From: Ciko Parera <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: lagi lagi padang

beberapa waktu lalu ada perda jilbab di padang, abis itu pelarangan
jualan makanan di siang hari selama puasa, nanti akan ada perda wajib
ngaji..
duh..

sampe doa rosario dibubarin aja.. eh masih adem ayem juga..
payahh niih.. =p

moga2 ada media nasional yg mau mengangkat fenomena padang ini dalam
sebuah liputan khusus..

-------------

http://www.liputan6.com/view/7,110256,1,0,1129878046.html
06/10/2005 01:30 Ramadan
(ada video streaming)

Liputan6.com, Padang: Puluhan warung makan yang masih beroperasi pada
awal Ramadan di Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (5/10), dibongkar
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Penertiban dilakukan karena
para pemilik warung tak mengindahkan imbauan wali kota Padang untuk
tidak berjualan makanan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Para pedagang mengeluhkan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh
personel Satpol PP Kota Padang. Beberapa pemilik warung mengatakan,
pembongkaran ini tidak memiliki dasar hukum. Dalam imbauannya memang
wali kota tidak mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Warni, salah satu pemilik rumah makan, mengaku kesal dengan penertiban
itu. Sebab, ia berjualan di dalam rumahnya sendiri dan aktivitas
pembelinya tidak terlihat dari luar warung. Namun, petugas tetap
membongkarnya. Bersama puterinya, Warni kemudian berupaya
menyelamatkan meja makan yang akan diangkut petugas.(ZIZ/Aldian)

------

http://www.liputan6.com/view/7,110828,1,0,1129878046.html

16/10/2005 09:03

Liputan6.com, Banjarmasin: Karena tidak menghormati Bulan Suci,
puluhan warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap, belum
lama berselang. Operasi penertiban ini digelar Satuan Polisi Pamong
Praja bekerja sama dengan Satuan Samapta Kepolisian Kota Besar
Banjarmasin.

Penertiban ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah
Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan di
Bulan Ramadan. Ini di antaranya larangan membuka warung, rumah makan,
dan restoran, atau sejenisnya.

Di Jalan Kayu Tangi, petugas menangkap empat orang yang sedang makan
dan minum. Di Depot Noni, polisi juga memergoki tiga gadis remaja
berbuat sama. Sementara puluhan orang lainnya sempat melarikan diri.
Selain menangkap pengunjung, pemilik warung makan juga ikut diciduk
untuk diproses sesuai hukum. Bukan itu saja, piring, gelas, dan sisa
makanan juga dibawa sebagai barang bukti.

Puluhan warga yang kedapatan makan dan minum di siang hari pada bulan
puasa dinyatakan telah melanggar Perda Kota Banjarmasin Pasal II.
Pasal ini melarang orang untuk makan, dan minum, atau merokok di
restoran maupun di tempat umum dari imsak sampai berbuka puasa. Bagi
yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda
serendah-rendahnya Rp 100 ribu. Sementara bagi pemilik warung makan,
mereka diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 5 juta.(BOG/Emir Faisal dan Soeb)

----------

Padang Pariaman Siapkan Perda Mengaji



 PADANG--MIOL: Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ini
tengah menyiapkan sebuah peraturan daerah (perda) yang akan mengatur
keharusan bagi setiap warganya untuk bisa mengaji atau membaca Al
Quran.

"Sekarang kita tengah menyiapkan Perda Mengaji ini," katanya ketika
berbicara di Masjid Raya VII Koto Sei Sariak, Kabupaten Padang
Pariaman, Kamis (20/10) malam.

Dengan perda itu, jelasnya, setiap warga Kabupaten Padang Pariaman
harus bisa membaca Al Quran, yang juga akan dijadikan salah satu
syarat bagi setiap anak yang akan memasuki bangku pendidikan mulai
dari tingkat SLTP.

"Seorang tidak bisa diterima di SMP atau SMA jika tidak bisa mengaji,"
ujarnya.

Dalam perda yang sama juga akan diatur tentang keharusan menggunakan
pakaian muslim bagi para perempuan di daerah itu.

Keharusan bisa mengaji juga akan menjadi syarat utama jika seseorang
di daerah itu akan melangsungkan pernikahan. "Jika seseorang mau nikah
tetapi tidak bisa mengaji, maka nikahnya harus ditunda sampai bisa
mengaji," katanya.

Menurut Muslim Kasim, keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan guna
memperbaiki sekaligus menjaga akhlak masyarakat yang belakangan mulai
kendur dan terjauh dari nilai-nilai agama. (ant/OL-1)

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=78751

--
---------
http://www.ciko.or.id
http://jakarta.indymedia.org



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to