PROBOSUTEDJO DIJEBLOSKAN KE CIPINANG

Kejaksaan Tinggi DKI membuktikan ucapannya untuk segera memenjarakan 
Probosutedjo. Terpidana empat tahun dalam kasus korupsi dana reboisasi hutan 
tanaman industri ini menempati blok yang sama dengan Abdullah Puteh dan Beddu 
Amang.


Liputan6.com, Jakarta: Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjebloskan 
Probosutedjo ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/11) 
petang. Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar 
Rp 100 miliar lebih itu tiba di Penjara Cipinang, sekitar pukul 16.10 WIB. 
Probo dibawa dengan menggunakan mobil kejaksaan dan pengawalan cukup ketat.

Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini dimasukkan ke sel di Blok III H. Blok 
ini dikenal sebagai sel para koruptor. Di sana, Probosutedjo bakal ditemani 
sejumlah perampok uang negara lainnya. Antara lain dua mantan Kepala Badan 
Urusan Logistik (Kabulog), Beddu Amang dan Rahardi Ramelan. Blok itu dihuni 
pula oleh Gubernur Nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Adapun 
selama proses penahanan, Probo didampingi pengacara Arizal Boer, istri, dan 
kerabat dekat.

Sebelum mobil yang membawa Probo tiba, para wartawan sudah menanti di Penjara 
Cipinang. Kerumunan peliput, terutama jurnalis foto dan juru kamera, jelas 
menyulitkan petugas LP Cipinang membawa masuk bos PT Menara Hutan Buana 
tersebut. Probo yang saat itu mengenakan safari biru tua dan peci hitam tampak 
tertunduk begitu memasuki pintu penjara. Maklum, pemilik kelompok usaha Mercu 
Buana ini harus mendekam selama dua tahun di LP Cipinang. Sedangkan sisa 
hukumannya bakal dihabiskan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang membuktikan tekadnya. Siang tadi, mereka 
membawa paksa Probo dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di sana, 
Probo sempat meminta menunda pemindahan dirinya. Ia beralasan hendak menunggu 
sang istri. Akan tetapi, tujuh petugas kejaksaan menolak permintaan tersebut. 
Probosutedjo kemudian langsung dibawa ke Penjara Cipinang [baca: Kejati DKI 
Menjemput Paksa Probosutedjo].

Eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukum Probo empat tahun 
penjara. Ia terbukti mengkorupsi dana reboisasi dalam proyek hutan tanaman 
industri senilai Rp 100 miliar lebih [baca: Probosutedjo Divonis Empat Tahun].

Sebelum Probo, pengusaha Bob Hasan yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto 
sempat meringkuk di LP Batu, Nusakambangan. Ketika itu, mantan raja kayu itu 
dipidana enam tahun karena terbukti mengkorupsi dana proyek pemotretan udara 
dan pemetaan areal penguasaan hutan. Namun pada Februari tahun silam, Bob Hasan 
telah dibebaskan bersyarat [baca: Dibebaskan Bersyarat, Bob Hasan Tak Akan 
Berpolitik].

Selain itu, Tommy Soeharto pun berada di balik jeruji besi. Putra bungsu mantan 
orang nomor satu itu terbukti membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan 
memiliki senjata api ilegal. Beberapa waktu silam, Pengadilan Negeri memvonis 
putra kesayangan Soeharto ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun [baca: PN 
Jakpus Memvonis Tommy 15 Penjara]. Namun pada Juni silam, Mahkamah Agung 
mengurangi hukuman Tommy menjadi 10 tahun.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke