia, tergugat tidak
> menunjukkan rasa
> peka atas penderitaan rakyat.
> 
> Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai
> telah melanggar
> hukum. Di antaranya, pasal 28 H ayat 1 UUD 1945
> tentang
> Kesejahteraan, dan pasal 33 ayat 3 tentang
> Perekonomian Nasional.
> 
> "Apalagi, perbuatan tergugat menaikkan harga BBM
> juga melanggar UU No
> 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana
> disampaikan dalam
> surat Mahkamah Konstitusi," paparnya.
> 
> Selain itu, tiga hari setelah pengadilan
> mengeluarkan putusan
> berkekuatan hukum tetap, tergugat diminta meminta
> maaf kepada rakyat
> Indonesia. "Iklan permohonan maaf harus dimuat di 9
> koran nasional, 9
> stasiun TV nasional, 9 stasiun radio, dan 9 situs
> internet,"
> tegasnya. (abi)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
__________________________________ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke