http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-438%7CX Kamis, 20 Oktober 2005 2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di perkotaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai peran cukup besar sekali dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Kesibukan yang luar biasa masyarakat kota menyebabkan sejumlah pekerjaan rumah tangga tidak tertangani dengan baik yang sangat membutuhkan peran PRT. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mencuci, setrika, mengurus anak sampai menjaga rumah. Tidak sekedar itu, apa yang dilakukan PRT pada dasarnya memberi kontribusi ekonomi secara nyata bagi kelancaran aktivitas kehidupan keluarga, terutama bagi pasangan yang keduanya bekerja di sektor publik.
Namun demikian, kerja keras PRT sejauh ini tidak setimpal penghargaan yang harus dia terima. Jam kerja PRT terkadang tidak menentu. Seorang PRT bisa jadi harus bangun lebih pagi dan tidur paling malam. Belum lagi Gaji yang diterima kecil. Sedikit ada masalah rumah tangga, PRT selalu dicurigai. Tidak ada hari libur untuk PRT. Bahkan dalam sejumlah kasus, PRT kerap menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan seksual majikan. Data dari Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta menunjukkan dari tahun 2000 2004 terdapat192 kasus kekerasan terhadap PRT. Menjadi PRT mungkin bukan keinginan banyak perempuan. Namun demikian, dalam situasi perekonomian yang sulit ini, menjadi PRT adalah pilihan pekerjaan, terutama perempuan dan anak perempuan. Data dari survei ILO-IPEC tahun 2003 menunjukkan jumlah PRT mencapai 2,5 juta. Angka ini akan meningkat apabila dikaitkan bahwa keberangkatan kerja PRT disebabkan oleh kemiskinan, rendahnya pendidikan formal, angka putus sekolah, minimnya informasi serta bekal kerja yang terbatas. Demikian penjelasan umum yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, Jala PRT dan Koalisi Perempuan Indonesia dalam pernyataan bersamanya di depan pers di Jakarta, Kamis (20/10/05). Dalam pernyataan bersamanya, mereka mendesak pemerintah untuk membentuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Hadir dalam konferensi pers ini Taty Krisnawaty dari Komnas Perempuan, Lita Anggraini dari Jala PRT, Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Debi, mewakili PRT. Berbagai macam masalah yang dihadapi oleh PRT, nampaknya belum menggugah kepedulian pemerintah untuk berbuat untuk PRT. Masalah-masalah yang timbul dan kompleks ini belum tersedia perangkat hukum yang memadai untuk melindunginya. Menurut Lita Anggraini, sampai sejauh ini belum ada UU yang melindungi PRT. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kebutuhan PRT. UU Nomor 13 tersebut lebih mengatur masalah hubungan industrial. Dengan lahirnya UU Perlindungan PRT diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan spesifik PRT yang tidak pernah muncul di permukaan, namun menimbulkan sejumlah persoalan bagi PRT. Berangkat dari sejumlah persoalan tersebut maka, Komnas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia dan Jala PRT menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mewujudkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Disamping itu kelompok LSM ini mendorong agar proses perwujudan perundangan tersebut berlangsung secara demokratis, melibatkan pohak-pihak (stakeholder yang terkait), menggunakan data lapangan, perspektif perempuan, perspektif HAM, perspektif pekerja dan kondisi anak. Untuk itu pula kelompok LSM memastikan diri akan terlibat secara aktif dalam membantu tersedianya Undang-undang Perlindungan PRT sebagai bentuk dari kepedulian, tanggungjawab sosial serta realisasi mandat organisasi. Perlunya Indonesia mempunyai UU Perlindungan PRT ini disamping merupakan Amanat UUD 45, pemerintah kita telah mensahkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang juga memuat PRT sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan dari kekerasan. Disamping itu juga pembentukan UU ini juga sejalan dengan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi Indonesia seperti Konvensi ILO No 105 tentang penghapusan kerja paksa yangb telah diratifikasi, Konvensi CEDAW dan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/