http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-438%7CX
Kamis, 20 Oktober 2005
2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di 
perkotaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai peran cukup besar sekali dalam 
menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Kesibukan yang luar biasa masyarakat kota 
menyebabkan sejumlah pekerjaan rumah tangga tidak tertangani dengan baik yang 
sangat membutuhkan peran PRT. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mencuci, 
setrika, mengurus anak sampai menjaga rumah. Tidak sekedar itu, apa yang 
dilakukan PRT pada dasarnya memberi kontribusi ekonomi secara nyata bagi 
kelancaran aktivitas kehidupan keluarga, terutama bagi pasangan yang keduanya 
bekerja di sektor publik. 

Namun demikian, kerja keras PRT sejauh ini tidak setimpal penghargaan yang 
harus dia terima. Jam kerja PRT terkadang tidak menentu. Seorang PRT bisa jadi 
harus bangun lebih pagi dan tidur paling malam. Belum lagi Gaji yang diterima 
kecil. Sedikit ada masalah rumah tangga, PRT selalu dicurigai. Tidak ada hari 
libur untuk PRT. Bahkan dalam sejumlah kasus, PRT kerap menjadi sasaran 
kekerasan dan pelecehan seksual majikan. Data dari Rumpun Tjoet Njak Dien 
Yogyakarta menunjukkan dari tahun 2000 – 2004 terdapat192 kasus kekerasan 
terhadap PRT. 

Menjadi PRT mungkin bukan keinginan banyak perempuan. Namun demikian, dalam 
situasi perekonomian yang sulit ini, menjadi PRT adalah pilihan pekerjaan, 
terutama perempuan dan anak perempuan. Data dari survei ILO-IPEC tahun 2003 
menunjukkan jumlah PRT mencapai 2,5 juta. Angka ini akan meningkat apabila 
dikaitkan bahwa keberangkatan kerja PRT disebabkan oleh kemiskinan, rendahnya 
pendidikan formal, angka putus sekolah, minimnya informasi serta bekal kerja 
yang terbatas. 

Demikian penjelasan umum yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, Jala PRT dan 
Koalisi Perempuan Indonesia dalam pernyataan bersamanya di depan pers di 
Jakarta, Kamis (20/10/05). Dalam pernyataan bersamanya, mereka mendesak 
pemerintah untuk membentuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Hadir dalam 
konferensi pers ini Taty Krisnawaty dari Komnas Perempuan, Lita Anggraini dari 
Jala PRT, Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Debi, mewakili PRT. 

Berbagai macam masalah yang dihadapi oleh PRT, nampaknya belum menggugah 
kepedulian pemerintah untuk berbuat untuk PRT. Masalah-masalah yang timbul dan 
kompleks ini belum tersedia perangkat hukum yang memadai untuk melindunginya. 
Menurut Lita Anggraini, sampai sejauh ini belum ada UU yang melindungi PRT. UU 
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kebutuhan PRT. 
UU Nomor 13 tersebut lebih mengatur masalah hubungan industrial. Dengan 
lahirnya UU Perlindungan PRT diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan 
spesifik PRT yang tidak pernah muncul di permukaan, namun menimbulkan sejumlah 
persoalan bagi PRT. 

Berangkat dari sejumlah persoalan tersebut maka, Komnas Perempuan, Koalisi 
Perempuan Indonesia dan Jala PRT menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah 
khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan 
Rakyat RI untuk segera mewujudkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah 
Tangga. Disamping itu kelompok LSM ini mendorong agar proses perwujudan 
perundangan tersebut berlangsung secara demokratis, melibatkan pohak-pihak 
(stakeholder yang terkait), menggunakan data lapangan, perspektif perempuan, 
perspektif HAM, perspektif pekerja dan kondisi anak. Untuk itu pula kelompok 
LSM memastikan diri akan terlibat secara aktif dalam membantu tersedianya 
Undang-undang Perlindungan PRT sebagai bentuk dari kepedulian, tanggungjawab 
sosial serta realisasi mandat organisasi. 

Perlunya Indonesia mempunyai UU Perlindungan PRT ini disamping merupakan Amanat 
UUD 45, pemerintah kita telah mensahkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (PKDRT) yang juga memuat PRT sebagai kelompok yang memperoleh 
perlindungan dari kekerasan. Disamping itu juga pembentukan UU ini juga sejalan 
dengan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi Indonesia seperti Konvensi ILO 
No 105 tentang penghapusan kerja paksa yangb telah diratifikasi, Konvensi CEDAW 
dan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke