http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/16/utama/2293001.htm

 
Yang Kena PHK 2005 Capai 109.000 Orang 

Jakarta, Kompas - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang 
tercatat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 
Januari-November 2005 telah mencapai 109.382 orang dengan 3.481 kasus. Data itu 
belum mencerminkan jumlah nasional karena belum semua daerah memiliki data 
laporan.

Dari data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), jumlah 
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama tahun 2004 bahkan 
mencapai 153.851 orang dengan 4.099 kasus. Namun, angka itu juga belum 
mencerminkan data nasional karena masih banyak data dari daerah yang belum 
tercatat, tidak tercatat sama sekali, atau tidak ada datanya.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi 
Sugandi mengakui, sejak otonomi daerah pihaknya sulit mendapatkan data kasus 
PHK dan jumlah orang yang terkena PHK dari daerah, baik dari tingkat provinsi 
maupun dari tingkat kabupaten. Jangankan dari daerah ke pusat, dari kabupaten 
ke provinsi saja kemungkinan masih sulit, kata Gandi, Kamis (15/12) di Jakarta.

Sebagai gambaran, bulan November 2005 tercatat yang terkena PHK mencapai 9.511 
orang dengan 12 kasus. Namun, dari 30 provinsi, jumlah yang terkena PHK 
tercatat hanya dari delapan provinsi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan, 
jumlah orang yang terkena PHK jelas akan membengkak jika data yang tercatat 
meliputi seluruh daerah di Indonesia.

Menurut Sofjan, investasi langsung merupakan kunci mengatasi masalah PHK dan 
pengangguran. Persoalannya, tahun 2006 merupakan tahun yang sulit investasi 
baru atau melakukan ekspansi usaha. Dalam enam bulan ke depan sektor swasta 
akan sulit. Biaya-biaya naik, seperti tarif listrik, suku bunga bank, upah 
minimum, dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, katanya.

Langkah yang benar-benar harus ditempuh pemerintah tahun 2006, lanjutnya, 
adalah memperbaiki iklim investasi.

Di Surabaya ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, tahun ini ada 
dana sisa anggaran lebih dari Rp 30 triliun. Jika itu dialokasikan untuk proyek 
padat karya di pedesaan, bisa timbul efek senilai Rp 300 miliar. Dana Rp 30 
triliun itu digunakan untuk membayar upah padat karya di pedesaan. Para pekerja 
akan membelanjakan 90 persen upahnya untuk konsumsi yang sebagian besar produk 
dalam negeri. Artinya, ada peluang industri dalam negeri bergerak dan tenaga 
kerja terserap, ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, produk-produk atau bidang usaha yang sudah berkembang 
tak perlu diganggu. Misalnya, jangan memberlakukan pajak ekspor terlalu tinggi 
pada minyak sawit mentah. Itu meredupkan industri terkait, katanya. (FER/RAZ)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke