http://www.gatra.com/artikel.php?id=90062

Korupsi
Hanya Angin Surga

RUANG sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, menjadi 
panggung Mohamad Abdul Rosjad. Kesaksian pensiunan pegawai Departemen Agama itu 
menarik perhatian pengunjung sidang dan pengacara terdakwa.

Rosjad yang bersaksi untuk kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) yang melibatkan 
terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar, menyodok Menteri Agama 
Maftuh Basyuni. Mantan Bendaharawan DAU itu menyebutkan Maftuh ikut menikmati 
duit DAU.

Maftuh, kata Rosjad telah memanfaatkan uang DAU sekitar Rp 600 juta. Duit 
sebanyak itu dipakai untuk biaya perjalanan dinas Maftuh ke luar negeri, untuk 
biaya open house Lebaran, dan tunjangan fungsional. Rosjad juga menyebutkan 
Maftuh telah menggunakan uang DAU Rp 1,2 milyar untuk biaya rapat dengan Komisi 
VIII DPR RI yang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006.

Advokat Mohammad Assegaf tentu saja tidak menyia-nyiakan kesaksian Rosjad. 
Kuasa hukum Said Agil Munawar itu pun mempertanyakan kesalahan kliennya. 
"Kenapa yang disalahkan cuma satu orang. Menteri sekarang juga menerima bantuan 
untuk open house," kata Assegaf yang juga menyebut Menteri Agama sebelumnya dan 
menteri yang menjabat saat ini, melakukan hal yang sama.

Tapi, Maftuh Basyuni enggan mengomentari pernyataan Assegaf. "Kalau itu 
dianggap salah, ya, saya harus diseret," kata Maftuh. Ia mengakui menerima uang 
DAU, dengan dalih karena ada dasar peraturannya. Apa dasar peraturan itu? 
Berikut petikan Wartawan Gatra Asrori S. Karni dan Rachmat Hidayat dengan 
Masftuh Basyini. Petikannya :

Anda menerima tunjangan fungsional dari DAU ?
Kami diangkat sebagai menteri 21 Oktober 2004. Pada bulan November 2004 
datanglah saudara Abdul Rosjad yang didampingi Dirjen BIPH, Taufik Kamil. 
Mereka menyerahkan uang, katanya, sebagai tunjangan saya selaku Ketua Pengelola 
DAU. Saya terus terang saja ragu, karena jumlahnya cukup besar Rp 15 juta.

Apa pertimbangan Anda menerima uang itu? 
Setelah saya diyakinkan Pak Taufik Kamil, bahwa itu ada aturannya. Yaitu 
Keppres 22 Tahun 2001 dan KMA No. 88 tahun 2001. Pada bulan Desember saya juga 
menerima dengan jumlah yang sama. Perasaan tidak pantes masih menghantui saya. 
Lalu pada bulan Januari kami ubah, karena sudah tidak bisa lagi menahan 
perasaan saya. Kami ubah menjadi sepertiganya yaitu Rp 5 juta. Yang lain pun 
juga dikurangi termasuk di dalamnya ada representasi, kalau ke luar negeri. Itu 
semua saya terima. Karena ada dasar peraturannya.

Bila tidak pantas, kenapa tidak dihapuskan saja ?
Saya tidak berani menghapuskan, karena bukan untuk saya sendiri. Itu berapa 
banyak pengawasnya, pengelola yang lain. Mereka bekerja. Jadi bukan karena 
kepemilikan, saya hanya solidaritas. Uang tidak lagi saya bawa.

Berapa total jumlah dana BP DAU yang sudah Anda terima?
Saya tidak pernah mengalkulasi. Karena saya merasa itu tidak wajar untuk saya 
gunakan pribadi. Saya tumpuk-tumpuk saja. Tidak ada kebutuhan pribadi atau 
keluarga yang diambil dari DAU. Kalau toh memang ada, yang ada dalam ketentuan 
itu.

Sejak kapan penurunan besaran tunjangan itu ?
Januari kami kurangi dari Rp 15 menjadi Rp 5 juta. Ini saya sajalah. Yang 
lain-lain juga begitu. Sampai dengan April kami masih terima. Bersamaan dengan 
cutinya Pak Taufik Kamil, saya perintahkan Irjen untuk mengaudit. Karena saya 
sendiri masih kurang sreg dengan DAU. Ternyata dia tidak mampu karena banyak 
kendala yang harus dihadapi.

Bila dihentikan bagaimana operasional BP DAU ?
Hanya angin surga yang saya kasihkan. Yang jadi korban kawan-kawan dari 
golongan 1 dan 2. Sebab yang diblokir itu termasuk dana kesejahteraan karyawan 
yang sebetulnya sudah ada sebelum ada DAU, pada waktu Alamsyah 
Ratuprawiranegara sebagai menteri.

Bagaimana dengan uang DAU untuk open house Lebaran ?
Kalau soal open house, itu bukan yang saya kehendaki. Tidak ada perintah saya 
untuk mengambil uang dari DAU. Penyelenggaraan kegiatan di rumah sepenuhnya 
ditangani kepala biro umum. Saya tidak tahu.

Apa dibenarkan biaya open house pejabat diambil dari DAU ?
Itu tidak benar. Tidak boleh menggunakan hal semacam itu. Tapi saya tidak 
pernah memerintahkan.

Kapan Anda mengetahui biaya open house Lebaran diambil dari DAU ?
Baru tahu kemarin diberitahu Pak Kanto, Kepala Biro Humas. Yang pertama kali 
protes istri saya, begitu dia membaca koran. Saya belum tahu persoalannya. 
Karena, mulai bulan Mei sudah tidak dapat.

[Nasional, Gatra Nomor 2 Beredar Senin, 21 November 2005] 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke