REFLEKSI:  Rupanya punya banyak duit yang disimpan. Pada pemerintahan siapa 
Puteh dinobatkan menjadi gubernur?


http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=5971
Jumat, 02 Des 2005,


Istri Puteh Bayar Uang Dua Kardus 


JAKARTA - Abdullah Puteh, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi pembelian 
helikopter Rostov Mi-II buatan Rusia, memenuhi putusan majelis hakim Mahkamah 
Agung (MA). Mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu akhirnya 
membayar uang ganti rugi Rp 6,564 miliar kepada negara. 

Melalui istrinya, Marlinda Purnomo, uang tersebut diserahkan secara tunai 
kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK selaku eksekutor kemarin. Penyerahan 
uang dilakukan di kantor Bank Mega di Gedung Danamon, Jalan Sudirman, Jakarta, 
sekitar pukul 11.00. 

Tim JPU terdiri atas jaksa Khaidir Ramli dan Yessy Esmeralda didampingi dua 
penyidik, yakni Yurod Saleh dan Siswanto. Linda, panggilan Marlinda Purnomo, 
tiba didampingi pengacaranya, Suhardi Soemomoljono. 

Uang ganti rugi itu tidak langsung bisa dibawa tim KPK. Sebab, Linda masih 
harus mengikuti beberapa prosedur pencairan keuangan. Mantan penyiar TVRI 
tersebut mendapatkan uang miliaran rupiah setelah mengajukan utang ke Bank Mega 
di Jalan Kapten Tendean pada 23 November lalu. Utang itu diperoleh dengan 
menjaminkan dua bidang tanah di Cipete, Jakarta, seluas 1.900 meter persegi dan 
di Ciganjur seluas 2.000 meter persegi. 

Begitu pembayaran dari Linda selesai, tim JPU langsung membawa uang itu ke Bank 
BRI di Jalan Veteran untuk dimasukkan ke rekening KPK. Rombongan KPK tiba di 
BRI pukul 17.30 saat Jakarta gerimis. Mereka menumpang tiga Kijang silver milik 
KPK bernopol B 2040 BQ, B 2487 LQ, dan B 2417 LQ. Untuk pengamanan, mereka 
dikawal enam personel Brimob dari Polda Metro Jaya. 

Tiba di tempat parkir gedung BRI, pintu bagasi salah satu mobil dibuka. 
Kemudian, para anggota Brimob bergegas mengangkat dua kardus besar berisi uang 
Puteh. Para staf BRI yang belum pulang karena menunggu KPK langsung sigap 
menerima. Penyetoran uang ke rekening KPK tersebut tidak berlangsung lama. 
Karena telah disiapkan, hanya dibutuhkan waktu sekitar 10 menit. 

Mengapa tidak ditransfer dari Bank Mega? "(Pembayaran ganti rugi) ini kan 
menyangkut hukum. Jadi, kami selaku eksekutor perlu melihat fisik uangnya," 
jelas Jaksa Khaidir Ramli. Dia menjelaskan, uang itu selanjutnya disetorkan ke 
rekening kas negara. 

Lantas, bagaimana dengan denda yang harus dibayar Puteh? "Soal denda, 
pembayarannya tidak ada deadline. Jadi, tidak harus dibayar sekarang," katanya. 

Pada 13 September 2005, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar 
menyatakan bahwa Puteh terbukti bersalah bersama Bram Hade Manoppo melakukan 
korupsi dalam pembelian helikopter Rostov Mi-II buatan Rusia. Dia divonis 10 
tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, Puteh diharuskan membayar ganti rugi Rp 6,564 miliar. Bila dalam 
sebulan tidak membayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak 
mencukupi, dia akan dipidana tiga tahun penjara. 

Terkait putusan tersebut, seharusnya Puteh membayar ganti rugi selambatnya pada 
13 Oktober 2005. Tapi, dia meminta penundaan pembayaran kepada KPK sampai 9 
November 2005. Lalu, dia minta mundur lagi hingga 23 November 2005 agar bisa 
menjual tanahnya lebih dulu. Karena tidak berhasil menjual tanahnya, pada 23 
November lalu, istrinya mengajukan pinjaman ke Bank Mega. (lin)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke